Jumat, 06 Mei 2011

MENEGAKAN KONSTITUSI YANG RAPUH

Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia pasca reformasi memang mengalami lompatan besar seperti terlihat dalam amandemen kedua UUD 1945. Namun disisi lain, reformasi yang membuka kran kebebasan juga telah menyuburkan ideologi-ideologi radikal yang mengancam pemenuhan hak asasi manusia, kesatuan dan kedaulatan Indonesia.

Kedua paradigma yang berseberangan tersebut membuat Indonesia saat ini masuk dalam jurang kompetisi antar dua kubu, moderat dan radikal. Namun sayangnya kelompok moderat hanya pandai berbasa-basi dalam forum akademik tanpa mampu mengimplimentasikan mimpi mereka ke ranah nyata. Mereka tidak mampu menyadarkan masyarakat yang sampai saat ini masih permisif terhadap ideologi radikal.

Sebaliknya, kelompok radikal tidak pernah berbasa-basi. Mereka sangat aktif membangun dan mengembangkan gerakam mereka di berbai sektor formal dan informal. Sasaran mereka juga merata dari masyarakat miskin di pedesaan, perkotaan sampai pada para cendekiawan dan dari golongan kaya.

Kita tidak bisa membayangkan wajah Indonesia dalam sepuluh tahun mendatang jika gerakan radikal semacam ini terus dibiarkan. Serangan sporadis dari kelompok radikal dalam berbagai bentuk seperti gerakan politik, aktifitas sosial sampai teror bom bisa membuat bopeng wajah pluralisme Indonesia yang dulu begitu diagungkan oleh para pendiri bangsa.

Loophole atau Blackhole?
Gerakan radikal dalam berbagai bentuknya telah membobol supremasi konstitusi. Aturan mengenai manifestasi reformasi dn demokrasi yang menghargai kebebasan dan persamaan hak disalahtafsirkan menjadi hak tanpa batas. Sikap keras mereka yang menghasilkan perilaku bar-bar dan suka menghakimi pihak-pihak yang berbeda merupakan pengingkaran yang nyata terhadap konstitusi.

Konstitusi kita sudah menyatakan bahwa ada beberapa prasyarat yang harus diperhatikan bagi siapapun yang menuntut hak mereka sebagai warga negara seperti yang diatur didalam pasal 28J UUD 1945. Prasyarat ini memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk mengintervensi atau membatasi perlilaku masyarakat. Namun ternyata pembatasan yang sering aktif diberlakukan hanyalah ‘berdasarkan pertimbangan nilai-nilai agama.’ Pemerintah terkesan membiarkan tindakan yang melanggar hak fundamental orang lain, keamanan, keselamatan dan kepentingan umum.

Masyarakat juga terlalu reaktif terhadap kasus-kasus yang bersinggungan dengan nilai agama. Bahkan anggota DPR yang biasanya selalu ngotot tidak mau disalahkan harus terburu-buru lengser dari kursi empuk DPR karena tersandung pornografi.

Sangat disayangkan jika kita hanya reaktif terhadap perilaku yang dianggap tidak agamis namun begitu permisif terhadap tindakan yang telah nyata mengancam kedaulatan negara. Seharusnya masyarakat dan pemerintah juga memberhatikan konsideran yang lebih penting, yakni keamanan negara untuk menangkal gerakan-gerakan yang telah secara nyata menihilkan Pancasila dan NKRI. Jika masyarakat dan pemerintah terus membiarkan embrio radikalisme berkembang, maka hal ini bisa mengubah citra Indonesia yang pluralis menjadi ekstremis.

Permasalahan ini semakin komplek karena Konstitusi kita tidak memberikan ruang yang luas bagi Mahkamah Konstitusi RI untuk mengawasi pergerakan kelompok radikal seperti yang dilakukan oleh MK Turki. Konstitusi juga tidak memberikan hak bagi warga negara untuk menuntut pembubaran organisasi yang telah mengganggu hak-hak mereka. Seharusnya kemapanan kehidupan pluralisme yang sudah berlangsung bertahun-tahun di negara ini bisa dianggap sebagai bagian integral dari hak-hak warga negara. Masyarakat harus punya hak untuk menuntut siapa saja yang merusak pluralisme ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme komplain konstitusi.

Celah-celah konstitusi tersebut harus disulam oleh pemerintah jika ingin menyadarkan masyarakat tentang bahaya radikalisme. Mekanisme komplain konstitusi bisa memberikan masyarakat untuk ikut berperan dalam menangkal bahaya radikalisme sekaligus memberbaiki kondisi hak asasi manusia di Indonesia.

Butuh Ketegasan
Indonesia harus belajar dari negara lain dalam hal menangkal ideologi radikal yang mengancam kedaulatan negara. Sampai saat ini sudah ada beberapa negara yang pernah melakukan pembatasan dan bahkan berani membubarkan organisasi dan bahkan partai politik yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Salah satunya adalah Turki yang membubarkan Partai Refah atau Partai Kesejahteraan pada tahun 1997.

Partai Kesejahteraan Turki adalah partai pemenang pemilu tahun 1995 dan diprediksi akan mendapatkan 67 % suara dalam pemilu berikutnya. Namun setelah berkuasa, para pemimpin partai tersebut menganjurkan rakyat Turki untuk mengenakan simbol-simbol agama di ruang-ruang publik dan akan menerapkan Hukum Islam di Turki. Padahal Mahkamah Konstitusi Turki sudah menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan ideologi Turki yang sekuler.

Atas dasar itulah Mahkamah membubarkan Partai Kesejahteraan Turki karena dianggap mengusung ideologi yang bertentangan dengan ideologi sekuler Turki. Pembubaran diperlukan karena partai tersebut dianggap sebagai embrio berkembangnya ideologi dan gerakan politik yang bisa mengancam kedaulatan negara karena ingin menerapkan supremasi hukum berdasarkan Al Quran, bukan berdasarkan Konstitusi Turki. Fakta itulah yang membuat Mahkamah Konstitusi Turki membubarkan Partai Kesejahteraan atas dasar kebutuhan yang sangat mendesak atau public order.

Pembatasan juga pernah dilakukan oleh Tony Blair pada tahun 2005 yang melarang Partai Hizbuth Tahrir di Inggris karena salah satu tujuan partai tersebut adalah ingin menegakan Hukum Islam di semua negara. Spanyol juga pernah melarang Partai Batasuna karena partai tersebut mendukung gerakan separatis Basque di negara Matador tersebut.

Konstitusi Jerman mengatur bahwa negara berhak untuk melarang gerakan kelompok atau partai politik yang bisa mengancam kedaulatan negara meskipun gerakan mereka relatif masih lemah. Alasannya karena meskipun lemah, gerakan ini tidak hanya mengancam kedaulatan negara melainkan bisa mengganggu hak-hak dasar warga negara lainnya.

Larangan yang dilakukan oleh Blair, Spanyol, Jerman dan Mahkamah Konstitusi Turki semata ditujukan untuk menegakan supremasi konstitusi dan kedaulatan negara. Jika Turki bisa membubarkan Partai Refah sebagai pemenang pemilu, kenapa Indonesia justru tidak berkutik melawan organisasi yang tidak mewakili suara mayoritas. Padahal mereka telah secara nyata mengingkari keberadaan Pancasila, mengganggu ketertiban umum dan bahkan membayakan kedaulatan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar