Kamis, 03 Maret 2011

Memahami Sistem Kenegaraan China

CHINA

Pada awalnya China merupakan negara feodal. Namun tradisi tersebut semakin berkurang setelah tahun 1840 dimana China menjadi negara yang semi feodal. Feodalisme China semakin terkikis setelah Dr. Sun Yat Sen melakukan revolusi China untuk mengganti China sebagai negara republik pada tahun 1911 meskipun rakyat China masih mempraktikan imperialisme dan feodalisme.

Akhirnya imperialisme dan feodalisme hanya menjadi catatan sejarah China ketika Mao Zedong sebagai pemimpin Partai Komunis China melakukan revolusi untuk membersihkan sisa-sisa feodalisme dan imperialisme pada tahun 1949. Eksploitasi manusia yang sering terjadi di China sebelum Mao telah dihilangkan dan diganti dengan sistem sosialis yang menempatkan kaum pekerja dan masyarakat bawah sebagai subjek pembangunan China. Sampai saat ini tujuan dari pemerintah China adalah meningkatkan institusi yang berbasis paham sosialis, menggabungkan demokrasi dengan sosialisme, meningkatkan sistem hukum sosialis termasuk memodernkan sistem perekonomian.

Sampai saat ini China menganut sistem demokrasi sosialis dan sistem hukum sosialis yakni perpaduan antara ideologi sosialis dan demokrasi sebagai bagian dari upaya mengembangkan atau memodernkan Sosialisme di China. Artinya, China tidak menutup diri dari perubahan. Oleh karena itu sistem ekonomi di Negara Tirai Bambu tersebut merupakan perpaduan antara Sosialisme dan Kapitalisme untuk memodernkan industri, pertanian, pertahanan nasional, ilmu dan teknologi.

Untuk membentuk sosialisme yang kuat, China menekankan pentingnya bergantung pada kelas pekerja, masyarakat umum dan kaum intelektual. Kelas pekerja merepresentasikan adanya persamaan hak dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Sedangkan kaum intelektual berusaha untuk mengadopsi nilai-nilai dari luar tanpa harus menghilangkan identitas sosialisme China.

Ideologi Sosialisme China diatur dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi China yang menyatakan bahwa Negara China adalah Negara Sosialis dibawah naungan sistem demokrasi yang dipimpin oleh para kelas pekerja dan aliansi para kelas pekerja dan masyarakat bawah. Ayat 2 lebih jauh menegaskan bahwa semua usaha yang membahayakan Sosialisme China tidak diperbolehkan.

Warga negara China bisa menyalurkan hak politik mereka melalui organ-organ negara seperti kongres nasional rakyat China atau kongres yang bersifat lokal (pasal 2 ayat 1). Pasal 3 ayat 2 mengatur bahwa para anggota yang menjadi peserta kongres dipilih melalui ekanisme pemilihan umum. Kedua macam kongres tersebut digunakan oleh warga negara China untuk menentukan prinsip sentralisme demokrasi. Beberapa tugasnya adalah menciptakan lembaga administratif dan hukum dimana mereka harus bertanggungjawab terhadap rakyat.

Pasal 3 ayat 4 Konstitusi China menerapkan konsep desentralisasi dimana pembagian fungsi kekuasaan antara lembaga negara pusat dan daerah diatur melalui prinsip pembagian kekuasaan yang memberikan kewenangan kepada lembaga negara daerah untuk mengatur kekuasaan lokal dibawah naungan kekuasaan pusat.

Salah satu ciri khas Sosialisme China adalah sistem ekonomi berdasarkan paham sosialisme dimana produksi dikuasai secara penuh oleh kelas pekerja dan warga negara dimana pemerintah hanya bertugas melakukan konsolidasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Pasal 10 Konstitusi mengenai kepemilikan lahan mengatur bahwa tanah-tanah yang ada di kota dikuasai oleh negara. Sedangkan lahan-lahan pertanian di desa dan daerah sub urban dikuasai secara bersama-sama. Namun negara bisa mengambil alih lahan untuk kepentingan umum berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Perusahaan atau lembaga non pemerintah tidak bisa membeli tanah kecuali dengan alasan yang rasional.

Namun pasal 11 juga mengatur bahwa negara melindungi sektor ekonomi swasta dengan cara mengatur, membantu, dan mengawasi kegiatan ekonomi tersebut dengan cara melakukan kontrol administratif. Sektor ekonomi swasta merupakan komplementer dari sistem ekonomi sosialis China. Namun kegiatan ekonomi tersebut sangat terbatas dan negara mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan tersebut secara ketat. Ketentuan ini untuk menjaga sistem sosialis yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menguasai kepemilikan lahan.

Pasal 24 ayat 2 Konstitusi China secara jelas menyatakan bahwa negara melarang semua bentuk kapitalisme, feudalisme, dan semua ideologi yang menyamainya. Salah satu caranya adalah negara mendukung adanya kecintaan warga negara terhadap tanah air, rakyat, buruh, ilmu, sosialisme dan juga mengajarkan rakyat akan pentingnya semangat patriotisme, colektifisme, internasionalisme dan komunisme dalam kerangka dialektika dan sejarah materialisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar