KEDAULATAN TERHADAP SEBUAH WILAYAH
Martin Dixon dan Robert Mccorquodale. International Law, Cases and Materials. 2003. Oxford University Press. Hal. 234
Kedaulatan adalah salah satu konsep fundamental didalam hukum internasional. Prinsip kedaulatan adalah bagian yang tidak terpisahkan didalam prinsip-prinsip persamaan hak dan integritas wilayah seperti yang diatur didalam Pasal 2 Piagam PBB.
Kedaulatan sangat penting dalam rangka praktik kekuasaan oleh sebuah negara terhadap wilayahnya dan individu-individu yang hidup didalamnya. Berdasarkan konsep kedaulatan ini, masing-masing negara harus menghormati kedaulatan negara lainnya dengan menerapkan prinsip-prinsip non intervensi seperti yang telah diatur didalam Piagam PBB.
Meskipun konsep kedaulatan negara telah diatur didalam Piagam PBB, namun pada praktiknya batasan-batasan wilayah antar satu negara dengan negara lainnya tidak diatur didalam instrumen hukum internasional. Oleh karena itu, negara-negara pada umumnya menggunakan objek-objek alam untuk membatasi wilayah-wilayahnya seperti sungai, laut, gunung dan lain sebagainya.
1. Pendudukan Terhadap Sebuah Wilayah
Pendudukan merupakan salah satu contoh nyata dari kedaulatan sebuah negara. Negara-negara yang ingin diakui sebagai negara yang berdaulat harus bisa meyakinkan komunitas internasional bahwa mereka mempunyai kekuatan untuk menduduki sebuah wilayah atau mempertahankan wilayahnya dari serangan negara lain.
Contohnya adalah Kasus Pulau Clipperton di sebelah selatan Meksiko dimana Perancis dan Meksiko saling mengklaim bahwa pulau tersebut adalah dibawah kekuasaan mereka. Pulau Clipperton adalah sebuah pulau yang tidak berpenghuni. Perancis menemukan pulau tersebut pada tanggal 17 November 1985 dan langsung mendeklarasikan sebagai pulau yang berada dibawah kekuasaan Perancis.
Setelah menguasai pulau tersebut, Perancis tidak banyak melakukan eksplorasi terhadap Clipperton. Hal ini membuat Meksiko yang secara geografis dekat dengan Clipperton ingin menguasai pulau tersebut. Pada tahun 1897, Meksiko mengibarkan bendera di pulau tersebut dan mengklaim bahwa Spanyol telah menemukan pulau tersebut pada tahun 1836. Meksiko sebagai negara suksesor secara otomatis berhak atas Clipperton.
Hasil investigasi dari badan arbitrase menyimpulkan bahwa Perancis masih berhak terhadap penguasaan Clipperton karena penemuan Spanyol atas pulau tersebut tidak bisa dibuktikan dan Perancis belum mencabut klaimnya atas Clipperton.
2. Transfer Wilayah/Cession
Transfer wilayah dilakukan oleh sebuah negara yang berdaulat terhadap negara yang berdaulat lainnya, biasanya atas dasar perjanjian/treaty
Pada tahun 1982, Margareth Thatcher bersepakat dengan pemimpin-pemimpin China untuk melepaskan kekuasaan Inggris atas Hongkong pada tahun 1 Juli 1997. Setelah itu Hongkong menjadi bagian dari China dengan otomoni khusus yang diberikan berdasarkan perjanjian antara Inggris dan China.
3. Pendudukan
Pendudukan adalah akuisisi/atau penguasaan terhadap sebuah wilayah dengan cara kekerasan.
Cara ini berlawanan dengan Pasal 4 ayat (4) Piagam PBB yang mengatur bahwa ‘semua negara tidak boleh menggunakan kekerasan terhadap sebuah wilayah karena bertentangan dengan tujuan dari PBB, melanggar hukum internasional.’ Pelanggaran terhadap hal-hal tersebut bisa mengakibatkan terlibatnya kekuasaan Dewan Keamanan PBB.
4. Pendudukan Efektif
Kasus Pulau Miangas antara Belanda dengan Amerika Serikat tahun 1928.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar