Selasa, 28 Desember 2010

KONVENSI WINA

Fungsi diplomasi adalah untuk memaksimalkan hubungan baik antar negara yang terus berkembang.
Pembentukan konsul ditujukan untuk mengembangkan hubungan antar negara khususnya dibidang perdagangan.
Pemberian status khusus terhadap staff diplomatik merupakan salah satu isu kontroversial didalam hukum internasional
Namun negara penerima mempunyai tanggungjawab untuk melindungi unsur diplomatik dari kerusakan dan memperbaiki keadaaan tersebut

Kasus
Kasus Pendudukan Kedubes Amerika di Teheran Iran oleh demonstran pada tahun 1979 – pelanggaran Negara Iran terhadap kedaulatan Amerika Serikat. Demonstran mencuri arsip data dan menyandera 50 staff diplomatik Kedutaan Amerika. Pada 1980, Pengadilan Internasional, berdasarkan ketentuan Konvensi Wina menyatakan bahwa Iran sebagai negara penerima berkewajiban untuk melakukan tindakan perlindungan terhadap konsulat dan diplomat Amerika jika ingin terus melangsungkan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Konvensi Wina
Pasal 3 menjelaskan bahwa fungsi utama dari misi diplomatik adalah untuk mewakili atau menjaga kepentingan dan warga negara dari negara pengirim
Pasal 4 mengatur bahwa negara pengirim harus memastikan bahwa persetujuan sudah dikirimkan ke negara penerima mengenai nama diplomat yang akan bertugas di negara tersebut, termasuk alasan penolakan dari negara penerima.
Pasal 9 memberikan wewenang kepada negara penerima untuk memberlakukan personan non grata terhadap diplomat, meskipun tanpa alasan hukum apapun.

Kasus
Kasus Resolusi DK PBB No. 748 (1992) tentang pemberlakuan sanksi terhadap pejabat diplomatik Libya kepada semua negara. Kasus Kampanye Kosovo 8 Mei 1999 dimana Kedutaan China di Belgrade secara tak sengaja dibom oleh pasukan Amerika. Pemerintah Amerika menyatakan secara resmi permintaan maafnya kepada China. Pada Desember 1999, kedua negara menyepakati adanya kompensasi atas kerugian yang diderita oleh China sebesar 8 juta dolar. Namun China juga berkewajiban untuk membayar 2.87 juta dolar atas kerusakan Kedutaan Amerika di Beijing, Pemukinan Konsulat Amerika di Chengdu dan Konsulat did Guanzhu karena aksi protes masyarakat China

Pasal 27 Konvensi Wina juga mengatur bahwa negara penerima harus mengijinkan dan melindungi semua kepentingan misi diplomatik termasuk barang bawaan seperti tas (pasal 27 ayat 4) yang tidak boleh dibuka atas dasar alasan apapun. Syaratnya semua barang fisik tersebut harus mempunyai tulisan atau logo resmi diplomatik.

Kasus
Kasus Dikko 5 Juli 1984, mantan Menteri Nigeria diculik di London (Stansted Airport). Pada waktu itu tas diplomatik dibuka karena terlalu besar karena berisi Dikko. Screening terhadap barang bawaan diplomatik diperbolehkan dengan batasan tidak dibuka.

Minggu, 19 Desember 2010

VARIAN KONSEP KEBEBASAN

Isaiah Berlin membedakaan ‘kebebasan’ dalam dua bentuk, yaitu kebebasan dalam bentuk yang positif dan kebebasan dalam bentuk yang negatif. Kebebasan dalam bentuk yang positif artinya ‘apa atau siapa’ yang bertindak sebagai sumber hukum, yang bisa menentukan seseorang untuk menjadi atau melakukan sesuatu. Sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang negatif bersinggungan dengan ruang lingkup dimana seseorang harus dihormati untuk menjadi atau melakukan sesuatu seperti yang dikehendakinya tanpa ada paksaan atau larangan dari pihak lain. Kebebasan dalam arti yang negatif ini sesuai dengan pengertian kebebasan dari Kamus Kersey sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang positif lebih condong ke pengertian yang diajukan oleh Kamus Hukum Black.

Kebebasan positif didalam Kovenan Hak Sipil dan Politik diatur didalam pasal 2 (3) bahwa stiap negara anggota; (a) Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, harus memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi; (b) Menjamin, bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan; dan (c) Menjamin, bahwa lembaga yang berwenang tersebut harus melaksanakan penyelesaian hukum apabila dikabulkan.

Pasal tersebut menjamin kebebasan yang positif karena mewajibkan negara anggota untuk menyediakan ‘perbaikan’ bagi seseorang yang hak-haknya telah dilanggar. Pasal tersebut menjadi sumber yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan pasal tersebut memberikan seperangkat peraturan yang harus dilakukan oleh negara yang telah melanggar hak dan kebebasan warga negaranya. Artinya, semua kebebasan yang diatur didalam Kovenan tersebut mempunyai batasan dan akibat dari pelanggaran terhadap kebebasan tersebut. Pasal ini juga menyediakan ruang bagi individu-individu yang dilanggar hak dan kebebasannya untuk menuntut upaya pemulihan hukum dari pemerintah.

Selanjutnya, pasal 7 juga mempunyai elemen kebebasan dalam bentuk yang positif karena pasal ini mewajibkan negara-negara anggota untuk mengambil langkah-langkah positif untuk menjamin bahwa individu atau kekuasaan lain tidak menjalankan praktik-praktik penyiksaan atau pelanggaran didalam wilayah kekuasannya. Pasal tersebut mengatur bahwa tidak seorang pun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lainnya yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan dari individu tersebut.

Pasal ini mengatur bahwa semua jenis perbuatan yang melanggar hak dan kebebasan dasar individu dilarang meskipun dengan maksud tertentu. Yang termasuk didalam maksud tertentu tersebut adalah ‘keperluan medis’ seperti pengambilan organ untuk keperluan penelitian. Pasal ini secara jelas memberikan batasan-batasan tentang sebuah kebijakan negara yang tidak boleh dilakukan. Negara, didalam konteks ini bebas melakukan semua jenis kebijakannya selama tidak melanggar hak dan kebebasan warga negaranya. Ketika kebijakan tersebut melanggar, maka negara berdasarkan aturan yang ada di pasal 2 (3) Kovenan berkewajiban untuk menyediakan seperangkat kebijakan lainnya untuk memulihkan pelanggaran tersebut.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi-resolusinya juga menekankan bahwa pemerintah dari negara-negara anggota PBB harus melindungi hak asasi manusia dan hak-hak fundamental lainnya. Selain itu, pemerintah juga harus mempromosikan hak-hak tersebut dan menjaga kewajiban negara melalui langkah-langkah hukum yang menjamin hak yang diatur di dalam instrumen-instrumen tentang hak asasi manusia. Himbauan dari Majelis Umum kepada negara-negara untuk ‘menjamin’ hak yang diatur didalam instrumen internasional hak asasi manusia adalah sebuah sumber yang mengatur hak dan kewajiban negara.

Resolusi ini harus dipahami tidak saja sebagai himbauan yang mewajibkan negara-negara melainkan juga harus dipahami sebagai pengejawantahan dari isi-isi ketentuan dari Deklarasi Universal HAM. Oleh sebab itu, ada hubungan yang erat antara ketentuan hukum yang diatur didalam Kovenan dan Deklarasi. Hal ini dikarenakan, Komite HAM dan Majelis Umum sebagai dua badan yang berwenang memberikan penafsiran dan melaksanakan mempunyai pemahaman yang sama tentang kewajiban negara didalam melaksanakan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, ketentuan hukum dari instrumen internasional dan penafsiran dari badan-badan yang berwenang terdiri dari peraturan-peraturan yang menentukan seseorang untuk melakukan sesuatu hal atau menjadi seperti yang dia inginkan. Selain itu, instrumen tersebut mengatur perilaku negara berkenaan dengan pelaksanaan hak asasi manusia. Contoh dari kebebasan dalam bentuk yang positif adalah kewajiban negara untuk menyediakan proses hukum (peradilan yang bebas dan bantuan hukum secara cuma-cuma ketika seseorang tidak bisa menyediakan bantuan hukum tersebut). Kebebasan dalam bentuknya yang positif menekankan ‘konsep kebebasan’ sebagai sebuah ‘bentuk kebebasan yang menentukan’ seseorang untuk bisa mengatur bentuk-bentuk kehidupan manusia yang diinginkannya. Contohnya, sebuah produk perundang-undangan, kebijakan pemerintah, moralitas atau nilai-nilai yang mengatur tentang jenis-jenis tindakan yang bisa dilakukan oleh seseorang digolongkan sebagai sebuah sumber hukum yang berisi unsur kebebasan positif.

Sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang negatif terdiri dari unsur ‘bebas untuk’ melakukan semua hal yang bisa membuat seseorang menjadi ‘manusia yang bebas.’ Hukum, moralitas atau nilai-nilai sosial yang mengatur tentang dilarangnya semua jenis intervensi yang dimaksudkan untuk membatasi hak atau kebebasan seseorang mengandung unsur kebebasan negatif. Aturan-aturan tersebut melindungi hak seseorang untuk bebas dari semua bentuk intervensi yang dapat mengganggu kebebasannya. Misalnya, aturan hukum yang melarang intervensi negara yang bisa mengganggu kebebasan individu-individu didalam jurisdiksinya. Berdasarkan konsep kebebasan negatif ini, kebebasan setiap individu untuk menjadi atau melakukan apa yang mereka inginkan harus dilindungi dan dijamin oleh negara. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan menjamin hak tersebut melalui perundang-undangan. Selain itu, perlindungan hukum tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata pemerintah berupa kebijakan-kebijakan negara yang ditujukan untuk menegakan hukum.

Kebebasan dalam bentuknya yang negatif juga bisa dilihat dari Komentar Umum Komite HAM lainnya yang menyatakan bahwa negara-negara anggota harus menahan diri untuk melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang diatur didalam kovenan. Pembatasan-pembatasan dalam bentuk apapun oleh negara yang bisa mengakibatkan terganggunya hak asasi yang diakui oleh Kovenan tidak dibenarkan oleh hukum. Hal ini dikarenakan sifat dan ruang lingkup hak asasi manusia adalah universal, melintasi batas-batas norma-norma yang ada di masyarakat seperti tradisi, agama dan budaya. Oleh karena itu, negara-negara anggota harus memberikan kebebasan secara penuh kepada warga negaranya atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah kedaulatannya untuk menikmati hak-hak fundamental dan hak-hak lainnya seperti yang diatur didalam instrumen internasional tentang hak asasi manusia.

Kesimpulannya, dua jenis kebebasan tersebut menekankan pada ‘kebebasan individu.’ Setiap individu bebas untuk bisa melakukan semua hal atau menjadi apapun yang dia inginkan. Pemberian kebebasan terhadap individu ini adalah ‘ciri khas’ dari hak asasi manusia yang diatur didalam instrumen-instrumen international. Hal ini bisa dilihat dari Komentar Umum Komite HAM PBB yang mengatakan bahwa kewajiban hukum yang diatur didalam pasal 2 (1) dari Kovenan yang mengatur bahwa setiap negara anggota Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada didalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

Berkenaan dengan kebebasan dalam bentuk yang positif, pasal tersebut mengharuskan negara anggota Kovenan untuk ‘berjanji’ didalam menjamin hak dan kebebasan yang diatur didalam Kovenan. Klausul ‘berjanji’ didalam terminologi hukum adalah negara harus tunduk kepada ketentuan yang ada didalam sebuah perundang-undangan yang mengikatnya. Artinya, negara yang meratifikasi Kovenan ini diwajibkan untuk menjaga dan memberikan hak dan kebebasan semua individu-individu yang ada didalam wilayah hukumnya. Pasal ini tidak menyebutkan perlakuan istimewa terhadap individu-individu tertentu. Oleh karena itu pasal ini mengandung prinsip non diskriminasi.

Kata ‘menjamin’ adalah sebuah bentuk perintah dari Kovenan kepada negara-negara anggota untuk melaksanakan semua hak dan kebebasan yang diatur didalam Kovenan dengan memperhatikan prinsip non diskriminasi. Kata ‘menjamin’ didalam terminologi hukum tidak saja terbatas pada perlindungan aparatur negara terhadap individu-individu melainkan juga harus dijamin didalam perundang-undangan. Dua jenis jaminan tersebut harus berjalan beriringan karena ketika salah satu tidak ada maka ‘jaminan’ tersebut tidak akan terlaksana. Misalnya, sebuah perundang-undangan yang menjamin hak kebebasan beragama harus disertai dengan perlindungan aparatur negara kepada setiap individu yang memeluk agama dan memanifestasikan kepercayaan mereka.

Sedangkan mengenai kebebasan dalam bentuk yang negatif, pasal ini mewajibkan negara untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia di wilayah kedaulatannya, bukan saja untuk warga negaranya melainkan juga terhadap warga negara asing yang ada didalam jurisdiksi kedaulatan negaranya. Jika kebebasan dalam bentuk yang positif lebih menekankan pada peran aktif pemerintah didalam menjamin hak dan kebebasan individu melalui perundang-undangan dan tindakan nyata, kebebasan dalam bentuknya yang negatif lebih menekankan pada ‘ketidak adanya’ intervensi pemerintah terhadap hak dan kebebasan individu. Negara harus bisa menahan diri untuk tidak mencampuri kebebasan individu yang telah diatur didalam Kovenan. Salah satu sebabnya adalah hak dan kebebasan tersebut merupakan manifestasi dari hukum alam atau memuat unsur-unsur jus cogens yang sudah senyatanya dimiliki oleh setiap individu.

Kata menghargai dan menghormati sebebanrnya memposisikan negara dibawah individu. Negara harus bisa menjadi pelayan sekaligus sebagai pihak keamanan yang harus melayani kebebasan dan hak individu-individu didalamnya selama hak dan kebebasan itu tidak melanggar prinsip diskriminasi yang ada didalam hak asasi manusia. Kekuasaan negara yang diletakan berada dibawah kekuasaan individu tersebut dimaksudkan agar kekuasaan yang sifat dasarnya adalah otoriter tidak bisa mengintervensi hak-hak dan kebebasan individu-individu didalamnya.

Didalam memberikan hak asasi manusia, negara juga harus memperhatikan karakter dasar hak asasi manusia dan status manusia sebagai dua prasyarat untuk mendapatkan hak asasi manusia. Dua prasyarat tersebut utama terebut saling terkait dan tidak bisa dipisahkan didalam kerangka penegakan hak asasi manusia. Artinya, ketika status manusia sebagai makhluk yang bermartabat dihargai dan dihormati, maka seseorang telah memiliki hak asasi manusia. Begitu juga sebaliknya jika manusia telah memiliki hak asasi manusia, maka martabatnya telah dihormati dan dihargai. Dalam arti lain, tidak menghargai martabat manusia sama halnya telah melanggar hak asasi manusia orang tersebut.

Menghargai atau menghormati manusia bisa dalam berbagai bentuk. Seperti misalnya tidak melarang hak individu-individu untuk berbicara, tidak menghukum mereka sebelum proses pengadilan, tidak mendiskriminasi seseorang karena perbedaan latar belakang dan sebab-sebab lainnya. Memberikan hak dan kebebasan kepada orang lain selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum adalah sebuah bentuk pemberian kebebasan yang negatif. Oleh karena itu, hak untuk tidak dihukum, hak untuk berbicara, dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang tidak diskriminatif bisa dikategorikan kedalam hak-hak negatif.

TEORI KEBEBASAN

Ada banyak pengertian ‘kebebasan’ dan pengertian yang paling sederhana dan klasik adalah “tidak adanya larangan.” Meskipun demikian, konsep dasar ‘kebebasan’ harus memperhatikan ‘tidak adanya intervensi’ dari kebebasan yang telah dilakukan tersebut terhadap kebebasan orang lain. Jadi ada dua kebebasan yang seimbang, yakni bebas untuk melakukan dan bebas untuk tidak diintervensi oleh tindakan tersebut.
Didalam konteks hubungan antara pemerintah dan warga negara, kebebasan ini lebih menekankan pada tidak adanya intervensi atau larangan dari negara terhadap kebebasan warga negaranya. Kebebasan warga negara tidak boleh diintervensi baik oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun produk perundang-undangan sekalipun. Praktik-praktik yang mengandung unsur ‘intervensi’ terhadap kebebasan individu harus memperhatikan asas proporsionalitas untuk menghindari praktik-praktik yang diskriminatif. Oleh karena itu, kebebasan untuk memiliki semua hak yang telah diatur didalam hak asasi manusia harus diberikan oleh negara kepada semua individu yang ada didalam wilayah kedaulatannya.
Lebih jauh, Kamus John Kersey mengartikan ‘kebebasan’ sebagai “kemerdekaan, meninggalkan atau bebas meninggalkan.” Artinya, semua orang bebas untuk tidak melakukan atau melakukan suatu hal. Pengertian yang lebih banyak memiliki unsur-unsur hukum bisa dilihat dari definisi ‘kebebasan’ dari Kamus Hukum Black. Menurut Black, ‘kebebasan’ diartikan sebagai sebuah kemerdekaan dari semua bentuk-bentuk larangan kecuali larangan yang telah diatur didalam undang-undang.” Kesimpulannya adalah manusia mempunyai hak untuk bebas selama hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan larangan yang ada didalam hukum. Berkaitan dengan pendapat sebelumnya bahwa larangan atau intervensi hanya boleh dilakukan dengan memperhatikan asas proporsionalitas dan non diskriminasi.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas, kebebasan didalam hak asasi manusia adalah kebebasan untuk meninggalkan atau mengerjakan sesuatu hal. Kebebasan tersebut harus sesuai dengan apa yang telah diatur didalam instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan hak

Jumat, 10 Desember 2010

Refleksi Hak Asasi Manusia

Duh sayang sekali baru kali ini tidak menulis tentang hak asasi manusia dalam rangka memperingati hari hak asasi manusi sedunia 10 desember 2010. padahal realitas hak asasi manusia tidak pernah padam selama masih ada manusia!!

namun dua hari ini masih sempat bergelut dengan dunia hak asasi manusia. yang pertama, mengadakan poling tentang perlakuan diskriminasi, pelecehan dan penghinaan bagi para mahasiswa fakultas hukum. kedua mengadakan refleksi dengan menonton film the new rulers of the world di fakultas hukum.

intinya, kesadaran tentang hak asasi manusia masih cenderung kurang karena dari sekian banyak mahasiswa, cuma ada 30 responden yang ngasih respon terhadap poling, itupun ada yang cuma main-main aja.
selain itu, acara nonton film nya juga dihadiri oleh segelintir mahasiswa, itupun juga dipaksa.....heemmmmmm, bukankah ini menunjukan bahwa dislokasi hak asasi manusia bukan semata disebabkan impotensi infrastruktur hukum, melainkan juga disebabkan rendahnya pengetahuan dan perhatian masyarakat terhadap pentingnya hak asasi manusia!


mungkin itu aja ya kesimpulannya.
jika anda membaca tulisan ini dan ternyata tidak tertarik untuk merenungkan, ada dua kemungkinan yang muncul.
pertama, mungkin karena anda telah benar-benar tahu pentingnya hak asasi manusia atau,
kedua, anda sama sekali tidak peduli dengan isu-isu hak asasi manusia yang masih sangat sering terjadi


salam hangat
jember, 10 desember 2010

Senin, 06 Desember 2010

BERPEGANG PADA PEPATAH ARAB

Ada banyak hal yang terkait dengan proses hidup manusia seperti keluarga, lingkungan dan tempat belajar. Jika kita mempunyai masalah di keluarga, biasanya kita berharap kepada teman akrab kita baik dari sekolah maupun teman bermain untuk bisa memecahkan persoalan tersebut. Namun sebaliknya ada juga yang mendapatkan masalah di tempat bermain maupun di sekolah lalu meminta orang tua atau saudara untuk membantu memecahkannya. 


Banyak yang tidak menyadari bahwa mereka sangat bergantung pada lingkungannya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Bahkan sekarang banyak diantara para kaum muda yang mulai curhat-curhatan di dunia virtual karena banyaknya jejaring sosial di internet yang sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari manusia. Facebook dan Twitter seakan menjadi tempat segala-galanya bagi manusia karena mereka dengan 'rela' mengisahkan semua keluh kesahnya di jejaring sosial tersebut.  


Virtualisasi komunikasi tersebut semakin membutakan mata manusia bahwa seharusnya mereka kembali kepada diri sendiri untuk mengatasi persoalan. Tidak ada yang mampu menjawab maupun menyelesaikan semua persoalan selain diri mereka sendiri. Artinya, semakin sering mereka berkeluh kesah di facebook, artinya mereka semakin sulit memahami potensi dari diri mereka sendiri. 


Mungkin kita harus merenungi lagi sebuah pepatah Arab yang bisa kita gunakan untuk menemukan jati diri kita sendiri. Pepatah tersebut membedakan manusia berdasarkan beberapa kriteria yang sangat mudah dipahami oleh siapapun dan bisa dijadikan kunci keberhasilan manusia.


Yang pertama adalah tipe orang yang tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu. Itu adalah orang yang sombong. Maka jauhilah dia. Sekarang banyak orang yang sebenarnya tidak tahu tetapi mereka sok mengerti, sok berkuasa, sok memahami dan berlagak menjadi sumber dari kebenaran yang harus diikuti oleh semua manusia. Mereka biasanya menggunakan kedok agama untuk menakut-nakuti manusia. Selain itu ada juga yang menggunakan kekuasaan dan kekayaan untuk mengelabuhi orang lain untuk memuluskan tujuannya. 


