Treaty adalah perjanjian antara pihak-pihak, baik perjanjian antar dua negara atau lebih maupun antara negara dengan organisasi internasional didalam hukum internasional. Instrumen internasional yang mengatur tentang perjanjian adalah Konvensi Wina yang ditandatangani pada tahun 1969 dan mulai berlaku secara efektif tahun 1980.
Contoh perjanjian antar dua negara atau lebih adalah ekstradisi maupun bentuk-bentuk perjanjian lainnya seperti perjanjian dibidang ekonomi, pertahanan maupun jenis perjanjian lainnya. Sedangkan bentuk dari perjanjian antara negara dengan organisasi internasional adalah ratifikasi. Untuk perjanjian yang mengatur antara negara dan organisasi internasional ditandatangani tahun 1986.
Konvensi Wina merefleksikan Hukum Kebiasaan Internasional karena norma-normanya mengikat secara hukum negara yang menandatangani atau meratifikasi atau pacta sun servanda. Sedangkan nama treaty adalah nama umum yang digunakan didalam persetujuan internasional meskipun ada nama lainnya seperti protokol, undang-undang/act, piagam, kovenan atau konvensi.
Menurut pasal 2 Konvensi Wina, Treaty adalah persetujuan internasional tertulis antar negara-negara berdasarkan hukum internasional, baik termaktub dalam instrumen tunggal maupun lebih. Treaty tidak termasuk dalam hasil konferensi atau simposium antar negara selama negara-negara tersebut tidak ingin menciptakan hubungan hukum atau kewajiban yang mengikat diantara sesama negara yang menandatanganinya.
Namun bentuk persetujuan tersebut masih memungkinkan untuk menciptakan dampak politik bagi negara-negara. misalnya, Kasus ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights tentang persetujuan negara-negara ASEAN untuk menandatangi piagam HAM ASEAN yang sampai saat ini belum tuntas.
Thanks om..
BalasHapussingkat, padat, jelas..
sip..