Selasa, 28 Desember 2010

KONVENSI WINA

Fungsi diplomasi adalah untuk memaksimalkan hubungan baik antar negara yang terus berkembang.
Pembentukan konsul ditujukan untuk mengembangkan hubungan antar negara khususnya dibidang perdagangan.
Pemberian status khusus terhadap staff diplomatik merupakan salah satu isu kontroversial didalam hukum internasional
Namun negara penerima mempunyai tanggungjawab untuk melindungi unsur diplomatik dari kerusakan dan memperbaiki keadaaan tersebut

Kasus
Kasus Pendudukan Kedubes Amerika di Teheran Iran oleh demonstran pada tahun 1979 – pelanggaran Negara Iran terhadap kedaulatan Amerika Serikat. Demonstran mencuri arsip data dan menyandera 50 staff diplomatik Kedutaan Amerika. Pada 1980, Pengadilan Internasional, berdasarkan ketentuan Konvensi Wina menyatakan bahwa Iran sebagai negara penerima berkewajiban untuk melakukan tindakan perlindungan terhadap konsulat dan diplomat Amerika jika ingin terus melangsungkan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Konvensi Wina
Pasal 3 menjelaskan bahwa fungsi utama dari misi diplomatik adalah untuk mewakili atau menjaga kepentingan dan warga negara dari negara pengirim
Pasal 4 mengatur bahwa negara pengirim harus memastikan bahwa persetujuan sudah dikirimkan ke negara penerima mengenai nama diplomat yang akan bertugas di negara tersebut, termasuk alasan penolakan dari negara penerima.
Pasal 9 memberikan wewenang kepada negara penerima untuk memberlakukan personan non grata terhadap diplomat, meskipun tanpa alasan hukum apapun.

Kasus
Kasus Resolusi DK PBB No. 748 (1992) tentang pemberlakuan sanksi terhadap pejabat diplomatik Libya kepada semua negara. Kasus Kampanye Kosovo 8 Mei 1999 dimana Kedutaan China di Belgrade secara tak sengaja dibom oleh pasukan Amerika. Pemerintah Amerika menyatakan secara resmi permintaan maafnya kepada China. Pada Desember 1999, kedua negara menyepakati adanya kompensasi atas kerugian yang diderita oleh China sebesar 8 juta dolar. Namun China juga berkewajiban untuk membayar 2.87 juta dolar atas kerusakan Kedutaan Amerika di Beijing, Pemukinan Konsulat Amerika di Chengdu dan Konsulat did Guanzhu karena aksi protes masyarakat China

Pasal 27 Konvensi Wina juga mengatur bahwa negara penerima harus mengijinkan dan melindungi semua kepentingan misi diplomatik termasuk barang bawaan seperti tas (pasal 27 ayat 4) yang tidak boleh dibuka atas dasar alasan apapun. Syaratnya semua barang fisik tersebut harus mempunyai tulisan atau logo resmi diplomatik.

Kasus
Kasus Dikko 5 Juli 1984, mantan Menteri Nigeria diculik di London (Stansted Airport). Pada waktu itu tas diplomatik dibuka karena terlalu besar karena berisi Dikko. Screening terhadap barang bawaan diplomatik diperbolehkan dengan batasan tidak dibuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar