Ada dua hal menarik yang layak untuk dicermati dari pidato Jokowi dalam sambutannya di Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 2015.
Pertama, pandangannya yang berani terus terang mengkritik peran lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, IMF dan Bank Dunia dalam menciptakan peradaban modern. Jokowi menganggap bahwa peradaban dunia tidak bisa hanya bertumpu pada lembaga-lembaga tersebut. Dia lalu menawarkan harus ada solusi alternatif dari lembaga-lembaga lain seperti Asia-Afrika untuk menciptakan peradaban baru yang lebih bermartabat dan berkeadilan.
Pendapat diatas berdimensi internal dan eksternal. Dimensi internal nya bisa diasumsikan bahwa Jokowi ingin memberikan pesan kepada lawan politiknya di dalam negeri bahwa dia bukanlah pendukung ekonomi neo-lib. Tuduhan seperti ini memang semakin bertambah nyaring dialamatkan ke Jokowi oleh lawan politiknya pasca implementasi kebijakan tim ekonomi Jokowi yang menaik-turunkan harga BBM berdasarkan harga pasar. Meskipun hasil dari pengurangan subsidi BBM sudah diterangkan oleh Jokowi akan digunakan untuk memberikan subsidi yang lebih tepat sasaran, namun toh tuduhan itu tidak pernah berhenti. Oleh karena itu Jokowi merasa perlu menjelaskan posisinya di sebuah forum yang lebih formal dan saat yang paling tepat adalah Konferensi Asia-Afrika.
Selain itu, Jokowi juga sangat pintar memainkan isu Palestina dimana dia dengan sangat jelas mendukung kemerdekaan Palestina dan secara implisit menyebut Israel sebagai penjajah di era modern. Isu Palestina ini menurut saya akan memantik dukungan yang sangat luas dari para pendukung PKS yang selama ini masih sering mengkritik Jokowi sebagai antek asing. Jokowi tahu betul bahwa tidak mudah meredam kritik terhadap dirinya dan oleh karena itu dia harus menyuarakan pandangan politik dan dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina.
Dimensi Eksternalnya bisa diasumsikan bahwa program swasembada pangan dan konsep berdikari (berdiri di kaki sendiri)nya Jokowi bukan hanya slogan semata melainkan manifesto politik yang harus diperjuangkan oleh segenap bangsa Indonesia. Selama ini beberapa negara telah mengkritik Jokowi karena konsep swasembada pangannya dianggap bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas yang berlangsung diberbagai negara. Jika Jokowi berhasil menerapkan konsep berdikarinya, bukan mustahil itu akan berpengaruh terhadap perdagangan negara lain terhadap Indonesia karena impor Indonesia tentu akan berkurang.
Jokowi ingin memberikan pesan kepada dunia bahwa pandangan politik dan ekonominya bertolak belakang dengan para pendahulunya seperti SBY dan Megawati tentunya. Jokowi adalah Jokowi dengan ide orisinilnya, dia bukan SBY yang lebih nyaman dengan slogan sejuta teman tanpa musuh. Namun Jokowi juga bukan Sukarno karena dia adalah petugas rakyat, bukan penyambung lidah rakyat seperti Sukarno.
Selain dari dua dimensi diatas, ada hal lain yang sangat menarik untuk dikaji. Jika SBY ketika berpidato terkesan begitu rapi dalam hal perkataan dan penyampaian, Jokowi tentu sebaliknya. Kelihatan tidak nyaman ketika membaca teks pidatonya. Hal ini bisa dilihat dari intonasi kata dan kalimat yang terucap. Setiap orang di Indonesia maupun delegasi Konferensi pasti lebih suka mendengarkan intonasi kalimat-kalimat yang diucapkan oleh SBY. Bahkan mungkin SBY adalah presiden kedua di Indonesia yang layak untuk diberi gelar orator ulung setelah Sukarno. Namun sekali lagi, SBY memang pandai beretorika dan berpidato namun implementasi kebijakannya tidak secepat Jokowi.
Keduanya tentu tidak bisa disamakan karena mereka seperti Jeruk dan Apel. Hanya selera yang memakannya yang bisa menentukan kualitas keduanya. Keduanya juga tentu punya prioritas. Jokowi tergolong presiden yang sangat cepat mengambil keputusan-keputusan yang dianggapnya penting terutama masalah ekonomi dan infrastruktur. Namun dia terkesan lambat dalam hal-hal lainnya seperti isu KPK dan Kapolri.
Sebaliknya, SBY menaruh perhatian lebih dalam isu ketahanan dan keamanan nasional namun dinilai lambat dalam hal ekonomi. Sekali lagi harus saya tegaskan bahwa keduanya seperti Apel dan Jeruk.......So, anda lebih suka Apel atau Jeruk??
London, 23 April 2015
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL LEPAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL LEPAS. Tampilkan semua postingan
Kamis, 23 April 2015
Selasa, 14 April 2015
Suara Emas Mel Shandy
Jika anda yang lahir sebelum tahun 1980an dan termasuk penggila musik...saya yakin pasti tidak akan jauh-jauh dengan lagu pop dan rock. Di dua dekade lalu rock dan pop masih menjadi ciri khas lagu Indonesia. Saya termasuk salah satu penggemar lagu rock dan salah satu idola saya adalah Nicky Astria dan Mel Shandy.
Nicky Astria masih konsisten dengan lagu-lagu rock nya di awal tahun 2000an sedangkan Mel Shandy seperti tertelan bumi. Nyaris tidak pernah terdengar lagi suara-suara khas serak rocknya di belantara musik nusantara. Tiba-tiba dia menghilang begitu saja dan tidak kembali dalam waktu yang lama. Padahal Mel Shandy pada waktu layak disejajarkan dengan Nicky Astria dan Anggun C. Sasmi.
Setelah lebih dari sepuluh tahun menghilang dari belantara permusikan Indonesia, lalu Mel Shandy kembali lagi ke permukaan namun tidak menyanyikan lagu-lagu baru melainkan lagu daur ulang. Dia tampil di publik kalau diundang oleh band-band rock yang senafas dengannya. Salah satunya Power Metal.
Dan ada yang berbeda dengan tampilan Mel Shandy kali ini. Ya, dia tampil dengan jilbab atau kalau tidak begitu ada penutup rambut di kepalanya. Semua bertanya-tanya ada apa dengan Mel Shandy? Ketika di suatu acara di TV dia ditanya oleh pembawa acara kenapa dia tampil dengan busana seperti itu, lalu Mel Shandy menjawab dengan diplomatis --- karena itu adalah pilihannya.
Sampai akhir tahun 2013, saya masih bisa menonton Mel Shandy di youtube. Dia membawakan beberapa lagu rock dan juga lagu Islami dan shalawat.
Salah satu link biography Mel Shandy bisa dilihat di tautan dibawah ini:
https://www.youtube.com/watch?v=tyqmbLg635k
Apapun yang terjadi saya tetap mengidolakan Mel Shandy, seorang gadis rock yang tidak saja punya olah fokal yang luar biasa melainkan juga pandai melafalkan Al Quran dengan sangat fasih karena dia pernah juga juara membaca Al Quran di desanya di Cikapundung Bandung.
I Love You Mel Shandy....
London
Nicky Astria masih konsisten dengan lagu-lagu rock nya di awal tahun 2000an sedangkan Mel Shandy seperti tertelan bumi. Nyaris tidak pernah terdengar lagi suara-suara khas serak rocknya di belantara musik nusantara. Tiba-tiba dia menghilang begitu saja dan tidak kembali dalam waktu yang lama. Padahal Mel Shandy pada waktu layak disejajarkan dengan Nicky Astria dan Anggun C. Sasmi.
Setelah lebih dari sepuluh tahun menghilang dari belantara permusikan Indonesia, lalu Mel Shandy kembali lagi ke permukaan namun tidak menyanyikan lagu-lagu baru melainkan lagu daur ulang. Dia tampil di publik kalau diundang oleh band-band rock yang senafas dengannya. Salah satunya Power Metal.
Dan ada yang berbeda dengan tampilan Mel Shandy kali ini. Ya, dia tampil dengan jilbab atau kalau tidak begitu ada penutup rambut di kepalanya. Semua bertanya-tanya ada apa dengan Mel Shandy? Ketika di suatu acara di TV dia ditanya oleh pembawa acara kenapa dia tampil dengan busana seperti itu, lalu Mel Shandy menjawab dengan diplomatis --- karena itu adalah pilihannya.
Sampai akhir tahun 2013, saya masih bisa menonton Mel Shandy di youtube. Dia membawakan beberapa lagu rock dan juga lagu Islami dan shalawat.
Salah satu link biography Mel Shandy bisa dilihat di tautan dibawah ini:
https://www.youtube.com/watch?v=tyqmbLg635k
Apapun yang terjadi saya tetap mengidolakan Mel Shandy, seorang gadis rock yang tidak saja punya olah fokal yang luar biasa melainkan juga pandai melafalkan Al Quran dengan sangat fasih karena dia pernah juga juara membaca Al Quran di desanya di Cikapundung Bandung.
I Love You Mel Shandy....
London
Senin, 16 Maret 2015
FENOMENA HAJI LULUNG
Baru saja melihat di youtube wawancara Haji Lulung dengan Metro. Salah satu yang paling menarik menurut saya adalah hastag twitter dari Justin Bieber dan Taylor Swift yang penasaran juga dengan sosok Haji Lulung yang telah mendunia...eeeiittt tapi tunggu dulu ya Haji Lulung mendunia bukan karena sepak bola atau keliling jadi backbacker melainkan karena namanya di twit oleh ribuan orang Indonesia.
Salah satu bunyi hastag dari Justin Bieber bahkan sangat menggelikan ketika dia men-twit 'WHAT THE HELL IS HE?' Lalu Taylor Swift men-twit OH MY GOD WHO IS HE?
Sebenarnya fenomena mendunianya Haji Lulung tidak lah mengherankan jika hanya di twitter karena memang pengguna twitter di Indonesia kalau tidak salah terbesar di dunia. Ya wajar saja sekarang mayoritas masyarakat sudah punya hape yang terkoneksi ke internet dan anak muda juga sudah melek internet. Jadi jika ada sebuah fenomena yang mampu menggugah kaum muda untuk mengomentari di twitter akan sangat mudah twit tersebut menjadi trending topik.
Tapi......sayangnya sampai sekarang aku belum punya twitter account dan belum tertarik untuk mencobanya. Facebook saja sudah pening apalagi ditambah twitter.
Salam, London
Salah satu bunyi hastag dari Justin Bieber bahkan sangat menggelikan ketika dia men-twit 'WHAT THE HELL IS HE?' Lalu Taylor Swift men-twit OH MY GOD WHO IS HE?
Sebenarnya fenomena mendunianya Haji Lulung tidak lah mengherankan jika hanya di twitter karena memang pengguna twitter di Indonesia kalau tidak salah terbesar di dunia. Ya wajar saja sekarang mayoritas masyarakat sudah punya hape yang terkoneksi ke internet dan anak muda juga sudah melek internet. Jadi jika ada sebuah fenomena yang mampu menggugah kaum muda untuk mengomentari di twitter akan sangat mudah twit tersebut menjadi trending topik.
Tapi......sayangnya sampai sekarang aku belum punya twitter account dan belum tertarik untuk mencobanya. Facebook saja sudah pening apalagi ditambah twitter.
Salam, London
Senin, 23 Februari 2015
Film The Theory of Everything
Baru saja menonton film The Theory of Everything yang mengisahkan perjalanan hidup sang fisikawan dan filosop Inggris Stephen Hawking. Sebuah film yang luar biasa dan memberikan inspirasi bagi setiap penonton untuk mengalahkan semua keterbatasannya.
Meskipun Profesor Hawking mengalami kelumpuhan total kecuali otak dan saraf motorik seksualnya (sehingga dia masih bisa mempunyai tiga anak dari Jane, istrinya), satu hal yang paling aku suka dari prinsipnya Hawking ketika menolak bantuan dari teman dan orang tuanya. Profesor Hawking sangat mandiri dan percaya bahwa menjadi ilmuwan adalah prioritas utamanya. Prioritas yang kedua adalah menjadi penulis terkenal dan baru setelah itu hidup normal seperti manusia lainnya.
Namun demikin bukunya 'The Brief History of Time telah menjadi best seller yang terjual jutaan eksemplar di seluruh dunia. Sebuah pencapaian yang sangat luar biasa.
Mungkin prinsipnya tersebutlah yang mendasari Profesor Hawking menolak pemberian kehormatan dari Ratu Inggris.
Meskipun Profesor Hawking mengalami kelumpuhan total kecuali otak dan saraf motorik seksualnya (sehingga dia masih bisa mempunyai tiga anak dari Jane, istrinya), satu hal yang paling aku suka dari prinsipnya Hawking ketika menolak bantuan dari teman dan orang tuanya. Profesor Hawking sangat mandiri dan percaya bahwa menjadi ilmuwan adalah prioritas utamanya. Prioritas yang kedua adalah menjadi penulis terkenal dan baru setelah itu hidup normal seperti manusia lainnya.
Namun demikin bukunya 'The Brief History of Time telah menjadi best seller yang terjual jutaan eksemplar di seluruh dunia. Sebuah pencapaian yang sangat luar biasa.
Mungkin prinsipnya tersebutlah yang mendasari Profesor Hawking menolak pemberian kehormatan dari Ratu Inggris.
Rabu, 07 Januari 2015
Belajar Toleransi dari Para Imamiyah
Fatwa NU tentang bolehnya para jamaah shalat Jumat menginterupsi khatib yang dianggap 'ngawur' seperti menjelek-jelekan orang lain, mengafirkan kelompok Islam yang tak sepaham maupun menyebarkan kebencian telah memantik reaksi yang beragam dari umat Islam di Indonesia terutama golongan muda.
Kelompok yang menentang fatwa tersebut utamanya mempertanyakan validitas fatwa tersebut dilihat dari jurisprudensi yang ada dalam Islam. Misalnya Imam Malik yang secara tegas menyatakan tidak diperbolehkannya jamaah Shalat Jumat berbicara diantara dua khutbah.
Bagi yang setuju dengan fatwa tersebut, mereka berpendapat bahwa memang tidak seharusnya ibadah shalat dijadikan ajang 'ngerumpi' karena bisa mempengaruhi kualitas ibadah tersebut. Seperi yang dikatakan oleh Mahbub Maafi Ramdlan dari Lembaga Bahtsul Masail NU bahwa interupsi boleh dilakukan asalkan didukung oleh pengetahuan yang benar untuk mendukung interupsinya tersebut.
Fatwa NU ini sebenarnya agak terlambat dalam merespon gejala radikalisme agama di Indonesia. Tak bisa dipungkiri bahwa sejak satu dekade terakhir paham radikal Islam dikembangkan melalui kutbah-kutbah Jumat dan pengajian. Padahal salah satu fungsi shalat Jumat adalah untuk merefleksikan aktifitas umat Islam dalam seminggu terakhir. Kutbah harus mampu memperbaiki kualitas hidup dan ibadah umat, bukan justru menjadi 'kompor' yang memantik kebencian dan kemarahan.
Di beberapa masjid di kota-kota besar, seringkali kita mendengar isi kutbah yang lebih mirip dengan isi demonstrasi. Jika saja tidak ada larangan dari Imam Malik, mungkin para Jamaah tersebut sudah berteriak-teriak karena tak tahan untuk segera beraksi.
Tentu fenomena kutbah 'sontoloyo' ini menjadi sinyal kemunduran toleransi dalam Islam. Padahal Nabi Muhammad diutus oleh Tuhan untuk memperbaiki tabiat - nafsu manusia. Para khalifah juga masih mengikuti jejak nabi untuk tidak saling menyalahkan meskipun wafatnya Rasulullah tidak diikuti oleh tuntunan dari Al Quran dan Al Hadits tentang sistem pergantian kepemimpinan.
Tradisi toleransi masih berlanjut hingga masa imamiyah meskipun sebelumnya sejarah Islam telah berdarah-darah pasca peperangan kelompok Ali vs. Muawiyah dan beberapa keturuan dari dinasti Abasiyah dan Ummayah.
Ada pelajaran penting yang bisa dipetik dari keempat imamiyah, Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali mengenai toleransi. Keempat imam tersebut secara tegas sangat menghargai perbedaan pendapat meskipun semua umat Islam sedunia tentu mengakui kepakaran dari keempat imam tersebut.
Ketika Khalifah Al Makmun ingin menjadikan Al Muwatha, kitab mahakarya dari Imam Malik, sebagai satu-satunya pegangan resmi pemerintah untuk menafsirkan Islam, Imam Malik justru menolak. Dia meminta kepada sang khalifah untuk membiarkan umat Islam memilih pendapat yang sesuai dengan mereka.
