Senin, 14 November 2011

Konvensi Wina dan Kasus-Kasus Diplomatik

HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
MEETING I

Fungsi diplomasi adalah untuk memaksimalkan hubungan baik antar negara yang terus berkembang. Dalam kerangka kehidupan modern yang membutuhkan komunikasi serba cepat, maka diperlukan perwakilan diplomatik di negara-negara yang berdaulat. Namun perlu diperhatikan bahwa pendirian kedutaan atau konsuler di suatu negara sangat bergantung pada kepentingan negara yang akan melakukan hubungan diplomatik.

Beberapa negara bahkan mendirikan banyak konsuler untuk mendukung kepentingan negara di negara penerima. Konsul diperlukan karena tujuan utama pembentukan konsul adalah untuk mengembangkan hubungan antar negara khususnya dibidang perdagangan dan kepentingan-kepentingan lain diluar diplomatik.

Untuk mendukung kerja para perwakilan diplomatik, maka harus ada pemberian status khusus terhadap staff diplomatik. Hal ini menjadi salah satu isu yang kontroversial didalam hukum internasional karena seakan-akan ada negara didalam negara. Bahkan dalam keadaan tertentu, hukum nasional tidak bisa berlaku terhadap perwakilan diplomatik. Hal ini menunjukan bahwa pada kenyataannya unsur sovereignty atau kedaulatan sebuah negara masih dipertanyakan dalam konsep hukum internasional. Hal ini disebabkan karena negara penerima mempunyai tanggungjawab untuk melindungi unsur diplomatik dari kerusakan dan memperbaiki keadaaan tersebut.


Salah satu contoh kasusnya adalah Pendudukan Kedubes Amerika di Teheran Iran oleh demonstran pada tahun 1979. Pendudukan negara atau warga negara terhadap kantor diplomatik merupakan pelanggaran Negara Iran terhadap kedaulatan Amerika Serikat. Demonstran mencuri arsip data dan menyandera 50 staff diplomatik Kedutaan Amerika. Dan oleh karena itu, pada 1980, Pengadilan Internasional, berdasarkan ketentuan Konvensi Wina menyatakan bahwa Iran sebagai negara penerima berkewajiban untuk melakukan tindakan perlindungan terhadap konsulat dan diplomat Amerika jika ingin terus melangsungkan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Beberapa Pasal Konvensi Wina
Pasal 3 dari Konvensi Wina menjelaskan bahwa fungsi utama dari misi diplomatik adalah untuk mewakili atau menjaga kepentingan dan warga negara dari negara pengirim. Selanjutnya Pasal 4 mengatur bahwa negara pengirim harus memastikan bahwa persetujuan sudah dikirimkan ke negara penerima mengenai nama diplomat yang akan bertugas di negara tersebut, termasuk alasan penolakan dari negara penerima.

Pasal 9 memberikan wewenang kepada negara penerima untuk memberlakukan persona non grata terhadap diplomat, meskipun tanpa alasan hukum apapun. Artinya, pemberlakukan persona grata tidak melanggar ketentuan didalam hukum internasional.

Pasal 27 mengatur bahwa negara penerima harus mengijinkan dan melindungi semua kepentingan misi diplomatik termasuk barang bawaan seperti tas (pasal 27 ayat 4) yang tidak boleh dibuka atas dasar alasan apapun. Syaratnya semua barang fisik tersebut harus mempunyai tulisan atau logo resmi diplomatik.

Kasus-Kasus

Ada beberapa kasus yang bisa dijadikan bahan kajian dalam hukum diplomatik. Diatanya adalah;
Kasus Resolusi DK PBB No. 748 (1992) tentang pemberlakuan sanksi terhadap pejabat diplomatik Libya kepada semua negara. Hal ini disebabkan karena Moamar Khadafi menolak untuk menyerahkan para pelaku bom Lockerbie yang menewaskan ratusan warga Amerika.

Yang kedua adalah Kasus Kampanye Kosovo 8 Mei 1999 dimana Kedutaan China di Belgrade secara tak sengaja dibom oleh pasukan Amerika. Pemerintah Amerika menyatakan secara resmi permintaan maafnya kepada China dan mengatakan bahwa peristiwa tersebut tanpa disengaja.

Pada Desember 1999, kedua negara menyepakati adanya kompensasi atas kerugian yang diderita oleh China sebesar 8 juta dolar. Namun China juga berkewajiban untuk membayar 2.87 juta dolar atas kerusakan Kedutaan Amerika di Beijing, Pemukinan Konsulat Amerika di Chengdu dan Konsulat di Guanzhu karena aksi protes masyarakat China.

Selain itu ada Kasus Dikko yang terjadi pada 5 Juli 1984. Pada peristiwa ini, Dikko adalah mantan Menteri Nigeria yang diculik di London (Stansted Airport) untuk selanjutnya dibawa kembali ke Nigeria. Namun ternyata otoritas bandara menaruh kecurigaan terhadap barang diplomatik karena tas yang dibawa terlalu besar. Atas dasar itulah maka otoritas bandara membuka tas yang ternyata berisi Dikko.

Sebenarnya, semua barang diplomatik tidak boleh dibuka. Screening terhadap barang bawaan diplomatik diperbolehkan dengan batasan tidak dibuka. Namun karena atas dasar peristiwa yang tidak biasa, maka aturan tersebut tidak berlaku dalam kasus Dikko

4 komentar:

  1. terima kasih banyak Infonya... maaf,untuk mencari berita lengkap dari kasus-kasus yang ditulis penulis dimana ya? saya kesulitan mencari berita-berita tersebut.

    BalasHapus