Deklarasi Universal HAM adalah instrumen internasional pertama yang mengatur hak asasi manusia secara komprehensif karena menyebutkan jenis-jenis hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk memenuhi hak dan kebebasan fundamental warga negaranya. Deklarasi tersebut ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusinya No. 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948. Didalam hirearki hak asasi manusia internasional, kedudukan Majelis Umum adalah sebagai lembaga tertinggi dan mempunyai otoritas untuk menginterpretasikan pasal-pasal yang ada didalam Deklarasi Universal HAM. Interpretasi atau penjelasan dari lembaga tersebut juga merupakan sumber hukum didalam hukum internasional yang harus diperhatikan oleh negara-negara didalam mengimplementasikan norma-norma yang dikandung didalam Deklarasi tersebut.
Ada beberapa cara yang dilakukan oleh Majelis Umum didalam menginterpretasikan atau menjalankan ketentuan-ketentuan hukum yang ada di Deklarasi HAM. Cara yang paling sering diterapkan adalah dengan menetapkan resolusi-resolusi Majelis Umum. Meskipun demikian, resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum melainkan hanya berisi himbauan atau saran kepada negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Selain itu, Majelis juga bisa menginterpretasikan atau melaksanakan ketentuan Deklarasi dengan cara menetapkan pendapat ketua Majelis Umum atau hasil-hasil pleno pertemuan yang melibatkan negara-negara anggota yang tidak mencapai kuorum untuk menjadi resolusi.
Adapun contoh dari resolusi Majelis Umum yang dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan yang ada didalam Deklarasi adalah menetapkan Resolusi No. 55/96. Didalam resolusi tersebut, Majelis menyatakan bahwa hak-hak yang diatur didalam Deklarasi merupakan hak yang tidak dapat dipisahkan karena saling terkait antara satu dengan lainnya. Sifat hak asasi manusia yang ‘saling terkait’ ini maksudnya adalah bahwa pelanggaran terhadap suatu hak sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap hak lainnya. Misalnya, dihukumnya seseorang dengan tidak melalui proses peradilan tidak saja melanggar persamaan hak di muka hukum melainkan juga melanggar hak untuk membela diri, terbebas dari semua jenis diskriminasi dan perbuatan yang tidak manusiawi.
Salah satu kelemahan didalam usaha untuk menegakan kebebasan beragama dan hak-hak lain yang didatur didalam Deklarasi Universal HAM adalah sifatnya tidak mengikat. Misalnya Deklarasi Universal HAM dan pendapat dari Majelis Umum PBB sebagai lembaga yang mempunyai otoritas menerjemahkan dan menjelaskan aturan pasal tersebut tidak mengikat negara-negara yang menandatangi Deklarasi. Oleh karena itu, meskipun Deklarasi Universal HAM mengandung moralitas dan etika yang luhur karena telah ditandatangani oleh hampir semua negara, tetapi aturan yang ada didalamnya seringkali dilanggar oleh negara-negara yang menandatanginya. Sampai saat ini belum ada mekanisme khusus didalam hukum internasional yang dapat mengikat secara hukum negara-negara yang menandatangi sebuah deklarasi internasional.
Meskipun Resolusi ini tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat negara-negara anggota PBB, tetapi ‘pengakuan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang tidak bisa dipisahkan’ mengandung unsur ‘moralitas’ yang tinggi untuk mengangkat harkat dan martabat semua manusia. Pemerintah yang diktator, represif, dan menjalankan praktik-praktik pemerintahan tirani adalah pemerintahan yang mempunyai moralitas yang tipis didalam usaha untuk melindungi dan menghargai hak-hak individu-individu yang dipimpinnya. Model pemerintahan seperti itu sangat berpotensi melanggar hak hak asasi manusia karena sering membatasi hak dan kebebasan warga negaranya. Didalam era penegakan hak asasi manusia modern, moralitas universal secara tegas menolak semua intervensi negara yang bisa membatasi atau melanggar hak asasi manusia individu-individu yang ada didalamnya.
Berdasarkan tuntutan dari dunia internasional tersebut, negara-negara anggota PBB harus mengimplementasikan hak asasi manusia seperti misalnya freedom of religion dan the right to life sebagai bagian dari komitmen dunia internasional untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Salah satu konsep negara yang paling mendukung tercapainya hak asasi manusia adalah konsep negara hukum yang didukung oleh sistem demokrasi yang memadai. Selanjutnya negara-negara harus menyadari bahwa ketiga unsur tersebut, yakni hak asasi manusia, hukum dan demokrasi adalah nilai-nilai utama didalam penegakan hak asasi manusia yang telah ditetapkan didalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM.
Negara-negara anggota PBB harus menyadari bahwa komitmen mereka terhadap Piagam PBB juga terkait dengan Deklarasi Universal HAM. Hal ini dikarenakan masing-masing instrumen internasional tersebut sama-sama menekankan pentingnya pengakuan dunia internasional terhadap hak asasi manusia sebagai tujuan utama dari instrumen-instrumen tersebut. Tidak akan ada perdamaian di dunia tanpa ada penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, berdasarkan sejarahnya, Piagam PBB adalah cetak biru dari ‘tatanan hukum modern’ yang mengakui hak asasi manusia sedangkan Deklarasi Universal HAM adalah perwujudan pertama dari cetak biru tersebut.