Imam Syafii yang sangat masyhur ketokohannya di bidang ilmu fiqih juga berpendapat 'oo Ibrahim, jangan ikuti semua ijtihadku karena kamu seharusnya punya pendapat sendiri tentang agama (Islam).
Pendapat yang menghargai toleransi juga bisa kita jumpai dari sang pendiri hukum Islam, Imam Hanafi. Meskipun dia tidak mempunyai karya fenomenal seperti Imam Malik dan Imam Syafii, namun kepakarannya dalam hukum Islam tak perlu diragukan. Salah satunya adalah mengenai penghormatan Imam Hanafi tentang perbedaan pendapat. Dia berpendapat 'sepanjang yang aku tahu ini (ijtihad) adalah usaha terbaik ku namun jika ada orang yang berpendapat lebih baik maka harus diperioritaskan.
Imam Hambali sebagai imam paling muda dari ketiga imam diatas juga berpendapat 'jangan ikuti aku, Maliki, Syafii, Hanafi atau yang lain tetapi ikutilah sumber yang mereka jadikan panutan yaitu Al Quran dan Al Hadits.
Lalu, jika saat ini tiba-tiba ada begitu banyak khatib dan penceramah yang menjelek-jelekan orang atau agama lain, maka seharusnya mereka hidup jauh sebelum keempat imamiyah tersebut ada atau bahkan terlahir sebelum Islam diperkenalkan oleh Rasulullah SAW. Wallahualam bissawab
London, 7 Jan 2014
Kelompok yang menentang fatwa tersebut utamanya mempertanyakan validitas fatwa tersebut dilihat dari jurisprudensi yang ada dalam Islam. Misalnya Imam Malik yang secara tegas menyatakan tidak diperbolehkannya jamaah Shalat Jumat berbicara diantara dua khutbah.
Bagi yang setuju dengan fatwa tersebut, mereka berpendapat bahwa memang tidak seharusnya ibadah shalat dijadikan ajang 'ngerumpi' karena bisa mempengaruhi kualitas ibadah tersebut. Seperi yang dikatakan oleh Mahbub Maafi Ramdlan dari Lembaga Bahtsul Masail NU bahwa interupsi boleh dilakukan asalkan didukung oleh pengetahuan yang benar untuk mendukung interupsinya tersebut.
Fatwa NU ini sebenarnya agak terlambat dalam merespon gejala radikalisme agama di Indonesia. Tak bisa dipungkiri bahwa sejak satu dekade terakhir paham radikal Islam dikembangkan melalui kutbah-kutbah Jumat dan pengajian. Padahal salah satu fungsi shalat Jumat adalah untuk merefleksikan aktifitas umat Islam dalam seminggu terakhir. Kutbah harus mampu memperbaiki kualitas hidup dan ibadah umat, bukan justru menjadi 'kompor' yang memantik kebencian dan kemarahan.
Di beberapa masjid di kota-kota besar, seringkali kita mendengar isi kutbah yang lebih mirip dengan isi demonstrasi. Jika saja tidak ada larangan dari Imam Malik, mungkin para Jamaah tersebut sudah berteriak-teriak karena tak tahan untuk segera beraksi.
Tentu fenomena kutbah 'sontoloyo' ini menjadi sinyal kemunduran toleransi dalam Islam. Padahal Nabi Muhammad diutus oleh Tuhan untuk memperbaiki tabiat - nafsu manusia. Para khalifah juga masih mengikuti jejak nabi untuk tidak saling menyalahkan meskipun wafatnya Rasulullah tidak diikuti oleh tuntunan dari Al Quran dan Al Hadits tentang sistem pergantian kepemimpinan.
Tradisi toleransi masih berlanjut hingga masa imamiyah meskipun sebelumnya sejarah Islam telah berdarah-darah pasca peperangan kelompok Ali vs. Muawiyah dan beberapa keturuan dari dinasti Abasiyah dan Ummayah.
Ada pelajaran penting yang bisa dipetik dari keempat imamiyah, Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali mengenai toleransi. Keempat imam tersebut secara tegas sangat menghargai perbedaan pendapat meskipun semua umat Islam sedunia tentu mengakui kepakaran dari keempat imam tersebut.
Ketika Khalifah Al Makmun ingin menjadikan Al Muwatha, kitab mahakarya dari Imam Malik, sebagai satu-satunya pegangan resmi pemerintah untuk menafsirkan Islam, Imam Malik justru menolak. Dia meminta kepada sang khalifah untuk membiarkan umat Islam memilih pendapat yang sesuai dengan mereka.
Imam Syafii yang sangat masyhur ketokohannya di bidang ilmu fiqih juga berpendapat 'oo Ibrahim, jangan ikuti semua ijtihadku karena kamu seharusnya punya pendapat sendiri tentang agama (Islam).
Pendapat yang menghargai toleransi juga bisa kita jumpai dari sang pendiri hukum Islam, Imam Hanafi. Meskipun dia tidak mempunyai karya fenomenal seperti Imam Malik dan Imam Syafii, namun kepakarannya dalam hukum Islam tak perlu diragukan. Salah satunya adalah mengenai penghormatan Imam Hanafi tentang perbedaan pendapat. Dia berpendapat 'sepanjang yang aku tahu ini (ijtihad) adalah usaha terbaik ku namun jika ada orang yang berpendapat lebih baik maka harus diperioritaskan.
Imam Hambali sebagai imam paling muda dari ketiga imam diatas juga berpendapat 'jangan ikuti aku, Maliki, Syafii, Hanafi atau yang lain tetapi ikutilah sumber yang mereka jadikan panutan yaitu Al Quran dan Al Hadits.
Lalu, jika saat ini tiba-tiba ada begitu banyak khatib dan penceramah yang menjelek-jelekan orang atau agama lain, maka seharusnya mereka hidup jauh sebelum keempat imamiyah tersebut ada atau bahkan terlahir sebelum Islam diperkenalkan oleh Rasulullah SAW. Wallahualam bissawab
London, 7 Jan 2014
Rabu, 28 Maret 2012
MELACAK JEJAK MOHAMMAD ABDUH
Muhammad Abduh (1849-1905), seorang intelektual Muslim dari
Mesir yang sangat berpengaruh terhadap pemikiran Islam di Indonesia pernah
mengatakan bahwa Eropa lebih Islami dari negaranya. Abduh yang pernah tinggal
di Perancis dan juga pernah mengunjungi Inggris sekitar satu abad yang lalu
mengatakan bahwa dia melihat Islam di Eropa namun tidak ada orang Islam disana.
Namun ketika kembali ke Masir, dia melihat begitu banyak orang Muslim tapi
tidak melihat Islam.
Abduh ingin menegaskan bahwa Islam tidak harus dimaknai
sebagai susunan tulisan suci yang dibaca oleh orang buta, Dia ingin menegaskan
bahwa Islam adalah sesuatu yang hidup dan bisa memberikan kemaslahatan bagi
manusia. Sama seperti pendapatnya Bung Karno yang mengatakan bahwa Islam itu
berkembang, tidak harus copy paste
dari masa lalu. Islam hadir sebagai juru selamat semua manusia sehingga umat
Islam tidak seharusnya hanya terjebak dalam ritual keagamaan melainkan juga harus
menggali sisi humanisme Islam. Abduh adalah sebagian dari ulama Islam yang
ingin membumikan Islam.
Saya mulai mengenal pemikiran Abduh semenjak kuliah di
Universitas Gadjah Mada pada tahun 2004 lalu dan hampir semua mahasiswa
mengalami eurofia terhadap isu kontekstualisasi Islam. Tokoh semacam Abduh,
Arkoun, Fazlul Rahman dan An Naim menjadi idola bagi mahasiswa. Mereka tak
ubahnya seperti ‘Indonesian idol’, sangat berpengaruh terhadap pola pikir
mahasiswa mengenai kajian Islam kontemporer.
Selang tiga tahun kemudian, tepatnya tahun 2007, saya mendapat
beasiswa untuk belajar hukum perang dan hak asasi manusia dan diterima Universitas
Lancaster yang
terletak di sebuah desa kecil didekat Kota Manchester. Selama saya berada di
Lancaster, sosok Abduh selalu hadir di hampir semua aktifitas yang saya
lakukan. Saya selalu ingin membuktikan apa benar yang dikatakan oleh Abduh
bahwa Eropa memang lebih Islami daripada Mesir dan juga Indonesia sebagai negara Muslim
terbesar di dunia.
Memang selama satu tahun di Lancaster, saya merasakan semuanya
terasa begitu Islami. Toleransi sangat dijunjung tinggi. Bahkan banyak
pengumuman mengenai larangan diskriminasi dan perlakuan rasial yang ditempel di
dinding kampus. Siapa saja yang merasa dirinya telah mendapatkan perlakuan yang
diskriminatif, berhak untuk melapor ke polisi atau ke bagian internasional di
universitas.
Saya sering mendengar dosen yang kebanyakan sudah professor
memanggil mahasiswa dengan sebutan ‘sir’ atau ‘mom’ ketika diskusi di kelas.
Mereka ingin menunjukan bahwa posisi dosen itu sama dengan mahasiswa. Jika
mahasiswa memanggil mereka ‘profesor’ atau ‘sir’, maka sudah seharusnya mereka memanggil
mahasiswa dengan sebutan yang sepadan. Dosen begitu egaliter, menganggap
mahasiswa sebagai ‘teman berdiskusi’, punya kedudukan yang sama, tidak
memandang mereka dari strata yang lebih tinggi.
Kampus juga menyediakan tempat ibadah bagi mahasiswa.
Biasanya tempat ibadah tersebut menjadi satu. Namun di Lancaster, mahasiswa
Muslim menghendaki agar universitas menyediakan tempat khusus untuk mereka dan
pihak universitas menyediakan tempat yang sampai sekarang dijadikan masjid
kampus. Lalu saya berfikir, bukankah universitas negeri di Indonesia juga bisa menyediakan
tempat ibadah bagi agama-agama semua mahasiswa. Apalagi sekarang APBN untuk
pendidikan meningkat pesat dan tidak pernah habis setiap tahunnya. Alangkah
Islaminya jika semua mahasiswa punya tempat ibadah sendiri-sendiri.
Jalan-jalan atau tempat umum lainnya juga merefleksikan Islam.
Ketika pejalan kaki ingin menyeberang jalan di marka penyeberangan jalan, semua
pengendara mobil, sepeda motor, dan sepeda gowes selalu berhenti untuk
mendahulukan para penyeberang jalan. Saya pernah tidak berani menyeberang
karena bayangan saya masih terpengaruh oleh jalanan di Indonesia yang
menurut saya menjadi tempat paling berbahaya. Saya takut kalau mobil tersebut
tidak berhenti. Namun ternyata si pengendara mobil berhenti dan melambaikan
tangan tanda memberi jalan.
Saya sering teringat betapa susahnya orang menyeberang jalan di
Indonesia
seperti di Jember. Pernah ada sekumpulan orang yang sudah lama menunggu di pinggir
jalan didekat Masjid Jami’ Baitul Amin namun tidak bisa menyeberang karena
tidak ada kendaraan yang mau berhenti atau hanya sekedar melambatkan laju
kendaraannya. Bukankah seharusnya masjid tidak hanya menyuarakan Islam ketika
adzan saja, melainkan bisa menyadarkan umat Islam bahwa mereka harus berperilaku
Islami dalam kehidupan sehari-hari.
Di jalan-jalan seputar kampus juga pasti banyak mahasiswa
Muslim. Namun semua tahu betapa susahnya menyeberang di Jalan Jawa pada saat
jam sibuk kuliah dan biasanya menjadi semakin sulit ketika Bulan Ramadhan
menjelang jam berbuka. Bukankah pendidikan agama (Islam) itu menjadi menjadi
mata kuliah wajib dan sudah seharusnya mereka berperilaku Islami karena
mayoritas sudah mengenal Islam sejak kecil.
Peradaban yang Islami juga bisa dijumpai pusat-pusat
perbelanjaan di Inggris. Suatu saat saya pernah mengantri di kasir dan melihat
ada seorang nenek yang berada diantrean kasir lainnya. Namun tiba-tiba seorang
laki-laki yang ada didepannya mempersilahkan nenek tersebut untuk membayar
lebih dulu. Lalu saya teringat kisahnya Sahabat Ali yang terlambat shalat
berjamaah di masjid karena karena dia tidak berani menyalip orang tua yang
sedang berjalan karena dia begitu menghormati orang tua.
Saya kira pemikiran Abduh tidak
lapuk di Eropa meskipun sudah berusia satu abad. Terlepas dari semua
kontroversi yang ada, Eropa adalah ‘blue print’ peradaban modern yang
mengedepankan toleransi. Saya sering berfikir apakah itu merupakan wujud dari
konsep al-ismah bi-al adamiyah nya
Imam Hanafi yang mengatakan bahwa Islam menjunjung tinggi humanisme dan
‘perikemanusiaan’. Eropa bisa dijadikan cermin Islam yang mengajarkan bahwa
sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang memberi manfaat kepada manusia
lainnya. Wallahualam bissawab
Minggu, 12 Februari 2012
MUNGKINKAH MENGHAPUS POLIGAMI?
Persinggungan
antara hak asasi manusia dan ajaran agama, utamanya yang berkaitan dengan hak
perempuan selalu menarik untuk dikaji. Salah satunya adalah isu poligami.
Disatu sisi, poligami merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak perempuan
karena mengijinkan laki-laki untuk menikah lebih dari satu istri dan sebaliknya
mewajibkan perempuan untuk mempraktikan perkawinan monogami. Namun disisi lain,
praktik tersebut dianggap sebagai hak yang sah bagi laki-laki karena ada ajaran
agama yang mengaturnya.
Persoalan diatas menunjukan bahwa ada dua norma yang saling
bertentangan. Pertama, prinsip dasar hak asasi manusia yang melindungi
kesetaraan gender bagi perempuan. Kedua, manifestasi keagamaan sebagai salah
satu hak kebebasan beragama yang mendiskriminasi persamaan hak tersebut.
Pertentangan tersebut semakin serius ketika ada kekhawatiran bahwa konsep
kesetaraan gender yang berusaha menghilangkan poligami dinilai bisa merusak
nilai agama atau ‘anti’ terhadap agama tersebut.
Di Indonesia, poligami dilegalkan melalui UU
Perkawinan No. 1/1974. Artinya, persoalan poligami di Indonesia tidak terbatas
pada manifestasi keagamaan saja melainkan juga legalnya praktik diskriminatif
tersebut berdasarkan hukum positif. Adanya manifestasi keagamaan diskriminatif
(poligami) yang dilegalkan oleh peraturan hukum bisa mengakibatkan terjadinya
pelanggaran yang tersistematis karena praktik diskriminatif tersebut dilindungi
oleh undang-undang.
Sangat disayangkan jika praktik poligami masih diterapkan di
Indonesia. Padahal pemerintah telah meratifikasi beberapa instrumen
internasional yang melindungi hak-hak kaum hawa tersebut. Pengakuan terhadap
kesetaraan gender juga diatur secara komprehensif didalam UUD 1945 (amandemen)
dan UU HAM No. 39/1999. Tentu pengakuan dan praktik poligami tersebut merupakan
sebuah noda yang harus dibersihkan jika Indonesia ingin menjadi negara yang
demokratis. Sesungguhnya salah satu prinsip dasar sistem demokrasi adalah
pengakuan terhadap persamaan hak bagi semua manusia.
Anomali Poligami
Harus diakui bahwa sebenarnya pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan yang
sangat pesat pasca jatuhnya rejim orde baru. Namun kenyataannya negara dan
mayoritas elemen masyarakat justru memilih untuk ‘permisif’ terhadap praktik
poligami yang secara nyata telah mendiskriminasi kaum hawa tersebut. Hak mereka
terpinggirkan oleh hiruk pikuk semangat demokrasi dan dikesampingkan oleh
urgensi pembangunan ekonomi.
Semangat demokrasi dan reformasi memang telah berhasil
memporakporandakan sistem totaliter orde baru. Namun kenyataannya justru
kehilangan taring untuk menggugat terjadinya diskriminasi terhadap hak dan
kebebasan perempuan tersebut. Sampai saat ini, euphoria reformasi hukum yang
giat mengamandemen peraturan yang dianggap tidak reformis dan demokratis justru
impoten untuk menghapus poligami seperti yang diatur didalam UU No. 1/1974.
Sebagian besar elemen masyarakat juga ‘diam’ karena sebagian dari mereka merasa
diuntungkan dengan praktik poligami.
Tentu tindakan kolektif yang permisif ini merupakan anomali
ditengah lompatan besar negara Indonesia didalam sejarah pengakuan hak asasi
manusia. Reformasi telah membawa angin surga berupa pengakuan dan perlindungan
terhadap hak dan kebebasan bagi semua warga negara didalam berbagai instrumen
hukum nasional. Tentu pengakuan secara ‘de jure’ tersebut merupakan kunci dasar
pengakuan hak asasi manusia tanpa diskriminasi. Namun pelanggaran terhadap
prinsip non diskriminasi seperti praktik poligami bisa terjadi karena masih ada
‘conflict of laws’ dalam hukum nasional. Oleh karena itu, sudah seharusnya
poligami dihapuskan untuk melindungi hak kaum perempuan.
Harus ada aturan yang tegas untuk melarang poligami. Selain
untuk menegakan prinsip kesetaraan gender, juga untuk menghilangkan manifestasi
keagamaan yang diskriminatif. Meskipun semua manusia mempunyai hak untuk
memanifestasikan agama mereka, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengganggu hak
dan kebebasan fundamental manusia lainnya. Oleh karena itu, dasar penerapan
poligami berdasarkan ajaran agama tidak dibenarkan karena mengurangi hak
perempuan.
Wahyu Suci Prinsip Non Diskriminasi
Prinsip non diskriminasi atau persamaan hak
menegaskan bahwa semua manusia mempunyai hak dan kebebasan yang sama tanpa
pengecualian. Oleh karena itu, prinsip non diskriminasi merupakan salah satu
norma fundamental untuk meningkatkan derajat dan martabat manusia.
Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan menegaskan bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah
semua bentuk pembedaan perlakuan atau batasan yang mengakibatkan hilangnya
pengakuan terhadap hak-hak perempuan sebagaimana yang seharusnya dipunyai oleh
laki-laki. Semua jenis tindakan tersebut melanggar prinsip persamaan gender dan
mencerminkan rendahnya penghargaan terhadap martabat perempuan.
Adanya pengakuan terhadap persamaan hak bagi
perempuan tidak lepas dari sejarah dan tradisi yang melemahkan perempuan di
berbagai bidang. Subordinasi terjadi tidak saja karena pengaruh pemahaman
ajaran agama, melainkan juga dikonstruksi oleh budaya dan tradisi patriarkhi
yang banyak terjadi di berbagai negara.
Poligami dianggap diskriminatif karena menciptakan
ketimpangan kesempatan dan perlakuan antara laki-laki dan perempuan. Peraturan
yang melegalkan praktik tersebut tidak saja mengindikasikan buruknya prinsip
non diskriminasi didalam peraturan tersebut melainkan juga mencerminkan
rendahnya penghargaan terhadap kaum perempuan oleh masyarakat yang
menerapkannya.
Harus dipahami bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia
tidak saja terbatas pada kegagalan untuk menyediakan atau melindungi hak asasi
manusia melainkan juga ‘kurangnya’ kepedulian untuk menyediakan hak tersebut.
Tindakan permisif dari berbagai pihak untuk terus melegalkan poligami merupakan
sebuah pelanggaran terhadap hak kaum hawa. Oleh karena itu, telah terjadi
pelanggaran yang tersistematis dari semua elemen bangsa karena semua masyarakat
Indonesia telah membiarkan berlakunya poligami.
Jika diamnya negara dan berbagai pihak
disebabkan karena anggapan tentang poligami sebagai salah satu ajaran agama
yang bersifat sakral, maka sejatinya manifestasi keagamaan tersebut juga telah
menodai prinsip non diskriminasi dan persamaan hak sebagai ‘wahyu suci’ didalam
hak asasi manusia. Kesakralan prinsip tersebut sama dengan kesucian ajaran
agama dimana pelanggaran terhadapnya merupakan ‘dosa yang sangat besar.’
Perempuan harus
dilindungi tidak dengan melihat jenis kelamin atau status mereka sebagai korban
melainkan karena perempuan adalah juga manusia seperti halnya laki-laki yang
harus mempunyai martabat, hak dan kebebasan yang sama. ‘Keikhlasan’ istri untuk
dipoligami juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan poligami karena
yang menjadi persoalan bukanlah keikhlasan mereka melainkan persamaan derajat
dan martabat antara perempuan dan laki-laki.
Senin, 30 Januari 2012
NEGARA YANG TERSESAT
Salah satu isi laporan dari
lembaga Penelitian ‘Pew Forum’ yang berbasis di Washington DC menyatakan bahwa Indonesia
adalah negara yang mempunyai skor sangat tinggi untuk kategori Indeks
Pembatasan Negara (Government Restriction Index/GRI) dan Indek Kekerasan Sosial
(Social Hostility Index/SHI) menyangkut kebebasan beragama di Indonesia.
Penelitian yang dikeluarkan pada akhir 2011 tersebut menempatkan Indonesia
dalam peringkat 10 teratas untuk kategori GRI dan 6 untuk kategori SHI.
Tingginya dua kategori tersebut
menunjukan bahwa ada pembatasan kolektif terhadap agama-agama yang dianggap
menyalahi aturan main atau mengganggu kenyamanan kelompok-kelompok agama
mayoritas. Negara dengan kekuasaannya menggunakan instrumen hukum untuk melarang
agama yang dianggap menyimpang atau menyalahi aturan. Sedangkan agama mayoritas
menggunakan otoritas pemahaman keagamaan mereka untuk melakukan kekerasan. Seringkali
juga terjadi perselingkuhan antara negara dan kelompok mayoritas karena masing-masing
diuntungkan.
Siapa Sesat?
Kebesaran Indonesia tidak hanya bisa dilihat
dari pluralitas masyarakat, agama dan
budayanya melainkan juga keberhasilannya dalam menghadapi gejolak berbangsa dan
bernegara. Para pendahulu bangsa ini begitu
arif dalam menyikapi perbedaan meskipun konsekuensi dari konsensus nasional
yang dihasilkan terasa begitu menyakitkan. Pluralisme tidak hanya sebatas
slogan melainkan dihayati dan diamalkan. Oleh karena itu tidak ada gejolak
sosial dalam merespon hilangnya aturan mendasar dari Piagam Jakarta dari
konstitusi. Mereka sadar bahwa kemerdekaan Indonesia tidak hanya didapat
melalui lumuran darah satu orang pejuang melainkan buah dari perjuangan
pemikiran banyak golongan.
Gejolak sosial ketika Pancasila
dijadikan asas tunggal oleh Orde Baru tidak berubah menjadi tindakan anarkhis
sampai menelan korban jiwa. Karena semua percaya bahwa Pancasila adalah yang ideologi
terbaik bagi kesatuan bangsa. Mereka sadar bahwa Pancasila adalah cermin yang
harus dilihat untuk membaca dan memahami Indonesia . Semua persoalan baik
yang menyangkut duniawi ataupun agama harus harus tunduk kepada Pancasila
sebagai ideologi bangsa.
Demonstransi pada waktu menolak
pengesahan Undang-Undang Perkawinan pada tahun 1974 pun tidak rusuh. Padahal pemberlakukan
undang-undang tersebut bisa dianggap menghina Islam. Betapa tidak, perkawinan menjadi
sah jika telah didaftarkan ke negara. Jadi perkawinan yang sudah sah menurut Islam
belum sempurna ketika belum diketahui oleh negara. Perceraian pun belum dianggap
sah jika tidak ada keputusan dari pengadilan. Ketentuan Islam tentang ‘talak’
yang selama ini menjadi hak milik kaum laki-laki juga diingkari.
Jika dicermati, dua hal tersebut tidak
hanya menodai ajaran Islam melainkan negara sudah mengingkari kebenaran Islam.
Ketentuan mengenai penyempurnaan perkawinan dan pengesahan tentang perkawinan
dan perceraian oleh negara tidak ada bedanya dengan ‘meragukan’ ajaran Islam.
Islam dianggap kurang sempurna sehingga negara harus mengintervensi aturan main
yang ada didalamnya. Padahal Indonesia
adalah negara Pancasila, bukan negara Islam.
Akan tetapi kenapa kelompok yang
selama ini mengatasnamakan Islam justru tidak mau melakukan uji materi terhadap
undang-undang tersebut? Jika mau adil, mereka keliru jika hanya memusuhi
segelintir anak bangsa Indonesia
seperti kelompok Syiah, Ahmadiyah, GKI Yasmin dan kelompok-kelompok berbeda
lainnya. Penghinaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok
minoritas tersebut tidak sebanding yang dilakukan oleh pemerintah karena semua
umat Islam di Indonesia harus menaati peraturan tersebut. Kelompok minoritas
hanya berusaha untuk mempertahankan eksistensi mereka di Indonesia dan tidak pernah
meragukan konstitusi maupun ideologi bangsa.
Pemberlakukan peraturan tersebut juga
menunjukan bahwa negara tidak memahami definisi mengenai penodaan agama. Jika
mau adil, seharusnya undang-undang perkawinan itu juga harus disamakan dengan
pasal 156 KHUP dan UU No. 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama. Bahkan jika perlu
undang-undang tentang perkawinan tersebut dihapuskan karena mengingkari tata
cara perkawinan dalam Islam. Islam tidak mengatur mengenai pencatatan
perkawinan atau pengesahan perceraian oleh pengadilan dari negara yang tidak
memberlakukan Syariah Islam. Lalu, siapa yang sebenarnya sesat dalam hal ini?
Kendali ideologi
Kebingungan pemerintah dalam
memaknai penodaan agama menunjukan bahwa ideologi dan konstitusi sebagai
kendali negara telah kehilangan kuasanya. Pancasila sebagi the living ideology layak untuk dipertanyakan lagi karena ternyata
tak kuasa melawan otoritas tafsir keagamaan yang diberlakukan oleh kelompok
mayoritas. Seringnya suara-suara sumbang agama yang mengalahkan ideologi dan
konstitusi menjadi penanda bahwa konsensus bersama bangsa Indonesia yang dibuat oleh para
pendiri bangsa mulai terancam punah.
Pernyataan Menteri Agama dan
pemahaman kolektif masyarakat Islam bahwa Syiah atau Ahmadiyah bukanlah Islam juga
mencerminkan bahwa bahwa bangsa ini benar-benar telah tersesat. Seorang petugas
negara melarang kebebasan warganya tanpa melihat konstitusi dan ideologi
menjadi bukti betapa Pancasila hanya sebagai simbol keberadaan Indonesia
yang tidak mempunyai kekuasaan memaksa. Padahal salah satu ciri ideologi adalah
kekuatannya untuk mempengaruhi perilaku dan pemikiran sebuah bangsa yang
memberlakukannya.
Minggu, 08 Januari 2012
GOOD LUCK MR. GROSKY
Saya mendapat email dari teman saya sekitar tahun 2005 lalu, ternyata masih tersimpan di folder email saya. Berikut adalah isi dari email tersebut, sedikit bercanda tapi penuh makna.
Pada tanggal 20 Juli 1969, komandan Apollo 11 Lunar Module, Neil Armstrong menjadi manusia pertama yang menjejakkan kakinya di Bulan.
Kata-kata pertamanya setelah menjejakkan kakinya adalah "That's one small step for man, one giantleap for mankind" yang disiarkan dan didengarkan oleh jutaan pemirsa TV di seluruh bumi. Kemudian persis sebelum dia kembali mendarat di bumi, dia melontarkan kalimat yang cukup menggelitik "Good Luck, Mr. Gorsky."
Pada saat itu, orang-orang di NASA berpikir itu hanyalah semacam sindiran halus untuk menunjuk rival mereka yaitu kosmonot- kosmonot Soviet. Namun, setelah dicek & ricek ... tidak ada nama Gorsky di badan antariksa Amerika maupun Soviet.
Bertahun-tahun setelah itu ternyata masih banyak masyarakat yang penasaran dan mempertanyakan arti kata-kata Armstrong "Good luck Mr. Gorsky". Tetapi setiap kali ditanyakan, Armstrong hanya tersenyum penuh arti. Pada tanggal 5 Juli 1995 di Tampa Bay, Florida, pada acara wawancara pers seusai pidato, seorang reporter kembali mengajukan pertanyaan yang sudah berusia 26 tahun itu kepada Armstrong. Saat itulah, pada akhirnya Armstrong merespon pertanyaan itu. Karena Mr. Gorsky telah
wafat, Armstrong berani menjawab pertanyaan itu.
Ceritanya begini, pada tahun 1938 ketika Armstrong masih kanak-kanak, dia sedang bermain bola dengan tetangganya di kebun belakangrumahnya. Suatu ketika, temannya menendang bola terlalu keras sehingga bola itu mendarat di halaman sebuah rumah yang tidak jauh dari situ, dan berada persis di bawah jendela kamar tidur. Sang empunya rumah adalah Mr & Mrs Gorsky. Ketika Armstrong kecil sedang merunduk mengambil bola tersebut dia mendengar teriakan Mrs. Gorsky sedang marah ke Mr. Gorsky. Dan bentakan itu yang membuat Armstrong kecil tidak bisa melupakannya seumur hidup: "Sex! You want sex?! You'll get sex when the kid next door walks
Ceritanya begini, pada tahun 1938 ketika Armstrong masih kanak-kanak, dia sedang bermain bola dengan tetangganya di kebun belakangrumahnya. Suatu ketika, temannya menendang bola terlalu keras sehingga bola itu mendarat di halaman sebuah rumah yang tidak jauh dari situ, dan berada persis di bawah jendela kamar tidur. Sang empunya rumah adalah Mr & Mrs Gorsky. Ketika Armstrong kecil sedang merunduk mengambil bola tersebut dia mendengar teriakan Mrs. Gorsky sedang marah ke Mr. Gorsky. Dan bentakan itu yang membuat Armstrong kecil tidak bisa melupakannya seumur hidup: "Sex! You want sex?! You'll get sex when the kid next door walks
on the moon!"
lONDON, 8 JANUARI 2012
Jumat, 06 Januari 2012
PAROCHIALISME HUKUM DALAM PERADILAN SANDAL JEPIT
Sejarah hukum dan lembaga
peradilan di Indonesia
memasuki babak baru. Setelah menjadi mainan para mafia hukum, kini hukum dan payung
suci penegak keadilan tersebut justru direndahkan oleh hakim. Betapa tidak, harga
lembaga peradilan ternyata hanya senilai sandal jepit. Mereka juga menjual
keadilan tidak lebih mahal dari setandan pisang, sekarung kapuk, ataupun seikat
rumput. Putusan terhadap kasus-kasus tersebut menyiratkan bahwa lembaga
peradilan mempunyai pemahaman yang ‘parochial’ atau sempit terhadap hukum sehingga
mengakibatkan keadilan semu.
Alih-alih berniat menegakan
keadilan, justru pemahaman hukum mereka yang sangat ‘parochial’ tersebut telah
mendemonisasi keadilan. Masyarakat tak mempercayai lagi bahwa peradilan adalah
payung suci keadilan. Tak salah jika kemudian ada kiriman sandal ke pihak
kepolisian sebagai aksi protes terhadap peradilan sandal tersebut. Bahkan media
asing juga ikut memberitakan tentang simbol baru keadilan di Indonesia berupa sandal!
Substansi
Saya tidak tahu apakah hakim yang
memutus perkara pencurian sandal jepit tersebut tidak pernah membaca atau
memang sengaja melupakan pentingnya memahami hukum secara holistik. Hukum harus
dimaknai secara luas, tidak hanya seperti yang tertulis dalam
perundang-undangan karena itu hanya sebagian kecil dari hukum. Hukum tertulis pada
dasarnya bukanlah hukum yang dibuat oleh negara, melainkan hukum yang diterima
oleh negara. Karena sifatnya yang pasif, maka negara tidak bisa serta merta
memberlakukan hukum baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Padahal dinamika
masyarakat bergerak lebih cepat daripada hukum.
Dalam konteks kegaduhan hukum
seperti sekarang ini, dimana kesalahan dan kebenaran semakin samar, lembaga
pembuat perundang-undangan kehilangan integritas dan independensi lembaga
peradilan mulai dipertanyakan, maka sudah seharusnya hakim mampu menggali hukum
yang berkembang di masyarakat. Hukum memang harus tetap memperhatikan norma
tertulis namun dimensi hukum yang tidak tertulis jauh lebih besar. Oleh karena
itu, pemberitaan media massa ,
pengiriman sandal ke kepolisian dan penolakan masyarakat terhadap peradilan
kasus pencurian sandal jangan dianggap angin lalu. Itulah hukum yang harus dipahami.
Pendapat yang meyakini bahwa
hukum, hakim dan lembaga peradilan harus terbebas dari polusi sosial sejatinya
telah mengalami rabun dini untuk melihat fenomena hukum yang sebenarnya. Mereka
juga buta jika hanya menganggap bahwa hukum adalah apa yang tertulis. Anggapan
teresbut adalah penjajahan terhadap hukum sehingga dinamika gerak hukum di Indonesia
tidak mampu merespon pelanggaran hukum yang ada. Tidak heran jika kemudian
korupsi semakin menjadi-jadi dan modus operandi kejatan semakin beragam.
Memang hukum tertulis merupakan
kekuasaan yang menciptakan dua pendulum besar di masyarakat, yakni adanya kepastian
dan keamanan. Namun harus dimengerti bahwa yang suci dari hukum bukanlah
aturannya melainkan nilai keadilannya. Oleh karena itu kekuasaan hukum yang
diberlakukan selama ini telah mengakibatkan kegagalan karena hanya memberikan
ruang kepada pihak yang mampu bernegosiasi dan mengabaikan pihak lain.
Hukum tertulis memang bagus untuk
urusan bisnis. Namun ketika harus berhadap-hadapan dengan realitas kemanusiaan,
maka keadilan harus dicari diakarnya, bukan hanya melihat hukum yang ada di
cabang atau ranting pohon yang berupa tulisan norma-norma hukum dalam
perundang-undangan. Hal ini penting
untuk melihat kejahatan sebagai sebuah realitas plural karena terkait dengan
berbagai dimensi. Begitu pula putusan pengadilan terhadap kejahatan tersebut
seharusnya juga melihat berbagai faktor yang ada.
Hukum juga harus dibedakan antara
hukum sebagai sebuah disiplin peraturan dan hukum sebagai sebuah aktifitas. Oleh
karena itu proses mengadili lebih penting daripada hukum yang tertulis dan
itulah sebabnya hakim mempunyai kekuasaan mutlak untuk menafsirkan hukum. Namun
jika sang penafsir mempunyai kedangkalan pengetahuan, maka yang terjadi adalah
parochialisme hukum yang berdampak pada kegagalan untuk menciptakan keadilan
substantif.
Pluralisme Hukum
Hakim harus mengentahui bahwa hukum
ada dimana-mana, selalu dinamis dan mengikuti perkembangan sosial di masyarakat.
Meminjam istilahnya Prof Menski (2006), hukum seperti layang-layang, selalu terbang
mengikuti angin dan tidak statis karena hukum hidup dalam masyarakat. Jika kita
merasa tidak menemukan keadilan dalam hukum tertulis, sudah seharusnya kita
mencari dimensi lain hukum yang belum terungkap.
Memahami hukum tidak bisa lepas
dari tiga elemen dasar, yakni aturan tertulis atau dimensi normatif, kondisi
sosial masyarakat sebagai dimensi sosio-legal dan etika, moralitas dan
nilai-nilai agama sebagai dimensi hukum alam. Ketiga elemen tersebut membentuk
sebuah dinamika gerak yang dinamakan pluralisme hukum dan menjadi alat utama
untuk memunculkan keadilan substantif. Pluralisme hukum bisa menjawab teka teki
integritas peradilan karena hakim tidak hanya mendasarkan putusan mereka dari
norma tertulis, melainkan juga mengakomodir etika dan moralitas yang berlaku di
masyarakat.
Pluralisme hukum di Indonesia
sangat diperlukan mengingat infrastruktur hukum sudah kian lemah dalam merespon
perilaku kejahatan. Mereka tidak hanya diserang dari luar melainkan juga
digerogoti dari dalam sehingga menjadi seperti macan ompong di kebun binatang.
Peradilan bukan sebagai prosesi hukum yang sakral melainkan seringkali hanya
dijadikan tontonan dan masyarakat tidak menginginkan apapun dari peradilan itu
kecuali sebuah akhir yang lucu.
Plurisme hukum juga diperlukan
karena selama ini ada segregasi antara ahli hukum dan pengamat sosial. Pengamat
sosial tidak percaya lagi dengan lembaga hukum yang dinilai terus menerus
mendemonstrasikan parochialisme hukum sehingga menyebabkan penyempitan keadilan.
Padahal jurang antara fenomena kejahatan dan pemahaman hukum semakin lebar dan
bisa membahayakan terhadap tegaknya keadilan.
Lembaga peradilan tidak boleh
terbelenggu oleh parochialisme hukum dengan hanya melihat dan memahami hukum
tertulis karena hanya melahirkan prosesi hukum murahan seperti peradilan sandal
jepit. Oleh karena itu hakim jangan hanya reaksioner, melainkan juga harus
revolusioner dengan berani mematahkan tradisi penafsiran hukum positif demi
menciptakan keadilan substantif.
Jumat, 30 Desember 2011
HIBERNASI PEMBERANTASAN KORUPSI
tulisan ini dipresentasikan dalam Seminar ‘No Justice No Welfare’ HMI Cabang Jember
17 Desember 2011
Masa transisi untuk memasuki era baru pasca runtuhnya rejim orde baru membawa konsekuensi-konsekuensi logis yang tak mampu dihindari oleh bangsa Indonesia. Euforia reformasi tak hanya berdampak positif terhadap proses demokrasi seperti terbukanya kran penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia melainkan juga mengakibatkan semakin banyaknya gelembung-gelembung negatif seperti kejahatan korupsi. Perilaku tersebut tidak hanya mengancam proses demokrasi melainkan juga sustainabilitas bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Disatu sisi, sebagian besar masyarakat sudah menikmati segarnya kran kebebasan dalam berbangsa dan bernegara. Namun disisi lain kebebasan yang didengungkan justru dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk memperkaya diri secara ilegal. Perilaku liar mereka terus menyebar, menghisap kekayaan negara dengan menyusup ke berbagai celah institusi pemerintahan dari pusat sampai daerah.
Modus operandi para koruptor ini seperti kartel narkoba. Jejaring mereka sangat kuat karena berselingkuh dengan aparatur penegak hukum, pemodal dan elit sosial. Mereka membentuk sistem sendiri, yakni sistem penyelenggaraan negara yang korup, anti transparansi dan bersembunyi dari pengawasan masyarakat. Konsekuensinya, perilaku busuk yang mereka timbulkan bak (maaf) kentut yang tidak pernah bisa dilihat, meskipun nyata adanya. Tak berlebihan jika kemudian fenomena korupsi merupakan anomali yang terus menggerus integritas bangsa.
Laten korupsi merupakan gelombang krisis multidimensi ketiga pasca Indonesia merdeka. Krisis pertama, yakni pertarungan ideologi di tahun 1965 berhasil dilalui nenek moyang kita meskipun bangsa Indonesia harus berlumuran darah ribuan masyarakat tak berdosa. Sedangkan krisis kedua, yakni runtuhnya bangunan ekonomi semu Indonesia tahun 1998 mengakibatkan tewasnya para aktifis mahasiswa pro demokrasi. Dunia tidak pernah menyangka bahwa kita berhasil meruntuhkan rejim yang begitu kejam memerintah Indonesia, sekaligus takjub melihat bumi pertiwi terbebas dari perang sipil pasca tragedi 1965.
Keberhasilan para pendahulu kita keluar dari kedua krisis diatas menunjukan bahwa sebenarnya Bangsa Indonesia bukanlah bangsa instan melainkan bangsa yang dibangun dengan jiwa nasionalisme yang tinggi. Dua krisis multi dimensi diatas membuktikan bahwa pada dasarnya nasionalisme tidak bisa digadaikan dengan lumuran darah, apalagi diperjualbelikan. Namun korupsi seperti gelombang tsunami yang menghantam jiwa patriotisme anak bangsa sehingga pola gerakannya semakin merajalela. Apalagi kini sudah mulai muncul apatisme dan pembiaran masyarakat ‘silence majority’ terhadap kejahatan korupsi.
Lalu apakah dua cerita agung para pendahulu kita hanya akan menjadi kenangan ketika bangsa Indonesia tidak mampu keluar dari krisis laten korupsi? Tulisan ini berusaha menjawab beberapa permasalahan yang menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hilangnya Anomali
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Karena sifatnya yang tidak biasa, maka dia menjadi anomali dan membutuhkan anomali pemikiran manusia yang memandangnya. Ini diperlukan agar ada metode khusus atau cara-cara yang tak biasa untuk menyelesaikan anomali korupsi. Artinya, harus ada cara-cara luar biasa yang berani keluar dari tradisi umum penyelesaian kejahatan pidana. Misalnya, penghapusan remisi, penjatuhan hukuman mati maupun pembuktian terbalik kepada terdakwa kasus korupsi. Bahkan jika perlu, harus ada upaya yang sangat liar seperti pemiskinan keluarga koruptor maupun menjadikan properti hasil korupsi sebagai tempat wisata.
Metode liar tersebut harus mencakup sanksi hukum dan sanki sosial. Pelaku korupsi tidak hanya menjalani hukuman penjara melainkan juga harus mendapatkan sanksi sosial. Terobosan penjatuhan pidana semacam ini diperlukan untuk menghambat laju anomali korupsi yang kian merajalela.
Namun ternyata ‘metode liar’ ini masih diperdebatkan. Bahkan kedua kubu yang berdebat sampai harus saling menghujat. Tentu ini justru merugikan karena perdebatan justru menyeruak ketika anomali korupsi semakin tak terkendali. Habitus korupsi tidak hanya terjadi di birokrasi pemerintahan melainkan juga di tempat-tempat umum semacam lahan parkir dan institusi pendidikan. Pelaku korupsi sama nekatnya dengan teroris, bertransaksi di tempat terbuka, dan bahkan melibatkan ibu rumah tangga seperti Nunun Nurbaeti.
Jika sebuah anomali berlangsung terus menerus, maka dengan sendirinya berubah menjadi tradisi. Tradisi selalu membawa kebenaran versi masyarakat yang mempercayainya sehingga pada akhirnya perilaku koruptif menjadi bagian kebenaran yang tak terpisahkan dari masyarakat tersebut. Jika tidak korupsi, maka dia melawan tradisi yang mengakibatkan jatuhnya sanksi hukum dan sosial.
Melihat anomali korupsi tersebut, ekslusifisme lembaga peradilan tidak diperlukan lagi. Semua yang terlibat didalamnya harus terbuka dan berani mempunyai anomali pemikiran untuk memberantas korupsi. Teori putusan hakim adalah suara tuhan yang harus independen serta hukum harus ditegakan meskipun langit runtuh harus dikaji ulang untuk menjerat koruptor. Hal ini disebabkan anomali korupsi berkelindan dengan anomali dunia peradilan. Lembaga suci tersebut berubah menjadi media terciptanya keburukan bersama karena justru menjadi media berkembang biaknya perilaku koruptif.
Lembaga peradilan yang berfungsi untuk menciptakan nilai-nilai baik bersama ‘common good’ berubah menjadi transformer nilai-nilai buruk bersama ‘common bads.’ Konsekuesinya, jeratan korupsi menyebabkan kegusaran publik karena lembaga peradilan sebagai salah satu media demokrasi didonimasi oleh pemuja materi.
Disorientasi Pendidikan
Dulu siswa Sekolah Dasar (SD) sudah mengetahui bahwa Belanda dan Jepang pernah menjajah Indonesia. Mereka juga hafal lagu-lagu nasional dan menyanyikan dengan penuh semangat. Itulah pendidikan karakter yang ditanamkan oleh pemerintah Indonesia waktu itu. Pemerintah ingin membentuk wacana generasi muda bahwa kita adalah sebuah bangsa pejuang, harus melawan semua bentuk penjajahan dan menggelorakan semangat patriotisme melalui seni dan kebudayaan.
Namun lain dulu lain sekarang. Kini pemerintah tidak menganggap bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi. Kurikulum di sekolah masih berkutat pada aspek kognitif pencapaian prestasi berupa angka-angka. Keberhasilan sistem pendidikan juga diukur dari keberhasilan siswa dalam ujian, bukan dalam praktik keseharian.
Pencapaian prestasi kognisi siswa tidak sejalan dengan perilakunya. Bahkan jika melihat realita yang ada, afektif siswa cenderung terus menurun dari tahun ke tahun. Pendidikan sebagai sebuah sistem yang membentuk kebaikan, keutamaan, dan nilai-nilai kebersamaan tak ubahnya hanya menjadi etalase permainan. Guru dan murid bahkan melakukan korupsi bersama-sama sehingga kian rumit merumuskan korupsi sebagai ‘common enemy.’
Kegagalan pendidikan dalam menanamkan wacana korupsi sebagai common enemy merupakan upaya pembutaan kesadaran masyarakat terhadap realitas sosial disekitarnya. Pendidikan justru dijadikan penguasa sosial untuk menjinakan dan menidurkan generasi muda dari ancaman bahaya sosial seperti korupsi. Adanya silence majority terhadap perilaku korupsi mengindikasikan bahwa generasi muda cenderung diam dan pasrah. Penurunan daya kritis berupa silence majority ini sudah mulai merambah di kalangan mahasiswa dan cerdik pandai lainnya.
Anomali korupsi harus dijadikan pijakan untuk meredefinisi, merekonstruksi, dan merevolusi pendidikan di Indonesia. Harus ada sistem pendidikan yang menekankan pentingnya keutamaan, keagungan, kebersamaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta generasi muda yang alergi terhadap korupsi.
Kegagalan Agama?
Mengkritisi agama di Indonesia selalu menghasilkan perspektif yang kontroversial dan tidak jarang menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa sebenarnya agama bisa dijadikan gerakan moral untuk mengikis korupsi karena mempunyai modal sosial yang besar. Tidak ada yang bisa, bahkan tidak boleh ada yang menyangkal bahwa pengaruh agama begitu kuat dan melekat dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Pengaruh agama bisa dilacak di Pancasila, pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 serta semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Masuknya agama dalam sekularisme Indonesia bukanlah tanpa tujuan. Para pendiri bangsa ingin mengingatkan kepada kita bahwa agama hadir tidak hanya di ranah privat seperti yang terjadi di dunia barat, melainkan juga untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan. Fungsi ini sudah teruji di era perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Namun kini ternyata kaum agamawan justru terbius dengan candu surga sehingga melupakan fungsi agama sebagai perekat sosial. Mereka justru membelah masyarakat dengan doktrin agama sehingga menihilkan korupsi sebagai common enemy. Ceramah-ceramah agama hampir tidak pernah memuat substansi afektif umat dalam beragama. Bahkan beberapa agamawan menjadi pendosa, melakukan korupsi dan kemudian sembunyi dibalik kedok agama.
Kehilangan anomali korupsi dan disorientasi pendidikan mungkin masih bisa diperbaiki. Tanpa keduanya pun kita masih bisa merestorasi kondisi bangsa menjadi lebih baik. Namun kesalahan hermenetika agama bisa berakibat fatal, tidak hanya menjerumuskan manusia dalam pemahaman agama yang keliru melainkan juga berdampak pada perilaku syirik dalam bernegara. Nasionalisme hanya menjadi ilusi sehingga menghilangkan nasionalisme dan fungsi agama dalam memerangi korupsi.
Ketika kita sebagai bangsa sudah kehilangan harapan, agama kehilangan kontrol sosialnya, pendidikan mengalami disorientasi makna substansialnya, dan peradilan menjadi habitus common bads, maka saat itulah kita mengalami hibernasi atau penundaan pemberantasan korupsi…….
Semeru Path, 16 Desember 2011
17 Desember 2011
Masa transisi untuk memasuki era baru pasca runtuhnya rejim orde baru membawa konsekuensi-konsekuensi logis yang tak mampu dihindari oleh bangsa Indonesia. Euforia reformasi tak hanya berdampak positif terhadap proses demokrasi seperti terbukanya kran penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia melainkan juga mengakibatkan semakin banyaknya gelembung-gelembung negatif seperti kejahatan korupsi. Perilaku tersebut tidak hanya mengancam proses demokrasi melainkan juga sustainabilitas bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Disatu sisi, sebagian besar masyarakat sudah menikmati segarnya kran kebebasan dalam berbangsa dan bernegara. Namun disisi lain kebebasan yang didengungkan justru dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk memperkaya diri secara ilegal. Perilaku liar mereka terus menyebar, menghisap kekayaan negara dengan menyusup ke berbagai celah institusi pemerintahan dari pusat sampai daerah.
