HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
MEETING I
Fungsi diplomasi adalah untuk memaksimalkan hubungan baik antar negara yang terus berkembang. Dalam kerangka kehidupan modern yang membutuhkan komunikasi serba cepat, maka diperlukan perwakilan diplomatik di negara-negara yang berdaulat. Namun perlu diperhatikan bahwa pendirian kedutaan atau konsuler di suatu negara sangat bergantung pada kepentingan negara yang akan melakukan hubungan diplomatik.
Beberapa negara bahkan mendirikan banyak konsuler untuk mendukung kepentingan negara di negara penerima. Konsul diperlukan karena tujuan utama pembentukan konsul adalah untuk mengembangkan hubungan antar negara khususnya dibidang perdagangan dan kepentingan-kepentingan lain diluar diplomatik.
Untuk mendukung kerja para perwakilan diplomatik, maka harus ada pemberian status khusus terhadap staff diplomatik. Hal ini menjadi salah satu isu yang kontroversial didalam hukum internasional karena seakan-akan ada negara didalam negara. Bahkan dalam keadaan tertentu, hukum nasional tidak bisa berlaku terhadap perwakilan diplomatik. Hal ini menunjukan bahwa pada kenyataannya unsur sovereignty atau kedaulatan sebuah negara masih dipertanyakan dalam konsep hukum internasional. Hal ini disebabkan karena negara penerima mempunyai tanggungjawab untuk melindungi unsur diplomatik dari kerusakan dan memperbaiki keadaaan tersebut.
Salah satu contoh kasusnya adalah Pendudukan Kedubes Amerika di Teheran Iran oleh demonstran pada tahun 1979. Pendudukan negara atau warga negara terhadap kantor diplomatik merupakan pelanggaran Negara Iran terhadap kedaulatan Amerika Serikat. Demonstran mencuri arsip data dan menyandera 50 staff diplomatik Kedutaan Amerika. Dan oleh karena itu, pada 1980, Pengadilan Internasional, berdasarkan ketentuan Konvensi Wina menyatakan bahwa Iran sebagai negara penerima berkewajiban untuk melakukan tindakan perlindungan terhadap konsulat dan diplomat Amerika jika ingin terus melangsungkan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Beberapa Pasal Konvensi Wina
Pasal 3 dari Konvensi Wina menjelaskan bahwa fungsi utama dari misi diplomatik adalah untuk mewakili atau menjaga kepentingan dan warga negara dari negara pengirim. Selanjutnya Pasal 4 mengatur bahwa negara pengirim harus memastikan bahwa persetujuan sudah dikirimkan ke negara penerima mengenai nama diplomat yang akan bertugas di negara tersebut, termasuk alasan penolakan dari negara penerima.
Pasal 9 memberikan wewenang kepada negara penerima untuk memberlakukan persona non grata terhadap diplomat, meskipun tanpa alasan hukum apapun. Artinya, pemberlakukan persona grata tidak melanggar ketentuan didalam hukum internasional.
Pasal 27 mengatur bahwa negara penerima harus mengijinkan dan melindungi semua kepentingan misi diplomatik termasuk barang bawaan seperti tas (pasal 27 ayat 4) yang tidak boleh dibuka atas dasar alasan apapun. Syaratnya semua barang fisik tersebut harus mempunyai tulisan atau logo resmi diplomatik.
Kasus-Kasus
Ada beberapa kasus yang bisa dijadikan bahan kajian dalam hukum diplomatik. Diatanya adalah;
Kasus Resolusi DK PBB No. 748 (1992) tentang pemberlakuan sanksi terhadap pejabat diplomatik Libya kepada semua negara. Hal ini disebabkan karena Moamar Khadafi menolak untuk menyerahkan para pelaku bom Lockerbie yang menewaskan ratusan warga Amerika.
Yang kedua adalah Kasus Kampanye Kosovo 8 Mei 1999 dimana Kedutaan China di Belgrade secara tak sengaja dibom oleh pasukan Amerika. Pemerintah Amerika menyatakan secara resmi permintaan maafnya kepada China dan mengatakan bahwa peristiwa tersebut tanpa disengaja.
Pada Desember 1999, kedua negara menyepakati adanya kompensasi atas kerugian yang diderita oleh China sebesar 8 juta dolar. Namun China juga berkewajiban untuk membayar 2.87 juta dolar atas kerusakan Kedutaan Amerika di Beijing, Pemukinan Konsulat Amerika di Chengdu dan Konsulat di Guanzhu karena aksi protes masyarakat China.
Selain itu ada Kasus Dikko yang terjadi pada 5 Juli 1984. Pada peristiwa ini, Dikko adalah mantan Menteri Nigeria yang diculik di London (Stansted Airport) untuk selanjutnya dibawa kembali ke Nigeria. Namun ternyata otoritas bandara menaruh kecurigaan terhadap barang diplomatik karena tas yang dibawa terlalu besar. Atas dasar itulah maka otoritas bandara membuka tas yang ternyata berisi Dikko.
Sebenarnya, semua barang diplomatik tidak boleh dibuka. Screening terhadap barang bawaan diplomatik diperbolehkan dengan batasan tidak dibuka. Namun karena atas dasar peristiwa yang tidak biasa, maka aturan tersebut tidak berlaku dalam kasus Dikko
Tampilkan postingan dengan label DIPLOMATIK KONSULER. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DIPLOMATIK KONSULER. Tampilkan semua postingan
Senin, 14 November 2011
Kamis, 03 Maret 2011
Dear students,
tulisan ini hanya diperuntukan bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum Diplomatik Konsuler. Silahkan dibaca dan diperhatikan tata cara presentasi dan sistem penilaian. kegagalan dalam memahami atau mengikuti tata cara ini kemungkinan bisa menyebabkan mahasiswa mendapatkan nilai yang 'kurang memuaskan.'
Presentasi Diplomatik Konsuler
Kelompok I
Menguraikan kasus larangan terbang ddi wilayah udara Libya oleh NATO
Kelompok II
Menjelaskan peran dan fungsi Duta Besar Indonesia dalam kasus Negosiasi Indonesia ke FIFA mengenai Kasus PSSI
Kelompok III
Menguraikan Kasus Penyelesaikan Kasus David, seorang mahasiswa Indonesia yang tewas di Singapura
Kelompok IV
Menjelaskan Proposal Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia
Kelompok V
Menjelaskan Kasus Perlindungan Hukum dari Kedutaan Indonesia terhadap TKI di Malaysia dan Saudi Arabia
Kelompok VI
Menjelaskan fungsi dan Peran Duta Besar Negara-Negara ASEAN dalam menyelesaikan sengketa di kawasan Asia Tenggara
Kelompok VII
Memilih salah satu kasus yang terkait dengan peran dan fungsi Duta Besar
Tata cara presentasi, penulisan dan penilaian
1. Masing-masing anggota kelompok menjelaskan isi dari naskah yang dipresentasikan
2. Panjang makalah maksimal 7 halaman
3. Naskah ditulis dengan time new roman 12, spasi 1.5, rata kanan kiri, page setup 3 kiri, 3 kanan, 4 atas, dan 3 bawah
4. Tulisan tidak boleh mengandung unsur plagiarisme
5. Menggunakan sistem referensi footnote
6. penilaian didasarkan pada keaktifan mahasiswa dalam presentasi dan tanya jawab
Selamat bekerja
tulisan ini hanya diperuntukan bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum Diplomatik Konsuler. Silahkan dibaca dan diperhatikan tata cara presentasi dan sistem penilaian. kegagalan dalam memahami atau mengikuti tata cara ini kemungkinan bisa menyebabkan mahasiswa mendapatkan nilai yang 'kurang memuaskan.'
Presentasi Diplomatik Konsuler
Kelompok I
Menguraikan kasus larangan terbang ddi wilayah udara Libya oleh NATO
Kelompok II
Menjelaskan peran dan fungsi Duta Besar Indonesia dalam kasus Negosiasi Indonesia ke FIFA mengenai Kasus PSSI
Kelompok III
Menguraikan Kasus Penyelesaikan Kasus David, seorang mahasiswa Indonesia yang tewas di Singapura
Kelompok IV
Menjelaskan Proposal Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia
Kelompok V
Menjelaskan Kasus Perlindungan Hukum dari Kedutaan Indonesia terhadap TKI di Malaysia dan Saudi Arabia
Kelompok VI
Menjelaskan fungsi dan Peran Duta Besar Negara-Negara ASEAN dalam menyelesaikan sengketa di kawasan Asia Tenggara
Kelompok VII
Memilih salah satu kasus yang terkait dengan peran dan fungsi Duta Besar
Tata cara presentasi, penulisan dan penilaian
1. Masing-masing anggota kelompok menjelaskan isi dari naskah yang dipresentasikan
2. Panjang makalah maksimal 7 halaman
3. Naskah ditulis dengan time new roman 12, spasi 1.5, rata kanan kiri, page setup 3 kiri, 3 kanan, 4 atas, dan 3 bawah
4. Tulisan tidak boleh mengandung unsur plagiarisme
5. Menggunakan sistem referensi footnote
6. penilaian didasarkan pada keaktifan mahasiswa dalam presentasi dan tanya jawab
Selamat bekerja
Selasa, 30 November 2010
JURISDIKSI
Jurisdiksi adalah bentuk konkrit dari sebuah negara yang berdaulat. Jurisdiksi merupakan bentuk nyata kekuatan negara dalam mengatur warga negaranya, melindungi hak milik negara dan semua hal yang merefleksikan prinsip dasar dari kedaulatan negara, persamaan antar negara, dan prinsip non intervensi dalam kerangka hukum domestik suatu negara. dalam Hukum Internasional dan Politik Internasional, Jurisdiksi merupakan elemen penting untuk menunjukan eksistensi sebuah negara atau entitas yang mengklaim dirinya sebagai wilayah yang merdeka.
Suatu negara bisa mengimplementasikan Jurisdiksi dengan cara kekuatan Eksekutif, Yudikatif atau Legislatif. Misalnya, Dalam sistem ketatanegaraan Inggris, Parlemen berwenang untuk membuat peraturan, pengadilan mempunyai otoritas untuk membuat keputusan yang mengikat dan pihak eksekutif, yakni Perdana Menteri diberi kekuasaan untuk menjalankan aturan yang ada. Artinya, sebuah negara yang berdaulat mempunyai wilayah yang berdaulat sebagai bukti dari kedaulatan negara tersebut. Jika sebuah negara yang mengklaim dirinya sebagai negara yang berdaulat namun tidak mampu menunjukan eksistensi negara tersebut melalui jurisdiksinya, maka senyatanya negara tersebut belum berdaulat secara penuh.
Setelah Perang Dunia II, prinsip kedaulatan 'Jurisdiksi' didalam Hukum Internasional semakin penting. Sebelumnya, perilaku bar-bar mengakibatkan negara tercerai berai dalam Perang Dunia yang menewaskan jutaan warga sipil. Oleh karena itu, diaturnya Konsep Kedaulatan ini adalah selain untuk mencegah adanya agresi negara terhadap negara lainnya, juga dimaksudkan untuk menegakan prinsip-prinsip umum moralitas universal dalam menghargai manusia.
Prinsip Jurisdiksi diatur dalam Pasal 2 (7) Piagam PBB yang menyebutkan bahwa 'semua aturan yang ada didalam piagam (PBB)bisa digunakan oleh PBB dan negara lain untuk mengintervensi jurisdiksi nasional negara anggota......
Intervensi internasional dimungkinkan jika ada permintaan dari negara. Hal ini disebabkan didalam Hukum Internasional, tidak ada satu institusi hukum pun yang mempunyai kekuasaan yang mengikat dan memaksa.
Institusi Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional tidak mempunyai kekuasaan legislatif yang jelas. Majelis Umum PBB sebagai representasi dari negara-negara mempunyai kekuasaan untuk mengeluarkan resolusi, namun sifatnya tidak mengikat.
Hukum Internasional tidak mempunyai kekuasaan yudikatif yang kuat. Pengadilan Internasional (ICJ) berwenang untuk menyelesaikan sengketa internasional, namun jurisdiksinya muncul jika ada permintaan dari negara-negara yang terlibat sengketa.
Hukum internasional tidak mempunyai kekuasaan eksekutif yang komprehensif. Hal ini disebabkan, Dewan Keamanan PBB sebagai 'lembaga suci' penegakan nilai-nilai hukum internasional ternyata mempunyai mekanisme Veto yang bisa menjadi penghalang pelaksanaan resolusi majelis umum yang telah disepakati oleh negara-negara.
John Austin, seorang filosof Inggris mengatakan bahwa hukum bisa dilihat dari kekuatan sanksinya yang mengikat. Jika sebuah peraturan tidak mempunyai kekuatan melaksanakan sanksinya, maka bukanlah hukum. Berdasarkan pendapat tersebut, maka hukum internasional 'masih belum' mempunyai unsur-unsur yang jelas untuk dikategorikan sebagai sebuah hukum. Hal ini disebabkan karena kekuasaan yudikatif, eksekutif dan legislatif dalam Hukum Internasional tidak mempunyai mekanisme yang tegas. Oleh karena itu, hukum internasional lebih dimaknai sebagai moralitas positif untuk mengatur sistem internasional.
ketidaktegasan sistem hukum internasional terkait erat dengan konsep Jurisdiksi negara-negara yang membentuknya.
Didalam hukum nasional Inggris, makna dari ‘jurisdiction’ adalah tidak hanya terbatas pada wilayah melainkan juga berdasarkan kewarganegaraan. Misalnya seseorang membunuh di wilayah kedaulatan Inggris dan kemudian lari ke Belanda – berdasarkan hukum Inggris maka bisa dideportasi – dengan cara meminta bantuan Belanda meskipun pembunuh tersebut warga negara Jerman. Prinsip ini disebut sebagai prinsip kekuasaan domestik.
Ada tiga jurisdiksi yang dikenal didalam hukum internasiona. (1) kekuasaan/jurisdiksi domestik, (2) jurisdiksi eksekutif, dan (3) jurisdiksi judikatif.
Prinsip kekuasaan domestik berkaitan dengan prinsip non intervensi yang diatur didalam Pasal 2 (ayat 1 & 3) Piagam PBB. Ayat 1 menyatakan bahwa PBB berdasarkan persamaan kedaulatan antar anggota. Sedangkan ayat 3 lebih jauh mengatur bahwa semua negara anggota tidak diperkenankan mengintervensi kedaulatan negara anggota lainnya dengan cara apapun.
Prinsip kekuasaan domestik berkaitan dengan usaha negara untuk mendefinisikan kekuasaannya di wilayah kedaulatan hukumnya tanpa intervensi asing. Dasar hukum penerapan prinsip kekuasaan domestik adalah berkaitan dengan prinsip non intervensi yang diatur didalam Pasal 2 (ayat 1 & 3) Piagam PBB. Ayat 1 menyatakan bahwa PBB berdasarkan persamaan kedaulatan antar anggota. Ayat 3 lebih jauh mengatur bahwa semua negara anggota tidak diperkenankan mengintervensi kedaulatan negara anggota lainnya dengan cara apapun.
Prinsip kekuasaan domestik berkaitan dengan usaha negara untuk mendefinisikan kekuasaannya di wilayah kedaulatan hukumnya tanpa intervensi asing.
Kekuasaan eksekutif berkaitan dengan kekuasaan negara untuk melakukan sebuah tindakan di wilayah kedaulatan sebuah negara lain. Norma dasar hukum internasional mengatur bahwa semua negara berdaulat mempunyai kedaulatan teritorial dan para pejabat negara tidak mempunyai wewenang untuk memberlakukan hukum nasional negaranya di negara lain. Misalnya, Penangkatan penjahat Nazi, Eichmann oleh Israel di Argentina sangat jelas melanggar kedaulatan wilayah Argentina
Kekuasaan judikatif berkaitan dengan kekuatan pengadilan di sebuah negara untuk menyidangkan sebuah kasus yang melibatkan pelaku asing
Suatu negara bisa mengimplementasikan Jurisdiksi dengan cara kekuatan Eksekutif, Yudikatif atau Legislatif. Misalnya, Dalam sistem ketatanegaraan Inggris, Parlemen berwenang untuk membuat peraturan, pengadilan mempunyai otoritas untuk membuat keputusan yang mengikat dan pihak eksekutif, yakni Perdana Menteri diberi kekuasaan untuk menjalankan aturan yang ada. Artinya, sebuah negara yang berdaulat mempunyai wilayah yang berdaulat sebagai bukti dari kedaulatan negara tersebut. Jika sebuah negara yang mengklaim dirinya sebagai negara yang berdaulat namun tidak mampu menunjukan eksistensi negara tersebut melalui jurisdiksinya, maka senyatanya negara tersebut belum berdaulat secara penuh.
Setelah Perang Dunia II, prinsip kedaulatan 'Jurisdiksi' didalam Hukum Internasional semakin penting. Sebelumnya, perilaku bar-bar mengakibatkan negara tercerai berai dalam Perang Dunia yang menewaskan jutaan warga sipil. Oleh karena itu, diaturnya Konsep Kedaulatan ini adalah selain untuk mencegah adanya agresi negara terhadap negara lainnya, juga dimaksudkan untuk menegakan prinsip-prinsip umum moralitas universal dalam menghargai manusia.
Prinsip Jurisdiksi diatur dalam Pasal 2 (7) Piagam PBB yang menyebutkan bahwa 'semua aturan yang ada didalam piagam (PBB)bisa digunakan oleh PBB dan negara lain untuk mengintervensi jurisdiksi nasional negara anggota......
Intervensi internasional dimungkinkan jika ada permintaan dari negara. Hal ini disebabkan didalam Hukum Internasional, tidak ada satu institusi hukum pun yang mempunyai kekuasaan yang mengikat dan memaksa.
Institusi Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional tidak mempunyai kekuasaan legislatif yang jelas. Majelis Umum PBB sebagai representasi dari negara-negara mempunyai kekuasaan untuk mengeluarkan resolusi, namun sifatnya tidak mengikat.
Hukum Internasional tidak mempunyai kekuasaan yudikatif yang kuat. Pengadilan Internasional (ICJ) berwenang untuk menyelesaikan sengketa internasional, namun jurisdiksinya muncul jika ada permintaan dari negara-negara yang terlibat sengketa.
Hukum internasional tidak mempunyai kekuasaan eksekutif yang komprehensif. Hal ini disebabkan, Dewan Keamanan PBB sebagai 'lembaga suci' penegakan nilai-nilai hukum internasional ternyata mempunyai mekanisme Veto yang bisa menjadi penghalang pelaksanaan resolusi majelis umum yang telah disepakati oleh negara-negara.
John Austin, seorang filosof Inggris mengatakan bahwa hukum bisa dilihat dari kekuatan sanksinya yang mengikat. Jika sebuah peraturan tidak mempunyai kekuatan melaksanakan sanksinya, maka bukanlah hukum. Berdasarkan pendapat tersebut, maka hukum internasional 'masih belum' mempunyai unsur-unsur yang jelas untuk dikategorikan sebagai sebuah hukum. Hal ini disebabkan karena kekuasaan yudikatif, eksekutif dan legislatif dalam Hukum Internasional tidak mempunyai mekanisme yang tegas. Oleh karena itu, hukum internasional lebih dimaknai sebagai moralitas positif untuk mengatur sistem internasional.
ketidaktegasan sistem hukum internasional terkait erat dengan konsep Jurisdiksi negara-negara yang membentuknya.
Didalam hukum nasional Inggris, makna dari ‘jurisdiction’ adalah tidak hanya terbatas pada wilayah melainkan juga berdasarkan kewarganegaraan. Misalnya seseorang membunuh di wilayah kedaulatan Inggris dan kemudian lari ke Belanda – berdasarkan hukum Inggris maka bisa dideportasi – dengan cara meminta bantuan Belanda meskipun pembunuh tersebut warga negara Jerman. Prinsip ini disebut sebagai prinsip kekuasaan domestik.
Ada tiga jurisdiksi yang dikenal didalam hukum internasiona. (1) kekuasaan/jurisdiksi domestik, (2) jurisdiksi eksekutif, dan (3) jurisdiksi judikatif.
Prinsip kekuasaan domestik berkaitan dengan prinsip non intervensi yang diatur didalam Pasal 2 (ayat 1 & 3) Piagam PBB. Ayat 1 menyatakan bahwa PBB berdasarkan persamaan kedaulatan antar anggota. Sedangkan ayat 3 lebih jauh mengatur bahwa semua negara anggota tidak diperkenankan mengintervensi kedaulatan negara anggota lainnya dengan cara apapun.
Prinsip kekuasaan domestik berkaitan dengan usaha negara untuk mendefinisikan kekuasaannya di wilayah kedaulatan hukumnya tanpa intervensi asing. Dasar hukum penerapan prinsip kekuasaan domestik adalah berkaitan dengan prinsip non intervensi yang diatur didalam Pasal 2 (ayat 1 & 3) Piagam PBB. Ayat 1 menyatakan bahwa PBB berdasarkan persamaan kedaulatan antar anggota. Ayat 3 lebih jauh mengatur bahwa semua negara anggota tidak diperkenankan mengintervensi kedaulatan negara anggota lainnya dengan cara apapun.
Prinsip kekuasaan domestik berkaitan dengan usaha negara untuk mendefinisikan kekuasaannya di wilayah kedaulatan hukumnya tanpa intervensi asing.
Kekuasaan eksekutif berkaitan dengan kekuasaan negara untuk melakukan sebuah tindakan di wilayah kedaulatan sebuah negara lain. Norma dasar hukum internasional mengatur bahwa semua negara berdaulat mempunyai kedaulatan teritorial dan para pejabat negara tidak mempunyai wewenang untuk memberlakukan hukum nasional negaranya di negara lain. Misalnya, Penangkatan penjahat Nazi, Eichmann oleh Israel di Argentina sangat jelas melanggar kedaulatan wilayah Argentina
Kekuasaan judikatif berkaitan dengan kekuatan pengadilan di sebuah negara untuk menyidangkan sebuah kasus yang melibatkan pelaku asing
TREATY
Treaty adalah perjanjian antara pihak-pihak, baik perjanjian antar dua negara atau lebih maupun antara negara dengan organisasi internasional didalam hukum internasional. Instrumen internasional yang mengatur tentang perjanjian adalah Konvensi Wina yang ditandatangani pada tahun 1969 dan mulai berlaku secara efektif tahun 1980.
Contoh perjanjian antar dua negara atau lebih adalah ekstradisi maupun bentuk-bentuk perjanjian lainnya seperti perjanjian dibidang ekonomi, pertahanan maupun jenis perjanjian lainnya. Sedangkan bentuk dari perjanjian antara negara dengan organisasi internasional adalah ratifikasi. Untuk perjanjian yang mengatur antara negara dan organisasi internasional ditandatangani tahun 1986.
Konvensi Wina merefleksikan Hukum Kebiasaan Internasional karena norma-normanya mengikat secara hukum negara yang menandatangani atau meratifikasi atau pacta sun servanda. Sedangkan nama treaty adalah nama umum yang digunakan didalam persetujuan internasional meskipun ada nama lainnya seperti protokol, undang-undang/act, piagam, kovenan atau konvensi.
Menurut pasal 2 Konvensi Wina, Treaty adalah persetujuan internasional tertulis antar negara-negara berdasarkan hukum internasional, baik termaktub dalam instrumen tunggal maupun lebih. Treaty tidak termasuk dalam hasil konferensi atau simposium antar negara selama negara-negara tersebut tidak ingin menciptakan hubungan hukum atau kewajiban yang mengikat diantara sesama negara yang menandatanganinya.
Namun bentuk persetujuan tersebut masih memungkinkan untuk menciptakan dampak politik bagi negara-negara. misalnya, Kasus ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights tentang persetujuan negara-negara ASEAN untuk menandatangi piagam HAM ASEAN yang sampai saat ini belum tuntas.
Contoh perjanjian antar dua negara atau lebih adalah ekstradisi maupun bentuk-bentuk perjanjian lainnya seperti perjanjian dibidang ekonomi, pertahanan maupun jenis perjanjian lainnya. Sedangkan bentuk dari perjanjian antara negara dengan organisasi internasional adalah ratifikasi. Untuk perjanjian yang mengatur antara negara dan organisasi internasional ditandatangani tahun 1986.
Konvensi Wina merefleksikan Hukum Kebiasaan Internasional karena norma-normanya mengikat secara hukum negara yang menandatangani atau meratifikasi atau pacta sun servanda. Sedangkan nama treaty adalah nama umum yang digunakan didalam persetujuan internasional meskipun ada nama lainnya seperti protokol, undang-undang/act, piagam, kovenan atau konvensi.
Menurut pasal 2 Konvensi Wina, Treaty adalah persetujuan internasional tertulis antar negara-negara berdasarkan hukum internasional, baik termaktub dalam instrumen tunggal maupun lebih. Treaty tidak termasuk dalam hasil konferensi atau simposium antar negara selama negara-negara tersebut tidak ingin menciptakan hubungan hukum atau kewajiban yang mengikat diantara sesama negara yang menandatanganinya.
Namun bentuk persetujuan tersebut masih memungkinkan untuk menciptakan dampak politik bagi negara-negara. misalnya, Kasus ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights tentang persetujuan negara-negara ASEAN untuk menandatangi piagam HAM ASEAN yang sampai saat ini belum tuntas.
Senin, 15 November 2010
Langganan:
Postingan (Atom)