Subjek Hukum Internasional
Didalam hukum internasional, individu, perusahaan umum dan swasta, organisasi regional maupun internasional, lembaga swadaya masyarakat, dan negara adalah ‘legal personality’ yang bisa menjadi subjek hukum. Mereka bisa menuntut atau dituntut atas segala tindakan yang telah dilakukan. Mereka bisa melakukan perbuatan hukum karena statusnya sebagai subjek hukum yang mempunyai kemampuan untuk mempunyai, memelihara hak-hak dan melakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan.
Namun semua subjek hukum tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan oleh komunitas internasional. Misalnya, sebuah perusahaan umum baru bisa dikatakan sebagai subjek hukum internasional jika melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan trans-nasional seperti melakukan perjanjian kerjasama perdagangan dengan perusahaan lain dari luar negaranya.
Menurut Lauterpacht sebagai salah satu penganjur Doktrin Positivistik, hanya negara lah yang berhak untuk menjadi subjek hukum internasional. Namun doktrin tersebut sudah tidak berlaku lagi seiring dengan perkembangan jaman yang mengharuskan adanya rekonstruksi ‘subjek hukum’ dalam hukum internasional.
Negara
Menurut Pasal 1 Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara, syarat berdirinya negara adalah; (1) mempunyai penduduk yang tetap, (2) Wilayah yang jelas, (3) Pemerintahan dan (4) mempunyai kemampuan untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.
Adanya populasi yang tetap secara alamiah merupakan persyaratan mutlak dalam mendirikan sebuah negara. Tidak ada satu negara pun yang berdiri tanpa mempunyai penduduk yang tetap. Namun tidak ada ketentuan mengenai jumlah minimal penduduk yang ada. Misalnya, populasi Negara Nauru hanya sekitar 12.000 dan Negara Tuvalu malah lebih sedikit lagi, yakni sekitar 10.000. Tuvalu mendapatkan kemerdekaannya dari Inggris pada tanggal 1 Oktober 1978 dan menjadi negara persemakmuran Inggris. Sedangkan keanggotaan Tuvalu di PBB dimulai pada tahun 2000 dan menjadi negara anggota ke 189.
Menurut pendapat dari Komisi Arbitrase Konferensi Uni Eropa tentang Yugoslavia, negara didefinisikan sebagai komunitas yang terdiri dari wilayah dan penduduk yang diorganisasikan oleh kekuatan politik yang berdaulat (Malcolm Shaw, 2005: 178)
Terbentuknya negara menjadi krusial karena seringkali hubungan antara kriteria hukum terbentuknya negara bertentangan dengan realitas. Khususnya mengenai kemampuan suatu negara untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain dan lembaga internasional. Namun dinamika perkembangan negara-negara semakin mengharuskan negara untuk tidak hanya mempunyai kemampuan menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain melainkan lebih mengedepankan kemampuan untuk meyakinkan organisasi-organisasi internasional khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Eksistensi PBB telah merombak landasan dasar persyaratan berdirinya sebuah negara. Hal ini disebabkan peran PBB yang sangat kuat dalam mempengaruhi komunitas internasional untuk mengakui kedaulatan sebuah negara.
Beberapa entitas justru bisa merdeka dan diakui oleh dunia internasional meskipun belum memenuhi kriteria untuk menjadi negara. Sebaliknya, ada beberapa entitas yang sudah memiliki semua kriteria, namun belum mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sebagai negara merdeka.
Kasus Palestina
Palestina merupakan kasus yang sangat kontroversial didalam hukum internasional. beberapa alasannya adalah:
1.Palestina mengklaim sebagai negara merdeka namun kenyataannya tidak mampu mengontrol wilayah yang diklaimnya
2.Palestina mampu mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain, yakni diakui oleh semua negara-negara OKI
3.Palestina belum menjadi negara anggota PBB, hanya sebatas negara observer
4.Palestina mempunyai penduduk yang tetap, pemerintahan yang berdaulat tetapi ada dualisme kepemimpinan, yakni Hamas dan Fatah
5.Israel ketika mendeklarasikan diri sebagai negara merdeka justru diakui oleh mayoritas negara-negara termasuk PBB meskipun batas wilayahnya masih bermasalah dengan negara-negara tetangganya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar