Ada beragam pendapat tentang sejarah hak asasi manusia internasional. Salah satunya adalah pendapat yang mengatakan bahwa konsep hak asasi manusia internasional sebenarnya sudah ada sejak tahun 500s Masehi atau ketika Islam lahir. Artinya, agama sebagai sebuah nilai atau sumber moralitas yang mengatur kehidupan manusia sebenarnya telah melahirkan konsep dasar hak asasi manusia. Yang terjadi sekarang adalah adanya pembaharuan dan pengembangan prinsip-prinsip dasar yang telah diatur dalam agama-agama agar konsep hak asasi manusia bisa semakin melindungi dan menjamin hak dan kebebasan setiap manusia.
Oleh sebab itu, penganut agama-agama berpendapat bahwa jika ada perbedaan konsep atau aturan hukum didalam hak asasi manusia internasional dengan ajaran agama, maka sejatinya tidak perlu dipertentangkan karena itu hanyalah permasalahan pemahaman manusia terhadap ajaran suatu agama tertentu. Meskipun dalam praktiknya, ada beberapa hak didalam hak asasi manusia internasional yang dianggap masih bertentangan dengan konsep kebebasan dan hak manusia dialam agama, terutama hak-hak yang bersinggungan dengan kepentingan agama. Itulah sebabnya negara yang menerapkan hukum agama tidak mau mengakui hak dan kebebasan yang ada didalam hak asasi manusia internasional ketika hak tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Disamping itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia muncul di sekitar awal abad 13 dimana pada waktu para filosof Barat mengenalkan dua konsep dasar didalam hak asasi manusia yakni, ‘kebebasan dan hak fundamental manusia.’ Dua konsep dasar tersebut tentu juga telah ada didalam Islam dan agama-agama lainnya meskipun ada beberapa hal yang masih bertentangan. Ini dikarenakan konsep hak dasar manusia didalam terminologi agama lebih bersifat tanggungjawab bersama ‘keimanan’ sedangkan hak dasar didalam hukum alam bersifat lebih luas karena mendukung kebebasan individu-individu ‘freedom for all.’
Ada dua sejarah utama tentang teori hak asasi manusia. Pertama, teori ‘kebebasan’ yang banyak dianut didalam sistem common law yang dianut oleh Inggris, Amerika dan Australia. Kedua, teori ‘hak’ yang banyak dianut didalam ‘civil legal system’ termasuk sistem hukum yang diterapkan di Indonesia. Kedua sistem hukum tersebut mengatur hubungan antara individu dan negara dimana kekuasaan negara harus diatur untuk melindungi kebebasan individu-individu yang ada didalamnya. Didalam substansinya, teori kebebasan mengharuskan individu-individu untuk terbebas dari segala bentuk intervensi sedangkan teori hak mengatur bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dipunyai oleh semua manusia dimana negara harus menghormatinya.
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa konsep dasar hak asasi manusia yang terdapat didalam instrumen internasional sekarang ini mengadopsi teori kebebasan yang ada didalam sistem common law dan teori hak didalam civil law. ‘Kebebasan’ yang ada didalam konsep common law dalam arti yang luas bisa diartikan sebagai sebuah bentuk kemerdekaan seseorang untuk bebas melakukan semua hal yang dia inginkan atau terbebas untuk tidak diintervensi oleh kekuasaan apapun. Dua jenis kebebasan ini banyak diatur didalam instrumen internasional tentang hak sipil dan politik. Misalnya, manusia bebas untuk beragama, untuk hidup, untuk bekerja, untuk berpolitik, untuk berekspresi, untuk berperan serta dalam pemerintahan dan hak-hak sipil dan politik lainnya.
Sedangkan konsep hak bisa berupa hak seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi hak dasarnya. Hak ini berhubungan dengan tugas negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak dan kebebasan dasar manusia. Didalam teori hak, konsep hak asasi manusia lebih menitik beratkan pada tugas dan kewajiban negara sebagai syarat terpenuhinya hak asasi manusia. Misalnya, negara harus menjamin setiap warga negaranya untuk mempunyai rumah, pekerjaan, hidup, mendapatkan pelayanan publik dan menjamin bahwa ada persamaan hak diantara semua warga negaranya. Teori hak ini lebih banyak mengatur hak manusia untuk mendapatkan hak ekonomi, sosial dan budaya yang diatur didalam beberapa instrumen internasional.
Berdasarkan ruang lingkup kekebasan dan hak yang ada didalam instrumen internasional tersebut, hak asasi manusia internasional pada dasarnya menggabungan teori yang ada didalam common law yang lebih menitikberatkan pada kebebasan dan civil law yang mengedepankan kewajiban negara untuk menjamin hak dasar manusia. Oleh karena itu, sejarah hak asasi manusia yang pertama kali dibuat oleh para filusuf di abad 13 lebih banyak mempengaruhi konsep dan prinsip dasar yang ada didalam hak asasi manusia internasional sekarang ini.
Abad 13 juga ditandai dengan piagam hak asasi manusia di beberapa negara di Eropa yang nantinya dijadikan salah satu sumber untuk menetapkan instrumen HAM internasional didalam hukum internasional modern. Misalnya, hak asasi manusia sudah diatur didalam Piagam Magna Charta di Negara Inggris yang dibuat pada tahun 1215. Adapun beberapa hak asasi manusia yang diaturnya adalah persamaan hak di muka hukum, hak untuk memiliki kekayaan dan hak untuk beragama. Selain itu, Deklarasi Arbroath 1320 Skotlandia juga mengatur hak yang hampir sama dengan menekankan pentingnya kebebasan didalam kehidupan manusia.
Didalam perkembangan hak asasi manusia internasional, persamaan hak dimuka hukum dijabarkan kedalam berbagai hak. Dibidang hak sipil dan politik, ada persamaan hak untuk mendapatkan kebebasan dan hak-hak fundamental yang seimbang antara laki-laki dan perempuan, antara kelompok mayoritas dan minoritas dan individu sebagai warga negara dan orang asing di suatu negara. Di bidang hak sosial dan budaya, hak untuk mempunyai kekayaan dijabarkan sebagai hak bagi semua orang untuk mempunyai rumah, pekerjaan, penghidupan yang layak, dan mendapatkan jaminan sosial berupa pendidikan, kesehatan dan keselamatan.
Meskipun demikian, ada banyak aturan didalam hukum alam tentang kebebasan yang sejatinya juga merupakan sebuah ajaran agama. Misalnya, aturan tentang menghormati dan menghargai orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan dan bahkan persamaan hak diantara semua manusia. Islam dan agama-agama lain di dunia sudah pasti mengajarkan kepada penganutnya untuk sebisa mungkin menghargai dan menghormati orang lain dan segala hak yang melekat padanya. Oleh karena itu beberapa negara yang menggunakan hukum agama juga mempunyai definisi sendiri tentang hak asasi manusia.
Di era abad 18, para filosof Eropa lebih menfokuskan pada hak-hak alamiah dimana mereka berpendapat bahwa semua manusia harus memiliki hak dan kebebasan dasar. Ada beberapa sumber di negara-negara yang bisa dijadikan sumber hukum tentang hak asasi manusia pada waktu itu. Misalnya, Deklarasi Kemerdekaan Amerika, Bill of Rights pada tahun 1776 menyebutkan bahwa yang termasuk hak-hak dasar manusia adalah ‘kebebasan’ dan ‘persamaan hak antar sesama manusia.’ Sedangkan di Eropa, Deklarasi Perancis tentang hak-hak manusia pada tahun 1789 juga mengatur hak dasar manusia. Kedua instrumen tersebut mengatur bahwa semua manusia terlahir sama dan bebas untuk mempunyai hak-hak dasarnya dengan satu syarat bahwa kebebasan itu tidak boleh membahayakan orang lain.
Deklarasi Perancis juga menyebutkan bahwa manusia mempunyai hak untuk memanifestasikan pendapatnya dimuka umum sepanjang tidak melanggar hukum dan keamanan. Aturan hukum ini menjadi cikal bakal lahirnya aturan tentang hak untuk berpendapat, berhati nurani dan berpolitik seperti yang ada sekarang ini. Sedangkan Bill of Rights mengatur bahwa semua orang mempunyai hak yang sama di pengadilan dan berhak untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Aturan ini menjadi cikal bakal adanya aturan tentang persamaan hak dimuka hukum, mendapatkan jaminan hukum dan keadilan dan hak untuk terbebas dari semua hukuman sebelum ada keputusan dari pengadilan.
Dari deskripsi diatas bisa disimpulkan bahwa ada evolusi hak asasi manusia dari waktu ke waktu. Artinya, aturan hukum didalam instrumen internasional hak asasi manusia memang mengadopsi dari beberapa sumber hukum di berbagai negara di Eropa, Amerika dan bahkan Asia. Ini dikarenakan hak-hak yang diatur didalamnya lebih mengedepankan kebebasan individu-individu dengan cara membatasi kekuasaan negara dan juga ‘memaksa’ negara untuk memenuhi hak dasar manusia.
terimas kasi blog ini telah membantu saya,,,,
BalasHapuskunjungi my blog www.nana-syamsuddin.blogspot.com
thanks!!!!
BalasHapus