Minggu, 20 November 2011

WILAYAH LAUT

WILAYAH NEGARA
(Malcolm Shaw, 2005. Cambrigde: Cambridge Press: hal. 409-501)

Kedaulatan sebuah negara ditentukan (1) secara internal adanya supremasi pemerintahan dan (2) secara eksternal ditentukan oleh supremasi negara sebagai subjek hukum internasional. Supremasi pemerintahan ditandai dengan adanya kemampuan untuk mengatur warga negara dan semua hal kebutuhan domestik didalam negerinya. Selain itu juga kemampuan dari pemerintah untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain. Sedangkan supremasi negara sebagai subjek hukum ditandai dengan adanya pengakuan negara lain atas kedaulatan wilayahnya.

Tanpa wilayah, negara tidak bisa menjadi subjek hukum karena senyatanya negara tersebut tidak nyata. Wilayah adalah unsur fundamental sebuah negara sehingga secara hukum alam wilayah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari konsep kedaulatan negara dalam hukum internasional.

Kedaulatan wilayah mempunyai dua karakter dasar. Yang pertama adalah kedaulatan wilayah yang positif dimana dalam konsep ini negara harus mempunyai kemampuan untuk mengklaim dan menjaga wilayahnya secara berkelanjutan. Sedangkan konsep kedua adalah kedaulatan wilayah negatif dimana dalam konsep ini sebuah negara harus menghormati kedaulatan wilayah negara lain.

Wilayah Laut
Wilayah laut dibedakan kedalam tiga jenis, yakni laut dalam/internal, zona ekonomi ekslusif, dan laut lepas/high sea. Laut dalam meliputi semua wilayah air termasuk sungai dan laut yang masih menjadi bagian dari tepian daratan seperti sungai, selat, dermaga dan wilayah-wilayah lain. Wilayah laut dalam ini berbeda dengan wilayah laut dalam hukum internasional karena tidak memberlakukan keistimewaan terhadap kapal-kapal asing yang masuk dalam wilayah ini.

Secara umum, negara kepulauan boleh memberlakukan jurisdiksi hukumnya terhadap kapal asing yang masuk di wilayah laut dalamnya, meskipun otoritas hukum dari kapal tersebut (yang ditandai dengan bendera yang ada dikapal tersebut) ingin menyelesaikan permasalahan berdasarkan hukumnya sendiri. Kapal asing yang masuk dalam wilayah laut dalam secara otomatis harus tunduk kepada jurisdiksi hukum lokal dari negara yang bersangkutan, kecuali ada perjanjian khusus antar negara. Pengecualian lainnya juga diberlakukan terhadap kapal perang dimana jurisdiksi dari negara yang mempunyai kapal harus diberlakukan terhadap semua kru yang melakukan tindak pelanggaran hukum di kapal tersebut.

Contoh kasus:
Dalam Kasus R v. Anderson pada tahun 1868, pengadilan criminal Inggris menyatakan bahwa seorang warga negara Amerika yang membunuh didalam kapal berbendera Inggris di wilayah laut dalam Perancis menjadi subjek hukum nasional Inggris. Meskipun pada waktu kejadian dia berada didalam wilayah kedaulatan Perancis dan pengadilan Amerika dengan alasan kewarganegaraannya.

Kasus lainnya adalah yang menimpa Wildenhus, seorang warga negara Belgia yang membunuh warga negara Belgia lainnya di kapal berbendera Belgia di Pelabuhan Jersey City Amerika. Mahkamah Agung Amerika menyatakan bahwa Wildenhus harus diadili berdasarkan hukum nasional Amerika karena berada di wilayah laut dalam Amerika.

Pulau
Pulau diartikan dalam Konvensi 1958 tentang Wilayah Laut sebagai daratan yang terbentuk secara alamiah dan dikelilingi oleh lautan/air dengan ketentuan wilayah tersebut harus mempunyai wilayah laut, zona dekat, zona ekonomi ekslusif, dan landas kontinen. Sebagai pengecualian, pasal 121 (3) dari Konvensi 1982 mengatur bahwa sebuah pulau karang yang tidak bisa dihuni dan tidak mempunyai kehidupan ekonomi tidak mempunyai landas kontinen dan zona ekonomi ekslusif.

1 komentar:

  1. Laut di Indonesia ini emg luas bahkan melebihi luas pulau yg ada... sekarang sudah peraturan yg mengatur kelautan untuk menjaga teritorial dari kapal asing

    http://www.marketingkita.com/2017/08/wilayah-pemasaran-dalam-ilmu-marketing.html

    BalasHapus