Ada banyak pengertian ‘kebebasan’ dan pengertian yang paling sederhana dan klasik adalah ‘tidak adanya larangan.’ Meskipun demikian, konsep dasar ‘kebebasan’ juga harus memperhatikan ‘tidak adanya intervensi’ dari kebebasan yang telah dilakukan tersebut terhadap kebebasan orang lain. Jadi ada dua kebebasan yang seimbang, yakni bebas untuk melakukan dan bebas untuk tidak diintervensi oleh tindakan tersebut.
Didalam konteks hubungan antara pemerintah dan warga negara, kebebasan ini lebih menekankan pada tidak adanya intervensi atau larangan dari negara terhadap kebebasan warga negaranya. Kebebasan warga negara tidak boleh diintervensi baik oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun produk perundang-undangan sekalipun. Praktik-praktik yang mengandung unsur ‘intervensi’ terhadap kebebasan individu harus memperhatikan asas proporsionalitas untuk menghindari praktik-praktik yang diskriminatif. Oleh karena itu, kebebasan untuk memiliki semua hak yang telah diatur didalam hak asasi manusia harus diberikan oleh negara kepada semua individu yang ada didalam wilayah kedaulatannya.
Lebih jauh, Kamus John Kersey mengartikan bahwa ‘kebebasan’ adalah sebagai ‘kemerdekaan, meninggalkan atau bebas meninggalkan.’ Artinya, semua orang bebas untuk tidak melakukan atau melakukan suatu hal. Pengertian yang lebih banyak memiliki unsur-unsur hukum bisa dilihat dari definisi ‘kebebasan’ dari Kamus Hukum Black. Menurut Black, ‘kebebasan’ diartikan sebagai sebuah kemerdekaan dari semua bentuk-bentuk larangan kecuali larangan yang telah diatur didalam undang-undang. Kesimpulannya adalah manusia mempunyai hak untuk bebas selama hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan larangan yang ada didalam hukum. Berkaitan dengan pendapat sebelumnya bahwa larangan atau intervensi hanya boleh dilakukan dengan memperhatikan asas proporsionalitas dan non diskriminasi.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas, kebebasan didalam hak asasi manusia adalah kebebasan untuk meninggalkan atau mengerjakan sesuatu hal seperti yang telah diatur didalam instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, setiap individu mempunyai kebebasan seperti yang diatur didalam instrumen internasional seperti hak untuk menganut, berpindah, mempertahankan atau tidak memeluk suatu keyakinan apapun seperti yang telah diatur didalam instrumen internasional tentang hak atas kebebasan beragama.
Memang kebebasan manusia harus diatur didalam perundang-undangan. Tetapi jika ternyata sebuah produk perundang-undangan tersebut mengandung intervensi yang diskriminatif, maka selayaknya perundang-undangan itu tidak bisa diterapkan. Ini dikarenakan dimensi kebebasan tersebut akan terbatasi oleh peraturan-peraturan yang bisa menghilangkan kebebasan manusia.
Isaiah Berlin membedakaan ‘kebebasan’ dalam dua bentuk, yaitu kebebasan dalam bentuk yang positif dan kebebasan dalam bentuk yang negatif. Kebebasan dalam bentuk yang positif artinya ‘apa atau siapa’ yang bertindak sebagai sumber hukum, yang bisa menentukan seseorang untuk menjadi, melakukan atau mendapatkan sesuatu ‘kebebasan.’ Sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang negatif bersinggungan dengan ruang lingkup dimana seseorang harus dihormati atau dilindungi untuk menjadi atau melakukan sesuatu seperti yang dikehendakinya tanpa ada paksaan atau larangan dari pihak lain. Kebebasan dalam arti yang negatif ini sesuai dengan pengertian kebebasan dari Kamus Kersey sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang positif lebih condong ke pengertian yang diajukan oleh Kamus Hukum Black.
Instrumen internasional hak asasi manusia yang mengatur kebebasan positif adalah Kovenan Hak Sipil dan Politik. Pasal 2 (3) dari Kovenan tersebut berbunyi;
setiap negara anggota Kovenan ini berjanji:
a) Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, harus memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi;
b) Menjamin, bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan;
c) Menjamin, bahwa lembaga yang berwenang tersebut harus melaksanakan penyelesaian hukum apabila dikabulkan.
Pasal tersebut secara implisit menjamin kebebasan yang positif karena mewajibkan negara anggota untuk menyediakan ‘perbaikan’ bagi seseorang yang hak-haknya telah dilanggar. Pasal tersebut menjadi sumber hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia setiap orang yang ada di wilayah hukumnya. Hal ini dikarenakan pasal tersebut memberikan seperangkat peraturan yang harus dilakukan oleh negara ketika implementasi hak asasi manusia didalam wilayah hukumnya telah dilanggar. Pasal ini juga menyediakan ruang bagi individu-individu yang dilanggar hak dan kebebasannya untuk menuntut upaya pemulihan hukum dari pemerintah.
Negara, didalam konteks ini bebas melakukan semua jenis kebijakannya selama tidak melanggar hak dan kebebasan warga negaranya. Ketika kebijakan tersebut melanggar, maka negara berdasarkan aturan yang ada di pasal 2 (3) Kovenan berkewajiban untuk menyediakan seperangkat kebijakan lainnya untuk memulihkan pelanggaran tersebut.
Majelis Umum PBB melalui resolusi-resolusinya juga menekankan bahwa pemerintah dari negara-negara anggota PBB harus melindungi hak asasi manusia dan hak-hak fundamental lainnya. Selain itu, pemerintah juga harus mempromosikan hak-hak tersebut dan menjaga kewajiban negara melalui langkah-langkah hukum yang menjamin hak yang diatur di dalam instrumen-instrumen tentang hak asasi manusia. Himbauan dari Majelis Umum kepada negara-negara untuk ‘menjamin’ hak yang diatur didalam instrumen internasional hak asasi manusia adalah sebuah sumber hukum yang mengatur hak dan kewajiban negara.
Resolusi ini harus dipahami tidak saja sebagai himbauan yang mewajibkan negara-negara melainkan juga harus dipahami sebagai pengejawantahan dari isi-isi ketentuan dari DUHAM. Oleh sebab itu, ada hubungan yang erat antara ketentuan hukum yang diatur didalam Kovenan dan Deklarasi. Hal ini dikarenakan, Komite HAM dan Majelis Umum sebagai dua badan yang berwenang memberikan penafsiran dan melaksanakan mempunyai pemahaman yang sama tentang kewajiban negara didalam melaksanakan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, ketentuan hukum dari instrumen internasional dan penafsiran dari badan-badan yang berwenang terdiri dari peraturan-peraturan yang menentukan seseorang untuk melakukan sesuatu hal atau menjadi seperti yang dia inginkan. Kebebasan dalam bentuknya yang positif menekankan ‘konsep kebebasan’ sebagai sebuah ‘bentuk kebebasan yang menentukan’ seseorang untuk bisa mengatur bentuk-bentuk kehidupan manusia yang diinginkannya. Contohnya, sebuah produk perundang-undangan, kebijakan pemerintah, moralitas atau nilai-nilai yang mengatur tentang jenis-jenis tindakan yang bisa dilakukan oleh seseorang digolongkan sebagai sebuah sumber hukum yang berisi unsur kebebasan positif.
Sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang negatif terdiri dari unsur ‘bebas untuk’ melakukan semua hal yang bisa membuat seseorang menjadi ‘manusia yang bebas.’ Hukum, moralitas atau nilai-nilai sosial yang mengatur tentang dilarangnya semua jenis intervensi mengandung unsur kebebasan negatif. Aturan-aturan tersebut melindungi hak seseorang untuk bebas dari semua bentuk intervensi yang dapat mengganggu kebebasannya. Misalnya, aturan hukum yang melarang intervensi negara yang bisa mengganggu kebebasan individu-individu didalam jurisdiksinya. Berdasarkan konsep kebebasan negatif ini, kebebasan setiap individu untuk menjadi atau melakukan apa yang mereka inginkan harus dilindungi dan dijamin oleh negara. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah untuk menjamin hak tersebut adalah melalui perundang-undangan. Selain itu, perlindungan hukum tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata pemerintah berupa kebijakan-kebijakan negara yang ditujukan untuk menegakan hukum.
Kebebasan dalam bentuknya yang negatif juga bisa dilihat dari Komentar Umum Komite HAM lainnya yang menyatakan bahwa negara-negara anggota harus menahan diri untuk melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang diatur didalam kovenan. Pembatasan-pembatasan dalam bentuk apapun oleh negara yang bisa mengakibatkan terganggunya hak asasi yang diakui oleh Kovenan tidak dibenarkan oleh hukum. Hal ini dikarenakan sifat dan ruang lingkup hak asasi manusia adalah universal, melintasi batas-batas norma-norma yang ada di masyarakat seperti tradisi, agama dan budaya. Oleh karena itu, negara-negara anggota harus memberikan kebebasan secara penuh kepada warga negaranya atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah kedaulatannya untuk menikmati hak-hak fundamental dan hak-hak lainnya seperti yang diatur didalam instrumen internasional tentang hak asasi manusia.
Kesimpulannya, dua jenis kebebasan tersebut menekankan pada ‘kebebasan individu.’ Setiap individu bebas untuk bisa melakukan semua hal atau menjadi apapun yang dia inginkan. Pemberian kebebasan terhadap individu ini adalah ‘ciri khas’ dari hak asasi manusia yang diatur didalam instrumen-instrumen international. Hal ini bisa dilihat dari Komentar Umum Komite HAM PBB yang mengatakan bahwa kewajiban hukum yang diatur didalam pasal 2 (1) dari Kovenan tersebut mengandung kebebasan yang negatif dan positif. Pasal tersebut berbunyi;
[s]etiap negara anggota Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada didalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Berkenaan dengan kebebasan dalam bentuk yang positif, pasal tersebut mengharuskan negara anggota Kovenan untuk ‘berjanji’ didalam menjamin hak dan kebebasan yang diatur didalam Kovenan. Klausul ‘berjanji’ didalam terminologi hukum adalah negara harus tunduk kepada ketentuan yang ada didalam sebuah perundang-undangan yang mengikatnya. Artinya, negara yang meratifikasi Kovenan ini diwajibkan untuk menjaga dan memberikan hak dan kebebasan semua individu-individu yang ada didalam wilayah hukumnya.
Kata ‘menjamin’ adalah sebuah bentuk perintah hukum dari Kovenan kepada negara-negara anggota untuk melaksanakan semua hak dan kebebasan yang diatur didalam Kovenan dengan memperhatikan prinsip non diskriminasi. Kata ‘menjamin’ didalam terminologi hukum tidak saja terbatas pada perlindungan aparatur negara terhadap individu-individu melainkan juga harus dijamin didalam perundang-undangan. Dua jenis jaminan tersebut harus berjalan beriringan karena ketika salah satu tidak ada maka ‘jaminan’ tersebut tidak akan terlaksana. Misalnya, sebuah perundang-undangan yang menjamin hak kebebasan beragama harus disertai dengan perlindungan aparatur negara kepada setiap individu yang memeluk agama dan memanifestasikan kepercayaan mereka.
Sedangkan mengenai kebebasan dalam bentuk yang negatif, pasal ini mewajibkan negara untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia di wilayah kedaulatannya, bukan saja untuk warga negaranya melainkan juga terhadap warga negara asing yang ada didalam jurisdiksi kedaulatan negaranya. Jika kebebasan dalam bentuk yang positif lebih menekankan pada peran aktif pemerintah didalam menjamin hak dan kebebasan individu melalui perundang-undangan dan tindakan nyata, kebebasan dalam bentuknya yang negatif lebih menekankan pada ‘ketidak adanya’ intervensi pemerintah terhadap hak dan kebebasan individu. Negara harus bisa menahan diri untuk tidak mencampuri kebebasan individu yang telah diatur didalam Kovenan. Salah satu sebabnya adalah hak dan kebebasan tersebut merupakan manifestasi dari hukum alam atau memuat unsur-unsur jus cogens yang sudah senyatanya dimiliki oleh setiap individu.
Kata menghargai dan menghormati sebenarnya memposisikan negara dibawah individu. Negara harus bisa menjadi pelayan sekaligus sebagai pihak keamanan yang harus melayani kebebasan dan hak individu-individu didalamnya selama hak dan kebebasan itu tidak melanggar prinsip diskriminasi yang ada didalam hak asasi manusia. Kekuasaan negara yang diletakan berada dibawah kekuasaan individu tersebut dimaksudkan agar kekuasaan yang sifat dasarnya adalah otoriter tidak bisa mengintervensi hak-hak dan kebebasan individu-individu didalamnya.
Didalam memberikan hak asasi manusia, negara juga harus memperhatikan karakter dasar hak asasi manusia dan status manusia sebagai dua prasyarat untuk mendapatkan hak asasi manusia. Dua prasyarat tersebut utama terebut saling terkait dan tidak bisa dipisahkan didalam kerangka penegakan hak asasi manusia. Artinya, ketika status manusia sebagai makhluk yang bermartabat dihargai dan dihormati, maka seseorang telah memiliki hak asasi manusia. Begitu juga sebaliknya jika manusia telah memiliki hak asasi manusia, maka martabatnya telah dihormati dan dihargai. Dalam arti lain, tidak menghargai martabat manusia sama halnya telah melanggar hak asasi manusia orang tersebut.
Menghargai atau menghormati manusia bisa dalam berbagai bentuk. Seperti misalnya tidak melarang hak individu-individu untuk berbicara, tidak menghukum mereka sebelum proses pengadilan, tidak mendiskriminasi seseorang karena perbedaan latar belakang dan sebab-sebab lainnya. Memberikan hak dan kebebasan kepada orang lain selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum adalah sebuah bentuk pemberian kebebasan yang negatif. Oleh karena itu, hak untuk tidak dihukum sebelum pembuktian pengadilan, hak untuk berbicara, dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang tidak diskriminatif bisa dikategorikan kedalam hak-hak negatif.
Assalamu alaikum Wr Wb Saya hanya sekedar berbagi dengan sobatku yang ada di perantauan karena saya bisa merasakan seperti apa jadi TKI. dan apa yang saya sampaikan disini tidak ada unsur rekayasa bahkn saya berani sumpah saya tidak selamat tuju turunan dunia akhirat kalau saya tidak menikmati hasil dari ki Ageng. Jadi apa yang saya sampaikan disini tidak lebih dari rasa solidaritas sesama TKI. Awalnya sih saya juga tidak yakin tapi karena terdesak soal keuangan (ekonomi) akhirnya saya coba konsultasi di No beliau +62812-4576-7849 dan syukur Alhamdulillah dalam waktu singkat (3 hari) saya bisa mendapatkan uang senilai 300 juta. Untuk anda yang dalam masalah ekonomi tidak ada salahnya sekedar konsultasi dengan Ki.AGENG siapa tau bernasib mujur. Beliau bisa membantu melalui Angka Togel dan penarikan Dana Gaib
BalasHapusAssalamu alaikum Wr Wb Saya hanya sekedar berbagi dengan sobatku yang ada di perantauan karena saya bisa merasakan seperti apa jadi TKI. dan apa yang saya sampaikan disini tidak ada unsur rekayasa bahkn saya berani sumpah saya tidak selamat tuju turunan dunia akhirat kalau saya tidak menikmati hasil dari ki Ageng. Jadi apa yang saya sampaikan disini tidak lebih dari rasa solidaritas sesama TKI. Awalnya sih saya juga tidak yakin tapi karena terdesak soal keuangan (ekonomi) akhirnya saya coba konsultasi di No beliau +62812-4576-7849 dan syukur Alhamdulillah dalam waktu singkat (3 hari) saya bisa mendapatkan uang senilai 300 juta. Untuk anda yang dalam masalah ekonomi tidak ada salahnya sekedar konsultasi dengan Ki.AGENG siapa tau bernasib mujur. Beliau bisa membantu melalui Angka Togel dan penarikan Dana Gaib
Assalamu alaikum Wr Wb Saya hanya sekedar berbagi dengan sobatku yang ada di perantauan karena saya bisa merasakan seperti apa jadi TKI. dan apa yang saya sampaikan disini tidak ada unsur rekayasa bahkn saya berani sumpah saya tidak selamat tuju turunan dunia akhirat kalau saya tidak menikmati hasil dari ki Ageng. Jadi apa yang saya sampaikan disini tidak lebih dari rasa solidaritas sesama TKI. Awalnya sih saya juga tidak yakin tapi karena terdesak soal keuangan (ekonomi) akhirnya saya coba konsultasi di No beliau +62812-4576-7849 dan syukur Alhamdulillah dalam waktu singkat (3 hari) saya bisa mendapatkan uang senilai 300 juta. Untuk anda yang dalam masalah ekonomi tidak ada salahnya sekedar konsultasi dengan Ki.AGENG siapa tau bernasib mujur. Beliau bisa membantu melalui Angka Togel dan penarikan Dana Gaib