Minggu, 27 November 2011

WILAYAH-WILAYAH INTERNASIONAL

WILAYAH-WILAYAH INTERNASIONAL


Dalam hukum internasional, ada wilayah-wilayah yang bisa dikategorikan sebagai wilayah tak bertuan yang secara otomatis menjadi wilayah internasional. Tidak ada negara yang boleh mengklaim atau membatasi negara lain untuk memasuki wilayah tersebut.

Selat Internasional

Sebuah wilayah dikatakan sebagai selat internasional dan harus diperuntukan bagi navigasi internasional diantara laut lepas atau zona ekonomi ekslusif dua negara atau lebih. Menurut pendapat dari Pengadilan Internasional, selat internasional adalah situasi geografis sebuah selat yang menghubungkan dua laut lepas atau lebih sehingga menyebabkan wilayah tersebut secar otomatis menjadi navigasi internasional. Artinya, pelayaran dimaksudkan untuk melewati wilayah tersebut untuk menuju ke negara ketiga dan tidak dimaksudkan untuk memasuki wilayah negara yang mempunyai selat tersebut.

Pasal 16 (4) dari Konvensi Laut Teritorial 1958 mengatur bahwa tidak boleh ada penundaan atau larangan bagi pelayaran asing untuk memasuki wilayah selat yang ditujukan untuk navigasi internasional antara laut lepas yang satu dengan laut lepas lainnya.

Contoh kasus
Kapal perang Inggris pada tahun 1949 ditembaki oleh tentara Albania ketika melewati Terusan Corfu di Albania. Beberapa bulan kemudian, Pemerintah Inggris mengirim beberapa kapal perusak untuk dikirim ke Corfu dan dua diantaranya rusak parah karena menabrak ranjau laut yang dipasang oleh Tentara Jerman.

Pengadilan Internasional menegaskan bahwa pada waktu damai, negara-negara mempunyai hak untuk mengirim kapal perang mereka melalui selat yang ditujukan untuk navigasi internasional antara dua laut lepas tanpa adanya otorisasi/ijin dari negara yang mempunyai garis pantai di selat tersebut.

Dalam Kasus Corfu, pengiriman kapal perang Inggris ke selat Corfu melanggar jurisdiksi Albania meskipun pada kasus yang pertama, pelayaran kapal Inggris tidak melanggar hukum internasional.

Laut Lepas

Yang dimaksud dengan laut lepas adalah wilayah yang tidak boleh diklaim masuk dalam wilayah negara manapun. Pasal 87 dari Konvensi 1982 menyatakan bahwa laut lepas adalah wilayah terbuka untuk semua negara dan kebebasan yang ada didalam wilayah tersebut diatur didalam Konvensi dan hukum internasional. Yang termasuk dalam kebebasan didalam laut lepas adalah kebebasan untuk melakukan navigasi internasional, penerbangan yang melewati wilayah negara asal, pemasangan jangkar kapal selam, pemasangan pipa, pembuatan pulau buatan dan instalasi lain yang diperbolehkan dalam hukum internasional, memancing, dan untuk keperluan penelitian.

Pertanyaan mengenai kebebasan untuk melakukan navigasi internasional mulai muncul pasca Perang Irak – Iran dimana ada beberapa kapal sipil yang diserang oleh pemberontah maupun tentara yang terlibat perang. Namun para pihak yang bersengketa bisa melarang masuknya kapal-kapal sipil ke laut lepas yang berbatasan dengan wilayahnya jika ada alasan yang jelas.

Menurut Pasal 51 Piagam PBB, negara-negara yang sedang terlibat perang boleh membatasi atau melarang masuknya kapal-kapal sipil ke laut lepas yang berbatasan dengan wilayahnya untuk keperluan menjaga diri jika ternyata ada kecurigaan bahwa kapal-kapal tersebut turut serta dalam konflik. Jika ternyata kapal yang dicurigai tersebut ternyata tidak ikut dalam konflik, maka pemilik kapal bisa mengajukan kompensasi atas segala kerusakan yang ditimbulkan selama mendapatkan serangan maupun dampak ekonomis dari penundaan atau larangan tersebut.

Contoh Kasus:
Perancis pernah menggunakan wilayah Muroroa Atoll sebagai salah satu wilayah Perancis di Laut Pasifik Selatan. Australia sebagai negara yang berdekatan dengan wilayah tersebut menyatakan Perancis tidak mempunyai hak untuk melakukan uji nuklir karena bisa membahayakan kepentingan Australia. Apalagi pada waktu melakukan uji nuklir Perancis tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada Australia. Pengadilan Internasional tidak memutuskan atas kasus tersebut.

Berdasarkan Perjanjian Larangan Uji Nuklir 1963, uji nuklir di laut lepas maupun di daratan tidak boleh dilakukan. Namun Perancis bukan negara pihak yang menandatangani perjanjian tersebut sehingga tidak terikat secara hukum. Meskipun demikian, pasal 88 dari Konvensi 1982 menyatakan bahwa laut lepas harus digunakan untuk kepentingan damai.

2 komentar:

  1. bisa cantumin sumbernya juga? makasih :)

    BalasHapus
  2. sumber nya juga beelum di update nih

    http://www.marketingkita.com/2017/08/wilayah-pemasaran-dalam-ilmu-marketing.html

    BalasHapus