Minggu, 28 November 2010

PERMASALAHAN TRANS NASIONAL TERORISME DALAM HUKUM INTERNASIONAL

1. TIPOLOGI & DEFINISI TRANS-NASIONAL TERORISME

Trans-nasional terorisme adalah adalah perbuatan yang dianggap membahayakan perdamaian dan keamanan regional atau internasional seperti diatur didalam Piagam PBB. Johan Galtung mendefinisikan tindakan terorisme sebagai berikut; (1) penggunaan kekerasan untuk tujuan politik, (2) serangan ditujukan kepada orang-orang yang tidak terlibat secara langsung terhadap perlawanan yang mereka lakukan, (3) serangan ditujukan untuk menebar terror, (4) mempunyai unsur kejutan terhadap pilihan baik mengenai siapa, kapan dan dimana mereka membuat pemicu serangan balasan. Jika mengamati definisi tindakan terorisme Galtung tersebut, maka trans-nasional terorisme tidak mengenal jurisdiksi, geografis dan moral (terorisme global)


Departemen Dalam Negeri Amerika mendefinisikan Terorisme sebagai kekerasan berlatarbelakang motif politik yang ditujukan kepada pihak-pihak sipil non bersenjata sebagai target utama dimana serangan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan secara tersembunyi dan tersistematis yang dilakukan oleh sebuah kelompok. Sedangkan Oxford Dictionary mendefinisikan terorisme sebagai (1) intimidasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui partai yang berkuasa di Perancis selama Revolusi 1789-1784, (2) tindakan teror yang ditujukan kepada pihak diluar pemerintahan

Martha Crenshaw (1981) berpendapat bahwa terorisme muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa maupun kebijakan negara terhadap lawan politiknya. Oleh karena itu, terorisme pada umumnya merupakan bentuk lain dari perang gerilya yang ditujukan untuk melawan pemerintahan. Misalnya perang gerilya yang terjadi di Amerika Latin 1960an. Crenshaw juga mengatakan bahwa terrorisme adalah salah satu bentuk perlawanan revolusioner terhadap sebuah ideologi atau kekuasaan dalam rangka mewujudkan sebuah tujuan seperti kemerdekaan, kekuasaan otonom, ataupun hak-hak kelompok minoritas yang terdiskriminasi (Sorel:2003)

INSTRUMEN TENTANG TERORISME TRANS-NASIONAL
• Pembajakan pesawat (Konvensi Hague 1970)
• Sabotase Pesawat (Konvensi Montreal 1971)
• Serangan terhadap pihak-pihak yang dilindungi oleh Hukum Internasional seperti Kepala Negara, Diplomat dan pejabat negara lainnya (Konvensi New York 1973)
• Penyanderaan (Konvensi New York 1979)
• Pembajakan di laut (Konvensi Maritim 1988)
• Penyerangan terhadap rakyat sipil (Konvensi Genewa IV)

RESPONSE INTERNASIONAL TERHADAP TERORISME
• Cara-cara damai
• Mengacu pada kaidah dasar Piagam PBB yang diatur dalam Pasal 2 (3&4) dimana semua negara diharuskan menyelesaikan konflik diantara negara anggota dengan cara-cara yang damai.
• Mengacu pada Deklarasi 1970 tentang Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Hubungan yang Bersahabat diantara Sesama Negara, mengatur bahwa semua negara diharuskan menyelesaikan sengketa dengan cara negosiasi, mediasi, arbitrasi dan penyelesaian hukum.
• Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625/1970 juga menganjurkan negara-negara untuk mencari jalan damai untuk menyelesaikan sengketa internasional
• Cara-cara kekerasan
• Pada dasarnya cara kekerasan dilarang oleh customary internasional law berdasarkan piagam PBB, kecuali dengan alasan hak individual atau kolektif untuk membela diri – problematika terorisme
• Dalam konteks terorisme trans nasional, konflik dimaknai sebagai sebuah kekerasan yang mengancam warga negara atau agen sebuah negara baik didalam negeri maupun di luar negeri – isu jurisdiksi

PERAN PBB DALAM PERANG MELAWAN TERORISME

Dewan Keamanan PBB melalui pasal 39 Piagam PBB mempunyai otoritas untuk mengambil langkah-langkah pengamanan baik cara-cara ekonomi, politik maupun kekerasan terhadap ancaman yang membahayakan keamanan dan perdamaian internasional. Mekanisme ini merupakan usaha yang dilakukan oleh PBB guna menjaga keamanan dan perdamaian dunia. Artinya, sebuah ancaman terorisme yang ada di Indonesia atau kawasan Asia Tenggara sangat mungkin mempengaruhi keamanan kawasan dan memungkinkan PBB turun tangan untuk menangani ancaman tersebut.

Dalam sejarahnya, DK PBB telah beberapa kali menjatuhkan sanksi kepada negara-negara yang dianggap membahayakan keamanan dunia. Misalnya, Kasus Libya yang dianggap gagal menciptakan perdamaian internasional karena menolak memberikan tersangka pembajak Pesawat Lockerbie – Resolusi DK PBB No. 748

PERMASALAHAN TRANS-NASIONAL TERORISME
Permasalahan trans nasional terorisme terletak pada definisi mendasarnya. Hal ini disebabkan sampai saat ini belum ada instrumen internasional yang mengatur tentang terorisme. Ada perbedaan mendasar antara negara-negara Timur Tengah dengan negara-negara Barat tentang definisi tersebut sehingga majelis umum PBB gagal mendefinisikan terorisme dalam konvensi. Definisi cenderung politis karena belum ada instrumen internasional yang mengatur secara khusus. Oleh karena itu, sksistensi terorisme ‘terkesan’ hanya didefinisikan melalui media massa, bukan hukum. Dampaknya perang melawan terorisme menjadi bias karena sarat kepentingan politis, terutama mengenai cara kekerasan terhadap trans nasional terorisme.

Sampai saat ini justru cara-cara kekerasan ditekankan untuk mengatasi serangan terorisme. Padahal penggunaan kekerasan sebisa mungkin dihindari berdasarkan aturan yang ada didalam Piagam PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar