Minggu, 19 September 2010

MENGIKIS DISKRIMINASI

Berdasarkan asas universalisme hak asasi manusia, pasal 2 dari Deklarasi Universal HAM (DUHAM) menyatakan bahwa setiap manusia berhak untuk mempunyai hak-hak fundamental yang diatur didalam Deklarasi tersebut tanpa pengecualian apa pun seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, afiliasi politik atau perspektif lain, asal-usul kebangsaan dan jenis kewarganegaraan, hak milik, kelahiran ataupun status sosial lainnya. Hak tersebut juga harus diberikan tanpa membedakan kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah protektorat, jajahan atau yang berada di bawah kekuasaan negara lain.

Dari ketentuan pasal diatas, konsep dasar hak asasi manusia internasional menembus batas-batas perbedaan fisik manusia seperti warna kulit, jenis kelamin, dan ras. Selain itu, hak asasi manusia juga menihilkan perbedaan sosial, budaya, atau agama seperti perbedaan perspektif tentang hak asasi manusia karena pengaruh agama, paham atau ideologi politik tertentu. Hilangnya batas-batas fisik dan sosial tersebut dikarenakan pemberian hak asasi manusia hanya mempunyai satu prasyarat tunggal yakni status manusia yang bermartabat dan mempunyai hak-hak yang sama dengan manusia lainnya.

Pasal tersebut juga mengatur implementasi hak asasi manusia yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Artinya, situasi atau tempat tidak menyebabkan tertundanya atau terganggunya implementasi hak asasi manusia. Misalnya, perang tidak harus menunda perlindungan dan pemberian hak asasi manusia bagi tawanan perang, penduduk sipil bahkan pihak-pihak yang melanggar hukum perang. Individu-individu yang berada dibawah penjajahan pun juga berhak mempunyai hak asasi manusia.

Meskipun pada dasarnya isu-isu tentang hak asasi manusia lebih berdimensi nasional karena berhubungan dengan pemerintah dan individu di suatu negara tertentu, pelanggaran terhadap hak asasi manusia dianggap sebagai isu internasional. Hal ini dikarenakan hak tersebut diatur didalam instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia yang tidak saja memuat ‘moralitas dan etika’ yang universal melainkan juga mengandung nilai-nilai hukum yang tinggi karena berasal dari konsensus negara-negara. Selain itu, keberadaan organisasi internasional semacam PBB yang telah menginternalisasi negara-negara anggotanya juga telah menglobalisasikan hak asasi manusia di negara-negara.

Globalisasi hak asasi manusia itu ditegaskan didalam pasal 2 (1) dari Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik yang menegaskan bahwa setiap negara anggota dari Kovenan harus menghormati dan memastikan bahwa masing-masing individu di wilayah kedaulatannya mendapatkan hak-hak yang diatur oleh Kovenan ini tanpa ada pengecualian berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lainnya, jenis kewarganegaraan dan latar belakang sosial budayanya, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, semua negara harus memastikan implementasi hak asasi manusia. Pasal tersebut juga mengatur lebih banyak tentang peran dan fungsi negara sebagai pemberi hak asasi manusia. Ketika negara tidak melakukan intervensi negatif terhadap hak dan kebebasan individu, maka penegakan hak asasi manusia telah terwujud. Intervensi negatif negara bisa berupa (1) perlakuan yang diskriminatif terhadap individu-individu didalam wilayah kekuasaannya baik dari sisi hukum atau kebijakan politik, (2) tidak menghargai martabat manusia dengan memaksakan kehendaknya untuk membatasi hak individu-individu, (3) tidak memberlakukan dan memberikan hak asasi manusia karena persoalan hukum, budaya dan politik sektarian didalam masyarakatnya atau (4) membiarkan pelanggaran pelaku non negara untuk membatasi atau melanggar hak asasi warga negaranya.

Berdasarkan definisi dan karakter dari hak asasi manusia diatas, instrumen internasional hak asasi manusia mengatur hak individu untuk mendapatkan perlakuan ‘tertentu’ yang berhubungan dengan hak asasinya di semua situasi yang tidak terbatas pada ruang dan waktu. Hal ini dikarenakan hak-hak tersebut harus diberikan berdasarkan status manusia yang senyatanya sebagai makhluk yang bermartabat dan karakter dari hak asasi manusia yang universal. Dua prasyarat tersebut tidak bisa dibatasi oleh semua jenis pembatasan baik yang bersifat abstrak seperti pandangan politik dan kepercayaan sampai pada status hukum seseorang sebagai warga negara. Sejalan dengan Donnelly, R Wasserstrom juga berpendapat bahwa manusia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan hak asasi manusia. Demikian juga, sifat umum hak asasi manusia tidak berdasarkan status individu sebagai anggota kelompok-kelompok tertentu dan permintaan atas hak tersebut tidak boleh ditentukan berdasarkan keanggotaan seseorang melainkan berdasarkan sifat alamiah hak asasi manusia yang universal. Pendapat ini sesuai dengan pasal 1 DUHAM bahwa “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.” Oleh karena itu, pemberian hak asasi manusia tidak boleh didasarkan pada status seseorang sebagai anggota kelompok minoritas atau mayoritas, afiliasi keagamaan, politik, organisasi-organisasi lainnya atau keyakinan tentang agama dan keyakinan yang berbeda.

3 komentar:

  1. ketika pak hanif mengatakan bahwa pemberian hak asasi manusia tidak boleh didasarkan pada status seseorang sebagai anggota suatu organisasi, anggota kelompok minoritas ataupun mayoritas, afiliasi keagaman dan lain-lainnya, saya sangat setuju. tapi pada kenyataannya semua itu tidak berjalan dengan mulus pak. masih ada (menurut saya) pemberian hak asasi manusia yg masih melihat seseorang sebagai anggota kelompok mayoritas dan minoritas. contoh real dan sederhana yang terjadi di indonesia adalah pemberian hari libur berkaitan dengan hari besar tiap tiap agama. untuk mereka yang beragama islam, tiap instansi pemerintah, sekolah negeri maupun swasta selalu memberikan libur di awal dan di minggu akhir puasa setelah lebaran, yang jika dihitung mungkin bisa seminggu. belum lagi kebijakan libur KBM di sekolah yang kebijakan di masing-masing tempat berbeda. dan secara nasional hari libur atau cuti itupun sudah diatur dan dicantumkan dalam kalender. untuk tahun ini saja PNS mendapatkan jatah libur 4 atau 5 hari. sedangkan untuk warga negara dengan keyakinan lain misalnya. dalam kalender hanya ada 1 hari libur untuk setiap perayaan hari raya keagamaan mereka. natal hanya 1 hari, waisak 1 hari, hindu 1 hari. imlek 1 hari. padahal menurut pengalaman dari beberapa teman saya yang beragama lain, mereka juga melakukan tradisi mudik seperti umat islam. tapi keinginan itu selalu terhalang karena ijin cuti dari pemerintah hanya 1 hari. dan untuk menyiasatinya adalah mereka melakukan tradisi mudik itu saat kita sedang merayakan hari raya lebaran, karena memang pada saat itulah mereka memiliki banyak waktu libur. padahal natal masih jauh di depan. memang beberapa dserah seperti bali yang mayoritas agamanya hindu dinas pendidikan disana memberikan kebijakan libur sesuai hari raya agamanya. tapi yang berprofesi sbg pegawai baik PNS ataupun swasta tetap saja hanya menerima kibur sehari saja sesuai dengan yg telah tercantum di kalender tahunan. padahal HAM itu diberikan pada setiap orang tanpa melihat ia sebagai anggota kelompok tertentu, afiliasi keagamaan tertentu, dan lain sebagainya. tp implementasinya di masyarakat masih kurang pak.

    BalasHapus
  2. memang banyak praktik kenegaraan yang diskriminatif, khususnya terhadap hak beragama, tidak hanya di negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia, melainkan juga di negara-negara maju. di inggris hanya mengenal libur natal. di amerika meskipun ada tanggal-tanggal perayaan hari raya juga tidak mengadakan libur...... mungkin yang lebih bagus adalah mengurangi jumlah hari libur agama daripada menambah cuti karena hal ini akan merugikan perekonomian nasional!

    BalasHapus
  3. Assalamu alaikum Wr Wb Saya hanya sekedar berbagi dengan sobatku yang ada di perantauan karena saya bisa merasakan seperti apa jadi TKI. dan apa yang saya sampaikan disini tidak ada unsur rekayasa bahkn saya berani sumpah saya tidak selamat tuju turunan dunia akhirat kalau saya tidak menikmati hasil dari ki Ageng. Jadi apa yang saya sampaikan disini tidak lebih dari rasa solidaritas sesama TKI. Awalnya sih saya juga tidak yakin tapi karena terdesak soal keuangan (ekonomi) akhirnya saya coba konsultasi di No beliau +62812-4576-7849 dan syukur Alhamdulillah dalam waktu singkat (3 hari) saya bisa mendapatkan uang senilai 300 juta. Untuk anda yang dalam masalah ekonomi tidak ada salahnya sekedar konsultasi dengan Ki.AGENG siapa tau bernasib mujur. Beliau bisa membantu melalui Angka Togel dan penarikan Dana Gaib

    Assalamu alaikum Wr Wb Saya hanya sekedar berbagi dengan sobatku yang ada di perantauan karena saya bisa merasakan seperti apa jadi TKI. dan apa yang saya sampaikan disini tidak ada unsur rekayasa bahkn saya berani sumpah saya tidak selamat tuju turunan dunia akhirat kalau saya tidak menikmati hasil dari ki Ageng. Jadi apa yang saya sampaikan disini tidak lebih dari rasa solidaritas sesama TKI. Awalnya sih saya juga tidak yakin tapi karena terdesak soal keuangan (ekonomi) akhirnya saya coba konsultasi di No beliau +62812-4576-7849 dan syukur Alhamdulillah dalam waktu singkat (3 hari) saya bisa mendapatkan uang senilai 300 juta. Untuk anda yang dalam masalah ekonomi tidak ada salahnya sekedar konsultasi dengan Ki.AGENG siapa tau bernasib mujur. Beliau bisa membantu melalui Angka Togel dan penarikan Dana Gaib


    Assalamu alaikum Wr Wb Saya hanya sekedar berbagi dengan sobatku yang ada di perantauan karena saya bisa merasakan seperti apa jadi TKI. dan apa yang saya sampaikan disini tidak ada unsur rekayasa bahkn saya berani sumpah saya tidak selamat tuju turunan dunia akhirat kalau saya tidak menikmati hasil dari ki Ageng. Jadi apa yang saya sampaikan disini tidak lebih dari rasa solidaritas sesama TKI. Awalnya sih saya juga tidak yakin tapi karena terdesak soal keuangan (ekonomi) akhirnya saya coba konsultasi di No beliau +62812-4576-7849 dan syukur Alhamdulillah dalam waktu singkat (3 hari) saya bisa mendapatkan uang senilai 300 juta. Untuk anda yang dalam masalah ekonomi tidak ada salahnya sekedar konsultasi dengan Ki.AGENG siapa tau bernasib mujur. Beliau bisa membantu melalui Angka Togel dan penarikan Dana Gaib





















    Assalamu alaikum Wr Wb Saya hanya sekedar berbagi dengan sobatku yang ada di perantauan karena saya bisa merasakan seperti apa jadi TKI. dan apa yang saya sampaikan disini tidak ada unsur rekayasa bahkn saya berani sumpah saya tidak selamat tuju turunan dunia akhirat kalau saya tidak menikmati hasil dari ki Ageng. Jadi apa yang saya sampaikan disini tidak lebih dari rasa solidaritas sesama TKI. Awalnya sih saya juga tidak yakin tapi karena terdesak soal keuangan (ekonomi) akhirnya saya coba konsultasi di No beliau +62812-4576-7849 dan syukur Alhamdulillah dalam waktu singkat (3 hari) saya bisa mendapatkan uang senilai 300 juta. Untuk anda yang dalam masalah ekonomi tidak ada salahnya sekedar konsultasi dengan Ki.AGENG siapa tau bernasib mujur. Beliau bisa membantu melalui Angka Togel dan penarikan Dana Gaib

    BalasHapus