Modus operandi para koruptor ini seperti kartel narkoba. Jejaring mereka sangat kuat karena berselingkuh dengan aparatur penegak hukum, pemodal dan elit sosial. Mereka membentuk sistem sendiri, yakni sistem penyelenggaraan negara yang korup, anti transparansi dan bersembunyi dari pengawasan masyarakat. Konsekuensinya, perilaku busuk yang mereka timbulkan bak (maaf) kentut yang tidak pernah bisa dilihat, meskipun nyata adanya. Tak berlebihan jika kemudian fenomena korupsi merupakan anomali yang terus menggerus integritas bangsa.
Laten korupsi merupakan gelombang krisis multidimensi ketiga pasca Indonesia merdeka. Krisis pertama, yakni pertarungan ideologi di tahun 1965 berhasil dilalui nenek moyang kita meskipun bangsa Indonesia harus berlumuran darah ribuan masyarakat tak berdosa. Sedangkan krisis kedua, yakni runtuhnya bangunan ekonomi semu Indonesia tahun 1998 mengakibatkan tewasnya para aktifis mahasiswa pro demokrasi. Dunia tidak pernah menyangka bahwa kita berhasil meruntuhkan rejim yang begitu kejam memerintah Indonesia, sekaligus takjub melihat bumi pertiwi terbebas dari perang sipil pasca tragedi 1965.
Keberhasilan para pendahulu kita keluar dari kedua krisis diatas menunjukan bahwa sebenarnya Bangsa Indonesia bukanlah bangsa instan melainkan bangsa yang dibangun dengan jiwa nasionalisme yang tinggi. Dua krisis multi dimensi diatas membuktikan bahwa pada dasarnya nasionalisme tidak bisa digadaikan dengan lumuran darah, apalagi diperjualbelikan. Namun korupsi seperti gelombang tsunami yang menghantam jiwa patriotisme anak bangsa sehingga pola gerakannya semakin merajalela. Apalagi kini sudah mulai muncul apatisme dan pembiaran masyarakat ‘silence majority’ terhadap kejahatan korupsi.
Lalu apakah dua cerita agung para pendahulu kita hanya akan menjadi kenangan ketika bangsa Indonesia tidak mampu keluar dari krisis laten korupsi? Tulisan ini berusaha menjawab beberapa permasalahan yang menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hilangnya Anomali
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Karena sifatnya yang tidak biasa, maka dia menjadi anomali dan membutuhkan anomali pemikiran manusia yang memandangnya. Ini diperlukan agar ada metode khusus atau cara-cara yang tak biasa untuk menyelesaikan anomali korupsi. Artinya, harus ada cara-cara luar biasa yang berani keluar dari tradisi umum penyelesaian kejahatan pidana. Misalnya, penghapusan remisi, penjatuhan hukuman mati maupun pembuktian terbalik kepada terdakwa kasus korupsi. Bahkan jika perlu, harus ada upaya yang sangat liar seperti pemiskinan keluarga koruptor maupun menjadikan properti hasil korupsi sebagai tempat wisata.
Metode liar tersebut harus mencakup sanksi hukum dan sanki sosial. Pelaku korupsi tidak hanya menjalani hukuman penjara melainkan juga harus mendapatkan sanksi sosial. Terobosan penjatuhan pidana semacam ini diperlukan untuk menghambat laju anomali korupsi yang kian merajalela.
Namun ternyata ‘metode liar’ ini masih diperdebatkan. Bahkan kedua kubu yang berdebat sampai harus saling menghujat. Tentu ini justru merugikan karena perdebatan justru menyeruak ketika anomali korupsi semakin tak terkendali. Habitus korupsi tidak hanya terjadi di birokrasi pemerintahan melainkan juga di tempat-tempat umum semacam lahan parkir dan institusi pendidikan. Pelaku korupsi sama nekatnya dengan teroris, bertransaksi di tempat terbuka, dan bahkan melibatkan ibu rumah tangga seperti Nunun Nurbaeti.
Jika sebuah anomali berlangsung terus menerus, maka dengan sendirinya berubah menjadi tradisi. Tradisi selalu membawa kebenaran versi masyarakat yang mempercayainya sehingga pada akhirnya perilaku koruptif menjadi bagian kebenaran yang tak terpisahkan dari masyarakat tersebut. Jika tidak korupsi, maka dia melawan tradisi yang mengakibatkan jatuhnya sanksi hukum dan sosial.
Melihat anomali korupsi tersebut, ekslusifisme lembaga peradilan tidak diperlukan lagi. Semua yang terlibat didalamnya harus terbuka dan berani mempunyai anomali pemikiran untuk memberantas korupsi. Teori putusan hakim adalah suara tuhan yang harus independen serta hukum harus ditegakan meskipun langit runtuh harus dikaji ulang untuk menjerat koruptor. Hal ini disebabkan anomali korupsi berkelindan dengan anomali dunia peradilan. Lembaga suci tersebut berubah menjadi media terciptanya keburukan bersama karena justru menjadi media berkembang biaknya perilaku koruptif.
Lembaga peradilan yang berfungsi untuk menciptakan nilai-nilai baik bersama ‘common good’ berubah menjadi transformer nilai-nilai buruk bersama ‘common bads.’ Konsekuesinya, jeratan korupsi menyebabkan kegusaran publik karena lembaga peradilan sebagai salah satu media demokrasi didonimasi oleh pemuja materi.
Disorientasi Pendidikan
Dulu siswa Sekolah Dasar (SD) sudah mengetahui bahwa Belanda dan Jepang pernah menjajah Indonesia. Mereka juga hafal lagu-lagu nasional dan menyanyikan dengan penuh semangat. Itulah pendidikan karakter yang ditanamkan oleh pemerintah Indonesia waktu itu. Pemerintah ingin membentuk wacana generasi muda bahwa kita adalah sebuah bangsa pejuang, harus melawan semua bentuk penjajahan dan menggelorakan semangat patriotisme melalui seni dan kebudayaan.
Namun lain dulu lain sekarang. Kini pemerintah tidak menganggap bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi. Kurikulum di sekolah masih berkutat pada aspek kognitif pencapaian prestasi berupa angka-angka. Keberhasilan sistem pendidikan juga diukur dari keberhasilan siswa dalam ujian, bukan dalam praktik keseharian.
Pencapaian prestasi kognisi siswa tidak sejalan dengan perilakunya. Bahkan jika melihat realita yang ada, afektif siswa cenderung terus menurun dari tahun ke tahun. Pendidikan sebagai sebuah sistem yang membentuk kebaikan, keutamaan, dan nilai-nilai kebersamaan tak ubahnya hanya menjadi etalase permainan. Guru dan murid bahkan melakukan korupsi bersama-sama sehingga kian rumit merumuskan korupsi sebagai ‘common enemy.’
Kegagalan pendidikan dalam menanamkan wacana korupsi sebagai common enemy merupakan upaya pembutaan kesadaran masyarakat terhadap realitas sosial disekitarnya. Pendidikan justru dijadikan penguasa sosial untuk menjinakan dan menidurkan generasi muda dari ancaman bahaya sosial seperti korupsi. Adanya silence majority terhadap perilaku korupsi mengindikasikan bahwa generasi muda cenderung diam dan pasrah. Penurunan daya kritis berupa silence majority ini sudah mulai merambah di kalangan mahasiswa dan cerdik pandai lainnya.
Anomali korupsi harus dijadikan pijakan untuk meredefinisi, merekonstruksi, dan merevolusi pendidikan di Indonesia. Harus ada sistem pendidikan yang menekankan pentingnya keutamaan, keagungan, kebersamaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta generasi muda yang alergi terhadap korupsi.
Kegagalan Agama?
Mengkritisi agama di Indonesia selalu menghasilkan perspektif yang kontroversial dan tidak jarang menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa sebenarnya agama bisa dijadikan gerakan moral untuk mengikis korupsi karena mempunyai modal sosial yang besar. Tidak ada yang bisa, bahkan tidak boleh ada yang menyangkal bahwa pengaruh agama begitu kuat dan melekat dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Pengaruh agama bisa dilacak di Pancasila, pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 serta semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Masuknya agama dalam sekularisme Indonesia bukanlah tanpa tujuan. Para pendiri bangsa ingin mengingatkan kepada kita bahwa agama hadir tidak hanya di ranah privat seperti yang terjadi di dunia barat, melainkan juga untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan. Fungsi ini sudah teruji di era perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Namun kini ternyata kaum agamawan justru terbius dengan candu surga sehingga melupakan fungsi agama sebagai perekat sosial. Mereka justru membelah masyarakat dengan doktrin agama sehingga menihilkan korupsi sebagai common enemy. Ceramah-ceramah agama hampir tidak pernah memuat substansi afektif umat dalam beragama. Bahkan beberapa agamawan menjadi pendosa, melakukan korupsi dan kemudian sembunyi dibalik kedok agama.
Kehilangan anomali korupsi dan disorientasi pendidikan mungkin masih bisa diperbaiki. Tanpa keduanya pun kita masih bisa merestorasi kondisi bangsa menjadi lebih baik. Namun kesalahan hermenetika agama bisa berakibat fatal, tidak hanya menjerumuskan manusia dalam pemahaman agama yang keliru melainkan juga berdampak pada perilaku syirik dalam bernegara. Nasionalisme hanya menjadi ilusi sehingga menghilangkan nasionalisme dan fungsi agama dalam memerangi korupsi.
Ketika kita sebagai bangsa sudah kehilangan harapan, agama kehilangan kontrol sosialnya, pendidikan mengalami disorientasi makna substansialnya, dan peradilan menjadi habitus common bads, maka saat itulah kita mengalami hibernasi atau penundaan pemberantasan korupsi…….
Semeru Path, 16 Desember 2011
Jumat, 06 Mei 2011
MENEGAKAN KONSTITUSI YANG RAPUH
Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia pasca reformasi memang mengalami lompatan besar seperti terlihat dalam amandemen kedua UUD 1945. Namun disisi lain, reformasi yang membuka kran kebebasan juga telah menyuburkan ideologi-ideologi radikal yang mengancam pemenuhan hak asasi manusia, kesatuan dan kedaulatan Indonesia.
Kedua paradigma yang berseberangan tersebut membuat Indonesia saat ini masuk dalam jurang kompetisi antar dua kubu, moderat dan radikal. Namun sayangnya kelompok moderat hanya pandai berbasa-basi dalam forum akademik tanpa mampu mengimplimentasikan mimpi mereka ke ranah nyata. Mereka tidak mampu menyadarkan masyarakat yang sampai saat ini masih permisif terhadap ideologi radikal.
Sebaliknya, kelompok radikal tidak pernah berbasa-basi. Mereka sangat aktif membangun dan mengembangkan gerakam mereka di berbai sektor formal dan informal. Sasaran mereka juga merata dari masyarakat miskin di pedesaan, perkotaan sampai pada para cendekiawan dan dari golongan kaya.
Kita tidak bisa membayangkan wajah Indonesia dalam sepuluh tahun mendatang jika gerakan radikal semacam ini terus dibiarkan. Serangan sporadis dari kelompok radikal dalam berbagai bentuk seperti gerakan politik, aktifitas sosial sampai teror bom bisa membuat bopeng wajah pluralisme Indonesia yang dulu begitu diagungkan oleh para pendiri bangsa.
Loophole atau Blackhole?
Gerakan radikal dalam berbagai bentuknya telah membobol supremasi konstitusi. Aturan mengenai manifestasi reformasi dn demokrasi yang menghargai kebebasan dan persamaan hak disalahtafsirkan menjadi hak tanpa batas. Sikap keras mereka yang menghasilkan perilaku bar-bar dan suka menghakimi pihak-pihak yang berbeda merupakan pengingkaran yang nyata terhadap konstitusi.
Konstitusi kita sudah menyatakan bahwa ada beberapa prasyarat yang harus diperhatikan bagi siapapun yang menuntut hak mereka sebagai warga negara seperti yang diatur didalam pasal 28J UUD 1945. Prasyarat ini memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk mengintervensi atau membatasi perlilaku masyarakat. Namun ternyata pembatasan yang sering aktif diberlakukan hanyalah ‘berdasarkan pertimbangan nilai-nilai agama.’ Pemerintah terkesan membiarkan tindakan yang melanggar hak fundamental orang lain, keamanan, keselamatan dan kepentingan umum.
Masyarakat juga terlalu reaktif terhadap kasus-kasus yang bersinggungan dengan nilai agama. Bahkan anggota DPR yang biasanya selalu ngotot tidak mau disalahkan harus terburu-buru lengser dari kursi empuk DPR karena tersandung pornografi.
Sangat disayangkan jika kita hanya reaktif terhadap perilaku yang dianggap tidak agamis namun begitu permisif terhadap tindakan yang telah nyata mengancam kedaulatan negara. Seharusnya masyarakat dan pemerintah juga memberhatikan konsideran yang lebih penting, yakni keamanan negara untuk menangkal gerakan-gerakan yang telah secara nyata menihilkan Pancasila dan NKRI. Jika masyarakat dan pemerintah terus membiarkan embrio radikalisme berkembang, maka hal ini bisa mengubah citra Indonesia yang pluralis menjadi ekstremis.
Permasalahan ini semakin komplek karena Konstitusi kita tidak memberikan ruang yang luas bagi Mahkamah Konstitusi RI untuk mengawasi pergerakan kelompok radikal seperti yang dilakukan oleh MK Turki. Konstitusi juga tidak memberikan hak bagi warga negara untuk menuntut pembubaran organisasi yang telah mengganggu hak-hak mereka. Seharusnya kemapanan kehidupan pluralisme yang sudah berlangsung bertahun-tahun di negara ini bisa dianggap sebagai bagian integral dari hak-hak warga negara. Masyarakat harus punya hak untuk menuntut siapa saja yang merusak pluralisme ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme komplain konstitusi.
Celah-celah konstitusi tersebut harus disulam oleh pemerintah jika ingin menyadarkan masyarakat tentang bahaya radikalisme. Mekanisme komplain konstitusi bisa memberikan masyarakat untuk ikut berperan dalam menangkal bahaya radikalisme sekaligus memberbaiki kondisi hak asasi manusia di Indonesia.
Butuh Ketegasan
Indonesia harus belajar dari negara lain dalam hal menangkal ideologi radikal yang mengancam kedaulatan negara. Sampai saat ini sudah ada beberapa negara yang pernah melakukan pembatasan dan bahkan berani membubarkan organisasi dan bahkan partai politik yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Salah satunya adalah Turki yang membubarkan Partai Refah atau Partai Kesejahteraan pada tahun 1997.
Partai Kesejahteraan Turki adalah partai pemenang pemilu tahun 1995 dan diprediksi akan mendapatkan 67 % suara dalam pemilu berikutnya. Namun setelah berkuasa, para pemimpin partai tersebut menganjurkan rakyat Turki untuk mengenakan simbol-simbol agama di ruang-ruang publik dan akan menerapkan Hukum Islam di Turki. Padahal Mahkamah Konstitusi Turki sudah menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan ideologi Turki yang sekuler.
Atas dasar itulah Mahkamah membubarkan Partai Kesejahteraan Turki karena dianggap mengusung ideologi yang bertentangan dengan ideologi sekuler Turki. Pembubaran diperlukan karena partai tersebut dianggap sebagai embrio berkembangnya ideologi dan gerakan politik yang bisa mengancam kedaulatan negara karena ingin menerapkan supremasi hukum berdasarkan Al Quran, bukan berdasarkan Konstitusi Turki. Fakta itulah yang membuat Mahkamah Konstitusi Turki membubarkan Partai Kesejahteraan atas dasar kebutuhan yang sangat mendesak atau public order.
Pembatasan juga pernah dilakukan oleh Tony Blair pada tahun 2005 yang melarang Partai Hizbuth Tahrir di Inggris karena salah satu tujuan partai tersebut adalah ingin menegakan Hukum Islam di semua negara. Spanyol juga pernah melarang Partai Batasuna karena partai tersebut mendukung gerakan separatis Basque di negara Matador tersebut.
Konstitusi Jerman mengatur bahwa negara berhak untuk melarang gerakan kelompok atau partai politik yang bisa mengancam kedaulatan negara meskipun gerakan mereka relatif masih lemah. Alasannya karena meskipun lemah, gerakan ini tidak hanya mengancam kedaulatan negara melainkan bisa mengganggu hak-hak dasar warga negara lainnya.
Larangan yang dilakukan oleh Blair, Spanyol, Jerman dan Mahkamah Konstitusi Turki semata ditujukan untuk menegakan supremasi konstitusi dan kedaulatan negara. Jika Turki bisa membubarkan Partai Refah sebagai pemenang pemilu, kenapa Indonesia justru tidak berkutik melawan organisasi yang tidak mewakili suara mayoritas. Padahal mereka telah secara nyata mengingkari keberadaan Pancasila, mengganggu ketertiban umum dan bahkan membayakan kedaulatan negara
Kedua paradigma yang berseberangan tersebut membuat Indonesia saat ini masuk dalam jurang kompetisi antar dua kubu, moderat dan radikal. Namun sayangnya kelompok moderat hanya pandai berbasa-basi dalam forum akademik tanpa mampu mengimplimentasikan mimpi mereka ke ranah nyata. Mereka tidak mampu menyadarkan masyarakat yang sampai saat ini masih permisif terhadap ideologi radikal.
Sebaliknya, kelompok radikal tidak pernah berbasa-basi. Mereka sangat aktif membangun dan mengembangkan gerakam mereka di berbai sektor formal dan informal. Sasaran mereka juga merata dari masyarakat miskin di pedesaan, perkotaan sampai pada para cendekiawan dan dari golongan kaya.
Kita tidak bisa membayangkan wajah Indonesia dalam sepuluh tahun mendatang jika gerakan radikal semacam ini terus dibiarkan. Serangan sporadis dari kelompok radikal dalam berbagai bentuk seperti gerakan politik, aktifitas sosial sampai teror bom bisa membuat bopeng wajah pluralisme Indonesia yang dulu begitu diagungkan oleh para pendiri bangsa.
Loophole atau Blackhole?
Gerakan radikal dalam berbagai bentuknya telah membobol supremasi konstitusi. Aturan mengenai manifestasi reformasi dn demokrasi yang menghargai kebebasan dan persamaan hak disalahtafsirkan menjadi hak tanpa batas. Sikap keras mereka yang menghasilkan perilaku bar-bar dan suka menghakimi pihak-pihak yang berbeda merupakan pengingkaran yang nyata terhadap konstitusi.
Konstitusi kita sudah menyatakan bahwa ada beberapa prasyarat yang harus diperhatikan bagi siapapun yang menuntut hak mereka sebagai warga negara seperti yang diatur didalam pasal 28J UUD 1945. Prasyarat ini memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk mengintervensi atau membatasi perlilaku masyarakat. Namun ternyata pembatasan yang sering aktif diberlakukan hanyalah ‘berdasarkan pertimbangan nilai-nilai agama.’ Pemerintah terkesan membiarkan tindakan yang melanggar hak fundamental orang lain, keamanan, keselamatan dan kepentingan umum.
Masyarakat juga terlalu reaktif terhadap kasus-kasus yang bersinggungan dengan nilai agama. Bahkan anggota DPR yang biasanya selalu ngotot tidak mau disalahkan harus terburu-buru lengser dari kursi empuk DPR karena tersandung pornografi.
Sangat disayangkan jika kita hanya reaktif terhadap perilaku yang dianggap tidak agamis namun begitu permisif terhadap tindakan yang telah nyata mengancam kedaulatan negara. Seharusnya masyarakat dan pemerintah juga memberhatikan konsideran yang lebih penting, yakni keamanan negara untuk menangkal gerakan-gerakan yang telah secara nyata menihilkan Pancasila dan NKRI. Jika masyarakat dan pemerintah terus membiarkan embrio radikalisme berkembang, maka hal ini bisa mengubah citra Indonesia yang pluralis menjadi ekstremis.
Permasalahan ini semakin komplek karena Konstitusi kita tidak memberikan ruang yang luas bagi Mahkamah Konstitusi RI untuk mengawasi pergerakan kelompok radikal seperti yang dilakukan oleh MK Turki. Konstitusi juga tidak memberikan hak bagi warga negara untuk menuntut pembubaran organisasi yang telah mengganggu hak-hak mereka. Seharusnya kemapanan kehidupan pluralisme yang sudah berlangsung bertahun-tahun di negara ini bisa dianggap sebagai bagian integral dari hak-hak warga negara. Masyarakat harus punya hak untuk menuntut siapa saja yang merusak pluralisme ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme komplain konstitusi.
Celah-celah konstitusi tersebut harus disulam oleh pemerintah jika ingin menyadarkan masyarakat tentang bahaya radikalisme. Mekanisme komplain konstitusi bisa memberikan masyarakat untuk ikut berperan dalam menangkal bahaya radikalisme sekaligus memberbaiki kondisi hak asasi manusia di Indonesia.
Butuh Ketegasan
Indonesia harus belajar dari negara lain dalam hal menangkal ideologi radikal yang mengancam kedaulatan negara. Sampai saat ini sudah ada beberapa negara yang pernah melakukan pembatasan dan bahkan berani membubarkan organisasi dan bahkan partai politik yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Salah satunya adalah Turki yang membubarkan Partai Refah atau Partai Kesejahteraan pada tahun 1997.
Partai Kesejahteraan Turki adalah partai pemenang pemilu tahun 1995 dan diprediksi akan mendapatkan 67 % suara dalam pemilu berikutnya. Namun setelah berkuasa, para pemimpin partai tersebut menganjurkan rakyat Turki untuk mengenakan simbol-simbol agama di ruang-ruang publik dan akan menerapkan Hukum Islam di Turki. Padahal Mahkamah Konstitusi Turki sudah menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan ideologi Turki yang sekuler.
Atas dasar itulah Mahkamah membubarkan Partai Kesejahteraan Turki karena dianggap mengusung ideologi yang bertentangan dengan ideologi sekuler Turki. Pembubaran diperlukan karena partai tersebut dianggap sebagai embrio berkembangnya ideologi dan gerakan politik yang bisa mengancam kedaulatan negara karena ingin menerapkan supremasi hukum berdasarkan Al Quran, bukan berdasarkan Konstitusi Turki. Fakta itulah yang membuat Mahkamah Konstitusi Turki membubarkan Partai Kesejahteraan atas dasar kebutuhan yang sangat mendesak atau public order.
Pembatasan juga pernah dilakukan oleh Tony Blair pada tahun 2005 yang melarang Partai Hizbuth Tahrir di Inggris karena salah satu tujuan partai tersebut adalah ingin menegakan Hukum Islam di semua negara. Spanyol juga pernah melarang Partai Batasuna karena partai tersebut mendukung gerakan separatis Basque di negara Matador tersebut.
Konstitusi Jerman mengatur bahwa negara berhak untuk melarang gerakan kelompok atau partai politik yang bisa mengancam kedaulatan negara meskipun gerakan mereka relatif masih lemah. Alasannya karena meskipun lemah, gerakan ini tidak hanya mengancam kedaulatan negara melainkan bisa mengganggu hak-hak dasar warga negara lainnya.
Larangan yang dilakukan oleh Blair, Spanyol, Jerman dan Mahkamah Konstitusi Turki semata ditujukan untuk menegakan supremasi konstitusi dan kedaulatan negara. Jika Turki bisa membubarkan Partai Refah sebagai pemenang pemilu, kenapa Indonesia justru tidak berkutik melawan organisasi yang tidak mewakili suara mayoritas. Padahal mereka telah secara nyata mengingkari keberadaan Pancasila, mengganggu ketertiban umum dan bahkan membayakan kedaulatan negara
Kamis, 03 Maret 2011
MENGGUGAT KONTRADICTIO INTERMINIS KONSTITUSI
Kekerasan terhadap kelompok-kelompok agama minoritas yang menyimpang dari kebiasaan umum masih akan terus terjadi. Saya yakin bahwa kasus penyerangan terhadap Ahmadiyah di Pandeglang Banten bukanlah merupakan kekerasan yang terakhir. Masih banyak potensi konflik horizontal di masyarakat yang bisa muncul terkait dengan perbedaan tafsir agama. Salah satu alasan utamanya adalah adanya ‘contradictio interminis,’ yakni pertentangan norma yang ada didalam Undang-Undang Dasar 1945.
Di satu sisi, UUD 1945 menjamin hak beragama secara penuh didalam Pasal 28E ayat (1) dan 29 ayat (1). Kedua aturan tersebut ditegaskan lagi dengan Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk meyakini suatu agama atau kepercayaan tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Namun ternyata ada pasal lain didalam Konstitusi yang bertentangan dengan tiga pasal tersebut, yakni Pasal 28J ayat 2. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk kepada undang-undang termasuk pertimbangan nilai-nilai agama.
Nah, klausula ‘pertimbangan nilai-nilai agama’ inilah yang menyebabkan terjadinya pembatasan hak dan kebebasan kelompok-kelompok yang dianggap menyimpang dari mainstream agama pada umumnya. Hal ini dikarenakan pertimbangan tersebut selalu didominasi oleh kelompok mayoritas sehingga menyebabkan kelompok minoritas kehilangan suaranya. Artinya klausula tersebut juga menciptakan ketimpangan persamaan hak diantara pemeluk agama.
Sebagai konstitusi, tentu pertentangan yang ada didalam UUD 1945 ini bisa mengakibatkan efek domino konflik hukum di Indonesia. Sampai saat ini masih ada beberapa norma derivatif yang saling bertentangan seperti UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, Pasal 156a KUHP tentang ancaman penjara bagi penganjur agama ‘sesat’ termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah.
Jalan Tengah, No!
Banyak pendapat yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan konflik terkait dengan eksistensi kelompok tersebut. Jalan tengah tersebut merupakan salah satu produk yang dihasilkan dari adanya contradictio interminis Konstitusi. Artinya, keluarnya SKB tersebut adalah sah berdasarkan Pasal 28J ayat (2) Konstitusi meskipun pada dasarnya pelarangan terhadap syiar Ahmadiyah mengandung aturan yang diskriminatif karena hanya melarang penyebaran Ahmadiyah.
Atas dasar itulah SKB bersifat constitutionally unconstitutional. Menjadi unconstitutional karena SKB membatasi hak dan kebebasan warga negara untuk meyakini agamanya. Selain itu juga mengandung norma diskriminatif karena hanya melarang syiar Ahmadiyah sedangkan agama-agama lain justru semakin marak melakukan kontes syiar agama di berbagai ruang publik termasuk membanjiri syiar agama di berbagai media massa elektronik.
Sedangkan alasan SKB menjadi produk hukum yang constitutional karena ditetapkan berdasarkan aturan hukum yang ada, yakni Pasal 28J ayat 2. Memang SKB ditujukan untuk mengatur kehidupan beragama dan menjaga harmonisasi agama-agama di Indonesia. Negara juga mempunyai hak untuk membatasi manifestasi keagamaan atau hak dan kebebasan lainnya demi terciptanya ketertiban, keselamatan dan keamanan nasional.
Namun harus diingat bahwa yang menjadi subjek dalam usaha pemenuhan hak asasi manusia bukanlah nilai-nilai agama melainkan status manusia sebagai makhluk yang bermartabat. Pertimbangan pemenuhan hak asasi manusia berdasarkan agama justru menjadi paradoksi penegakan hak asasi manusia karena pihak-pihak yang tidak mematuhi ‘etika’ berdasarkan agama mayoritas secara otomatis kehilangan hak dan kebebasannya. Lalu apa yang membedakan status penganut Ahmadiyah dengan penganut agama lainnya padahal mereka sama-sama manusia ciptaan Tuhan?
Ada lagi keputusan hukum yang constitutionally constitutional terkait kasus penodaan agama, yakni keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak judicial review terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Undang-Undang tersebut digugat karena dianggap sebagai ‘biang kerok’ terhadap terjadinya kekerasan agama yang selama ini banyak terjadi. Namun ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) lebih suka mengacu kepada ‘pertimbangan nilai-nilai agama’ untuk menolak judicial review tersebut sehingga mengakibatkan keputusan tersebut constitutional.
Namun MK lupa bahwa pemenuhan hak asasi manusia bukanlah berdasarkan nilai-nilai agama karena pertimbangan seperti ini hanya akan mengakibatkan perbuatan tirani kelompok mayoritas terhadap minoritas. Dalam hal perlindungan hak beragama, yang menjadi subjek adalah kelompok minoritas karena kelompok inilah yang sering menjadi korban. Artinya, ketika masih ada klausula ‘pertimbangan nilai-nilai’ maka sejatinya kelompok minoritas telah kehilangan hak dan kebebasannya.
Jika demikian, lalu apa bedanya Indonesia dengan negara-negara otoriter lainnya yang sering mengekang hak dan kebebasan warga negaranya? Ironisnya, contradictio interminis didalam Konstitusi justru terjadi setelah era reformasi, yakni muncul di amandemen kedua. Artinya reformasi sebenarnya juga menyisakan persoalan yang sangat mungkin berdampak sangat panjang selama pasal tersebut tidak diamandemen.
Salah Kaprah
Memang semua negara mengenal pembatasan terhadap implementasi hak dan kebebasan setiap manusia. Misalnya Pengadilan Turki justru membubarkan Partai Refah, yakni partai pemenang Pemilu 1995 karena salah satu tujuannya adalah ingin mengganti Konstitusi Turki yang sekuler dengan Syariah Islam. Artinya ada bahaya yang mengancam keamanan negara Turki sehingga pembubaran Partai Refah adalah sah meskipun setiap orang Islam berhak untuk melaksanakan Syariah Islam sebagai salah satu manifestasi keagamaan mereka.
Pemerintahan Tony Blair juga melarang Partai hizbut Tahrir di Inggris karena salah satu tujuannya adalah ingin menerapkan Syariah Islam di semua negara. Namun pemeluk agama-agama di negara kerajaan tersebut masih bebas untuk menjalankan aktifitas keagamaan mereka selama tidak mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keamanan negara.
Yang terjadi di Indonesia adalah justru anti-thesis dari kedua contoh tersebut. Hal ini disebabkan konflik hukum yang ada didalam Konstitusi dan norma derivatif di Indonesia menyebabkan buramnya ketentuan mengenai siapa yang lebih berhak dinyatakan sebagai pihak yang hak dan kebebasannya dilanggar oleh pihak lain. Konsekuensinya, ada kelompok-kelompok yang tidak segan untuk mengganggu ketertiban umum atau mengintervensi hak orang lain untuk mengklaim hak dan kebebasan mereka.
Di sisi lain ada kelompok-kelompok yang tidak pernah membahayakan keamanan, keselamatan maupun mengganggu hak orang lain justru menjadi pesakitan yang harus disembuhkan. Jika menolak, mereka wajib diperangi atau bahkan ‘halal’ dibunuh. Ironisnya selama ini mayoritas masyarakat bahkan aparatur pemerintah tidak mempermasalahkan tindakan anarkhis mereka dan justru semakin memojokan para korban meskipun mereka sudah terbujur kaku menjadi mayat. Hal ini menyebabkan munculnya tirani mayoritas terhadap minoritas karena perilaku permisif masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok mayoritas.
Di satu sisi, UUD 1945 menjamin hak beragama secara penuh didalam Pasal 28E ayat (1) dan 29 ayat (1). Kedua aturan tersebut ditegaskan lagi dengan Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk meyakini suatu agama atau kepercayaan tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Namun ternyata ada pasal lain didalam Konstitusi yang bertentangan dengan tiga pasal tersebut, yakni Pasal 28J ayat 2. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk kepada undang-undang termasuk pertimbangan nilai-nilai agama.
Nah, klausula ‘pertimbangan nilai-nilai agama’ inilah yang menyebabkan terjadinya pembatasan hak dan kebebasan kelompok-kelompok yang dianggap menyimpang dari mainstream agama pada umumnya. Hal ini dikarenakan pertimbangan tersebut selalu didominasi oleh kelompok mayoritas sehingga menyebabkan kelompok minoritas kehilangan suaranya. Artinya klausula tersebut juga menciptakan ketimpangan persamaan hak diantara pemeluk agama.
Sebagai konstitusi, tentu pertentangan yang ada didalam UUD 1945 ini bisa mengakibatkan efek domino konflik hukum di Indonesia. Sampai saat ini masih ada beberapa norma derivatif yang saling bertentangan seperti UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, Pasal 156a KUHP tentang ancaman penjara bagi penganjur agama ‘sesat’ termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah.
Jalan Tengah, No!
Banyak pendapat yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan konflik terkait dengan eksistensi kelompok tersebut. Jalan tengah tersebut merupakan salah satu produk yang dihasilkan dari adanya contradictio interminis Konstitusi. Artinya, keluarnya SKB tersebut adalah sah berdasarkan Pasal 28J ayat (2) Konstitusi meskipun pada dasarnya pelarangan terhadap syiar Ahmadiyah mengandung aturan yang diskriminatif karena hanya melarang penyebaran Ahmadiyah.