Sesungguhnya manusia yang mengikuti kelompok ini adalah orang-orang yang tersesat karena kelompok ini menutup mata terhadap kebenaran yang ada diluar kelompok mereka. 


Kelompok yang kedua adalah  orang-orang yang tahu bahwa mereka adalah manusia yang tidak tahu. Mereka ini adalah orang bodoh yang harus diajari dan dibimbing. Meskipun mereka bodoh namun mereka tidak sombong karena mereka dengan sukarela mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang ingin belajar untuk menambah wawasan. Orang-orang ini harus dibimbing dan tidak boleh dibiarkan.


Kelompok yang ketiga adalah orang-orang yang tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya punya pengetahuan, maka mereka seperti orang yang sedang tertidur dan harus dibangunkan. Mereka mempunyai potensi untuk bisa mengubah keadaaan menjadi lebih baik.


Yang terakhir adalah orang yang paling baik, yakni orang yang mengetahui bahwa dia mempunyai pengetahuan dan bisa memaksimalkan pengetahuan tersebut untuk keperluan dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Orang-orang jenis ini harus diikuti karena akan menuntun kita kearah yang lebih baik. 





HUMANISME ARTHUR GISH

Arthur Gish terlahir di Lancaster, negara bagian Pensylvania USA. Dia terlahir sebagai seorang Kristiani dan saat ini menjadi anggota Christian Peacemakers Team (CPT) yang aktif dlm kampanye anti kekerasaan dan penindasan. salah satu aktifitasnya sekarang adalah membela Muslim Palestina yg berada dibawah kolonialisme Israel.

tentu kehadiran orang-orang ‘bule’ spt Gish ini bisa mengurangi keganasan mesin-mesin perang Israel yang tiap harinya membidik warga Palestina apalagi kalau sedang membawa kamera atau video shooting. keberadaan Gish dan ‘bule-bule’ penentang kolonialisme Israel di Palestina bukannya tanpa ancaman. sudah ada beberapa nyawa ‘non palestina’ melayang oleh bedhil dan meriamnya Israel.

Contohnya, RIchele Cory (USA) tewas terlindas oleh Tank Israel ketika menghadang iring-iringan tank Zionis, Tom Handel (UK) harus merelakan kepalanya tertembus peluru tentara Israel ketika sedang duduk dan bersantai di dekat pos penjagaan Israel, dan James Miller (UK) yang tewas ketika sedang meliput penindasan oleh satu-satunya agresor di dunia modern tsb. kalau ‘bule’ saja diperlakukan seperti ini, bisa dibayangkan betapa murahnya nyawa orang-orang Palestina.

Mungkin inilah yang menjadi alasan orang-orang seperti Gish untuk rela mengorbankan nyawanya demi melindungi warga Palestina. Pemikiran-pemikiran sektarian tentang keagamaan telah runtuh oleh urgensitas nilai-nilai humanis. tetapi sayangnya, tak banyak yang dilakukan oleh orang-orang Islam sendiri. Mungkinkah mereka terlalu sibuk dengan urusan Sorga sehingga ini mengakibatkan beberapa orang Islam menjadi oportunis? dus, apakah kemudian bisa dikatakan bahwa Sorga telah mengakibatkan pemikiran orang tentang pentingnya nilai-nilai humanisme menjadi terkesampingkan?

so, apakah kita sebagai Muslim masih merasa lebih baik dari Gish, Randel, Cory, Miller dan orang-orang yang merelakan nyawanya demi kepentingan Muslim? bukankah sudah banyak nyawa yang telah dikorbankan? tetapi kenapa ini belum meluluhkan sikap oportunis kita sebagai makhluk Tuhan?

disarikan dari ‘kompas’ dan film ‘the Killing Zone’

PEREMPUAN DAN KEKUASAAN

saya tidak tahu mengapa ada gerakan semacam feminisme yang mati-matian membela perempuan. juga belum bisa memahami kenapa ‘isu gender’ selalu didengung-dengungkan tidak saja oleh perempuan melainkan juga laki-laki. tidak kah mereka melihat bahwa sudah banyak pemimpin di dunia modern ini yang roboh tidak oleh tembakan meriam atau bedhil, melainkan oleh perempuan. di level lebih rendah, para tentara yang selalu siap menancapkan bayonet dan melepaskan pelurunya ke musuh pun dibuat bertekuk lutut oleh perempuan. sudah banyak kasus yang kemudian membawa tersangka ke pengadilan. bukankah ini suatu bentuk ‘tersembunyi’ kekuasaan dari perempuan???

kemudian, apa pentingnya gender dan feminisme? karena bagi saya gerakan ini justru mengindikasikan kegagapan perempuan dan pembelanya tentang ke-tak siapan mereka menguasai laki-laki? seharusnya yang perlu ditekankan adalah meningkatkan peran aktif dari perempuan di dunia nyata. dan bagi saya Kartini masih lebih bagus daripada Carol Smart dan penggila feminisme lainnya karena Kartini mengajari bagaimana perempuan bisa hidup mandiri sedangkan fenimisme dan gender cenderung mengajari perempuan untuk hanya menuntut hak.

padahal, hak bisa didapatkan dengan satu syarat…….kekuasaan. dan sudah nyata bahwa perempuan mempunyai kekuasaan sejak Adam dilahirkan di Surga.bahkan nabi pun masih menikah dg perempuan Aisyah, Yesus pun terlahir dari Si Perawan Maria, dan Sidharta Gautama terlahir dari perempuan bangsawan. dus, apakah pilihan para biksu untuk tidak menikah adalah ketakutan mereka akan pengaruh kekuasaan perempuan?? wallahu alam bis sawab karena yang bisa menjawab semua itu adalah perempuan.

MBOK DARMI DAN KENAIKAN BBM

Perempuan tua itu masih saja bersahaja meskipun harus tidur beralaskan tikar pandan diatas keranda yang terbuat dari bambu. rumahnya yang terletak dibelakang rumah saya tdk lebih besar dari dapur rumah saya. seringkali kepulan asap dapurnya terlihat diantara celah-celah genteng yang telah menghitam pertanda tidak ada cat atau lapisan diatasnya. jika malam tiba, kilapan cahaya lampu pijar dari rumah yang lebih tua dari umur saya tersebut berusaha keluar dari celah-celah dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu atau ‘gedhek.’

itulah dunia mbok darmi, perempuan tua yang menghabiskan sisa hidupnya sendiri karena harus ditinggal suami sekitar 10thn silam. dia tidak mempunyai anak dan cucu melainkan mempunyai tetangga yang ramah dan lingkungan yang bersahabat dengannya. ketika pemerintah mencairkan BLT (bantuan langsung tunai) yang sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini, tetangga-tetangga beliaulah yang memberitahukan kepada aparat desa bahwa mbok darmi layak mendapatkan bantuan tersebut. meskipun demikian, mbok darmi masih harus menghidupi kebutuhan sehari-harinya dengan menjadi buruh tani dan ‘ngasak’ - mencari padi sisa panen. rutinitas ini sudah saya lihat sejak pertama kali saya mampu melihat dan mengingat kejadian di sekitar saya. pun demikian, saya sebagai tetangga dekatnya belum pernah mendengar perempuan yang telah berambut putih itu mengeluh tentang kehidupannya yang mungkin menurut bank dunia akan digolongkan orang yang ’super miskin.’ toh mbok darmi adem ayem tentang hiruk pikuk pengukuran kaya dan miskin apalagi tentang isu politik yang tidak mampu mengganjal laparnya.

kesahajaan mbok darmi pantas diteladani oleh semua orang. yang terakhir adalah ketika mbok darmi tidak mengeluh sedikitpun ketika BBM dinaikan pemerintah. padahal seharusnya dia tahu bahwa akibat dari dinaikkannya BBM akan mengakibatkan naiknya harga beras, bumbu-bumbu dapur dan kebutuhan sehari-hari lainnya yang dibelinya di pasar setiap hari sabtu. tetapi mbok darmi tidak pernah menanyakan dan menawar harga bawang dan cabe kepada si penjual. yang penting bagi dia adalah bagaimana nanti nasi yang putih itu bisa sedikit ada warna merahnya dan tidak hambar ketika dimakan.

lalu, kenapa dia yang tidak pernah memakai bensin karena memang tidak bisa naik motor dan tidak pernah memakai minyak tanah karena tidak punya kompor tidak mengeluh seperti yang dilakukan oleh kebanyakan orang-orang pintar di ibu kota? padahal politisi, ilmuwan, mahasiswa, sampai agamawan pun harus berteriak dan mengeluh karena naiknya BBM ‘ditakutkan’ akan mencekik tenggorokan mereka.

tidakkah mbok darmi sadar bahwa selama ini dialah yang layak disebut korban dari kenaikan harga BBM? karena setiap hari dia harus menyusuri tepian sungai dan menelusuri tegalan tetangganya demi mencari kayu bakar untuk terus memanaskan panci dan mengepulkan asap dapurnya. atau tidakkah orang-orang yang selama ini berteriak karena ketakutan merasa malu dengan kesahajaan mbok darmi? seorang janda yang tidak pernah mengeluh meskipun tiap hari harus makan nasi dengan sambal terasi kesukaannya? pizza, donat, sate, gule mungkin menjadi barang haram buat mbok darmi karena sepotong pizza bisa sama artinya dengan nasi dua bakul yang bisa menyambung hidupnya selama empat hari.

kesahajaan mbok darmi telah menyadarkan saya bahwa derajat atau gelar yang tinggi belum bisa menjadi jaminan bahwa perilaku manusia akan penuh kesahajaan. atau mungkin derajat itulah yang justru menyebabkan ‘halusinasi ketakutan’ yang selama ini telah merasuki pikiran para cerdik pandai?

mbok darmi, andai saja ada jutaan orang indonesia seperti dia, mungkin pemerintah tidak perlu mengimpor BBM sehingga harga-harga tidak naik. hidup bersahaja apa adanya tanpa harus menutupi ‘kemiskinan’ karena rasa malu sebagai akibat dari gaya hidup menjadi kunci agar seseorang bisa terus hidup tenang. dalam skala yang lebih luas, hubungan negara dengan rakyat akan menghasilkan sinergi positif karena negara yang wajib memenuhi kebutuhan rakyat akan didukung oleh pola hidup rakyat yang sederhana.

kalau yang dijadikan alasan penggila motor dan mobil pribadi adalah jeleknya sarana publik dan transportasi, apakah ini tidak justru menunjukan kemalasan mereka sebagai masyarakat modern. saya masih ingat betul tahun 1998 ketika saya pertama kali ke jogja, orang-orang - buruh migrant yang datang dari klaten untuk mencari pekerjaan di yogya pulang pergi tiap hari dengan naik sepeda. jika di pagi hari, Jalan Solo yang menghubungkan Klaten dengan pusat kota Jojga bisa dipenuhi ratusan orang yang naik sepeda onthel. kemudian sore hari, iring-iringan Sepeda yang hampir satu kilo meter itu menjadi tontonan rutin warga di sepanjang Jalan Solo.

itulah simbol akan produktifitas dan daya juang masyarakat yang tak mau dikalahkan oleh terik matahari dan rendahnya gaji. yang penting bagi mereka adalah bisa melihat anak istri tetap bisa melalui hari-hari ke depan dengan perut yang terisi nasi dan sambal terasi. tetapi sayangnya, saya tidak melihat lagi iring-iringan sepeda tersebut selama tahun 2004-2006 ketika saya belajar di UGM.

kalau diperbandingkan, apa bedanya th 1998 dengan 2008? dari kualitas jalan, tentu Jalan Solo sekarang jauh lbh baik daripada tahun 98 karena sekarang sudah dibuat dua jalur. tetapi kenapa orang-orang mengatakan bahwa sistem transportasinya jelek? padahal seharusnya para pengayuh sepeda di th 98 itu yang lebih berhak mengatakannya.

so…akankah muncul mbok darmi atau pengayuh becak lain di jaman yang telah mendewakan simbol-simbol materi? akankah teriakan-teriakan cerdik pandai itulah yang nantinya justru membunuh mbok darmi dan para pengayuh sepeda dimasa datang atau,…. mungkin malah sebaliknya?

demi indonesia yang lebih bermartabat,

De Lionine
Lancaster 24 July 2008

TAFSIR MIMPI: ANTARA MITOS DAN KENYATAAN

mimpi: antara mistik dan kenyataan
July 24th, 2008 by hanif-smart
di dunia psikologi, mimpi dipahami sebagai aktifitas alam bawah dasar yang dihasilkan oleh otak bawah sadar manusia. otak ini bekerja selama 24 jam non stop meskipun manusia dalam keadaan tertidur. jadi, mimpi di dunia psikologi merupakan cara kerja lain dari manusia melalui otak bawah sadarnya. dan mimpi muncul sebagai akibat dari tidak selesainya otak sadar manusia merealisasikan stimulus yang dikirim oleh saraf motorik ketika manusia masih terjaga. bentuk lain dari kerja otak bawah sadar adalah ‘mengigau’ ketika sedang tidur.

di dunia mistik (agama dan kepercayaan), mimpi diartikan sebagai sebuah pertanda akan adanya sesuatu. misalnya, Firaun yang konon nenuhankan dirinya pun sebenarnya percaya terhadap tafsir mimpi ahli nujumnya bahwa bayi yang ditemukan oleh permaisurinya di sungai yang ketika besar bernama Musa akan membunuhnya dikemudian hari. di Islam, mimpi bahkan bisa menjadi sebuah ajaran agama karena berdasarkan ajaran Islam, wahyu Tuhan datang ke Muhammad dalam berbagai bentuk dan salah satunya adalah Mimpi. Muhammad kemudian menafsirkan ‘pertanda yang diyakini sebagai wahyu’ tersebut sebelum menjadi teologi Islam.

meskipun demikian, ada yang mengatakan bahwa mimpi hanyalah bunga tidur. untuk yang satu ini saya belum mendapatkan teori dasarnya secara pasti. tetapi mungkin orang yang beraliran ‘bunga tidur’ ini menganggap bahwa manusia sudah terlalu capek dengan kenyataan hidup sehingga mereka merasa tidak perlu memikirkan mimpi yang hadir ketika manusia ‘tidak sadar.’

saya termasuk penganut ketiga aliran tersebut. di satu sisi saya percaya bahwa mimpi adalah reaksi yang ‘paling objektif’ dari manusia atas apa yang telah dia pikirkan karena itu muncul dari otak bawah sadar yang cara kerjanya tidak mampu dikontrol oleh manusia. itu sama halnya dengan denyut nadi dan darah. di sisi lain saya juga percaya bahwa mimpi merupakan ‘tanda’ akan adanya kehidupan di hari esok. sangat mungkin bagi saya untuk menyamakan mimpi dengan kasus orang-orang terdahulu yang percaya terhadap bintang dan gejala alam lain untuk menentukan masa bercocok tanam. artinya, manusia yang memahami tanda-tanda alam ini akan mampu melihat masa depan. dalam arti lain, berusaha memahami mimpi akan bisa meningkatkan indra ke enam yang berguna untuk melihat dunia lain.

meskipun demikin, kadang kala saya percaya bahwa mimpi hanyalah merupakan bunga tidur terutama ketika saya bermimpi yang menurut tafsir saya jelek. saya merangsang otak sadar saya untuk tidak mempercayainya karena saya yakin bahwa sebuah kepercayaan itu adalah ‘bentuk nyata dari takdir’ seperti yang dijanjikan oleh tuhan. artinya, ketika kita percaya terhadap suatu mimpi, dan itu akan mengakibatkan kita menjadi susah, maka saat itulah takdir kita akan dimulai. sama persis ketika seseorang merasa tidak mampu untuk menjadi kaya yang akhirnya menggiring dia untuk tidak berusaha dan saat itulah dia ditakdirkan menjadi miskin dan akan tetap miskin selamanya ketika dia belum merubah keyakinannya.

beberapa hari yang lalu, saya bermimpi ‘duel’ dengan sekitar empat orang secara bergantian di sebuah jembatan yang masih baru. disampingnya saya masih bisa melihat jembatan yang sudah rusak karena terputus. jembatan baru itu terlihat lebih sempit dan sepertinya tidak mampu dilewati mobil, tetapi lebih nyaman untuk jalan kaki karena ada dua tali yang bisa dibuat pegangan di kakan kirinya. sedangkan jembatan yang sudah rusak tersebut terlihat lebar dan lebih cocok untuk kendaraan bermotor.

duel pertama saya lalui dengan mudah sampai akhirnya di duel yang terakhir saya sangat kecapaian meskipun akhirnya tetap menang.

‘orang’ dalam tafsir mimpi bukan merupakan tanda karena sifatnya yang bisa bicara. ‘tanda’ dalam mimpi yang mempunyai tafsir adalah alam seperti gunung, sungai, jembatan, matahari dan laut dan bentuk-bentuk lain dari makhluk hidup yang tidak bisa bicara seperti harimau, ikan, burung dll.
tafsir mimpi saya; 1. jembatan saya maknai dengan sebuah jalan, 2. sungai merupakan halangan karena dibutuhkan tenaga untuk menyeberang, 3. tali adalah pegangan yang bisa dimaknai dengan pola pikir (curiga, percaya, nafsu dll), dan 4. duel empat kali merupakan sebuah rentetan peristiwa (bisa berupa apa saja).

tetapi saya tidak bisa menyimpulkan apa makna sebenarnya tentang mimpi saya tersebut karena saya takut akan menciptakan takdir saya sendiri. jadi lebih baik saya menunggu takdir itu muncul lebih lama.

mimpi yang kedua;
saya bermimpi bermain air laut di tepi pantai bersama beberapa orang. terlihat disitu ada banyak orang dari berbagai ras. tiba-tiba air laut pasang sampai akhirnya banyak dari mereka yang tenggelam. saya sendiri berhasil naik ke bukit dengan menolong seseorang dibawah saya.
tafsirnya;
air bah adalah masalah. ketika kita dihanyutkan oleh air, maka kita akan kalah dengan masalah tsb. tetapi ketika kita berhasil keluar dari gulungan air bah tersebut, maka kita akan berhasil keluar dari permasalahan tersebut.
untuk yang satu ini saya bercaya bahwa saya bisa keluar dari permasalahan terbesar saya, wallahu alam bi sawab. saya tidak mau seperti Firaun yang percaya akan dibunuh oleh seorang bayi atau percaya bahwa mimpi bisa mengubah ideologi saya.

De Lionine
lancaster
sweet jubilee 1

July 30th, 2008 by hanif-smart
"how is your dissertation?" Alexandra membuka percakapan sambil menengguk cokelat panas di depannya.

its ok! even though it goes very slow. now iam writing chapter four, the analysis.
how is about yours?
aku balik bertanya sambil mencicipi teh yang sebenarnya aku ga suka. Teh di Inggris memang tak bisa dibandingkan dengan Teh Upet Bogor atau Wasgitel Tegal yang kaya akan aroma.
pertanyaan diatas sudah menjadi kelaziman diantara mahasiswa baik tingkat undergraduate atau post graduate ketika mereka saling bertemu. meskipun itu bahasa basa-basi, tapi sudah menjadi tradisi di kampus. sama halnya seperti kita bertamu ke rumah teman atau bertemu sahabat lama dengan mengucapkan assalamualaikum di Indonesia.

"now iam really worry about my dissertation because i had only written 4000 words so far." i even dont know whether i can finish it because i completely dont have any idea about my topic." jawab Alexandra sambil menghela nafas panjang.

what….??????!!! are you kidding me? i dont trust you.
seketika itu juga aku meletakan cangkir ke atas meja yang sedari tadi aku pegang. "come on Alexandra, i know that you are a smart student and now you doing your PhD."
"how could you write 4000 words only for the whole year? what have you done?"

aku tahu bahwa dia selalu mengatakan demikian karena dia depresi berat. maklum dia pernah hidup dua tahun di London, salah satu kota tersibuk di Eropa dan sekarang tinggal di pedesaan.

"i need friends but i dont have any body since we broke. it made me under depressed." jawabannya seakan meremukan tulang belakangku. aku benar-benar tidak menyangka dan tidak siap dengan jawabanya. bukan berarti aku ingin menjalin hubungan lagi dengannya tetapi aku benar-benar tidak menyangka bahwa perpisahan bulan Januari kemarin benar-benar membuatnya kolapse. sekilas memang dia seperti orang barat kebanyakan yang suka ke kafe, tetapi tidak dengan perasaannya.

aku terdiam sesaat, memegang cangkir teh yang masih panas sambil menundukan muka ke meja. tidak ada kata yang terucap dan aku tidak berani menyambung jawaban Alexandra.

"iam sorry, i dont want to disturb your relationship with your girlfriend. how is she now?" Alexandra berusaha memulai percakapan lagi tetapi aku masih bisa melihat rona wajahnya yang memperlihatkan kesedihan meskipun dia berusaha untuk tersenyum.

"oh! she is fine, still working in Indonesia. but she seldom contact me." i miss her.
aku memang telah mengatakan ke Alexandra bahwa aku sudah punya kekasih baru setelah putus dengannya. meskipun demikian, dia masih menganggapku sebagai teman terbaiknya di kampus, cuma status aja yang berubah.

(bersambung…)