Prinsip proporsionalitas didalam hak asasi manusia sangat penting dan erat kaitannya dengan prinsip non diskriminasi. Salah satu sebabnya adalah karena praktik negara seringkali membatasi hak dan kebebasan individu-individu di wilayah hukumnya dengan alasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum. Misalnya, kelompok masyarakat penganut agama yang bertentangan dengan agama tradisi harus dilarang dengan alasan untuk menciptakan keharmonisan didalam masyarakat. Permasalahan seperti ini sangat penting dikaji untuk melihat apakah praktik-praktik kenegaraan tersebut sudah memenuhi prinsip proporsionalitas.
Aturan didalam pasal 12 (3) Kovenan Hak Sipil dan Politik mengindikasikan bahwa negara harus mempertimbangkan bahwa selain ia mempunyai hak untuk membatasi, negara juga harus memperhatikan bahwa pembatasan tersebut juga harus bisa melindungi kelompok yang hak dan kebebasannya dibatasi. Untuk mendapatkan dua hal diatas, negara harus mempertimbangkan prinsip dasar proporsionalitas hak asasi manusia.
Adapun unsur yang harus ada didalam prinsip proporsionalitas ada tiga. Pertama, sebuah peraturan yang ditujukan untuk membatasi hak dan kebebasan seseorang harus sesuai dengan fungsi perlindungannya. Misalnya, seseorang dilarang untuk melakukan ritual keagamaan karena ritual tersebut bisa membahayakan hidup dari orang tersebut. Seperti ritual keagamaan yang menyayat tubuh dengan benda tajam harus dilarang karena bisa menghilangkan nyawa pelaku. Tetapi jika ritual tersebut masih dalam taraf kewajaran, maka negara tidak berhak melarangnya.
Salah satu contohnya adalah ritual ‘Asyura’ umat Islam Syiah di Lebanon yang mengiris kulit kepala dengan pisau. Ada beberapa orang yang nekat mengiris kulit kepala sampai darah bercucuran dengan maksud untuk merasakan penderitaan Imam Husain ketika terbunuh di Padang Karbala. Di setiap perayaan Asyura, pemerintah Lebanon wajib menyediakan pertolongan pertama seperti menyewa petugas dari palang merah internasional.
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah pembatasan tersebut harus merupakan instrumen pembatasan terakhir untuk mengatur ketertiban umum sebagai akibat dari adanya konflik tentang hak asasi manusia. Dengan satu syarat pembatasan tersebut harus berlaku bagi semua pihak yang terlibat. Pembatasan tidak boleh dilakukan kepada satu pihak dengan alasan untuk melindungi pihak lain. Misalnya, ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang melarang Ahmadiyah tidak memenuhi unsur kedua dari prinsip proporsionalitas. Meskipun lahirnya SKB ditujukan untuk mengakhiri konflik, tetapi pembatasan hanya diberlakukan kepada Ahmadiyah yang dianggap sebagai pemicu keresahan umat beragama.
SKB boleh ditetapkan jika melarang semua agama untuk melakukan syiar agama karena dianggap bisa meresahkan masyarakat. Ini terkait dengan elemen dari prinsip proporsionalitas yang ketiga dimana pembatasan boleh diberlakukan jika bersifat netral dan proporsional terhadap pihak-pihak yang harus dilindungi. Artinya, semua pihak yang terlibat harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Negara memang mempunyai hak untuk mengatur kehidupan masyarakatnya. Salah satu caranya adalah dengan cara melakukan pembatasan seperti tersebut diatas. Sudah menjadi tugas negara untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum tetapi ia juga wajib untuk memastikan bahwa hak asasi manusia warga negaranya tidak terganggu oleh kebijakan tersebut. Oleh karena itu, semua institusi negara seperti DPR dan kehakiman harus menghormati prinsip proporsionalitas didalam memberlakukan sebuah peraturan hukum. Negara juga harus memastikan bahwa semua bentuk kebijakannya yang berkaitan dengan pembatasan hak asasi manusia harus mempunyai dasar yang kuat untuk membatasi hak tersebut.
Sebuah pembatasan tidak bisa serta merta diberlakukan tanpa adanya alasan yang jelas. Sedangkan yang menjadi tolak ukur persyaratannya adalah tiga prinsip proporsionalitas seperti yang disebutkan diatas. Pada kenyataannya, ada banyak negara yang gagal menunjukan bahwa pembatasan yang diberlakukan oleh hukum nasionalnya seperti yang tersebut didalam pasal 12 (1 dan 2) Kovenan Hak Sipil dan Politik telah sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh pasal 12 (3). Penetapan sebuah aturan hukum yang ditujukan untuk membatasi hak dan kebebasan individual harus memenuhi standar keperluan untuk melindungi kepentingan umum dan prinsip proporsionalitas.
Misalnya, hak individu untuk meninggalkan negaranya dijamin oleh instrumen hukum internasional. Tetapi negara juga berhak untuk melarang warga negaranya pergi ke suatu negara dengan alasan untuk menjaga keselamatannya. Oleh karena itu ada beberapa negara yang menerapkan travel warning ke suatu negara dengan alasan ancaman terorisme. Tetapi jika seseorang tersebut dilarang untuk meninggalkan negaranya dengan alasan karena dia mempunyai rahasia negara seperti agen-agen intelijen negara, maka sejatinya larangan tersebut telah bertentangan dengan prinsip proporsionalitas.
Didalam kasus kewajiban perempuan muslim untuk mengenakan atau tidak boleh mengenakan jilbab, prinsip proporsionalitas juga sangat penting. Yang menjadi persoalan apakah perempuan merasa terganggu kebebasannya ketika diwajibkan untuk mengenakan jilbab. Jika memang demikian, maka hukum yang mewajibkan perempuan untuk mengenakan jilbab senyatanya bersifat diskriminatif meskipun maksud dari ditetapkannya hukum tersebut adalah untuk kepentingan agama. Sebaliknya, jika sebuah hukum melarang perempuan muslim untuk mengenakan jilbab dan kepentingannya sebagai muslim terganggu, maka hukum tersebut belum memenuhi prinsip proporsionalitas. Meskipun pada dasarnya larangan tersebut untuk menjaga paham sekualisme suatu negara.
Kasus Dahlab vs. Swiss bisa dijadikan contoh bagaimana penetapan Undang-Undang Swiss tentang persamaan gender telah mendiskriminasi Dahlab sebagai seorang guru SD yang beragama Islam. Didalam kasus tersebut, Dahlab dilarang mengenakan jilbab ketika mengajar dengan dasar untuk menjaga agar agama tidak mendominasi paham sekularisme negara tersebut. Pengadilan Uni Eropa juga sepakat bahwa larangan tersebut telah mengandung prinsip proporsionalitas. Yang menjadi permasalahan adalah, apakah manifestasi keagamaan Dahlab yang juga diakui oleh Konvensi HAM Eropa dan instrumen internasional telah teranggu. Jika demikian, maka sejatinya keputusan Pengadilan Uni Eropa dan Pengadilan Federal Swiss tidak menerapkan prinsip proporsionalitas.
Assalamu alaikum Wr Wb Saya hanya sekedar berbagi dengan sobatku yang ada di perantauan karena saya bisa merasakan seperti apa jadi TKI. dan apa yang saya sampaikan disini tidak ada unsur rekayasa bahkn saya berani sumpah saya tidak selamat tuju turunan dunia akhirat kalau saya tidak menikmati hasil dari ki Ageng. Jadi apa yang saya sampaikan disini tidak lebih dari rasa solidaritas sesama TKI. Awalnya sih saya juga tidak yakin tapi karena terdesak soal keuangan (ekonomi) akhirnya saya coba konsultasi di No beliau +62812-4576-7849 dan syukur Alhamdulillah dalam waktu singkat (3 hari) saya bisa mendapatkan uang senilai 300 juta. Untuk anda yang dalam masalah ekonomi tidak ada salahnya sekedar konsultasi dengan Ki.AGENG siapa tau bernasib mujur. Beliau bisa membantu melalui Angka Togel dan penarikan Dana Gaib
BalasHapusAssalamu alaikum Wr Wb Saya hanya sekedar berbagi dengan sobatku yang ada di perantauan karena saya bisa merasakan seperti apa jadi TKI. dan apa yang saya sampaikan disini tidak ada unsur rekayasa bahkn saya berani sumpah saya tidak selamat tuju turunan dunia akhirat kalau saya tidak menikmati hasil dari ki Ageng. Jadi apa yang saya sampaikan disini tidak lebih dari rasa solidaritas sesama TKI. Awalnya sih saya juga tidak yakin tapi karena terdesak soal keuangan (ekonomi) akhirnya saya coba konsultasi di No beliau +62812-4576-7849 dan syukur Alhamdulillah dalam waktu singkat (3 hari) saya bisa mendapatkan uang senilai 300 juta. Untuk anda yang dalam masalah ekonomi tidak ada salahnya sekedar konsultasi dengan Ki.AGENG siapa tau bernasib mujur. Beliau bisa membantu melalui Angka Togel dan penarikan Dana Gaib
Assalamu alaikum Wr Wb Saya hanya sekedar berbagi dengan sobatku yang ada di perantauan karena saya bisa merasakan seperti apa jadi TKI. dan apa yang saya sampaikan disini tidak ada unsur rekayasa bahkn saya berani sumpah saya tidak selamat tuju turunan dunia akhirat kalau saya tidak menikmati hasil dari ki Ageng. Jadi apa yang saya sampaikan disini tidak lebih dari rasa solidaritas sesama TKI. Awalnya sih saya juga tidak yakin tapi karena terdesak soal keuangan (ekonomi) akhirnya saya coba konsultasi di No beliau +62812-4576-7849 dan syukur Alhamdulillah dalam waktu singkat (3 hari) saya bisa mendapatkan uang senilai 300 juta. Untuk anda yang dalam masalah ekonomi tidak ada salahnya sekedar konsultasi dengan Ki.AGENG siapa tau bernasib mujur. Beliau bisa membantu melalui Angka Togel dan penarikan Dana Gaib