Konstitusi Australia
Australia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk negara federasi. Namun bentuk pemerintahannya adalah monarkhi konstitusional, artinya Australia dipimpin oleh seorang perdana menteri dengan seorang Ratu/Raja sebagai kepala negara. Sebagai kepala negara, Ratu di Australia menjadi lembaga legislatif sedangkan pengadilan tinggi sebagai lembaga yudikatif.
Menurut pasal 1 Konstitusi Australia, Kekuasaan legislatif terdiri dari Ratu, senat, dan parlemen atau ‘house of representative.’ Menurut Pasal 7 Konstitusi Australia, senat terdiri dari para senator yang mewakili setiap negara bagian yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Setiap negara bagian mempunyai hak untuk mengirimkan senator sebanyak enam orang ke senat yang akan menjabat selama enam tahun (pasa 7 ayat 4)
Sedangkan untuk anggota parlemen, pasal 24 Konstitusi Australia mengatur bahwa jumlah total dari anggota parlemen harus dua kali lebih banyak daripada anggota senat dimana mekanisme pemilihan langsung anggota parlemen memperhatikan prinsip proporsionalitas.
Parlemen mempunyai kekuasaan untuk membuat hukum demi perdamaian, tuntutan dan menciptakan pemerintahan yang bagus.
Konstitusi Afghanistan
Afghanistan adalah negara Islam yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensiil dimana presiden adalah sebagai kepala negara. Presiden adalah kekuasaan eksekutif yang berwewenang menjalankan roda pemerintahan.
Sebagai negara Islam, Afghanistan juga mengakui Islam sebagai satu-satunya agama resmi negara tersebut. Akan tetapi para penganut agama-agama selain Islam diberi hak untuk melaksanakan keyakinannya dengan batasan-batasan yang ada didalam Hukum Negara (Shariah Islam) karena semua hukum yang ada ‘tidak boleh’ bertentangan dengan Islam.
Konstitusi Afghanistan yang dibuat pada tahun 2004 juga mengakui beberapa etnis sebagai etnis resmi yang ada di negara tersebut seperti Pashtun, Tajik, Hazara, Uzbak, Turkman, Baluch, Pashai dll.
Menariknya, pasal 6 dari Konstitusi Afghanistan juga menyebutkan bahwa negara berkewajiban unuk menciptakan kemakmuran dan masyarakat yang progresif berdasarkan keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, perlindungan martabat manusia, merealisasikan demokrasi, dan menjaga keutuhan bangsa dan persamaan hak diantara etnis dan suku yang ada untuk menciptakan pembangunan yang seimbang di semua wilayah negara.
Artinya, ada potensi konflik hukum antara norma-norma yang ada didalam Pasal 6 dengan ketentuan Hukum Islam karena ketentuan mengenai persamaan hak, perlindungan martabat dan hak asasi manusia didalam Islam dan konsep keadilan sosial seringkali sulit diimplementasikan. Misalnya ketentuan mengenai hak perempuan dan laki-laki, etnis minoritas, ataupun agama minoritas merupakan beberapa isu populer yang sampai saat ini masih ada di negara-negara yang menerapkan Shariah Islam.
Apalagi dalam pasal 7 Konstitusi disebutkan bahwa Afghanistan harus tunduk dengan peraturan hukum internasional seperti Piagam PBB dan berbagai instrumen internasional yang telah ditandatangani seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. pasal 7 ayat (2) lebih jauh mengatur bahwa Afghanistan melarang semua aktifitas yang bisa dikategorikan sebagai aksi terorisme, melarang produksi dan konsumsi muskirat atau narkotika dan menyelundupkan narkotika.
Pasal 24 Konstitusi secara khusus mengatur mengenai hak asasi manusia. Pasal tersebut menjelaskan bahwa kebebasan adalah hak alami setiap manusia dimana hak tersebut tidak bisa dibatasi kecuali menyebabkan terganggunya hak orang lain dan kepentingan public seperti yang diatur didalam undang-undang. Oleh karena itu, negara mempunyai tugas untuk menghormati dan melindungi kebebasan dan martabat setiap manusia.
Beberapa hal menarik didalam Konstitusi Afghanistan:
• Penyiksaan atau hukuman yang bertentangan dengan integritas manusia dilarang oleh konstitusi.
• Kebebasan media massa sama halnya dengan kebebasan manusia yang tidak bisa dibatasi
• Setiap warga negara Afghanistan punya hak untuk melakukan demonstrasi tanpa senjata dengan tujuan perdamaian
• Negara menjamin pendidikan gratis bagi setiap warga negara Afghanistan sampai jenjang Bachelor of Arts (setingkat sarjana) termasuk diantaranya mewajibkan negara untuk mengembangkan pendidikan yang sama terhadap perempuan, etnis nomaden dan buta huruf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar