Minggu, 19 September 2010

IRONI HAK BERAGAMA DI INDONESIA

Untuk lebih lengkapnya, silahkan clik link dibawah ini

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/ironi-hak-beragama-di-indonesia/

PEMILU-PEMILUKADA, MANIFESTO DISKRIMINASI ATAU DEMOKRASI?

‘PEMILU: MANIFESTO DEMOKRASI ATAU DISKRIMINASI?’

A. Pendahuluan
Undang-Undang Dasar 1945/Konstitusi Indonesia amandemen kedua mengakui dan menjamin hak asasi manusia secara luas. Beberapa ketentuan tentang hak asasi manusia adalah Pasal 28I ayat (2) Konstitusi yang melarang semua jenis diskriminasi atas dasar apapun dan menegaskan bahwa semua orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut. Pasal 28I ayat (4) lebih lanjut mengatur bahwa negara, yakni pemerintah bertugas untuk memenuhi hak asasi manusia. Pemenuhan hak asasi manusia disini harus diartikan sebagai kewajiban pemerintah untuk melindungi setiap orang dari segala bentuk diskriminasi.

Substansi dari amandemen kedua tersebut berbeda dengan substansi amandemen pertama yang khusus mengatur kekuasaan negara, yakni Presiden. Sedangkan substansi dari amandemen kedua mengakui dan menjamin hak-hak fundamental warga negara dan penduduk Indonesia. Artinya, amandemen kedua Konstitusi Indonesia telah menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan hak asasi manusia sebagai salah satu prasyarat bagi sebuah negara hukum dan sistem demokrasi yang dianut Indonesia.

Apalagi amandemen tersebut telah dilakukan lima tahun sebelum pemerintah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Selain itu, sebelumnya Indonesia juga sudah menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya, infrastruktur hukum untuk merealisasikan norma-norma tentang perlindungan hak asasi manusia dibidang diskriminasi seperti yang diatur didalam Konstitusi, UU No. 39/1999 dan Kovenan sudah tersedia dengan baik.

Pengakuan terhadap hak asasi manusia di Indonesia memang mengalami kemajuan yang sangat pesat pasca runtuhnya rejim orde baru. Terbukanya kran demokrasi pasca reformasi diharapkan bisa menjadi salah satu media penting untuk merealisasikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di masa mendatang. Bisa dikatakan bahwa sistem demokrasi dan konstitusi negara merupakan dua pilar penting untuk menegakan hak asasi manusia di Indonesia. Di satu sisi, konstitusi harus mampu mengatur tentang pengakuan, jaminan dan pemenuhan hak asasi manusia secara komprehensif dan disisi lain iklim demokrasi harus mampu memenifestasikan hak-hak fundamental yang diatur didalam konstitusi tersebut. Tujuan akhir demokrasi adalah menghilangkan semua jenis diskriminasi dengan menegakan persamaan hak untuk menciptakan terpenuhinya hak-hak fundamental manusia di segala bidang.

Salah satu menifestasi demokrasi terbesar di Indonesia adalah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang diadakan setiap lima tahun sekali. Kedua pesta demokrasi itu menjadi media masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politik dengan memilih presiden, wakil rakyat atau kepala daerah. Selain itu, juga memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi mereka untuk ikut mencalonkan diri tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi. Meskipun peyelenggaraan pemilu-pemilukada di Indonesia semakin meriah, namun pada praktiknya masih banyak menyimpan persoalan mendasar. Diantaranya adalah ketentuan mengenai larangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil rakyat. Permasalahan ini menunjukan bahwa iklim demokrasi di Indonesia belum sejalan dengan norma dasar konstitusi, khususnya mengenai penerapan prinsip non diskriminasi dalam kaitannya dengan peran serta masyarakat didalam pemilu-pemilukada.

Tulisan ini berusaha menjawab persoalan diatas dengan menganalisis aturan mendasar mengenai penyelenggaraan pemilu dan pemilukada di Indonesia, yakni Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Bagian pertama akan menjelaskan norma dasar tentang diskriminasi dan batasan-batasan proporsional yang diperbolehkan dalam prinsip hak asasi manusia. Kemudian bagian kedua akan mengkaji peraturan perundang-undangan tentang pemilu-pemilukada berserta kasus-kasus diskriminasi yang menyertainya. Sedangkan bagian akhir akan menyimpulkan apakah pemilu-pemilukada sebagai manifestasi iklim demokrasi Indonesia merupakan manifesto diskriminasi atau demokrasi.

B. Non Diskriminasi dan Prinsip Proporsionalitas
Aturan tentang diskriminasi didalam instrumen internasional hak asasi manusia mengalami kemajuan yang pesat pasca ditandatanginya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945. Piagam PBB menyebutkan bahwa perlakuan dianggap diskriminatif jika membedakan perlakuan atas dasar ras, jenis kelamin, bahasa dan agama. Namun dalam perjalanannya, unsur-unsur diskriminasi semakin meluas. Misalnya, Kovenan Hak Sipil dan Politik menyebutkan yang termasuk dalam unsur-unsur diskriminasi adalah ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, afiliasi politik, status kewarganegaraan, asal usul sosial dan hak milik.
Konstitusi Indonesia hanya sekali menyebut kata ‘diskriminasi,’ yakni di Pasal 28B ayat (2) dan tidak mengatur tentang diskriminasi lebih lanjut. Namun penjelasan diskriminasi bisa dilihat di Pasal 1 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Jika melihat aturan diatas, UU No. 39/1999 mengenal unsur-unsur diskriminasi yang sanga luas dan jelas seperti yang ada di Kovenan Hak Sipil dan Politik. Artinya, penerapan hak untuk terbebas dari semua bentuk diskriminasi di Indonesia seharusnya bisa berjalan dengan baik karena tidak ada konflik hukum tentang prinsip non diskriminasi.

Hak untuk terbebas dari semua jenis diskriminasi adalah hak fundamental setiap manusia. Hak tersebut adalah hak universal, bukan keuntungan, tanggungjawab, keistimewaan, atau beberapa bentuk pemberian lainnya tetapi melainkan harus diberikan kepada semua orang sebagai akibat dari martabat seseorang sebagai manusia. Seseorang tidak perlu mempunyai status tambahan kecuali sifat alamiah manusia sebagai makhluk yang bermartabat. Oleh karena itu konsep tentang diskriminasi bersifat universal karena mempunyai dimensi yang sama.
Didalam konsep hak asasi manusia, status manusia sebagai makhluk bermartabat yang berdimensi universal menyebabkannya berhak untuk menerima hak-hak fundental termasuk terbebas dari semua jenis diskriminasi. Oleh karena itu, sifat dasar hak asasi manusia yang universal tersebut, tidak mengenal stratifikasi sosial atau praktik-praktik lain yang membedakan status dasar manusia sebagai makhluk yang bermartabat. Artinya, hak untuk terbebas dari semua jenis diskriminasi sebagai hak fundamental manusia harus diberikan kepada semua manusia tanpa melihat status sosial seseorang.

Didalam praktiknya, penerapan prinsip non diskriminasi seringkali berbenturan dengan batasan-batasan pemenuhan hak asasi manusia atas dasar kepentingan dan keamanan umum serta hak fundamental orang lain atau ‘prinsip proporsionalitas.’ Adapun unsur-unsur yang harus ada didalam prinsip proporsionalitas ada tiga. Pertama, sebuah peraturan yang ditujukan untuk membatasi hak dan kebebasan seseorang harus sesuai dengan fungsi perlindungan terhadap hak asasi manusia orang lain. Misalnya, seseorang dilarang memaksa orang lain memilih salah seorang kandidat karena pemaksaan tersebut bertentangan dengan hak orang yang dipaksa untuk bebas memilih berdasarkan hati nuraninya sendiri.

Unsur kedua yang harus dipenuhi adalah pembatasan tersebut harus merupakan instrumen pembatasan terakhir semata-mata untuk menciptakan ketertiban dan keamanan umum sebagai akibat dari adanya konflik tentang hak asasi manusia. Dengan satu syarat pembatasan tersebut harus berlaku bagi semua pihak untuk menghindari pembatasan yang diskriminatif. Sedangkan unsur yang ketiga adalah pembatasan boleh diberlakukan jika bersifat netral dan proporsional terhadap pihak-pihak yang harus dilindungi. Pembatasan tidak boleh dilakukan hanya kepada seseorang dengan alasan untuk melindungi kepentingan pihak lain, bukan berdasar pada hak fundamental orang lain. Artinya, semua pihak yang terlibat harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Ketiga unsur tersebut merupakan prasyarat yang digunakan oleh negara dalam menentukan adanya pressing social need untuk membatasi hak asasi manusia. Artinya, kebutuhan unsur proporsionalitas tergantung dari masing-masing negara berdasarkan realitas yang berkembang di masyarakat sebagai dasar pengaturan hak asasi manusia. Seperti yang diatur didalam Pasal 28I ayat (4) Konstitusi, negara memang mempunyai hak untuk mengatur kehidupan masyarakat dengan cara melakukan pembatasan yang diatur didalam perundang-undangan. Sudah menjadi tugas negara untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum tetapi ia juga harus memastikan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan hak asasi manusia harus mempunyai dasar yang kuat, yakni memenuhi standar keperluan prinsip proporsionalitas.

Prinsip proporsionalitas didalam hak asasi manusia sangat penting dan erat kaitannya dengan prinsip non diskriminasi karena negara seringkali membatasi hak dan kebebasan individu-individu di wilayah hukumnya dengan alasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum. Didalam konteks Indonesia, penegakan prinsip non diskriminasi menjadi sangat penting karena Konstitusi maupun UU No. 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengatur batasan-batasan tersebut. Aturan tentang pembatasan hak asasi manusia diatur didalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yakni:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Pasal 73 UU No. 39 /1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur bahwa:
“Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin perngakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.”
Ketentuan dari kedua pasal tersebut pada prinsipnya sudah memenuhi standar keperluan prinsip proporsionalitas karena pembatasan dilakukan semata-mata untuk menjamin hak fundamental orang lain dan unsur-unsur lain didalam prinsip proporsionalitas. Namun yang menjadi persoalan adalah adanya ketentuan ‘pertimbangan moral dan nilai-nilai agama’ didalam konstitusi untuk menentukan pembatasan terhadap hak asasi manusia. Ketentuan ini menjadi bermasalah karena moral dan agama merupakan dua sumber nilai yang tidak rigit, multi tafsir dan berkembang berdasarkan konteks lokalitas budaya. Selain itu tidak ada institusi legal di Indonesia yang berwenang untuk menafsirkan moralitas dan agama kecuali yang sudah tertulis didalam peraturan perundang-undangan.

C. Militant Democracy Sebagai Bentuk Diskriminasi
Ada dua macam demokrasi didalam konsep hak asasi manusia berkaitan dengan partisipasi politik warga negara, yakni procedural democracy dan militant democracy. Procedural democracy memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada partai politik dan perseorangan untuk ikut serta dalam proses demokrasi tanpa batasan apapun. Sedangkan militant democracy memberlakukan pembatasan-pembatasan kepada partai politik atau perseorangan karena dianggap bisa ‘membahayakan ketertiban dan keamanan umum serta hak fundamental orang lain.’ Beberapa sebabnya adalah karena adanya paham fundamentalisme, ekstremisme atau ideologi lain yang dianggap bisa mengancam proses demokrasi dan keamanan negara. Sedangkan ideologi lain bisa diartikan sebagai paham yang bertentangan dengan konstitusi negara. Misalnya, kasus pelarangan Partai Hizb-ut-Tahir di Inggris. Setelah peristiwa bom London tahun 2005, Perdana Menteri Inggris, Tony Blair melarang Partai Politik Hizb-ut-Tahrir karena partai politik tersebut mengampanyekan penerapan Hukum Islam di semua negara.

Contoh yang kedua adalah pelarangan Partai Politik Refah di Turki dimana Pengadilan Konstitusi Turki membubarkan Partai Refah yang mengusung ideologi agama radikal. Padahal pada waktu dibubarkan, Partai Refah adalah partai pemenang pemilu. Hal ini dikarenakan ideologi Partai Refah bertentangan dengan Konstitusi Negara Turki yang berhaluan sekuler. Keputusan tersebut didasarkan pada pendapat Mr. Ibrahim Halil Celik dan Mr. Necmettin Erbakan yang menegaskan bahwa Partai Refah adalah satu-satunya partai di Tukri yang bisa menerapkan supremasi hukum berdasarkan Al Quran. Mereka juga menegaskan bahwa perubahan sistem sekuler di Turki bisa dilakukan dengan damai atau pertumpahan darah. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Konstitusi Turki membubarkan Partai Refah atas dasar kebutuhan yang sangat mendesak.

Larangan yang dilakukan oleh Blair dan Pengadilan Konstitusi Turki semata ditujukan untuk melindungi hak-hak fundamental masyarakat dan untuk melindungi keamanan nasional negara tersebut. Partai politik boleh melakukan perubahan didalam suatu negara dengan syarat harus memenuhi kaidah hukum yang berlaku. Selain itu, perubahan yang diusung harus sesuai dengan prinsip-prinsip fundamental demokrasi dan tidak bertentangan dengan konstitusi negara.

Sejak orde baru, sistem demokrasi yang berlaku Indonesia menerapkan militant democracy dengan melarang partai politik dan perseorangan yang berpaham komunis. Padahal sebelumnya orde lama justru menerapkan procedural democracy karena tidak melarang suatu paham ideologi tertentu untuk berpartisipasi didalam pemilu. Artinya, proses kebebasan berpolitik di Indonesia sebenarnya mengalami kemunduran sampai sekarang. Hal ini disebabkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan demokrasi seperti undang-undang pemilu atau pemilukada menerapkan pembatasan yang tidak proporsional.

Aturan yang diskriminatif didalam perundang-undangan Indonesia bidang pemilu-pemilukada bisa dilihat di Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 12 huruf g UU No. 10/2008. Pasal 12 huruf g UU No. 10/2008 menegaskan bahwa syarat seseorang bisa mencalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara limat tahun atau lebih. Selanjutnya Pasal 58 huruf f UU No. 12/2008 juga menyatakan bahwa seseorang yang pernah dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih tidak bisa mencalonkan diri menjadi kepala atau wakil kepala daerah.

Jika mengacu pada Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 73 UU No. 39/1999, kedua aturan tentang pembatasan hak untuk mencalonkan tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. Namun jika dikaitkan dengan pada Pasal 1 ayat (3) UU No. 39/1999, kedua aturan tersebut menjadi diskriminatif karena pembatasan diberlakukan berdasarkan status sosial seseorang sebagai mantan narapidana. Dasar penerapan dari kedua pembatasan tersebut juga tidak menyebutkan adanya hak-hak fundamental orang lain yang terganggu atau terancamnya keamanan negara dan ketertiban umum. Artinya, pembatasan terhadap hak-hak seseorang memang diperbolehkan asalkan tidak melanggar ketentuan tentang prinsip non diskriminasi dan memenuhi prinsip proporsionalitas.
Tidak ada hubungannya antara pencalonan mantan narapidana sebagai anggota DPR, DPD, DPRD maupun Kepala Daerah dengan dilanggarnya hak fundamental orang lain. Selain itu, bukan berarti mantan narapidana yang menjadi wakil rakyat atau kepala daerah bisa mengancam keamanan negara atau pun ketertiban umum di masyarakat. Mantan narapidana juga bukan berarti telah melanggar konstitusi atau mengancam eksistensinya pada waktu menjabat selama yang bersangkutan tidak menganut paham atau ideologi yang bertentangan dengan Konstitusi. Artinya, dasar penetapan aturan tersebut tidak memenuhi asas pressing social need sama sekali.

Kedua peraturan yang melarang mantan narapidana untuk berpartisipasi didalam pemilu-pemilukada justru melanggengkan prasangka di masyarakat bahwa Mantan narapidana adalah orang pesakitan yang tidak boleh mempunyai hak yang sama di bidang politik. Artinya, peraturan tersebut juga merendahkan martabat mantan narapidana karena keputusan untuk memberikan hak-hak fundamental kepada manusia masih melihat latar belakang sosialnya, bukan berdasarkan statusnya sebagai manusia yang bermartabat. Kewenangan negara didalam mengatur hak asasi manusia tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan diskriminatif.

Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 telah memakan korban didalam Pemilukada di Bengkulu Selatan. Dirwan Mahmud yang berhasil memenangkan pemilukada di daerah tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi karena yang bersangkutan pernah di penjara 7 (tujuh) tahun di LP Cipinang. Celakanya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilukada di Bengkulu Selatan cacat hukum dan harus diadakan pemilihan ulang. Keputusan MK tersebut berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Konstitusi yang menyebutkan bahwa Dirwan Mahmud melanggar asas kejujuran. MK lupa bahwa masih ada asas yang lebih mendasar lagi yakni pembatasan proporsionalitas yang diatur didalam Pasal 28J ayat (2) Konstitusi dan prinsip non diskriminasi yang diatur didalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 39/1999.

D. Kesimpulan
Peraturan-peraturan pemilu-pemilukada yang tidak menganut prinsip non diskriminasi dan melanggar kepatutan proporsionalitas seharusnya diamandemen agar tidak menciderai demokrasi. Selain itu juga untuk menciptakan harmonisasi aturan mendasar tentang hak asasi setiap orang didalam Konstitusi dengan manifestasi demokrasi di Indonesia. Didalam konteks hak asasi manusia, pemerintah menjalankan dua fungsi sekaligus. Pertama, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan berwenang mengatur kehidupan hak asasi manusia agar tidak melanggar hak fundamental orang lain serta mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan nasional. Kedua, pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak asasi bagi semua warga negara dan penduduk di Indonesia yang salah satu caranya adalah dengan mengeliminir berbagai kebijakan yang masih diskriminatif.

Eksistensi kedua aturan yang membatasi peran serta mantan narapidana untuk berpartisipasi dalam pemerintahan mengandung unsur-unsur diskriminasi karena pembatasan tersebut menyebutkan status sosial seseorang. Oleh karena itu, aturan tersebut tidak menghargai manusia sebagai makhluk yang bermartabat karena menganggap orang yang tidak pernah dipenjara lebih berhak untuk menjabat posisi sebagai kepala daerah atau wakil rakyat. Artinya, substansi yang ada didalam kedua peraturan tersebut merupakan prasangka negatif yang bisa berdampak pada stigma sosial di masyarakat tentang mantan narapidana. Pada akhirnya pemenuhan hak asasi manusia di bidang hak politik di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik. Pemerintah dianggap telah melanggar hak asasi manusia selama membiarkan pasal-pasal tersebut masih diberlakukan. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia tidak hanya sebatas ‘kegagalan’ untuk memberikan hak asasi manusia secara langsung melainkan juga ‘membiarkan’ terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.

MENGIKIS DISKRIMINASI

Berdasarkan asas universalisme hak asasi manusia, pasal 2 dari Deklarasi Universal HAM (DUHAM) menyatakan bahwa setiap manusia berhak untuk mempunyai hak-hak fundamental yang diatur didalam Deklarasi tersebut tanpa pengecualian apa pun seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, afiliasi politik atau perspektif lain, asal-usul kebangsaan dan jenis kewarganegaraan, hak milik, kelahiran ataupun status sosial lainnya. Hak tersebut juga harus diberikan tanpa membedakan kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah protektorat, jajahan atau yang berada di bawah kekuasaan negara lain.

Dari ketentuan pasal diatas, konsep dasar hak asasi manusia internasional menembus batas-batas perbedaan fisik manusia seperti warna kulit, jenis kelamin, dan ras. Selain itu, hak asasi manusia juga menihilkan perbedaan sosial, budaya, atau agama seperti perbedaan perspektif tentang hak asasi manusia karena pengaruh agama, paham atau ideologi politik tertentu. Hilangnya batas-batas fisik dan sosial tersebut dikarenakan pemberian hak asasi manusia hanya mempunyai satu prasyarat tunggal yakni status manusia yang bermartabat dan mempunyai hak-hak yang sama dengan manusia lainnya.

Pasal tersebut juga mengatur implementasi hak asasi manusia yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Artinya, situasi atau tempat tidak menyebabkan tertundanya atau terganggunya implementasi hak asasi manusia. Misalnya, perang tidak harus menunda perlindungan dan pemberian hak asasi manusia bagi tawanan perang, penduduk sipil bahkan pihak-pihak yang melanggar hukum perang. Individu-individu yang berada dibawah penjajahan pun juga berhak mempunyai hak asasi manusia.

Meskipun pada dasarnya isu-isu tentang hak asasi manusia lebih berdimensi nasional karena berhubungan dengan pemerintah dan individu di suatu negara tertentu, pelanggaran terhadap hak asasi manusia dianggap sebagai isu internasional. Hal ini dikarenakan hak tersebut diatur didalam instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia yang tidak saja memuat ‘moralitas dan etika’ yang universal melainkan juga mengandung nilai-nilai hukum yang tinggi karena berasal dari konsensus negara-negara. Selain itu, keberadaan organisasi internasional semacam PBB yang telah menginternalisasi negara-negara anggotanya juga telah menglobalisasikan hak asasi manusia di negara-negara.

Globalisasi hak asasi manusia itu ditegaskan didalam pasal 2 (1) dari Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik yang menegaskan bahwa setiap negara anggota dari Kovenan harus menghormati dan memastikan bahwa masing-masing individu di wilayah kedaulatannya mendapatkan hak-hak yang diatur oleh Kovenan ini tanpa ada pengecualian berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan-pandangan lainnya, jenis kewarganegaraan dan latar belakang sosial budayanya, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, semua negara harus memastikan implementasi hak asasi manusia. Pasal tersebut juga mengatur lebih banyak tentang peran dan fungsi negara sebagai pemberi hak asasi manusia. Ketika negara tidak melakukan intervensi negatif terhadap hak dan kebebasan individu, maka penegakan hak asasi manusia telah terwujud. Intervensi negatif negara bisa berupa (1) perlakuan yang diskriminatif terhadap individu-individu didalam wilayah kekuasaannya baik dari sisi hukum atau kebijakan politik, (2) tidak menghargai martabat manusia dengan memaksakan kehendaknya untuk membatasi hak individu-individu, (3) tidak memberlakukan dan memberikan hak asasi manusia karena persoalan hukum, budaya dan politik sektarian didalam masyarakatnya atau (4) membiarkan pelanggaran pelaku non negara untuk membatasi atau melanggar hak asasi warga negaranya.

Berdasarkan definisi dan karakter dari hak asasi manusia diatas, instrumen internasional hak asasi manusia mengatur hak individu untuk mendapatkan perlakuan ‘tertentu’ yang berhubungan dengan hak asasinya di semua situasi yang tidak terbatas pada ruang dan waktu. Hal ini dikarenakan hak-hak tersebut harus diberikan berdasarkan status manusia yang senyatanya sebagai makhluk yang bermartabat dan karakter dari hak asasi manusia yang universal. Dua prasyarat tersebut tidak bisa dibatasi oleh semua jenis pembatasan baik yang bersifat abstrak seperti pandangan politik dan kepercayaan sampai pada status hukum seseorang sebagai warga negara. Sejalan dengan Donnelly, R Wasserstrom juga berpendapat bahwa manusia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan hak asasi manusia. Demikian juga, sifat umum hak asasi manusia tidak berdasarkan status individu sebagai anggota kelompok-kelompok tertentu dan permintaan atas hak tersebut tidak boleh ditentukan berdasarkan keanggotaan seseorang melainkan berdasarkan sifat alamiah hak asasi manusia yang universal. Pendapat ini sesuai dengan pasal 1 DUHAM bahwa “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.” Oleh karena itu, pemberian hak asasi manusia tidak boleh didasarkan pada status seseorang sebagai anggota kelompok minoritas atau mayoritas, afiliasi keagamaan, politik, organisasi-organisasi lainnya atau keyakinan tentang agama dan keyakinan yang berbeda.

JENIS RELATIVISME

Tidak semua relativisme mempunyai pandangan yang sama tentang hak asasi manusia internasional. Ada yang menolak semua jenis universalisme tetapi ada juga yang menerima universalisme selama paham tersebut tidak merusak keyakinan inti dari budaya mereka. Oleh karena itu, perlu juga kiranya kita diskusikan beberapa jenis relativisme didalam budaya.

Jack Donnelly membedakan relativisme budaya kedalam tiga kategori. Pertama, penganut ‘relativisme budaya radikal’ yang mengatakan bahwa budaya adalah satu-satunya sumber kebenaran dan moral atau aturan-aturan hukum lainnya. Perspektif ini menyebabkan lahirnya fundamentalisme yang menolak semua nilai yang berasal dari luar. Didalam konteks budaya, perspektif tersebut bisa melahirkan pemikiran-pemikiran yang mengagungkan budaya sendiri dan memandang rendah budaya lain atau ‘cauvinisme.’ Sedangkan didalam konteks agama, pemikiran seperti itu bisa melahirkan adanya radikalisme dan fundamentalisme agama yang menolak kebenaran agama di agama lain. Penganut relativisme radikal ini menilai bahwa budaya, tradisi atau agama mereka mengandung ‘nilai-nilai agung’ yang tidak bisa tergantikan oleh nilai-nilai yang lain. Oleh karena itu, perspektif tersebut menolak semua norma-norma dari luar yang dianggap bisa merusak nilai inti dari agama tersebut.

Didalam konteks hak asasi manusia, tentu relativisme radikal ini menolak ke-universal-an hak asasi manusia. Ada beberapa alasan yang mendasari pendapat ini. Misalnya mereka curiga bahwa ada ideologi lain dibalik hak asasi manusia seperti westernisasi atau orientalisme untuk melemahkan ideologi penganut relativisme. Ada juga yang beranggapan bahwa mereka tidak perlu menerapkan hak asasi manusia internasional karena ideologi mereka sudah sepenuhnya menjamin hak tersebut.

Kedua, penganut ‘relativisme budaya kuat’ dimana mereka menganggap bahwa budaya adalah sumber utama dari kebenaran dari hak atau aturan. Sementara pada saat yang bersamaan, penganut faham ini menerima sebagian kecil dari hak-hak dasar manusia yang berasal dari luar. Didalam konteks agama, perspektif ini bisa menerima norma-norma yang tidak ‘menyerang’ budaya inti dari agama tersebut yakni ‘keyakinan.’ Penyerangan terhadap keyakinan tersebut dianggap bisa menghilangkan nilai-nilai suci dari agama tersebut. Sedangkan didalam konteks budaya, penyerangan terhadap budaya inti dianggap bisa merubah struktur masyarakat. Seperti misalnya ‘kesetaraan gender’ yang dikembangkan oleh Konvensi tentang Semua Jenis Diskriminasi terhadap Perempuan dianggap menyerang ‘hegemoni’ laki-laki terhadap perempuan di dalam beberapa ajaran agama dan budaya tertentu. Salah satu diantara kesetaraan gender yang ditolak adalah ‘dilarangnya praktik poligami’ didalam pernikahan.

Ketiga, penganut ‘relativisme budaya lemah’ dimana kelompok ini menganggap bahwa budaya adalah sumber kebenaran yang sekunder atas hak dan norma-norma. Perspektif ini juga bisa disebut sebagai perspektif liberal karena penganut paham ini bisa menerima semua jenis nilai yang berasal dari luar selama nilai-nilai tersebut dianggap positif. Akan tetapi penganut perspektif ini tidak serta merta meninggalkan identitas lama karena mereka masih mempraktikan nilai-nilai positif yang berasal dari budaya tersebut. Sebaliknya, ketika nilai tersebut dilihat mengandung unsur yang bersifat sektarian dan primordial, maka kelompok ini bisa mendadopsi nilai dari luar untuk menyempurnakan nilai yang berasal dari budaya mereka.

Beberapa hak fundamental yang dianggap mengganggu atau menggantikan budaya inti dari paham relativisme radikal ini adalah hak beragama, hak untuk hidup, dan kesetaraan gender. Di beberapa kesempatan, konsep tentang kebebasan beragama juga menghadapi ‘konflik hukum’ yang beragam dengan perspektif relativisme budaya yang kuat. Ada beberapa klausul didalam hak asasi manusia yang bersinggungan dengan relatifisme budaya yang kuat. Seperti misalnya, mereka mengakui keberadaan agama lain tetapi melarang seseorang dari agamanya untuk berpindah ke agama lain. Contoh lainnnya adalah mereka menghormati agama lain atas dasar mengakui hak penganut agama tersebut tetapi tidak menerima ketika ajaran agamanya ditafsirkan secara berbeda. Oleh karena itu kemudian muncul istilah ‘ajaran agama yang menyimpang, agama sesat atau menyekutukan Tuhan.’

Pada umumnya hak asasi manusia tidak mengalami kesulitan dalam menghadapi relativisme budaya yang lemah atau ‘liberal’ karena perspektif ini bisa menerima semua etika dan moralitas dari masyarakat luar selama nilai-nilai tersebut dianggap positif. Mereka berusaha mengembangkan sebuah perspektif yang universal, tidak terkooptasi dengan ajaran agama atau kepercayaan tertentu dan praktik-praktik budaya atau tradisi yang bersifat sektarian dan primordial. Pemikiran yang terbuka dari kelompok ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dari budaya mereka dengan menghilangkan semua praktik yang diskriminatif dari budaya, tradisi atau agama.
Perspektif ini juga ingin memperkuat kelompok yang termarjinalkan secara politik, sosial, dan budaya yang selama ini menjadi korban praktik-praktik yang diskriminatif tersebut. Misalnya, hak perempuan didalam isu kesetaraan gender, kesetaraaan hak dan kebebasan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin atau agama, atau memperkuat sekte-sekte agama baru atau minoritas didalam hak kebebasan beragama.

Didalam masyarakat yang masih berpegang teguh pada primordialisme agama, budaya atau tradisi, perspektif liberal mendapat tantangan yang sangat keras. Keadaan ini mengakibatkan implementasi hak asasi manusia menjadi sulit. Alasan pertama adalah karena penerapan hak tersebut sangat sulit dilakukan tanpa mengadopsi nilai-nilai lokalitas budaya setempat. Kedua, lembaga-lembaga internasional tentang HAM tidak mengakui semua jenis eksistensi dari relativitas budaya yang mengandung unsur yang diskriminatif. Budaya tersebut dilarang dengan alasan bahwa banyak dari manifestasi budaya tersebut digunakan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia. Nilai dari budaya yang bersifat lokal tidak bisa diterapkan ketika manifestasinya bisa mengganggu atau melanggar implementasi dari hak asasi manusia. Seperti misalnya moralitas dan etika yang berasal dari agama-agama resmi suatu negara seringkali mendiskriminasi atau membatasi ruang lingkup hak atas kebebasan beragama.

RELATIVISME DAN UNIVERSALISME HAM

Dari sekian banyak permasalahan tentang instrumen hak asasi manusia internasional, wacana universalisme vs. relativisme HAM merupakan permasalahan yang paling utama. Perdebatan tentang dua perspektif diatas sudah berlangsung sejak ditandatanginya Deklarasi Universal HAM pada tahun 1948 atau sekitar 60 tahun yang lalu. Perdebatan tidak saja menyangkut tentang perlindungan terhadap hak-hak fundamental seperti hak untuk hidup, untuk beragama, persamaan hak melainkan juga menyangkut ruang lingkup hak asasi manusia secara keseluruhan. Salah satu penyebab utama terjadinya permasalahan tersebut adalah karena adanya perbedaan budaya, moralitas dan sistem hukum di berbagai negara.

Perbedaan tersebut sangat berasalan karena pelaksanaan dari hak asasi manusia di seluruh dunia selalu bersinggungan dengan budaya, tradisi, agama, hukum nasional dan praktik-praktik lokal lainnya sebagai sumber hukum di negara-negara. Yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah, mungkinkah hak asasi manusia secara universal dilaksanakan dibawah bayang-bayang relativisme di berbagai negara. Atau justru sebaliknya relativisme hak asasi manusia merupakan cara yang tepat untuk melaksakan hak asasi manusia di berbagai negara dengan satu syarat tidak bertentangan dengan prinsip dasar HAM?

Perdebatan panjang tentang universalisme dan relativisme didalam hak asasi manusia telah membelah negara-negara Barat yang mendukung universalisme hak asasi manusia dengan negara-negara Timur yang mengedepankan relativisme budaya. Selain itu, perdebatan juga melibatkan para pakar hukum, politik, filsafat dan pendukung hak asasi manusia internasional. Salah satu perbedaan mendasar dari kedua pendukung ini adalah terletak pada apakah implementasi hak asasi manusia harus mengadopsi sumber-sumber hukum lokal atau tetap bersikeras menegakan universalisme hak asasi manusia.
Disini terlihat bahwa ada perbedaan yang mencolok tentang konsep dasar ditetapkannya hak asasi manusia internasional. Pertama, kelompok relativisme hak asasi manusia cenderung menerima dan bahkan menganjurkan realitas sosial di suatu masyarakat untuk menerapkan hak asasi manusia. Selain itu, perspektif ini juga menerima produk perundang-undangan di suatu negara untuk menerapkan hak asasi manusia karena hukum nasional selalu berkaitan dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakatnya.

Menurut penganut relativisme, sebuah hukum tidak akan berlaku efektif ketika masyarakat menentangnya karena tidak sesuai dengan norma-norma dan tradisi yang ada. Begitu juga yang terjadi dengan hak asasi manusia internasional yang ditetapkan berdasarkan konsensus internasional negara-negara. Jika tidak mengakui relativisme budaya dan nilai-nilai yang berkembang di negara-negara, instrumen internasional justru bisa menjadi ‘impotent.’ Salah satu sebabnya adalah karena instrumen internasional tidak mampu mengintervensi sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh sebuah negara karena adanya aturan hukum Piagam PBB yang melarang intervensi asing terhadap kedaulatan sebuah negara.

Sedangkan penganut universalisme cenderung menerapkan teori positivisme dimana sebuah hukum diperlukan untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat. Paham ini berusaha menihilkan realitas sosial didalam masyarakat karena tujuan hukum memang diperlukan untuk memperbaiki kondisi sosial masyarakat tersebut. Perspektif ini tentu memerlukan sebuah infrastruktur hukum yang sangat kuat dan saling terkait. Misalnya, petugas hukum dan produk perundang-undanganya harus benar-benar netral dari conflict of interest dan conflict of norms agar tidak ada pihak yang dirugikan. Lalu, apa benar hak asasi manusia internasional benar-benar telah memenuhi asas keadilan universal dan layak untuk diberlakukan di semua negara? Untuk menjawabnya, kita harus menganalisis berbagai perbedaan pendapat yang telah ada.

Dalam skala negara misalnya, Indonesia dan Malaysia dimasukan kedalam kelompok yang mendukung relativisme budaya bersama dengan Kuba dan negara-negara Arab seperti Iran dan Saudi Arabia. Akan tetapi mungkin sekarang posisi Indonesia telah sedikit bergeser seiring dengan adanya perkembangan perlindungan hak asasi manusia yang cukup signifikan khususnya setelah era reformasi. Meskipun tentunya ada beberapa hak asasi manusia yang belum sepenuhnya dilindungi dan dijamin di Indonesia.
Sedangkan negara-negara yang mendukung universalisme hak asasi manusia adalah negara-negara di Amerika Utara dan negara-negara di Eropa Barat sebagai penggagas konsep hak asasi manusia internasional. Di negara-negara tersebut, hak asasi manusia sudah sangat maju meskipun ada beberapa persoalan hak asasi manusia yang masih harus diperbaiki. Misalnya, kata-kata rasisme di Eropa Barat dilihat sebagai sebuah tindakan kriminal dengan ancaman hukuman penjara. Sedangkan di beberapa negara berkembang seperti Indonesia, rasisme masih sering terjadi dan bahkan beberapa kali dijadikan lelucon di tempat umum dan di media massa.

Didalam konteks perdebatan individu, perbedaan pendapat juga terjadi antara Amartya Sen dan Martha Nussbaum. Menurut Sen, hak asasi manusia adalah ‘seperangkat tujuan’ yang mana masing-masing masyarakat bisa mengembangkan tujuan tersebut. Menurutnya, hak asasi manusia adalah artikulasi dari tuntutan-tuntutan etika yang bersifat terbuka. Pendapat Sen tersebut mendukung relativisme budaya karena tujuan yang ingin dicapai didalam hak asasi manusia harus memperhatikan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Sebab-sebab yang mendasari pendapat Sen adalah bahwa masing-masing budaya, tradisi atau agama mempunyai ciri khas tentang etika dan moralitas yang berbeda-beda. Itulah yang kemudian melahirkan nilai yang pluralis tentang hak asasi manusia. Masing-masing individu yang mempraktikan pluralisme nilai tersebut juga berbeda secara fisik, psikologis, atau mempunyai latar belakang ekonomi dan lingkungan yang berbeda.

Dilain pihak, Nussbaum berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah pencapaian-pencapaian fundamental yang tidak dapat dinegosiasikan dengan alasan apapun. Nussbaum menihilkan masyarakat dengan maksud agar ada standar internasional tentang pencapaian hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan hak asasi manusia didalam instrumen internasional mempunyai ruang lingkup yang sangat luas. Ketika ada pengaruh dari lokalitas nilai di suatu masyarakat tertentu, maka ruang lingkup dari hak tersebut bisa dibatasi oleh pemahaman-pemahaman yang diskriminatif. Ini dikarenakan banyak nilai lokal di negara-negara yang masih bersifat primordial dan sektarian berdasarkan nilai yang berkembang didalam masyarakat terentu.
Beberapa poin yang bisa diambil dari dua perbedaan pendapat diatas adalah bahwa ada beberapa ketidaksesuaian antara hak asasi manusia internasional yang lebih cenderung menerapkan perspektifnya Nussbaum sedangkan ada banyak negara yang mempraktikan pendapatnya Sen. Padahal didalam praktiknya, implementasi dari hak asasi manusia bukanlah berdimensi internasional melainkan menjadi persoalan nasional negara-negara. Artinya, meskipun komunitas internasional ada karena adanya negara-negara yang diatur oleh sistem internasional yakni hukum internasional, namun implementasi hak asasi manusia dan semua jenis persoalannya tetap berdimensi nasional selama pelanggaran tersebut tidak dikategorikan sebagai gross violation. Lokalitas HAM inilah yang menyebabkan implementasinya menghadapi persoalan yang beragam karena banyak negara masih mendefinisikan, memahami dan melaksanakan hak asasi manusia secara parsial karena adanya benturan nilai antara konsep HAM dengan moralitas dan etika di negara-negara.

Senada dengan hal tersebut, Abdullahi Ahmed An Na’im juga mengatakan bahwa kesulitan utama untuk mengembangkan standar universal lintas budaya, dan khususnya agama adalah karena masing-masing tradisi tersebut berasal dari aturan dan norma-norma dari sumber mereka sendiri. Ketika ada pertentangan antara doktrin budaya dengan prinsip universalisme hak asasi manusia sebagai akibat dari persinggungan dua tradisi yang berbeda tersebut, maka bisa terjadi ‘konflik hukum’ yang bisa mengakibatkan penolakan dari salah satu tradisi tersebut. Ketika suatu negara berpegang teguh pada konsep relativisme budaya yang ada didalam masyarakatnya, maka praktik-praktik negara tersebut bisa sangat mudah melanggar hak kebebasan beragama yang bersifat universal.

Malcolm Shaw berpendapat bahwa hak-hak yang ada didalam instrumen-instrumen internasional bisa dengan mudah diimplementasikan ketika aturan hukum yang diatur didalamnya sangat berkaitan dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Sehingga hak asasi manusia yang diatur didalamnya tidak lagi harus memaksakan ‘kewajiban hukum’ bagi setiap manusia untuk menghormatinya melainkan berisi tindakan kolektif dari masyarakat berdasarkan moralitas setempat. Ketika ini terjadi, maka implementasi hak asasi manusia bisa sangat mudah karena adanya penerimaan dari nilai-nilai lokal di masyarakat.
Didalam praktiknya, banyak sekali penolakan dari budaya dan tradisi yang dijadikan sumber hukum nasional suatu negara. Meskipun demikian, sudah sangat jelas bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia harus dipahami sebagai aturan hukum yang tidak bisa ditawar lagi oleh semua negara karena isu-isu tentang hak asasi manusia sudah menjadi perhatian dunia internasional.

Majelis Umum PBB juga mengingatkan negara anggota dengan menggunakan frase ‘bahwa negara-negara anggota mempunyai kewajiban untuk melindungi, mempromosikan, dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.’ Anjuran dari Majelis Umum ini bisa diartikan bahwa instrumen dan lembaga internasional tentang hak asasi manusia tidak mengenal relativisme budaya didalam hak asasi manusia.
Jika melihat dari deskripsi diatas, bisa disimpulkan ada konflik yang signifikan antara praktik-praktik negara yang masih dipengaruhi oleh unsur budaya dan tradisi lokal dengan prinsip universalisme hak asasi manusia. Konflik hukum antara keduanya semakin terlihat ketika nilai dari budaya atau tradisi tersebut bertentangan dengan konsep hak asasi manusia. Sebagai akibatnya, aturan didalam hak asasi manusia dipahami secara berbeda-beda tergantung dari konteks sosial budaya setempat suatu negara. Disinilah peran negara menjadi sangat penting karena implementasi hak asasi manusia sangat bergantung pada kepatuhan hukum suatu negara terhadap instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia.

Praktik-praktik yang berasal dari lokalitas budaya, tradisi atau agama bisa diterapkan didalam implementasi hak asasi manusia selama praktik tersebut tidak ‘menyerang budaya inti’ HAM seperti asas non diskriminasi dan persamaan hak bagi semua manusia.

DEFINISI HAK ASASI MANUSIA

Dari sekian banyak instrumen internasional tentang hak asasi manusia, tidak satu pun yang mendefinisikan hak asasi manusia. Lembaga-lembaga internasional sengaja tidak memberikan definisi tentang hak asasi manusia didalam instrumen internasional karena definisi justru bisa membatasi ruang lingkup hak asasi manusia. Selain itu, pendefinisian hak asasi manusia didalam instrumen sulit dilakukan karena banyak ragam sumber-sumber yang menjadi dasar dibentuknya hak asasi manusia internasional tersebut. Oleh karena itu, instrumen internasional hanya menyediakan unsur-unsur yang ada didalam hak asasi manusia.

Definisi tentang hak asasi manusia bisa ditemukan dari ‘yurisprudensi’ hakim mahkamah internasional dan badan-badan hak asasi manusia yang dibentuk khusus untuk menerjemahkan dan memberikan pertimbangan hukum terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia di suatu negara. Misalnya, definisi dan konsep hak sipil dan politik yang menyeluruh bisa ditemukan didalam rekomendasi dan pendapat Komite Hak Sipil dan Politik. Keputusan hakim di suatu negara atau organisasi negara-negara seperti Uni Eropa juga bisa dijadikan sumber hukum untuk menemukan definisi dan ruang lingkup hak asasi manusia.

Penggunaan yurisprudensi tentang hak asasi manusia internasional merupakan salah satu ciri khas hukum internasional. Misalnya, yurisprudensi hakim pada Mahkamah Internasional, Pengadilan Internasional, Komite HAM PBB dan sumber jurisprudensi lainnya. Selain itu, tentu hukum internasional juga menggunakan aturan yang ada didalam instrumen HAM internasional.

Hak asasi manusia secara alamiah bisa berasal dari berbagai sumber baik berupa ajaran agama, budaya, atau sifat dasar suatu masyarakat tertentu. Jika melihat sejarahnya, hak asasi manusia internasional banyak dipengaruhi oleh budaya masyarakat di negara-negara barat yang lebih mengedepankan hak-hak sipil dan politik dari individu-individu didalam suatu negara. Hak-hak tersebut cenderung membatasi kekuasaan negara terhadap masyarakatnya. Misalnya, hak individu untuk berekspresi, beragama, berserikat atau berkumpul, untuk berafiliasi dengan partai politik tertentu atau untuk ikut serta didalam sistem pemerintahan.
Ada banyak pengertian tentang hak asasi manusia tetapi tulisan ini mengambil pengertian tentang hak asasi manusia dari Jack Donnelly. Saya menggunakan pengertian yang diajukan oleh Donnelly karena pendapatnya memenuhi elemen-elemen hak asasi manusia yang diatur didalam instrumen hukum internasional. Definisi tersebut mencakup ruang lingkup hak asasi yang luas dan tidak mengandung konflik kepentingan baik kepentingan negara maupun warga negaranya.

Menurut Donnelly, hak asasi manusia adalah hak-hak yang universal, bukan keuntungan, tanggungjawab, keistimewaan, atau beberapa bentuk pemberian lainnya tetapi melainkan diberikan sebagai akibat dari martabat seseorang sebagai manusia. Seseorang tidak perlu mempunyai status tambahan kecuali sifat alamiah manusia sebagai makhluk yang bermartabat untuk mendapatkan hak asasi manusia. Oleh karena itu, definisi dari hak asasi manusia bersifat universal karena hak asasi manusia harus selalu mempunyai dimensi yang sama di manapun manusia berada.

Karena sifat hak asasi manusia adalah universal, maka hak tersebut tidak saja harus diberikan kepada semua individu melainkan juga ada kewajiban universal bagi seluruh individu untuk memperlakukan dengan baik individu-individu yang kehilangan haknya. Kewajiban tersebut tidak berdasarkan kondisi maupun syarat materi lainnya seperti melihat latar belakang atau ciri fisik seseorang, melainkan harus dilaksanakan dengan asas persamaan hak ‘the right to equality’ bagi sesama manusia. Hal ini harus dilakukan karena hak tersebut bukan sebuah ‘keuntungan atau keistimewaan’ yang diberikan kepada individu-individu tertentu. Berdasarkan konsep dasar tersebut, hak asasi manusia harus diberikan secara menyeluruh, tidak mendasarkan pada sebab lain kecuali melihat manusia sebagai makhluk yang bermartabat.

Melihat dari konsep dasar hak asasi manusia tersebut, hak asasi manusia sangat erat kaitannya dengan usaha dari lembaga internasional untuk meningkatkan martabat manusia. Oleh karena itu, semakin baik perlindungan dan pemberian hak asasi manusia, maka penghargaan negara atas martabat manusia yang ada didama jurisdiksinya juga semakin baik. Manusia tidak bisa dilepaskan dari hak-hak dasarnya untuk menjadi makhluk yang bermartabat karena ketika manusia kehilangan haknya, maka secara teori dia bukan sebagai makhluk yang bermartabat.
Untuk mendapatkan hak asasi manusia, seseorang tidak perlu menjadi mahkluk atau berperilaku secara khusus melainkan hanya berdasarkan statusnya sebagai manusia sebagai makhluk yang bermartabat. Status sebagai manusia itulah yang menyebabkan dia berhak untuk menerima hak-hak tersebut. Hal ini dikarenakan sifat dasar dari hak asasi manusia yang universal, tidak mengenal stratifikasi sosial atau praktik-praktik lain yang membedakan status dasar manusia sebagai makhluk yang bermartabat. Artinya, hak asasi manusia harus diberikan kepada manusia berdasarkan sifat dasar hak asasi manusia yang harus diberikan kepada semua manusia tanpa melihat status sosial seseorang. Jika dia manusia, maka sudah seharusnya dia mempunyai hak yang sama dengan manusia lainnya.

Tidak ada kekuasaan apapun yang berhak untuk menghalangi seseorang untuk menjadi manusia dan tidak ada satu kekuasaan pun yang bisa menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Hak-hak dasar manusia tidak bisa dikurangi meskipun dengan alasan untuk melindungi kepentingan negara karena sifat dari hak asasi manusia adalah alamiah yang akan selalu melekat erat dimanapun manusia itu hidup.

Disamping itu atas dasar kealamiahan hak asasi manusia, semua jenis tindakan manusia juga harus ‘memperhatikan’ hak-hak manusia lainnya. Artinya, ketika seseorang mengklaim haknya, maka dia juga harus menghormati hak orang lain karena pelaksanaan hak tidak boleh bertentangan dengan kebebasan orang lain. Semua manusia mempunyai hak yang sama, tidak ada pembedaan hak tersebut atas dasar perbedaan warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa atau atas dasar perbedaan apapun. Oleh karena itu, pelaksaan hak tidak boleh semena-mena karena hak seseorang juga dibatasi oleh hak orang lain dengan prinsip proporsionalitas didalam hak asasi manusia.

Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup manusia melalui pembangunan juga harus memperhatikan aspek-aspek hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan sebuah pembangunan untuk kesejahteraan sebuah negara yang tidak menghiraukan hak asasi manusia warga negaranya telah melanggar prinsip dasar hak asasi manusia warga negaranya. Sebuah pembangunan yang tidak menghiraukan hak asasi manusia bisa menyebabkan hilangnya hak-hak individu seperti hak untuk ikut berpartisipasi, menyuarakan pendapat tentang jenis pembangunan yang dikehendaki, atau kehilangan properti. Semua itu adalah bentuk-bentuk hak dasar manusia yang paling fundamental dimana hak tersebut harus diberikan secara menyeluruh (universal).

PENGERTIAN KEBEBASAN

Ada banyak pengertian ‘kebebasan’ dan pengertian yang paling sederhana dan klasik adalah ‘tidak adanya larangan.’ Meskipun demikian, konsep dasar ‘kebebasan’ juga harus memperhatikan ‘tidak adanya intervensi’ dari kebebasan yang telah dilakukan tersebut terhadap kebebasan orang lain. Jadi ada dua kebebasan yang seimbang, yakni bebas untuk melakukan dan bebas untuk tidak diintervensi oleh tindakan tersebut.

Didalam konteks hubungan antara pemerintah dan warga negara, kebebasan ini lebih menekankan pada tidak adanya intervensi atau larangan dari negara terhadap kebebasan warga negaranya. Kebebasan warga negara tidak boleh diintervensi baik oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun produk perundang-undangan sekalipun. Praktik-praktik yang mengandung unsur ‘intervensi’ terhadap kebebasan individu harus memperhatikan asas proporsionalitas untuk menghindari praktik-praktik yang diskriminatif. Oleh karena itu, kebebasan untuk memiliki semua hak yang telah diatur didalam hak asasi manusia harus diberikan oleh negara kepada semua individu yang ada didalam wilayah kedaulatannya.

Lebih jauh, Kamus John Kersey mengartikan bahwa ‘kebebasan’ adalah sebagai ‘kemerdekaan, meninggalkan atau bebas meninggalkan.’ Artinya, semua orang bebas untuk tidak melakukan atau melakukan suatu hal. Pengertian yang lebih banyak memiliki unsur-unsur hukum bisa dilihat dari definisi ‘kebebasan’ dari Kamus Hukum Black. Menurut Black, ‘kebebasan’ diartikan sebagai sebuah kemerdekaan dari semua bentuk-bentuk larangan kecuali larangan yang telah diatur didalam undang-undang. Kesimpulannya adalah manusia mempunyai hak untuk bebas selama hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan larangan yang ada didalam hukum. Berkaitan dengan pendapat sebelumnya bahwa larangan atau intervensi hanya boleh dilakukan dengan memperhatikan asas proporsionalitas dan non diskriminasi.

Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas, kebebasan didalam hak asasi manusia adalah kebebasan untuk meninggalkan atau mengerjakan sesuatu hal seperti yang telah diatur didalam instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, setiap individu mempunyai kebebasan seperti yang diatur didalam instrumen internasional seperti hak untuk menganut, berpindah, mempertahankan atau tidak memeluk suatu keyakinan apapun seperti yang telah diatur didalam instrumen internasional tentang hak atas kebebasan beragama.

Memang kebebasan manusia harus diatur didalam perundang-undangan. Tetapi jika ternyata sebuah produk perundang-undangan tersebut mengandung intervensi yang diskriminatif, maka selayaknya perundang-undangan itu tidak bisa diterapkan. Ini dikarenakan dimensi kebebasan tersebut akan terbatasi oleh peraturan-peraturan yang bisa menghilangkan kebebasan manusia.

Isaiah Berlin membedakaan ‘kebebasan’ dalam dua bentuk, yaitu kebebasan dalam bentuk yang positif dan kebebasan dalam bentuk yang negatif. Kebebasan dalam bentuk yang positif artinya ‘apa atau siapa’ yang bertindak sebagai sumber hukum, yang bisa menentukan seseorang untuk menjadi, melakukan atau mendapatkan sesuatu ‘kebebasan.’ Sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang negatif bersinggungan dengan ruang lingkup dimana seseorang harus dihormati atau dilindungi untuk menjadi atau melakukan sesuatu seperti yang dikehendakinya tanpa ada paksaan atau larangan dari pihak lain. Kebebasan dalam arti yang negatif ini sesuai dengan pengertian kebebasan dari Kamus Kersey sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang positif lebih condong ke pengertian yang diajukan oleh Kamus Hukum Black.

Instrumen internasional hak asasi manusia yang mengatur kebebasan positif adalah Kovenan Hak Sipil dan Politik. Pasal 2 (3) dari Kovenan tersebut berbunyi;
setiap negara anggota Kovenan ini berjanji:
a) Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, harus memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi;
b) Menjamin, bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan;
c) Menjamin, bahwa lembaga yang berwenang tersebut harus melaksanakan penyelesaian hukum apabila dikabulkan.

Pasal tersebut secara implisit menjamin kebebasan yang positif karena mewajibkan negara anggota untuk menyediakan ‘perbaikan’ bagi seseorang yang hak-haknya telah dilanggar. Pasal tersebut menjadi sumber hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia setiap orang yang ada di wilayah hukumnya. Hal ini dikarenakan pasal tersebut memberikan seperangkat peraturan yang harus dilakukan oleh negara ketika implementasi hak asasi manusia didalam wilayah hukumnya telah dilanggar. Pasal ini juga menyediakan ruang bagi individu-individu yang dilanggar hak dan kebebasannya untuk menuntut upaya pemulihan hukum dari pemerintah.

Negara, didalam konteks ini bebas melakukan semua jenis kebijakannya selama tidak melanggar hak dan kebebasan warga negaranya. Ketika kebijakan tersebut melanggar, maka negara berdasarkan aturan yang ada di pasal 2 (3) Kovenan berkewajiban untuk menyediakan seperangkat kebijakan lainnya untuk memulihkan pelanggaran tersebut.

Majelis Umum PBB melalui resolusi-resolusinya juga menekankan bahwa pemerintah dari negara-negara anggota PBB harus melindungi hak asasi manusia dan hak-hak fundamental lainnya. Selain itu, pemerintah juga harus mempromosikan hak-hak tersebut dan menjaga kewajiban negara melalui langkah-langkah hukum yang menjamin hak yang diatur di dalam instrumen-instrumen tentang hak asasi manusia. Himbauan dari Majelis Umum kepada negara-negara untuk ‘menjamin’ hak yang diatur didalam instrumen internasional hak asasi manusia adalah sebuah sumber hukum yang mengatur hak dan kewajiban negara.

Resolusi ini harus dipahami tidak saja sebagai himbauan yang mewajibkan negara-negara melainkan juga harus dipahami sebagai pengejawantahan dari isi-isi ketentuan dari DUHAM. Oleh sebab itu, ada hubungan yang erat antara ketentuan hukum yang diatur didalam Kovenan dan Deklarasi. Hal ini dikarenakan, Komite HAM dan Majelis Umum sebagai dua badan yang berwenang memberikan penafsiran dan melaksanakan mempunyai pemahaman yang sama tentang kewajiban negara didalam melaksanakan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, ketentuan hukum dari instrumen internasional dan penafsiran dari badan-badan yang berwenang terdiri dari peraturan-peraturan yang menentukan seseorang untuk melakukan sesuatu hal atau menjadi seperti yang dia inginkan. Kebebasan dalam bentuknya yang positif menekankan ‘konsep kebebasan’ sebagai sebuah ‘bentuk kebebasan yang menentukan’ seseorang untuk bisa mengatur bentuk-bentuk kehidupan manusia yang diinginkannya. Contohnya, sebuah produk perundang-undangan, kebijakan pemerintah, moralitas atau nilai-nilai yang mengatur tentang jenis-jenis tindakan yang bisa dilakukan oleh seseorang digolongkan sebagai sebuah sumber hukum yang berisi unsur kebebasan positif.

Sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang negatif terdiri dari unsur ‘bebas untuk’ melakukan semua hal yang bisa membuat seseorang menjadi ‘manusia yang bebas.’ Hukum, moralitas atau nilai-nilai sosial yang mengatur tentang dilarangnya semua jenis intervensi mengandung unsur kebebasan negatif. Aturan-aturan tersebut melindungi hak seseorang untuk bebas dari semua bentuk intervensi yang dapat mengganggu kebebasannya. Misalnya, aturan hukum yang melarang intervensi negara yang bisa mengganggu kebebasan individu-individu didalam jurisdiksinya. Berdasarkan konsep kebebasan negatif ini, kebebasan setiap individu untuk menjadi atau melakukan apa yang mereka inginkan harus dilindungi dan dijamin oleh negara. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah untuk menjamin hak tersebut adalah melalui perundang-undangan. Selain itu, perlindungan hukum tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata pemerintah berupa kebijakan-kebijakan negara yang ditujukan untuk menegakan hukum.

Kebebasan dalam bentuknya yang negatif juga bisa dilihat dari Komentar Umum Komite HAM lainnya yang menyatakan bahwa negara-negara anggota harus menahan diri untuk melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang diatur didalam kovenan. Pembatasan-pembatasan dalam bentuk apapun oleh negara yang bisa mengakibatkan terganggunya hak asasi yang diakui oleh Kovenan tidak dibenarkan oleh hukum. Hal ini dikarenakan sifat dan ruang lingkup hak asasi manusia adalah universal, melintasi batas-batas norma-norma yang ada di masyarakat seperti tradisi, agama dan budaya. Oleh karena itu, negara-negara anggota harus memberikan kebebasan secara penuh kepada warga negaranya atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah kedaulatannya untuk menikmati hak-hak fundamental dan hak-hak lainnya seperti yang diatur didalam instrumen internasional tentang hak asasi manusia.

Kesimpulannya, dua jenis kebebasan tersebut menekankan pada ‘kebebasan individu.’ Setiap individu bebas untuk bisa melakukan semua hal atau menjadi apapun yang dia inginkan. Pemberian kebebasan terhadap individu ini adalah ‘ciri khas’ dari hak asasi manusia yang diatur didalam instrumen-instrumen international. Hal ini bisa dilihat dari Komentar Umum Komite HAM PBB yang mengatakan bahwa kewajiban hukum yang diatur didalam pasal 2 (1) dari Kovenan tersebut mengandung kebebasan yang negatif dan positif. Pasal tersebut berbunyi;
[s]etiap negara anggota Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada didalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

Berkenaan dengan kebebasan dalam bentuk yang positif, pasal tersebut mengharuskan negara anggota Kovenan untuk ‘berjanji’ didalam menjamin hak dan kebebasan yang diatur didalam Kovenan. Klausul ‘berjanji’ didalam terminologi hukum adalah negara harus tunduk kepada ketentuan yang ada didalam sebuah perundang-undangan yang mengikatnya. Artinya, negara yang meratifikasi Kovenan ini diwajibkan untuk menjaga dan memberikan hak dan kebebasan semua individu-individu yang ada didalam wilayah hukumnya.

Kata ‘menjamin’ adalah sebuah bentuk perintah hukum dari Kovenan kepada negara-negara anggota untuk melaksanakan semua hak dan kebebasan yang diatur didalam Kovenan dengan memperhatikan prinsip non diskriminasi. Kata ‘menjamin’ didalam terminologi hukum tidak saja terbatas pada perlindungan aparatur negara terhadap individu-individu melainkan juga harus dijamin didalam perundang-undangan. Dua jenis jaminan tersebut harus berjalan beriringan karena ketika salah satu tidak ada maka ‘jaminan’ tersebut tidak akan terlaksana. Misalnya, sebuah perundang-undangan yang menjamin hak kebebasan beragama harus disertai dengan perlindungan aparatur negara kepada setiap individu yang memeluk agama dan memanifestasikan kepercayaan mereka.

Sedangkan mengenai kebebasan dalam bentuk yang negatif, pasal ini mewajibkan negara untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia di wilayah kedaulatannya, bukan saja untuk warga negaranya melainkan juga terhadap warga negara asing yang ada didalam jurisdiksi kedaulatan negaranya. Jika kebebasan dalam bentuk yang positif lebih menekankan pada peran aktif pemerintah didalam menjamin hak dan kebebasan individu melalui perundang-undangan dan tindakan nyata, kebebasan dalam bentuknya yang negatif lebih menekankan pada ‘ketidak adanya’ intervensi pemerintah terhadap hak dan kebebasan individu. Negara harus bisa menahan diri untuk tidak mencampuri kebebasan individu yang telah diatur didalam Kovenan. Salah satu sebabnya adalah hak dan kebebasan tersebut merupakan manifestasi dari hukum alam atau memuat unsur-unsur jus cogens yang sudah senyatanya dimiliki oleh setiap individu.

Kata menghargai dan menghormati sebenarnya memposisikan negara dibawah individu. Negara harus bisa menjadi pelayan sekaligus sebagai pihak keamanan yang harus melayani kebebasan dan hak individu-individu didalamnya selama hak dan kebebasan itu tidak melanggar prinsip diskriminasi yang ada didalam hak asasi manusia. Kekuasaan negara yang diletakan berada dibawah kekuasaan individu tersebut dimaksudkan agar kekuasaan yang sifat dasarnya adalah otoriter tidak bisa mengintervensi hak-hak dan kebebasan individu-individu didalamnya.

Didalam memberikan hak asasi manusia, negara juga harus memperhatikan karakter dasar hak asasi manusia dan status manusia sebagai dua prasyarat untuk mendapatkan hak asasi manusia. Dua prasyarat tersebut utama terebut saling terkait dan tidak bisa dipisahkan didalam kerangka penegakan hak asasi manusia. Artinya, ketika status manusia sebagai makhluk yang bermartabat dihargai dan dihormati, maka seseorang telah memiliki hak asasi manusia. Begitu juga sebaliknya jika manusia telah memiliki hak asasi manusia, maka martabatnya telah dihormati dan dihargai. Dalam arti lain, tidak menghargai martabat manusia sama halnya telah melanggar hak asasi manusia orang tersebut.

Menghargai atau menghormati manusia bisa dalam berbagai bentuk. Seperti misalnya tidak melarang hak individu-individu untuk berbicara, tidak menghukum mereka sebelum proses pengadilan, tidak mendiskriminasi seseorang karena perbedaan latar belakang dan sebab-sebab lainnya. Memberikan hak dan kebebasan kepada orang lain selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum adalah sebuah bentuk pemberian kebebasan yang negatif. Oleh karena itu, hak untuk tidak dihukum sebelum pembuktian pengadilan, hak untuk berbicara, dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang tidak diskriminatif bisa dikategorikan kedalam hak-hak negatif.

PRINSIP PROPORSIONALITAS

Prinsip proporsionalitas didalam hak asasi manusia sangat penting dan erat kaitannya dengan prinsip non diskriminasi. Salah satu sebabnya adalah karena praktik negara seringkali membatasi hak dan kebebasan individu-individu di wilayah hukumnya dengan alasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum. Misalnya, kelompok masyarakat penganut agama yang bertentangan dengan agama tradisi harus dilarang dengan alasan untuk menciptakan keharmonisan didalam masyarakat. Permasalahan seperti ini sangat penting dikaji untuk melihat apakah praktik-praktik kenegaraan tersebut sudah memenuhi prinsip proporsionalitas.
Aturan didalam pasal 12 (3) Kovenan Hak Sipil dan Politik mengindikasikan bahwa negara harus mempertimbangkan bahwa selain ia mempunyai hak untuk membatasi, negara juga harus memperhatikan bahwa pembatasan tersebut juga harus bisa melindungi kelompok yang hak dan kebebasannya dibatasi. Untuk mendapatkan dua hal diatas, negara harus mempertimbangkan prinsip dasar proporsionalitas hak asasi manusia.
Adapun unsur yang harus ada didalam prinsip proporsionalitas ada tiga. Pertama, sebuah peraturan yang ditujukan untuk membatasi hak dan kebebasan seseorang harus sesuai dengan fungsi perlindungannya. Misalnya, seseorang dilarang untuk melakukan ritual keagamaan karena ritual tersebut bisa membahayakan hidup dari orang tersebut. Seperti ritual keagamaan yang menyayat tubuh dengan benda tajam harus dilarang karena bisa menghilangkan nyawa pelaku. Tetapi jika ritual tersebut masih dalam taraf kewajaran, maka negara tidak berhak melarangnya.
Salah satu contohnya adalah ritual ‘Asyura’ umat Islam Syiah di Lebanon yang mengiris kulit kepala dengan pisau. Ada beberapa orang yang nekat mengiris kulit kepala sampai darah bercucuran dengan maksud untuk merasakan penderitaan Imam Husain ketika terbunuh di Padang Karbala. Di setiap perayaan Asyura, pemerintah Lebanon wajib menyediakan pertolongan pertama seperti menyewa petugas dari palang merah internasional.
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah pembatasan tersebut harus merupakan instrumen pembatasan terakhir untuk mengatur ketertiban umum sebagai akibat dari adanya konflik tentang hak asasi manusia. Dengan satu syarat pembatasan tersebut harus berlaku bagi semua pihak yang terlibat. Pembatasan tidak boleh dilakukan kepada satu pihak dengan alasan untuk melindungi pihak lain. Misalnya, ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang melarang Ahmadiyah tidak memenuhi unsur kedua dari prinsip proporsionalitas. Meskipun lahirnya SKB ditujukan untuk mengakhiri konflik, tetapi pembatasan hanya diberlakukan kepada Ahmadiyah yang dianggap sebagai pemicu keresahan umat beragama.
SKB boleh ditetapkan jika melarang semua agama untuk melakukan syiar agama karena dianggap bisa meresahkan masyarakat. Ini terkait dengan elemen dari prinsip proporsionalitas yang ketiga dimana pembatasan boleh diberlakukan jika bersifat netral dan proporsional terhadap pihak-pihak yang harus dilindungi. Artinya, semua pihak yang terlibat harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Negara memang mempunyai hak untuk mengatur kehidupan masyarakatnya. Salah satu caranya adalah dengan cara melakukan pembatasan seperti tersebut diatas. Sudah menjadi tugas negara untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum tetapi ia juga wajib untuk memastikan bahwa hak asasi manusia warga negaranya tidak terganggu oleh kebijakan tersebut. Oleh karena itu, semua institusi negara seperti DPR dan kehakiman harus menghormati prinsip proporsionalitas didalam memberlakukan sebuah peraturan hukum. Negara juga harus memastikan bahwa semua bentuk kebijakannya yang berkaitan dengan pembatasan hak asasi manusia harus mempunyai dasar yang kuat untuk membatasi hak tersebut.
Sebuah pembatasan tidak bisa serta merta diberlakukan tanpa adanya alasan yang jelas. Sedangkan yang menjadi tolak ukur persyaratannya adalah tiga prinsip proporsionalitas seperti yang disebutkan diatas. Pada kenyataannya, ada banyak negara yang gagal menunjukan bahwa pembatasan yang diberlakukan oleh hukum nasionalnya seperti yang tersebut didalam pasal 12 (1 dan 2) Kovenan Hak Sipil dan Politik telah sesuai dengan persyaratan yang dibuat oleh pasal 12 (3). Penetapan sebuah aturan hukum yang ditujukan untuk membatasi hak dan kebebasan individual harus memenuhi standar keperluan untuk melindungi kepentingan umum dan prinsip proporsionalitas.
Misalnya, hak individu untuk meninggalkan negaranya dijamin oleh instrumen hukum internasional. Tetapi negara juga berhak untuk melarang warga negaranya pergi ke suatu negara dengan alasan untuk menjaga keselamatannya. Oleh karena itu ada beberapa negara yang menerapkan travel warning ke suatu negara dengan alasan ancaman terorisme. Tetapi jika seseorang tersebut dilarang untuk meninggalkan negaranya dengan alasan karena dia mempunyai rahasia negara seperti agen-agen intelijen negara, maka sejatinya larangan tersebut telah bertentangan dengan prinsip proporsionalitas.
Didalam kasus kewajiban perempuan muslim untuk mengenakan atau tidak boleh mengenakan jilbab, prinsip proporsionalitas juga sangat penting. Yang menjadi persoalan apakah perempuan merasa terganggu kebebasannya ketika diwajibkan untuk mengenakan jilbab. Jika memang demikian, maka hukum yang mewajibkan perempuan untuk mengenakan jilbab senyatanya bersifat diskriminatif meskipun maksud dari ditetapkannya hukum tersebut adalah untuk kepentingan agama. Sebaliknya, jika sebuah hukum melarang perempuan muslim untuk mengenakan jilbab dan kepentingannya sebagai muslim terganggu, maka hukum tersebut belum memenuhi prinsip proporsionalitas. Meskipun pada dasarnya larangan tersebut untuk menjaga paham sekualisme suatu negara.
Kasus Dahlab vs. Swiss bisa dijadikan contoh bagaimana penetapan Undang-Undang Swiss tentang persamaan gender telah mendiskriminasi Dahlab sebagai seorang guru SD yang beragama Islam. Didalam kasus tersebut, Dahlab dilarang mengenakan jilbab ketika mengajar dengan dasar untuk menjaga agar agama tidak mendominasi paham sekularisme negara tersebut. Pengadilan Uni Eropa juga sepakat bahwa larangan tersebut telah mengandung prinsip proporsionalitas. Yang menjadi permasalahan adalah, apakah manifestasi keagamaan Dahlab yang juga diakui oleh Konvensi HAM Eropa dan instrumen internasional telah teranggu. Jika demikian, maka sejatinya keputusan Pengadilan Uni Eropa dan Pengadilan Federal Swiss tidak menerapkan prinsip proporsionalitas.

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Ada beragam pendapat tentang sejarah hak asasi manusia internasional. Salah satunya adalah pendapat yang mengatakan bahwa konsep hak asasi manusia internasional sebenarnya sudah ada sejak tahun 500s Masehi atau ketika Islam lahir. Artinya, agama sebagai sebuah nilai atau sumber moralitas yang mengatur kehidupan manusia sebenarnya telah melahirkan konsep dasar hak asasi manusia. Yang terjadi sekarang adalah adanya pembaharuan dan pengembangan prinsip-prinsip dasar yang telah diatur dalam agama-agama agar konsep hak asasi manusia bisa semakin melindungi dan menjamin hak dan kebebasan setiap manusia.
Oleh sebab itu, penganut agama-agama berpendapat bahwa jika ada perbedaan konsep atau aturan hukum didalam hak asasi manusia internasional dengan ajaran agama, maka sejatinya tidak perlu dipertentangkan karena itu hanyalah permasalahan pemahaman manusia terhadap ajaran suatu agama tertentu. Meskipun dalam praktiknya, ada beberapa hak didalam hak asasi manusia internasional yang dianggap masih bertentangan dengan konsep kebebasan dan hak manusia dialam agama, terutama hak-hak yang bersinggungan dengan kepentingan agama. Itulah sebabnya negara yang menerapkan hukum agama tidak mau mengakui hak dan kebebasan yang ada didalam hak asasi manusia internasional ketika hak tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Disamping itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia muncul di sekitar awal abad 13 dimana pada waktu para filosof Barat mengenalkan dua konsep dasar didalam hak asasi manusia yakni, ‘kebebasan dan hak fundamental manusia.’ Dua konsep dasar tersebut tentu juga telah ada didalam Islam dan agama-agama lainnya meskipun ada beberapa hal yang masih bertentangan. Ini dikarenakan konsep hak dasar manusia didalam terminologi agama lebih bersifat tanggungjawab bersama ‘keimanan’ sedangkan hak dasar didalam hukum alam bersifat lebih luas karena mendukung kebebasan individu-individu ‘freedom for all.’
Ada dua sejarah utama tentang teori hak asasi manusia. Pertama, teori ‘kebebasan’ yang banyak dianut didalam sistem common law yang dianut oleh Inggris, Amerika dan Australia. Kedua, teori ‘hak’ yang banyak dianut didalam ‘civil legal system’ termasuk sistem hukum yang diterapkan di Indonesia. Kedua sistem hukum tersebut mengatur hubungan antara individu dan negara dimana kekuasaan negara harus diatur untuk melindungi kebebasan individu-individu yang ada didalamnya. Didalam substansinya, teori kebebasan mengharuskan individu-individu untuk terbebas dari segala bentuk intervensi sedangkan teori hak mengatur bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dipunyai oleh semua manusia dimana negara harus menghormatinya.
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa konsep dasar hak asasi manusia yang terdapat didalam instrumen internasional sekarang ini mengadopsi teori kebebasan yang ada didalam sistem common law dan teori hak didalam civil law. ‘Kebebasan’ yang ada didalam konsep common law dalam arti yang luas bisa diartikan sebagai sebuah bentuk kemerdekaan seseorang untuk bebas melakukan semua hal yang dia inginkan atau terbebas untuk tidak diintervensi oleh kekuasaan apapun. Dua jenis kebebasan ini banyak diatur didalam instrumen internasional tentang hak sipil dan politik. Misalnya, manusia bebas untuk beragama, untuk hidup, untuk bekerja, untuk berpolitik, untuk berekspresi, untuk berperan serta dalam pemerintahan dan hak-hak sipil dan politik lainnya.
Sedangkan konsep hak bisa berupa hak seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi hak dasarnya. Hak ini berhubungan dengan tugas negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak dan kebebasan dasar manusia. Didalam teori hak, konsep hak asasi manusia lebih menitik beratkan pada tugas dan kewajiban negara sebagai syarat terpenuhinya hak asasi manusia. Misalnya, negara harus menjamin setiap warga negaranya untuk mempunyai rumah, pekerjaan, hidup, mendapatkan pelayanan publik dan menjamin bahwa ada persamaan hak diantara semua warga negaranya. Teori hak ini lebih banyak mengatur hak manusia untuk mendapatkan hak ekonomi, sosial dan budaya yang diatur didalam beberapa instrumen internasional.
Berdasarkan ruang lingkup kekebasan dan hak yang ada didalam instrumen internasional tersebut, hak asasi manusia internasional pada dasarnya menggabungan teori yang ada didalam common law yang lebih menitikberatkan pada kebebasan dan civil law yang mengedepankan kewajiban negara untuk menjamin hak dasar manusia. Oleh karena itu, sejarah hak asasi manusia yang pertama kali dibuat oleh para filusuf di abad 13 lebih banyak mempengaruhi konsep dan prinsip dasar yang ada didalam hak asasi manusia internasional sekarang ini.
Abad 13 juga ditandai dengan piagam hak asasi manusia di beberapa negara di Eropa yang nantinya dijadikan salah satu sumber untuk menetapkan instrumen HAM internasional didalam hukum internasional modern. Misalnya, hak asasi manusia sudah diatur didalam Piagam Magna Charta di Negara Inggris yang dibuat pada tahun 1215. Adapun beberapa hak asasi manusia yang diaturnya adalah persamaan hak di muka hukum, hak untuk memiliki kekayaan dan hak untuk beragama. Selain itu, Deklarasi Arbroath 1320 Skotlandia juga mengatur hak yang hampir sama dengan menekankan pentingnya kebebasan didalam kehidupan manusia.
Didalam perkembangan hak asasi manusia internasional, persamaan hak dimuka hukum dijabarkan kedalam berbagai hak. Dibidang hak sipil dan politik, ada persamaan hak untuk mendapatkan kebebasan dan hak-hak fundamental yang seimbang antara laki-laki dan perempuan, antara kelompok mayoritas dan minoritas dan individu sebagai warga negara dan orang asing di suatu negara. Di bidang hak sosial dan budaya, hak untuk mempunyai kekayaan dijabarkan sebagai hak bagi semua orang untuk mempunyai rumah, pekerjaan, penghidupan yang layak, dan mendapatkan jaminan sosial berupa pendidikan, kesehatan dan keselamatan.
Meskipun demikian, ada banyak aturan didalam hukum alam tentang kebebasan yang sejatinya juga merupakan sebuah ajaran agama. Misalnya, aturan tentang menghormati dan menghargai orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan dan bahkan persamaan hak diantara semua manusia. Islam dan agama-agama lain di dunia sudah pasti mengajarkan kepada penganutnya untuk sebisa mungkin menghargai dan menghormati orang lain dan segala hak yang melekat padanya. Oleh karena itu beberapa negara yang menggunakan hukum agama juga mempunyai definisi sendiri tentang hak asasi manusia.
Di era abad 18, para filosof Eropa lebih menfokuskan pada hak-hak alamiah dimana mereka berpendapat bahwa semua manusia harus memiliki hak dan kebebasan dasar. Ada beberapa sumber di negara-negara yang bisa dijadikan sumber hukum tentang hak asasi manusia pada waktu itu. Misalnya, Deklarasi Kemerdekaan Amerika, Bill of Rights pada tahun 1776 menyebutkan bahwa yang termasuk hak-hak dasar manusia adalah ‘kebebasan’ dan ‘persamaan hak antar sesama manusia.’ Sedangkan di Eropa, Deklarasi Perancis tentang hak-hak manusia pada tahun 1789 juga mengatur hak dasar manusia. Kedua instrumen tersebut mengatur bahwa semua manusia terlahir sama dan bebas untuk mempunyai hak-hak dasarnya dengan satu syarat bahwa kebebasan itu tidak boleh membahayakan orang lain.
Deklarasi Perancis juga menyebutkan bahwa manusia mempunyai hak untuk memanifestasikan pendapatnya dimuka umum sepanjang tidak melanggar hukum dan keamanan. Aturan hukum ini menjadi cikal bakal lahirnya aturan tentang hak untuk berpendapat, berhati nurani dan berpolitik seperti yang ada sekarang ini. Sedangkan Bill of Rights mengatur bahwa semua orang mempunyai hak yang sama di pengadilan dan berhak untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Aturan ini menjadi cikal bakal adanya aturan tentang persamaan hak dimuka hukum, mendapatkan jaminan hukum dan keadilan dan hak untuk terbebas dari semua hukuman sebelum ada keputusan dari pengadilan.
Dari deskripsi diatas bisa disimpulkan bahwa ada evolusi hak asasi manusia dari waktu ke waktu. Artinya, aturan hukum didalam instrumen internasional hak asasi manusia memang mengadopsi dari beberapa sumber hukum di berbagai negara di Eropa, Amerika dan bahkan Asia. Ini dikarenakan hak-hak yang diatur didalamnya lebih mengedepankan kebebasan individu-individu dengan cara membatasi kekuasaan negara dan juga ‘memaksa’ negara untuk memenuhi hak dasar manusia.

PERMASALAHAN PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA BANGSA

Didalam Hukum Internasional modern, sejarah hak asasi manusia dimulai dari penandatanganan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945 dan aktif berlaku sejak tanggal 24 Oktober 1945. Aturan tentang hak asasi manusia diatur didalam pembukaan Piagam yang menyebutkan bahwa salah satu dibentuknya PBB dan penandatanganan Piagam adalah untuk mengakhiri peristiwa perang yang telah melanggar hak asasi manusia. Piagam PBB juga mengatakan bahwa komunitas internasional ingin menegaskan keyakinan mereka tentang perlunya hak fundamental bagi semua manusia, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan semua manusia mempunyai martabat yang sama.
Beberapa pakar hak asasi manusia berpendapat bahwa aturan hukum yang ada didalam Piagam PBB masih berserakan dan masih bersifat normatif karena piagam tersebut tidak menyebutkan secara rinci tentang jenis perlindungan dan upaya hukum yang akan dilakukan untuk membantu para korban. Selain itu, ada dua jenis aturan hukum yang saling bertentangan. Pertama, tujuan dari ditetapkannya Piagam PBB adalah untuk melindungi negara yang berdaulat dari serangan negara lain atau sebagai respon terjadinya perang. Kedua, piagam juga mengatur tentang hak asasi manusia yang lebih berdimensi nasional karena adanya perlindungan terhadap kedaulatan negara. Jika demikian, piagam terkesan menyederhanakan persoalan hak asasi manusia karena hanya fokus pada perang sedangkan konteks pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa beraneka ragam.
Definisi tentang hak asasi manusia didalam Piagam PBB juga belum jelas karena masih bersifat sangat umum. Tetapi piagam tersebut setidaknya telah berusaha untuk memajukan hak asasi manusia khususnya hak untuk terbebas dari rasa takut akibat perang yang telah membatasi kebebasan dan hak manusia. Persamaan hak yang diatur didalam piagam juga mengindikasikan bahwa individu-individu sebagai warga negara yang lemah secara militer mendapatkan hak yang sama untuk bisa mempunyai hak sosial, politik, ekonomi dan budaya sebagaimana mestinya karena tidak akan ada lagi bahaya karena perang.
Dibidang hak ekonomi dan politik, piagam mengatur bahwa PBB sebagai organisasi internasional yang berkomitmen untuk mengimplementasikan hak asasi manusia harus mempromosikan hak tersebut tanpa perbedaan ras, agama, bahasa, agama dan jenis kelamin. Untuk mendukung upaya tersebut, PBB kemudian mendirikan Lembaga Ekonomi dan Sosial yang bertugas untuk memberikan rekomendasi dan mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia di berbagai negara.
Saat ini, ada beberapa lembaga HAM dibawah naungan PBB yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi terhadap berbagai peristiwa hak asasi manusia. Ada Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di semua negara anggota. Kemudian ada Komite Hak Sipil dan Politik yang mempunyai otoritas untuk memberikan rekomendasi dengan memberikan pertimbangan hukum kepada negara-negara anggota. Badan ini juga mempunyai otoritas untuk mengirimkan utusan khusus ke negara yang dicurigai telah melanggar ketentuan dari Kovenan, dengan satu syarat utusan tersebut bisa mengidentifikasi pelanggaran hak asasi manusia jika mendapatkan ijin dari pemerintah negara yang bersangkutan.
Semua instrumen internasional yang bersifat mengikat secara hukum (Kovenan dan Konvensi) mempunyai badan khusus yang bertugas untuk mengefektifkan aturan hukumnya. Termasuk diantaranya Komite Anti Diskriminasi, Komite Anti Diskriminasi terhadap Perempuan, Komite Hak Anak, dan Komite Hak Buruh Migran. Semua komite tersebut bekerja dibawah naungan Majelis Umum PBB sebagai lembaga tertinggi hak asasi manusia.

MORALITAS UNIVERSAL DAN JUS COGENS

Beberapa pakar hukum internasional berpendapat bahwa Deklarasi Universal tentang HAM juga mengandung norma-norma yang menjadi jus cogens. Sebuah norma bisa menjadi norma ‘jus cogen’ jika norma tersebut disepakati dan diakui oleh dunia internasional baik melalui hukum kebiasaan internasional maupun diadopsi kedalam hukum nasional suatu negara. Oleh karena itu norma-norma yang termasuk didalam jus cogens harus diterapkan oleh semua negara dan tidak bisa dikurangi atau dibatalkan. Norma-norma didalam instrumen internasional yang masuk dalam kategori jus cogens bersifat mutlak dan absolut. Konsensus internasional saat ini menyetujui bahwa kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, perompak dan perbudakan adalah norma-norma yang masuk dalam kategori jus cogens.
Menurut Konvensi Vienna, jus cogens merupakan inti sari dari hukum internasional karena diterima dan diakui oleh dunia internasional sebagai norma-norma yang tidak bisa dikurangi atau dibatalkan dengan alasan apapun juga meskipun negara dalam situasi perang. Hanya norma-norma yang sesuai dan mempunyai karakter yang sama dengan ketentuan yang diatur didalam jus cogens yang bisa mengubah norma tersebut. Misalnya, kejahatan perang dilarang karena bisa mengancam hak seseorang untuk hidup.
Jus cogens bersifat mengikat secara hukum semua negara tanpa ada pengurangan sedikit pun dari norma-norma yang diatur didalamnya. Semua negara wajib melaksanakan dan menghormati jus cogens. Sebuah negara tidak perlu meratifikasi/mengesahkan sebuah instrumen yang berisi norma-norma jus cogens untuk mematuhi ketentuan hukumnya karena secara otomatis norma-norma jus cogens mengikat secara hukum semua negara. Hal ini dikarenakan jus cogens terbentuk karena adanya konsensus internasional dari negara-negara yang menganggap bahwa norma yang menjadi jus cogens tersebut bersifat sangat penting, mutlak, dan absolut didalam kerangka hak asasi manusia.
Adanya Konsensus internasional dari negara-negara tentang jus cogens karena norma tersebut merefleksikan pengaruh dari pemikiran hukum alam seperti dilarangnya penggunaan kekerasan, genosida, pembajakan di laut dan perbudakan. Ada dua jenis teori hukum alam yang mengatur dua hal yang berbeda. Pertama, hukum alam tentang moralitas yang berisi konsep tentang ‘benar dan salah.’ Kedua, hukum alam tentang hukum positif yang mengatur tentang ‘sah dan tidak sah. Masing-masing teori tersebut terpisah dan didalam konteks hukum, kita harus berpegang pada satu teori saja. Hal ini dikarenakan tidak semua produk hukum secara bersamaan mengatur moralitas dan hukum positif. Seperti misalnya Deklarasi HAM yang lebih sering berbicara tentang moralitas daripada hukum positif. Deklarasi tidak menyebutkan jenis ancaman apa yang akan dikenakan oleh pihak-pihak yang melanggar hak-hak yang diatur didalam. Tetapi lebih berbicara pada pentingnya menghormati hak tersebut sebagai bagian dari moralitas manusia.
Hampir semua negara didunia menyepakati bahwa tindakan-tindakan yang mengarah pada terjadinya kekerasan yang tidak manusiawi seperti genosida, perbudakan, kejahatan perang dan penyiksaan harus dihilangkan didalam peradaban modern. Salah satu caranya adalah dunia internasional menyepakati bahwa harus ada sebuah aturan hukum (hukum internasional) yang melarang semua praktik-praktik kekerasan diatas. Oleh karena itu, semua bentuk peraturan perundang-undangan baik dalam skala internasional atau domestik yang bertentangan dengan prinsip jus cogens tersebut tidak sah secara hukum.
Beberapa pakar lain juga menyebutkan bahwa ada beberapa norma yang bisa dikategorikan sebagai norma jus cogens. Beberapa dari norma tersebut diatur didalam Deklarasi HAM. Misalnya, (a) persamaan hak yang diatur didalam pasal 2, (b) hak untuk hidup, bebas dan mendapatkan keamanan yang diatur didalam pasal 3, (c) bebas dari semua jenis perbudakan yang diatur didalam pasal 4, (d) bebas dari siksaan dan tindakan yang keji yang diatur didalam pasal 5, (e) hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil yang diatur didalam pasal 10, dan (f) hak untuk dinyatakan tidak bersalah sampai terbukti dipengadilan yang diatur didalam pasal 11.
Meskipun demikian, masih terjadi perdebatan dari para pakar hukum internasional apakah jenis-jenis hak diatas termasuk kedalam jus cogens. Hal ini dikarenakan tidak ada standar khusus bagaimana sebuah norma bisa menjadi jus cogens. Selama ini yang menjadi acuan apakah sebuah norma bisa menjadi jus cogens adalah konsensus internasional dari negara-negara. Sayangnya, penentuan jus cogens dari konsensus negara ini sangat rentan dipengaruhi oleh kepentingan politik negara-negara. Misalnya, kenapa pembajakan di laut termasuk didalam jus cogens tetapi pelanggaran terhadap kebebasan tidak termasuk didalam norma tersebut? Mana yang lebih penting antara melindungi mobil-mobil didalam tanker yang dibajak di Somalia dengan melindungi pengungsi Rohingya yang dilempar ke laut oleh polisi Thailand? Tidakkah pembedaan terhadap kedua pelanggaran tersebut mengindikasikan bahwa sebenarnya norma jus cogens juga tidak lepas dari kepentingan negara-negara?
Menurut Tanaka, hakim pada Mahkamah Internasional dalam dissenting opinion nya di kasus South West Africa case (Ethiopia v. South Africa; Liberia v. South Africa, berpendapat bahwa semua ketentuan hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia sebenarnya mempunyai unsur jus cogens karena hukum-hukum tersebut berisi aturan yang tegas, didalam upaya untuk melindungi hak dasar dan kebebasan semua manusia. Artinya, hak asasi manusia internasional bisa dilaksanakan di berbagai negara jika semuanya mengandung unsur jus cogens yang mengharuskan negara mematuhinya.
Beberapa ketentuan yang tegas dari pasal-pasal Deklarasi HAM misalnya ‘mewajibkan negara untuk menegakan dan menjamin hak asasi manusia’ tanpa ada intervensi apapun yang bisa mengganggu tercapainya hak tersebut bisa dijadikan dasar penerapan jus cogens. Hal ini dikarenakan hak-hak dan kebebasan yang diatur didalam Deklarasi HAM sebagaimana yang termaktub didalam pembukaan Deklarasi tersebut bersifat alami, selalu melekat pada manusia selama dia masih hidup. Hak itu ada karena ada manusia sebagai makhluk yang berhak menyandang hak tersebut tanpa ada batasan sedikitpun selama penggunaan hak tersebut tidak mengganggu hak orang lain.
Didalam hirearkhi hukum internasional, norma-norma jus cogens menempati posisi paling atas dari semua hukum internasional yang ada. Artinya, semua jenis instrumen internasional yang mengatur norma-norma jus cogens juga menjadi sumber hukum tertinggi didalam hirearki hukum internasional. Misalnya, hak seseorang untuk terbebas dari semua jenis penyiksaan yang diatur didalam pasal 5 Deklarasi merupakan salah satu bentuk norma jus cogens yang harus ditaati oleh semua negara.

Rabu, 08 September 2010

MENGIKIS RADIKALISME DAN DISKRIMINASI

Pemerintah dan DPR mempunyai agenda penting untuk menata keberadaan organisasi kemasyarakatan/ormas di Indonesia. Hal ini disebabkan sepak terjang beberapa ormas memang sudah sangat mengganggu ketertiban umum dan mengancam kesatuan bangsa. Jumlah kekerasan yang dilakukan oleh ormas cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah kekerasan meningkat drastis. Pada tahun 2007 ada sepuluh kasus dan meningkat tajam menjadi 49 kasus di tahun 2010 (Kompas, 31/08/2010).

Beberapa ormas memang tak ubahnya seperti kartel narkotika. Mereka berebut wilayah kekuasaan tanpa memperdulikan kepentingan negara. Selain itu, beberapa ormas juga memosisikan dirinya sebagai hakim jalanan karena semua persoalan harus diselesaikan dengan kekerasan. Perilaku bar-bar mereka membuat Indonesia seperti negara tanpa hukum. Hukum ditangan mereka bisa berubah wujud menjadi lemparan batu, pentungan, pemukulan dan bahkan senjata tajam. Mereka tidak segan untuk melakukan tindakan anarkhisme terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang tak sepaham atau dianggap bisa mengganggu kepentingan kelompoknya.

Jika dibiarkan terus berlanjut, tindakan destruktif dan represif mereka bisa mengganggu keamanan umum yang pada akhirnya mengakibatkan konflik horizontal di masyarakat. Keberadaan ormas inilah yang seharusnya dibubarkan karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.

Diskriminasi
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menata keberadaan ormas dengan mengamandemen undang-undang tentang ormas terkesan sudah terlambat. Namun keinginan untuk mengamandemen peraturan tentang ormas harus didukung oleh semua pihak untuk menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat.

Undang-undang tentang ormas memang sudah seharusnya diamandemen karena sering mengakibatkan pelanggaran sistemik. Tidak saja oleh ormas melainkan juga oleh pemerintah yang menyalahartikan larangan substansi peraturan dalam undang-undang. Selain itu, beberapa diantaranya juga sudah kadaluarsa karena tidak sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang menjamin hak asasi manusia.

Misalnya, aturan pasal 16 yang melarang ormas untuk mengembangkan paham marxisme/komunisme dan ‘paham lain’ yang bertentangan dengan Pancasila. Pada praktiknya, peraturan tersebut sering digunakan oleh pemerintah justru untuk membubarkan ormas-ormas yang dinilai menyimpang dari keyakinan kelompok mayoritas. Misalnya, pemerintah melarang sekte-sekte agama minoritas yang berbeda secara keyakinan dengan salah satu agama mayoritas. Padahal ormas tersebut tidak pernah mengganggu ketertiban umum seperti yang diatur dalam pasal 13 sebagai prasyarat yang digunakan oleh pemerintah untuk membubarkan ormas.

Namun justru sebaliknya, ormas yang selama ini sering membuat onar seakan ‘kebal’ terhadap ketentuan pasal 13 tersebut. Mereka sudah secara nyata mengganggu ketertiban umum. Selain itu juga sering memosisikan aparat penegak hukum sebagai penonton perilaku ugal-ugalan mereka. Ormas-ormas inilah yang juga membuat hukum seperti impoten dan memaksa pemerintah kehilangan tajinya untuk membubarkan mereka. Kini sudah seharusnya pemerintah membekukan ormas-ormas yang mengancam ketenteraman di masyarakat karena sepak terjangnya sudah mengganggu ketertiban umum.

Perlunya Pancasila
Salah satu aturan yang dianggap kontroversial dari undang-undang tersebut adalah ketentuan tentang diberlakukannya Pancasila sebagai asas tunggal yang diatur dalam pasal 2 ayat (1). Awal mulanya, penetapan asas tunggal ini mendapatkan reaksi yang beragam dari beberapa ormas, khususnya ormas berbasis agama. Penggunaan asas tunggal ini dinilai oleh beberapa kelompok Islam sebagai akal-akalan orde baru untuk mengawasi aktifitas ormas yang pada akhirnya bisa mengebiri perkembangan politik Islam. Penolakan juga disuarakan oleh beberapa kelompok Kristen yang menganggap bahwa ketentuan tersebut bisa menhambat dinamika kehidupan beragama karena pemerintah bisa mengintervensi ormas agama.

Namun, mayoritas ormas agama justru menerima aturan pasal 16 yang mengatur tentang hak pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang menganut dan mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara dalam segala bentuk dan perwujudannya. Sampai sekarang beberapa ormas agama yang menentang asas tunggal tetap menerima ketentuan tentang larangan ajaran komunisme dan menggunakan aturan pasal ini untuk membubarkan ormas yang dinilai menyimpang. Artinya, aturan pasal 16 ini juga menyebabkan terjadinya kekerasan sistemik karena pemerintah melalui departemen agama melarang sekte-sekte agama dan beberapa ormas bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

Sebenanya, undang-undang tentang ormas pada dasarnya sangat visioner karena memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membentuk perhimpunan berdasarkan kesamaan kegiatan, profesi, agama atau ideologi yang selaras dengan Pancasila.

Pancasila menjadi sangat penting karena perkembangan ideologi di masyarakat sangat rentan mengakibatkan konflik horizontal yang pada akhirnya bisa merusak kesatuan bangsa. Pancasila adalah ideologi terbuka yang tidak perlu dipertentangkan dengan agama manapun. Tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang tentang Ormas tersebut yang berusaha mempertentangkan Pancasila dengan agama. Agama tidak mungkin dipancasilakan dan Pancasila tidak mungkin diagamakan karena diantara keduanya tidak ada pertentangan nilai.

Jika dulu ada beberapa ormas yang menolak Pancasila sebagai asas tunggal, sekarang justru beberapa ormas seakan telah meninggalkan nilai-nilai Pancasila. Mereka memberlakukan hukum rimba untuk memerangi kelompok lain yang berbeda. Aksi jalanan mereka tidak pernah menyuarakan Pancasila dan kepentingan bangsa melainkan hanya mengutamakan kepentingan mereka sendiri dan mengatasnamakan pemahaman agama yang sangat sempit. Ormas-ormas inilah yang sudah jelas meninggalkan pancasila sebagai ideologi terbuka dan layak untuk dibubarkan.

Celakanya, ormas-ormas yang justru meyakini dan menyuarakan Pancasila sebagai ideologi terbuka justru mengalami perlakuan yang diskriminatif. Mereka juga sering mengalami tindak kekerasan. Sedangkan ormas-ormas yang secara nyata sudah meninggalkan Pancasila karena tindakan anarkhisme mereka justru dengan seenaknya menjadi hakim jalanan.

THE INDONESIAN GANGSTERS

Masyarakat Indonesia penggemar film Hollywood pasti sudah pernah menonton film ‘American Gangster.’ Film yang diangkat dari kisah nyata tersebut mengisahkan bisnis narkoba yang merajalela di Amerika pada tahun 1970an. American Gangster menampilkan sosok Richie Roberts (Russell Crowe) yang berusaha membongkar sepak terjang Frank Lucas, seorang pemimpin geng narkoba paling berpengaruh di New York. Kejahatan Frank sulit dibuktikan karena banyak polisi yang terlibat didalam bisnis haram tersebut.

Sedangkan Richie adalah seorang polisi jujur karena dia mengembalikan uang sebesar satu juta dollar yang ditemukannya di sebuah mobil. Tindakan Richie tersebut merupakan sebuah kejujuran yang langka di Amerika di era 70an. Namun kejujuran Richie ini justru menjadi bumerang bagi kariernya karena banyak polisi yang tidak menyukai dan mencurigai Richie. Namun masih ada seorang atasan Richie yang menugasinya untuk menangkap para mafia narkoba.

Setelah lima tahun bekerja, akhirnya Richie berhasil menangkap Frank. Richie kemudian membujuk Frank untuk bekerjasama membongkar mafia narkoba di New York untuk meringankan hukumannya. Akhirnya, terkuak bahwa sekitar 75 % dari polisi yang bertugas di Bagian Pengendalian Narkoba New York terlibat dalam bisnisnya Frank.

Versi Indonesia
Sengkarut permasalahan di Indonesia saat ini mempunyai cerita yang hampir sama dengan film diatas. Namun apakah ada seorang Richie yang berhasil membongkar merajalelanya para gangster di Indonesia.

American Gangster sebenarnya tidaklah berarti jika dibandingkan dengan para gangsters di Indonesia. ‘Indonesian Gangsters’ mengakibatkan penderitaan yang sangat luar biasa bagi masyarakat karena sindikat mereka menguasai berbagai lini kehidupan di Indonesia. Merekalah yang menyebabkan Indonesia terjebak dalam krisis yang masih belum tampak muaranya. Indonesian gangsters sulit diberantas karena menyelinap di berbagai institusi, tidak hanya ada di kepolisian namun juga menyelinap di berbagai institusi hukum, lembaga politik, organisasi sosial dan bahkan membaur dengan masyarakat umum.

Mereka juga menggunakan keawaman masyarakat untuk menutupi kejahatan yang selama ini mereka lakukan. Salah satu caranya adalah ‘mencitrakan’ kejahatan yang mereka lakukan sebagai ‘semangat nasionalisme’ untuk melindungi kepentingan rakyat. Yang lebih keji, Indonesian gangsters juga memanfaatkan kemiskinan masyarakat untuk meraup keuntungan pribadi dan kroni-kroninya. Mereka selalu meneriakan slogan ‘nasionalisme’ namun pada kenyataannya tidak ada satupun masyarakat yang pernah merasakan kebaikan mereka.

Indonesian gangsters tidak hanya melakukan kejahatan pidana seperti Frank Lucas melainkan juga melakukan kejahatan moral yang luar biasa. Mereka suka menjungkirbalikan fakta sehingga kebenaran menjadi suram dan keadilan sulit terwujud. Indonesian gangsters tidak segan untuk menyingkirkan orang-orang bersih seperti Richie untuk melanggengkan kejahatan mereka.

Sudah banyak orang jujur di Indonesia seperti Richie yang dipasung hak bicaranya melalui berbagai cara. Oleh karena itu masyarakat menjadi bingung untuk menentukan siapa sebenarnya yang salah dan yang benar. Kebingungan masyarakat itulah yang digunakan oleh para gangsters untuk menentukan keadilan dan kebenaran menurut versi mereka sendiri. Kejahatan yang mereka lakukan secara sangat rapi telah membentuk kebenaran di masyarakat bahwa merekalah yang seharusnya patut dibela.

Pengaruh Indonesian gangsters sangat kuat karena mereka ada dimana-mana. Selain itu, sindikat mereka juga terjalin rapi, namun bukan berdasarkan keterikatan jaringan seperti bisnis narkoba melainkan punya satu persamaan obsesi, mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan berbagai cara. Oleh karena itu, kejahatan pidana mereka juga tidak hanya sebatas menggelapkan pajak yang bernilai milyaran rupiah, melainkan juga melakukan pemerasan terselubung seperti parkir liar yang marak dimana-mana. Bahkan saking kuatnya para gangsters tersebut, masyarakat sangat permisif terhadap kejahatan yang mereka lakukan.

Indonesia Lebih Baik
Melihat banyaknya Indonesian gangsters, kejahatan yang terbongkar sampai saat ini hanyalah merupakan sebagian kecil dari kejahatan para gangsters yang sesungguhnya. Dengan banyaknya perangkat negara yang telah dibentuk, sudah seharusnya pemerintah bisa membongkar sindikat para gangsters tersebut. Indonesia lebih baik dari Amerika era 70an yang hanya mempunyai perangkat dasar penegakan hukum seperti kepolisian dan pengadilan.

Namun sangat disayangkan jika pemerintah hanya fokus pada pemberantasan kejahatan pidana. Apalagi hanya sebatas kejahatan pidana berskala besar seperti penggelapan pajak. Masih banyak kejahatan berskala kecil yang terjadi secara masif di masyarakat. Kejahatan tersebut perlu diberantas karena masyarakat bisa sangat permisif terhadap kejahatan tersebut. Pada akhirnya, akan muncul sebuah ‘pembenaran’ terhadap kejahatan tersebut.

Juga disayangkan jika pemerintah hanya fokus pada pemberantasan kejahatan pidana karena masih ada kejahatan moral dari para gangsters. Dampak dari kejahatan ini bisa lebih parah karena justru kebobrokan Indonesia justru disebabkan oleh kejahatan moral yang sudah merajalela.

Akhirnya, saya berharap bahwa semangat Richie tidak ada dalam diri Sri Mulyani atau Susno Duaji karena kini mereka tidak mempunyai kekuatan sama sekali untuk menyuarakan kebenaran. Saya tidak tahu apakah kedua orang itu telah menjadi pendosa yang layak dipenjara atau diusir dari Indonesia atau justru pahlawan yang harus menegakan kebenaran di republik ini. Para gangsters telah berhasil membuat saya kebingungan menarik benang merah antara pihak yang benar dan yang salah