Selasa, 30 November 2010

JURIDIKSI

JURISDIKSI

Jurisdiksi adalah bentuk konkrit dari sebuah negara yang berdaulat. Jurisdiksi merupakan prinsip kedaulatan negara, persamaan negara dan non intervensi negara. Artinya, sebuah negara yang berdaulat mempunyai wilayah yang berdaulat sebagai bukti dari kedaulatan negara tersebut. Jika sebuah negara yang mengklaim dirinya sebagai negara yang berdaulat namun tidak mampu menunjukan eksistensi negara tersebut melalui jurisdiksinya, maka senyatanya negara tersebut belum berdaulat secara penuh.

Didalam hukum nasional Inggris, makna dari ‘jurisdiction’ adalah tidak hanya terbatas pada wilayah melainkan juga berdasarkan kewarganegaraan. Misalnya seseorang membunuh di wilayah kedaulatan Inggris dan kemudian lari ke Belanda – berdasarkan hukum Inggris maka bisa dideportasi – dengan cara meminta bantuan Belanda meskipun pembunuh tersebut warga negara Jerman. Prinsip ini disebut sebagai prinsip kekuasaan domestik.

Ada tiga jurisdiksi yang dikenal didalam hukum internasiona. (1) kekuasaan/jurisdiksi domestik, (2) jurisdiksi eksekutif, dan (3) jurisdiksi judikatif.

Prinsip kekuasaan domestik berkaitan dengan prinsip non intervensi yang diatur didalam Pasal 2 (ayat 1 & 3) Piagam PBB. Ayat 1 menyatakan bahwa PBB berdasarkan persamaan kedaulatan antar anggota. Sedangkan ayat 3 lebih jauh mengatur bahwa semua negara anggota tidak diperkenankan mengintervensi kedaulatan negara anggota lainnya dengan cara apapun.

Prinsip kekuasaan domestik berkaitan dengan usaha negara untuk mendefinisikan kekuasaannya di wilayah kedaulatan hukumnya tanpa intervensi asing. Dasar hukum penerapan prinsip kekuasaan domestik adalah berkaitan dengan prinsip non intervensi yang diatur didalam Pasal 2 (ayat 1 & 3) Piagam PBB. Ayat 1 menyatakan bahwa PBB berdasarkan persamaan kedaulatan antar anggota. Ayat 3 lebih jauh mengatur bahwa semua negara anggota tidak diperkenankan mengintervensi kedaulatan negara anggota lainnya dengan cara apapun.

Prinsip kekuasaan domestik berkaitan dengan usaha negara untuk mendefinisikan kekuasaannya di wilayah kedaulatan hukumnya tanpa intervensi asing.

Kekuasaan eksekutif berkaitan dengan kekuasaan negara untuk melakukan sebuah tindakan di wilayah kedaulatan sebuah negara lain. Norma dasar hukum internasional mengatur bahwa semua negara berdaulat mempunyai kedaulatan teritorial dan para pejabat negara tidak mempunyai wewenang untuk memberlakukan hukum nasional negaranya di negara lain. Misalnya, Penangkatan penjahat Nazi, Eichmann oleh Israel di Argentina sangat jelas melanggar kedaulatan wilayah Argentina

Kekuasaan judikatif berkaitan dengan kekuatan pengadilan di sebuah negara untuk menyidangkan sebuah kasus yang melibatkan pelaku asing

diambil dari Malcolm Shaw, International Law, Edisi Kelima. Oxford: Oxford University Press. 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar