INQUIRY
Malcolm Shaw, 2005. International Law Edisi 5th. Hal. 923-925
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui inquiry dilakukan jika tidak ada titik temu diantara pihak. Caranya adalah dengan meminta observer independent untuk melakukan investigasi mengenai persoalan yang ada. Inquiry merupakan alternatif arbitrase dalam menyelesaikan sengketa internasional. mekanisme inquiry dibahas pertama kali pada Konferensi Hague 1899.
Mekanisme inquiry pernah dilakukan secara sukses dalam kasus Dogger Bank 1904 ketika Kapal Perang Rusia menembak Perahu Nelayan Inggris yang diduga sebagai akibat dari torpedo Kapal Jepang. Pada saat itu, komisi inquiry yang beranggotakan empat petugas kapal perang Inggris, Rusia, Perancis dan Amerika, ditambah dengan satu anggota diluar dari petugas tersebut, yakni orang Austro-Hungarian berhasil menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Komisi inquiry menyimpulkan bahwa tidak ada pembenaran terhadap serangan Rusia tersebut. Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat bahwa Rusia harus membayar ganti rugi sebesar 65.000 pounds kepada Inggris.
Sejak saat itu mekanisme inquiry terus dikembangkan sampai sekarang. Salah satu negara yang sangat intensif mengembangkan mekanisme ini adalah Amerika Serikat dimana 48 perjanjian bilateral yang ditandatangani oleh Amerika selama 1913-1940 selalu menyebutkan adanya mekanisme inquiry untuk menyelesaikan sengketa diantara kedua negara.
KONSILIASI
Proses konsiliasi melibatkan pihak ketiga yang terlibat secara langsung dalam investigasi. Mekanisme konsiliasi juga melibatkan proses mediasi dan inquiry. Namun hasil dari konsiliasi hanya merupakan saran yang bersifat tidak mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa. Artinya, para pihak boleh memakai hasil dari konsiliasi untuk menyelesaikan sengketa atau mencari mekanisme baru yang dianggap bisa memuaskan para pihak yang terlibat. Hal inilah yang membedakan konsiliasi dengan arbitrase karena hasil dari arbitrase bersifat mengikat secara hukum para pihak yang bersengketa.
Sifat tidak mengikat konsiliasi menyebabkan mekanisme ini sangat jarang digunakan oleh negara-negara. namun sifat fleksibilitasnya bisa memungkinkan pencapaian penyelesaian sengketa secara damai karena para pihak dituntut untuk terus bernegosiasi. Meskipun jarang dipakai, namun ada banyak perjanjian multilateral yang mencantumkan mekanisme konsiliasi untuk menyelesaikan sengketa diantara negara anggota. Diantaranya Perjanjian Amerika mengenai Penyelesaian Sengketa secara Damai tahun 1948, Konvensi Eropa tentang Penyelesaian Sengketa secara Damai tahun 1957, Protokol Komisi Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase dari Piagam Organisasi Afrika tahun 1964, Konvensi Wina tahun 1969, Konvensi Hukum Laut tahun 1982, dan Konvensi Perlindungan Lapisan Ozon.
Dalam teknik konsiliasi, komisi berjumlah lima orang dimana dua orang masing-masing dipilih oleh negara yang bersengketa. Sedangkan tiga orang lainnya dipilih oleh warga negara dari pihak ketiga. Mekanisme konsiliasi untuk menyelesaikan sengketa dilakukan selama enam bulan secara informal dan tidak dipublikasikan untuk umum. Meskipun demikian, mekanisme konsiliasi tetap memperhatikan aspek hukum dan fakta-fakta yang ditemukan dilapangan.
Salah satu contoh sengketa yang menggunakan mekanisme konsiliasi adalah Islandia-Norwegia mengenai sengketa batas laut kontinental di Pulau Jan Mayen. Komisi konsiliasi menyarankan kepada kedua negara untuk melakukan eksplorasi bersama karena kedua negara saling mengklaim mempunyai jurisdiksi terhadap pulau tersebut. Proposal yang diajukan oleh komisi konsiliasi ini tentu tidak akan pernah ada didalam putusan pengadilan seperti yang terjadi di Sipadan dan Ligitan.
Bgus nih,singkat! saya langsung "nangkep" maksudnya, rerutama bagian inquiry dan konsiliasi.
BalasHapus