Atas dasar itulah SKB bersifat constitutionally unconstitutional. Menjadi unconstitutional karena SKB membatasi hak dan kebebasan warga negara untuk meyakini agamanya. Selain itu juga mengandung norma diskriminatif karena hanya melarang syiar Ahmadiyah sedangkan agama-agama lain justru semakin marak melakukan kontes syiar agama di berbagai ruang publik termasuk membanjiri syiar agama di berbagai media massa elektronik.
Sedangkan alasan SKB menjadi produk hukum yang constitutional karena ditetapkan berdasarkan aturan hukum yang ada, yakni Pasal 28J ayat 2. Memang SKB ditujukan untuk mengatur kehidupan beragama dan menjaga harmonisasi agama-agama di Indonesia. Negara juga mempunyai hak untuk membatasi manifestasi keagamaan atau hak dan kebebasan lainnya demi terciptanya ketertiban, keselamatan dan keamanan nasional.
Namun harus diingat bahwa yang menjadi subjek dalam usaha pemenuhan hak asasi manusia bukanlah nilai-nilai agama melainkan status manusia sebagai makhluk yang bermartabat. Pertimbangan pemenuhan hak asasi manusia berdasarkan agama justru menjadi paradoksi penegakan hak asasi manusia karena pihak-pihak yang tidak mematuhi ‘etika’ berdasarkan agama mayoritas secara otomatis kehilangan hak dan kebebasannya. Lalu apa yang membedakan status penganut Ahmadiyah dengan penganut agama lainnya padahal mereka sama-sama manusia ciptaan Tuhan?
Ada lagi keputusan hukum yang constitutionally constitutional terkait kasus penodaan agama, yakni keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak judicial review terhadap UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Undang-Undang tersebut digugat karena dianggap sebagai ‘biang kerok’ terhadap terjadinya kekerasan agama yang selama ini banyak terjadi. Namun ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) lebih suka mengacu kepada ‘pertimbangan nilai-nilai agama’ untuk menolak judicial review tersebut sehingga mengakibatkan keputusan tersebut constitutional.
Namun MK lupa bahwa pemenuhan hak asasi manusia bukanlah berdasarkan nilai-nilai agama karena pertimbangan seperti ini hanya akan mengakibatkan perbuatan tirani kelompok mayoritas terhadap minoritas. Dalam hal perlindungan hak beragama, yang menjadi subjek adalah kelompok minoritas karena kelompok inilah yang sering menjadi korban. Artinya, ketika masih ada klausula ‘pertimbangan nilai-nilai’ maka sejatinya kelompok minoritas telah kehilangan hak dan kebebasannya.
Jika demikian, lalu apa bedanya Indonesia dengan negara-negara otoriter lainnya yang sering mengekang hak dan kebebasan warga negaranya? Ironisnya, contradictio interminis didalam Konstitusi justru terjadi setelah era reformasi, yakni muncul di amandemen kedua. Artinya reformasi sebenarnya juga menyisakan persoalan yang sangat mungkin berdampak sangat panjang selama pasal tersebut tidak diamandemen.
Salah Kaprah
Memang semua negara mengenal pembatasan terhadap implementasi hak dan kebebasan setiap manusia. Misalnya Pengadilan Turki justru membubarkan Partai Refah, yakni partai pemenang Pemilu 1995 karena salah satu tujuannya adalah ingin mengganti Konstitusi Turki yang sekuler dengan Syariah Islam. Artinya ada bahaya yang mengancam keamanan negara Turki sehingga pembubaran Partai Refah adalah sah meskipun setiap orang Islam berhak untuk melaksanakan Syariah Islam sebagai salah satu manifestasi keagamaan mereka.
Pemerintahan Tony Blair juga melarang Partai hizbut Tahrir di Inggris karena salah satu tujuannya adalah ingin menerapkan Syariah Islam di semua negara. Namun pemeluk agama-agama di negara kerajaan tersebut masih bebas untuk menjalankan aktifitas keagamaan mereka selama tidak mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keamanan negara.
Yang terjadi di Indonesia adalah justru anti-thesis dari kedua contoh tersebut. Hal ini disebabkan konflik hukum yang ada didalam Konstitusi dan norma derivatif di Indonesia menyebabkan buramnya ketentuan mengenai siapa yang lebih berhak dinyatakan sebagai pihak yang hak dan kebebasannya dilanggar oleh pihak lain. Konsekuensinya, ada kelompok-kelompok yang tidak segan untuk mengganggu ketertiban umum atau mengintervensi hak orang lain untuk mengklaim hak dan kebebasan mereka.
Di sisi lain ada kelompok-kelompok yang tidak pernah membahayakan keamanan, keselamatan maupun mengganggu hak orang lain justru menjadi pesakitan yang harus disembuhkan. Jika menolak, mereka wajib diperangi atau bahkan ‘halal’ dibunuh. Ironisnya selama ini mayoritas masyarakat bahkan aparatur pemerintah tidak mempermasalahkan tindakan anarkhis mereka dan justru semakin memojokan para korban meskipun mereka sudah terbujur kaku menjadi mayat. Hal ini menyebabkan munculnya tirani mayoritas terhadap minoritas karena perilaku permisif masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok mayoritas.
MENGURAI BENANG KUSUT HAK BERAGAMA DI INDONESIA
Kekerasan atas nama agama masih sering terjadi pasca reformasi dan cenderung semakin destruktif. Bahkan para penyerang seakan tidak takut lagi terhadap aparat keamanan dan mengesampingkan hukum yang berlaku. Salah satu caranya adalah dengan melakukan intimidasi secara berkelompok layaknya gangster. Mereka bergerak secara terorganisir karena jejaring sosial diantara para anggota sangat solid.
Tulisan ini berusaha mengingatkan kita pada sejarah perdebatan hak beragama sekaligus mengurai persoalan kekerasan atas nama agama di Indonesia.
Dilema
Hak beragama merupakan hak yang paling kontroversial. Silang pendapat berbagai pihak mengenai hak tersebut sudah terjadi semenjak diundangkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Persoalan tidak hanya terjadi di negara-negara Islam melainkan juga melibatkan lain seperti Uni Soviet dan China. Artinya, persoalan hak beragama selalu bersinggungan dengan tafsir agama, ideologi atau budaya di negara-negara. Persoalan mengenai hak beragama semakin rumit karena sampai sekarang wacana tenang unviersalisme dan relativisme hak asasi manusia masih menjadi perdebatan.
Para penganjur relativisme hak asasi manusia berpendapat bahwa aturan mengenai moralitas berbeda-beda sehingga mengakibatkan hilangnya validitas universalisme hak asasi manusia. Universalisme hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan khususnya jika bersinggungan dengan intisari dari sebuah budaya. Amartya Sen mengatakan bahwa hak asasi manusia merupakan manifestasi dari etika yang berkembang di sebuah masyarakat. Artinya, hak asasi manusia akan mudah diimplementasikan di sebuah negara jika normanya berkaitan dengan tradisi yang berkembang di masyarakat tersebut. Konsep relativisme ini menjaga ‘kedaulatan budaya’ dimana setiap budaya mempunyai jurisdiksi yang tidak boleh mengintervensi antara satu dengan lainnya.
Sebaliknya, para penganjur universalisme seperti Martha Nussbaum berpendapat bahwa hak asasi manusia tidak dapat dinegosiasikan untuk melindungi standar universal dalam mengimplementasikan hak asasi manusia di negara-negara. Ketiadaan standar universal bisa mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak dan kebebasan seseorang khususnya kelompok-kelompok yang lemah secara hukum dan politik. Oleh karena itu konsep universalisme hak asasi manusia membungkam budaya atau agama yang sebenarnya telah mempunyai pemahaman tentang sebuah nilai termasuk hak beragama.
Di Indonesia, dua konsep tersebut telah memecah masyarakat menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah yang sangat ekstrem menolak konsep universalisme hak asasi manusia termasuk hak beragama. Mereka sangat represif terhadap kelompok-kelompok yang berbeda secara keyakinan dan seringkali menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendaknya. Kelompok konservatif ini sangat ekslusif sehingga menolak semua perubahan yang dianggap bukan berasal dari tradisi atau budaya mereka. Meskipun kelompok ini di Indonesia masih sedikit, namun sepak terjangnya sering berdampak besar karena memang ditujukan untuk menunjukan eksistensi mereka kepada masyarakat.
Kelompok kedua adalah yang menerima universalisme hak asasi manusia selama hak tersebut tidak mengganggu inti dari keyakinan mereka. Pada dasarnya kelompok ini tidak mau terlibat dalam aksi kekerasan meskipun mereka menolak hak dan kebebasan yang dianggap membahayakan keyakinan mereka. Jika terjadi kekerasan, ‘kelompok tengah’ ini lebih suka menawarkan pemecahan masalah tanpa kekerasan namun substansi dari tawaran tersebut tetap mengurangi hak dan kebebasan kelompok lain.
Kelompok ketiga adalah mereka yang bisa menerima perbedaan dalam bentuk apapun karena meyakini bahwa setiap manusia mempunyai hak yang sama. Namun ironisnya sebagian besar dari kelompok liberal ini cenderung permisif terhadap terjadinya pelanggaran sehingga suara mereka jarang didengar oleh pemerintah. Sedangkan sebagian kecil lainnya justru sangat aktif menyuarakan universalisme. Agresifitas kelompok liberal ini juga menjadi salah satu alasan munculnya revivalisme kelompok pertama yang merasa kemapanannya mulai terjajah.
Menegakan Hukum
Persoalan mengenai hak beragama di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan perdebatan sudah terjadi sesaat setelah Indonesia merdeka terkait Piagam jakarta. Yang menjadi ironi adalah perdebatan tempo dulu jarang tidak berujung pada aksi kekerasan.
Perdebatan juga terjadi di era Orde Baru ketika Presiden Soeharto menawarkan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Kelompok Islam Konservatif menanggap bahwa UU tersebut telah mereduksi Hukum Islam karena ketentuan batas minimal untuk menikah adalah umur 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Artinya, ketentuan itu bertentangan dengan hukum Islam karena batas minimal menikah adalah ketika seorang Muslim sudah akil balig, yakni sekitar umur 12 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun.
Penolakan juga didasarkan pada aturan mengenai tata cara perceraian karena perceraian ditentukan oleh pengadilan, bukan berdasarkan ketentuan ‘talak’ yang ada didalam Islam. Toh UU yang ditolak oleh sebagian besar masyarakat dan anggota DPR itu bisa diundangkan karena ketegasan rejim Orde Baru.
Kini tidak ada yang mempermasalahkan UU Perkawinan made in Orde Baru tersebut yang sudah merubah beberapa ketentuan didalam Hukum Islam. Bahkan saya yakin kelompok konservatif yang akhir-akhir ini sering melakukan kekerasan juga tidak menolak UU tersebut. Namun kenapa justru mereka sangat defensif membela keyakinan versi mereka sampai harus membunuh orang yang berbeda keyakinan?
Salah satu sebabnya karena kelompok tengah yang sebagian besar berasal dari kaum intelektual tidak berani mengambil peran sebagai mediator diakar rumput. Meskipun berbagai kegiatan pluralisme dan kerukunan antar umat beragama sering diadakan, namun penyebaran idenya tidak sampai ke arus bawah. Sehingga penerimaan masyarakat terhadap sebuah nilai yang kontroversial sangat lambat.
Semoga kita tidak perlu memunculkan Orde Baru versi abad 21 atau menunggu empat dekade untuk menerima hak beragama yang seharusnya bisa dimiliki oleh semua warga negara tanpa diskriminasi. Kita tidak harus mengganti atau mengurangi keyakinan kita untuk mengakui perbedaan. Justru memberikan sedikit ruang pemahaman yang berbeda bagi kelompok lain bisa menambah keimanan kita terhadap sebuah agama.
Tulisan ini berusaha mengingatkan kita pada sejarah perdebatan hak beragama sekaligus mengurai persoalan kekerasan atas nama agama di Indonesia.
Dilema
Hak beragama merupakan hak yang paling kontroversial. Silang pendapat berbagai pihak mengenai hak tersebut sudah terjadi semenjak diundangkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Persoalan tidak hanya terjadi di negara-negara Islam melainkan juga melibatkan lain seperti Uni Soviet dan China. Artinya, persoalan hak beragama selalu bersinggungan dengan tafsir agama, ideologi atau budaya di negara-negara. Persoalan mengenai hak beragama semakin rumit karena sampai sekarang wacana tenang unviersalisme dan relativisme hak asasi manusia masih menjadi perdebatan.
Para penganjur relativisme hak asasi manusia berpendapat bahwa aturan mengenai moralitas berbeda-beda sehingga mengakibatkan hilangnya validitas universalisme hak asasi manusia. Universalisme hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan khususnya jika bersinggungan dengan intisari dari sebuah budaya. Amartya Sen mengatakan bahwa hak asasi manusia merupakan manifestasi dari etika yang berkembang di sebuah masyarakat. Artinya, hak asasi manusia akan mudah diimplementasikan di sebuah negara jika normanya berkaitan dengan tradisi yang berkembang di masyarakat tersebut. Konsep relativisme ini menjaga ‘kedaulatan budaya’ dimana setiap budaya mempunyai jurisdiksi yang tidak boleh mengintervensi antara satu dengan lainnya.
Sebaliknya, para penganjur universalisme seperti Martha Nussbaum berpendapat bahwa hak asasi manusia tidak dapat dinegosiasikan untuk melindungi standar universal dalam mengimplementasikan hak asasi manusia di negara-negara. Ketiadaan standar universal bisa mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak dan kebebasan seseorang khususnya kelompok-kelompok yang lemah secara hukum dan politik. Oleh karena itu konsep universalisme hak asasi manusia membungkam budaya atau agama yang sebenarnya telah mempunyai pemahaman tentang sebuah nilai termasuk hak beragama.
Di Indonesia, dua konsep tersebut telah memecah masyarakat menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah yang sangat ekstrem menolak konsep universalisme hak asasi manusia termasuk hak beragama. Mereka sangat represif terhadap kelompok-kelompok yang berbeda secara keyakinan dan seringkali menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendaknya. Kelompok konservatif ini sangat ekslusif sehingga menolak semua perubahan yang dianggap bukan berasal dari tradisi atau budaya mereka. Meskipun kelompok ini di Indonesia masih sedikit, namun sepak terjangnya sering berdampak besar karena memang ditujukan untuk menunjukan eksistensi mereka kepada masyarakat.
Kelompok kedua adalah yang menerima universalisme hak asasi manusia selama hak tersebut tidak mengganggu inti dari keyakinan mereka. Pada dasarnya kelompok ini tidak mau terlibat dalam aksi kekerasan meskipun mereka menolak hak dan kebebasan yang dianggap membahayakan keyakinan mereka. Jika terjadi kekerasan, ‘kelompok tengah’ ini lebih suka menawarkan pemecahan masalah tanpa kekerasan namun substansi dari tawaran tersebut tetap mengurangi hak dan kebebasan kelompok lain.
Kelompok ketiga adalah mereka yang bisa menerima perbedaan dalam bentuk apapun karena meyakini bahwa setiap manusia mempunyai hak yang sama. Namun ironisnya sebagian besar dari kelompok liberal ini cenderung permisif terhadap terjadinya pelanggaran sehingga suara mereka jarang didengar oleh pemerintah. Sedangkan sebagian kecil lainnya justru sangat aktif menyuarakan universalisme. Agresifitas kelompok liberal ini juga menjadi salah satu alasan munculnya revivalisme kelompok pertama yang merasa kemapanannya mulai terjajah.
Menegakan Hukum
Persoalan mengenai hak beragama di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan perdebatan sudah terjadi sesaat setelah Indonesia merdeka terkait Piagam jakarta. Yang menjadi ironi adalah perdebatan tempo dulu jarang tidak berujung pada aksi kekerasan.
Perdebatan juga terjadi di era Orde Baru ketika Presiden Soeharto menawarkan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Kelompok Islam Konservatif menanggap bahwa UU tersebut telah mereduksi Hukum Islam karena ketentuan batas minimal untuk menikah adalah umur 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Artinya, ketentuan itu bertentangan dengan hukum Islam karena batas minimal menikah adalah ketika seorang Muslim sudah akil balig, yakni sekitar umur 12 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun.
Penolakan juga didasarkan pada aturan mengenai tata cara perceraian karena perceraian ditentukan oleh pengadilan, bukan berdasarkan ketentuan ‘talak’ yang ada didalam Islam. Toh UU yang ditolak oleh sebagian besar masyarakat dan anggota DPR itu bisa diundangkan karena ketegasan rejim Orde Baru.
Kini tidak ada yang mempermasalahkan UU Perkawinan made in Orde Baru tersebut yang sudah merubah beberapa ketentuan didalam Hukum Islam. Bahkan saya yakin kelompok konservatif yang akhir-akhir ini sering melakukan kekerasan juga tidak menolak UU tersebut. Namun kenapa justru mereka sangat defensif membela keyakinan versi mereka sampai harus membunuh orang yang berbeda keyakinan?
Salah satu sebabnya karena kelompok tengah yang sebagian besar berasal dari kaum intelektual tidak berani mengambil peran sebagai mediator diakar rumput. Meskipun berbagai kegiatan pluralisme dan kerukunan antar umat beragama sering diadakan, namun penyebaran idenya tidak sampai ke arus bawah. Sehingga penerimaan masyarakat terhadap sebuah nilai yang kontroversial sangat lambat.
Semoga kita tidak perlu memunculkan Orde Baru versi abad 21 atau menunggu empat dekade untuk menerima hak beragama yang seharusnya bisa dimiliki oleh semua warga negara tanpa diskriminasi. Kita tidak harus mengganti atau mengurangi keyakinan kita untuk mengakui perbedaan. Justru memberikan sedikit ruang pemahaman yang berbeda bagi kelompok lain bisa menambah keimanan kita terhadap sebuah agama.
Kamis, 03 Februari 2011
Legenda Al Azhar..!
seorang nenek tua yang diwawancarai sebuah televisi mengatakan bahwa Husni Mubarak is the real Firaun!!!! he will fail as what happened with Firaun in the history of ancient Egypt!
Sangat naif jika Mesir yang dianggap sebagai salah satu negara teluk (Islam) paling moderen ternyata justru masih terbelenggu oleh Firaunisasi sedangkan Israel yang 'dibela' Mesir, dimana umurnya masih sangat belia sudah sangat maju baik dari segi pemerintahan, ekonomi, militer maupun peradaban. bisa dibayangkan bagaimana kondisi negara-negara Teluk lainnya seperti Yaman, Jordan, Saudi, Kuwait dll, kecuali Tunisia setelah revolusi.
Yang paling memprihatinkan adalah Universitas Al Azhar! sebagai salah satu ikon dan peninggalan paling bersejarah Dinasti Fatimiyah, Al Azhar saat ini tak ubahnya seperti universitas-universitas agama di Indonesia semacam UIN, STAIN atau UIN. Sebagai universitas tertua di dunia, Al Azhar tidak pernah muncul didalam belantara perguruan elit dunia karena 'nyaris' tidak ada perubahan akademik di perguruan tinggi tersebut.
Tentu Azhar masih lebhi tua dibanding Sorborne Perancis yang didirikan sekitar tahun 1700an, atau universitas-universitas top dunia Amerika Serikat yang masuk dalam kategori Evy leagues seperti Universitas Harvard, Yale, Brown, Berkeley, Princeton dan Pennsylvania. Mungkin tenggelamnya Azhar juga tidak bisa dilepaskan oleh rejim otoriter yang memerintah negara Piramid tersebut.
metode yang dipakai masih seperti pesantren salaf di Indonesia dimana dosen (khusus untuk sarjana) adalah penguasa absolut akademik dimana mahasiswa tidak diberi kesempatan untuk berdebat. celakanya masih banyak yang menganggap bahwa kejayaan Al Azhar masih bertaji sampai detik ini sehingga banyak orang Indonesia yang belajar kesana.......
Untuk menyelesaikan S1, mahasiswa harus menyelesaikan studi selama rata-rata 5 tahun, untuk master rata-rata 4 tahun sedangkan untuk doktor berkisar 6 tahun. memang diskusi sudah mulai di buka pada jenjang magister dan doktor namun melihat lamanya studi, tidak salah jika para mahasiswa asing lebih memilih negara lain untuk studi lanjut.
Sangat naif jika Mesir yang dianggap sebagai salah satu negara teluk (Islam) paling moderen ternyata justru masih terbelenggu oleh Firaunisasi sedangkan Israel yang 'dibela' Mesir, dimana umurnya masih sangat belia sudah sangat maju baik dari segi pemerintahan, ekonomi, militer maupun peradaban. bisa dibayangkan bagaimana kondisi negara-negara Teluk lainnya seperti Yaman, Jordan, Saudi, Kuwait dll, kecuali Tunisia setelah revolusi.
Yang paling memprihatinkan adalah Universitas Al Azhar! sebagai salah satu ikon dan peninggalan paling bersejarah Dinasti Fatimiyah, Al Azhar saat ini tak ubahnya seperti universitas-universitas agama di Indonesia semacam UIN, STAIN atau UIN. Sebagai universitas tertua di dunia, Al Azhar tidak pernah muncul didalam belantara perguruan elit dunia karena 'nyaris' tidak ada perubahan akademik di perguruan tinggi tersebut.
Tentu Azhar masih lebhi tua dibanding Sorborne Perancis yang didirikan sekitar tahun 1700an, atau universitas-universitas top dunia Amerika Serikat yang masuk dalam kategori Evy leagues seperti Universitas Harvard, Yale, Brown, Berkeley, Princeton dan Pennsylvania. Mungkin tenggelamnya Azhar juga tidak bisa dilepaskan oleh rejim otoriter yang memerintah negara Piramid tersebut.
metode yang dipakai masih seperti pesantren salaf di Indonesia dimana dosen (khusus untuk sarjana) adalah penguasa absolut akademik dimana mahasiswa tidak diberi kesempatan untuk berdebat. celakanya masih banyak yang menganggap bahwa kejayaan Al Azhar masih bertaji sampai detik ini sehingga banyak orang Indonesia yang belajar kesana.......
Untuk menyelesaikan S1, mahasiswa harus menyelesaikan studi selama rata-rata 5 tahun, untuk master rata-rata 4 tahun sedangkan untuk doktor berkisar 6 tahun. memang diskusi sudah mulai di buka pada jenjang magister dan doktor namun melihat lamanya studi, tidak salah jika para mahasiswa asing lebih memilih negara lain untuk studi lanjut.
Jumat, 10 Desember 2010
Refleksi Hak Asasi Manusia
Duh sayang sekali baru kali ini tidak menulis tentang hak asasi manusia dalam rangka memperingati hari hak asasi manusi sedunia 10 desember 2010. padahal realitas hak asasi manusia tidak pernah padam selama masih ada manusia!!
namun dua hari ini masih sempat bergelut dengan dunia hak asasi manusia. yang pertama, mengadakan poling tentang perlakuan diskriminasi, pelecehan dan penghinaan bagi para mahasiswa fakultas hukum. kedua mengadakan refleksi dengan menonton film the new rulers of the world di fakultas hukum.
intinya, kesadaran tentang hak asasi manusia masih cenderung kurang karena dari sekian banyak mahasiswa, cuma ada 30 responden yang ngasih respon terhadap poling, itupun ada yang cuma main-main aja.
selain itu, acara nonton film nya juga dihadiri oleh segelintir mahasiswa, itupun juga dipaksa.....heemmmmmm, bukankah ini menunjukan bahwa dislokasi hak asasi manusia bukan semata disebabkan impotensi infrastruktur hukum, melainkan juga disebabkan rendahnya pengetahuan dan perhatian masyarakat terhadap pentingnya hak asasi manusia!
mungkin itu aja ya kesimpulannya.
jika anda membaca tulisan ini dan ternyata tidak tertarik untuk merenungkan, ada dua kemungkinan yang muncul.
pertama, mungkin karena anda telah benar-benar tahu pentingnya hak asasi manusia atau,
kedua, anda sama sekali tidak peduli dengan isu-isu hak asasi manusia yang masih sangat sering terjadi
salam hangat
jember, 10 desember 2010
namun dua hari ini masih sempat bergelut dengan dunia hak asasi manusia. yang pertama, mengadakan poling tentang perlakuan diskriminasi, pelecehan dan penghinaan bagi para mahasiswa fakultas hukum. kedua mengadakan refleksi dengan menonton film the new rulers of the world di fakultas hukum.
intinya, kesadaran tentang hak asasi manusia masih cenderung kurang karena dari sekian banyak mahasiswa, cuma ada 30 responden yang ngasih respon terhadap poling, itupun ada yang cuma main-main aja.
selain itu, acara nonton film nya juga dihadiri oleh segelintir mahasiswa, itupun juga dipaksa.....heemmmmmm, bukankah ini menunjukan bahwa dislokasi hak asasi manusia bukan semata disebabkan impotensi infrastruktur hukum, melainkan juga disebabkan rendahnya pengetahuan dan perhatian masyarakat terhadap pentingnya hak asasi manusia!
mungkin itu aja ya kesimpulannya.
jika anda membaca tulisan ini dan ternyata tidak tertarik untuk merenungkan, ada dua kemungkinan yang muncul.
pertama, mungkin karena anda telah benar-benar tahu pentingnya hak asasi manusia atau,
kedua, anda sama sekali tidak peduli dengan isu-isu hak asasi manusia yang masih sangat sering terjadi
salam hangat
jember, 10 desember 2010
Senin, 06 Desember 2010
HUMANISME ARTHUR GISH
Arthur Gish terlahir di Lancaster, negara bagian Pensylvania USA. Dia terlahir sebagai seorang Kristiani dan saat ini menjadi anggota Christian Peacemakers Team (CPT) yang aktif dlm kampanye anti kekerasaan dan penindasan. salah satu aktifitasnya sekarang adalah membela Muslim Palestina yg berada dibawah kolonialisme Israel.
tentu kehadiran orang-orang ‘bule’ spt Gish ini bisa mengurangi keganasan mesin-mesin perang Israel yang tiap harinya membidik warga Palestina apalagi kalau sedang membawa kamera atau video shooting. keberadaan Gish dan ‘bule-bule’ penentang kolonialisme Israel di Palestina bukannya tanpa ancaman. sudah ada beberapa nyawa ‘non palestina’ melayang oleh bedhil dan meriamnya Israel.
Contohnya, RIchele Cory (USA) tewas terlindas oleh Tank Israel ketika menghadang iring-iringan tank Zionis, Tom Handel (UK) harus merelakan kepalanya tertembus peluru tentara Israel ketika sedang duduk dan bersantai di dekat pos penjagaan Israel, dan James Miller (UK) yang tewas ketika sedang meliput penindasan oleh satu-satunya agresor di dunia modern tsb. kalau ‘bule’ saja diperlakukan seperti ini, bisa dibayangkan betapa murahnya nyawa orang-orang Palestina.
Mungkin inilah yang menjadi alasan orang-orang seperti Gish untuk rela mengorbankan nyawanya demi melindungi warga Palestina. Pemikiran-pemikiran sektarian tentang keagamaan telah runtuh oleh urgensitas nilai-nilai humanis. tetapi sayangnya, tak banyak yang dilakukan oleh orang-orang Islam sendiri. Mungkinkah mereka terlalu sibuk dengan urusan Sorga sehingga ini mengakibatkan beberapa orang Islam menjadi oportunis? dus, apakah kemudian bisa dikatakan bahwa Sorga telah mengakibatkan pemikiran orang tentang pentingnya nilai-nilai humanisme menjadi terkesampingkan?
so, apakah kita sebagai Muslim masih merasa lebih baik dari Gish, Randel, Cory, Miller dan orang-orang yang merelakan nyawanya demi kepentingan Muslim? bukankah sudah banyak nyawa yang telah dikorbankan? tetapi kenapa ini belum meluluhkan sikap oportunis kita sebagai makhluk Tuhan?
disarikan dari ‘kompas’ dan film ‘the Killing Zone’
tentu kehadiran orang-orang ‘bule’ spt Gish ini bisa mengurangi keganasan mesin-mesin perang Israel yang tiap harinya membidik warga Palestina apalagi kalau sedang membawa kamera atau video shooting. keberadaan Gish dan ‘bule-bule’ penentang kolonialisme Israel di Palestina bukannya tanpa ancaman. sudah ada beberapa nyawa ‘non palestina’ melayang oleh bedhil dan meriamnya Israel.
Contohnya, RIchele Cory (USA) tewas terlindas oleh Tank Israel ketika menghadang iring-iringan tank Zionis, Tom Handel (UK) harus merelakan kepalanya tertembus peluru tentara Israel ketika sedang duduk dan bersantai di dekat pos penjagaan Israel, dan James Miller (UK) yang tewas ketika sedang meliput penindasan oleh satu-satunya agresor di dunia modern tsb. kalau ‘bule’ saja diperlakukan seperti ini, bisa dibayangkan betapa murahnya nyawa orang-orang Palestina.
Mungkin inilah yang menjadi alasan orang-orang seperti Gish untuk rela mengorbankan nyawanya demi melindungi warga Palestina. Pemikiran-pemikiran sektarian tentang keagamaan telah runtuh oleh urgensitas nilai-nilai humanis. tetapi sayangnya, tak banyak yang dilakukan oleh orang-orang Islam sendiri. Mungkinkah mereka terlalu sibuk dengan urusan Sorga sehingga ini mengakibatkan beberapa orang Islam menjadi oportunis? dus, apakah kemudian bisa dikatakan bahwa Sorga telah mengakibatkan pemikiran orang tentang pentingnya nilai-nilai humanisme menjadi terkesampingkan?
so, apakah kita sebagai Muslim masih merasa lebih baik dari Gish, Randel, Cory, Miller dan orang-orang yang merelakan nyawanya demi kepentingan Muslim? bukankah sudah banyak nyawa yang telah dikorbankan? tetapi kenapa ini belum meluluhkan sikap oportunis kita sebagai makhluk Tuhan?
disarikan dari ‘kompas’ dan film ‘the Killing Zone’
PEREMPUAN DAN KEKUASAAN
saya tidak tahu mengapa ada gerakan semacam feminisme yang mati-matian membela perempuan. juga belum bisa memahami kenapa ‘isu gender’ selalu didengung-dengungkan tidak saja oleh perempuan melainkan juga laki-laki. tidak kah mereka melihat bahwa sudah banyak pemimpin di dunia modern ini yang roboh tidak oleh tembakan meriam atau bedhil, melainkan oleh perempuan. di level lebih rendah, para tentara yang selalu siap menancapkan bayonet dan melepaskan pelurunya ke musuh pun dibuat bertekuk lutut oleh perempuan. sudah banyak kasus yang kemudian membawa tersangka ke pengadilan. bukankah ini suatu bentuk ‘tersembunyi’ kekuasaan dari perempuan???
kemudian, apa pentingnya gender dan feminisme? karena bagi saya gerakan ini justru mengindikasikan kegagapan perempuan dan pembelanya tentang ke-tak siapan mereka menguasai laki-laki? seharusnya yang perlu ditekankan adalah meningkatkan peran aktif dari perempuan di dunia nyata. dan bagi saya Kartini masih lebih bagus daripada Carol Smart dan penggila feminisme lainnya karena Kartini mengajari bagaimana perempuan bisa hidup mandiri sedangkan fenimisme dan gender cenderung mengajari perempuan untuk hanya menuntut hak.
padahal, hak bisa didapatkan dengan satu syarat…….kekuasaan. dan sudah nyata bahwa perempuan mempunyai kekuasaan sejak Adam dilahirkan di Surga.bahkan nabi pun masih menikah dg perempuan Aisyah, Yesus pun terlahir dari Si Perawan Maria, dan Sidharta Gautama terlahir dari perempuan bangsawan. dus, apakah pilihan para biksu untuk tidak menikah adalah ketakutan mereka akan pengaruh kekuasaan perempuan?? wallahu alam bis sawab karena yang bisa menjawab semua itu adalah perempuan.
kemudian, apa pentingnya gender dan feminisme? karena bagi saya gerakan ini justru mengindikasikan kegagapan perempuan dan pembelanya tentang ke-tak siapan mereka menguasai laki-laki? seharusnya yang perlu ditekankan adalah meningkatkan peran aktif dari perempuan di dunia nyata. dan bagi saya Kartini masih lebih bagus daripada Carol Smart dan penggila feminisme lainnya karena Kartini mengajari bagaimana perempuan bisa hidup mandiri sedangkan fenimisme dan gender cenderung mengajari perempuan untuk hanya menuntut hak.
padahal, hak bisa didapatkan dengan satu syarat…….kekuasaan. dan sudah nyata bahwa perempuan mempunyai kekuasaan sejak Adam dilahirkan di Surga.bahkan nabi pun masih menikah dg perempuan Aisyah, Yesus pun terlahir dari Si Perawan Maria, dan Sidharta Gautama terlahir dari perempuan bangsawan. dus, apakah pilihan para biksu untuk tidak menikah adalah ketakutan mereka akan pengaruh kekuasaan perempuan?? wallahu alam bis sawab karena yang bisa menjawab semua itu adalah perempuan.
Langganan:
Postingan (Atom)