Negara-negara anggota PBB harus menjalankan kewajiban untuk mempromosikan hak asasi manusia yang ada didalam Deklarasi karena tujuan dari ditetapkannya Deklarasi itu adalah mengakhiri tercabik-cabiknya martabat manusia akibat perang yang melanda dunia pada Perang Dunia I dan II seperti yang telah disebut didalam Piagam PBB. Oleh karena itu, ditetapkannya Deklarasi tersebut juga merupakan cikal bakal keberhasilan lembaga-lembaga internasional dalam mengangkat derajat manusia setelah era Perang Dunia II selesai. Makna dari Deklarasi HAM semakin penting karena sampai saat ini tidak ada satu negara berdaulat pun di dunia yang tidak menjadi anggota PBB. Artinya, ada kewajiban global dari semua negara untuk mengimplementasikan hak dan kebebasan yang ada didalam Deklarasi tersebut.
Tak bisa dipungikiri bahwa Perang Dunia II yang berlangsung diberbagai negara telah merenggut jutaan nyawa manusia terutama di Asia dan Eropa. Jutaan rakyat sipil dan militer menjadi korban. Selain itu, peristiwa pembantaian orang-orang Yahudi yang terjadi di beberapa negara di Eropa juga mempengaruhi ditetapkannya Deklarasi Universal HAM. Oleh karena itu, ditandatanginya Deklarasi tersebut memunculkan harapan yang besar dari dunia internasional untuk melindungi manusia dari bahaya perang, permusuhan, pelecehan, diskriminasi dan tindakan-tindakan lain berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnik, bahasa dan agama. Penandatangan dari Deklarasi Universal HAM diharapkan mampu mencegah terjadinya pembunuhan manusia dan jenis-jenis tindakan keji lainnya di seluruh dunia yang berdasarkan sentimen etnis dan agama.
Tak salah jika kemudian Deklarasi Universal HAM juga mengatur hak untuk bebas beragama seperti yang tercantum didalam pasal 18. Tetapi justru karena dengan adanya pasal tersebutlah diskusi naskah awal Deklarasi menjadi sangat melelahkan karena ada dua kubu yang berbeda pendapat tentang hak untuk beragama. Tak pelak bahwa perbedaan persepsi ini mengakibatkan perdebatan yang panjang selama masa penentuan naskah akhir dari Deklarasi Universal HAM. Oleh karena itu, susunan final dari Deklarasi tersebut sangat luas khususnya tentang hak kebebasan beragama karena tidak adanya penjelasan lebih lanjut pasal-pasal lain di dalam Deklarasi.
Beberapa pakar hukum internasional beranggapan bahwa aturan hukum yang luas dari Deklarasi justru mengandung hak-hak moral yang universal dengan tujuan agar implementasi dari aturan tersebut menjadi mudah. Setiap negara diharapkan mempertimbangkan nilai-nilai yang berisi ‘moralitas’ dari pasal tersebut didalam menegakan hak kebebasan beragama. Negara tidak harus berprinsip pada kaidah didalam hukum internasional bahwa Deklarasi sifatnya tidak mengikat secara hukum. Mereka harus lebih menitik beratkan pada kandungan ‘moralitas’ yang diatur didalam Deklarasi tersebut. Mengakui dan melindungi hak asasi manusia adalah salah satu tugas utama sebuah negara didalam usahanya untuk mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini terkait dengan persetujuan dari 48 negara anggota pada saat ditetapkannya Deklarasi dimana persetujuan tersebut harus dilihat sebagai sebuah komitmen dunia internasional untuk mengangkat derajat manusia dengan menegakan hak asasi mereka.
Seorang tokoh Muslim, Riffat Hassan mendeskripsikan bahwa Deklarasi HAM mengandung norma-norma yang religius dan bahkan lebih religius daripada fatwa yang diterapkan oleh penguasa-penguasa Islam. Meskipun secara terminologi Deklarasi tersebut terkesan sekuler. Hal ini dikarenakan Deklarasi tidak menyediakan klausul hukum didalam pasal-pasalnya yang membolehkan intervensi negara terhadap hak individu untuk memilih agama atau keyakinan.
Eleanor Roosevelt juga mengatakan bahwa Deklarasi tidak dimaksudkan sebagai kewajiban hukum atau pernyataan hukum tetapi dimaksudkan untuk digunakan sebagai standar umum yang telah dicapai oleh semua manusia di negara-negara di dunia. Pendapat tersebut menunjukan bahwa Deklarasi Universal HAM mengandung ‘moralitas dan etika’ yang luhur karena mengandung norma-norma yang universal, tidak terbatasi oleh perspektif primordialisme budaya atau agama tertentu. Selain itu, usaha dari Deklarasi untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia tersebut dipengaruhi oleh ‘hukum alam’ dimana manusia pada hakikatnya mempunyai hak, kebebasan dan derajat yang sama.
Deklarasi Universal HAM juga menegaskan kembali hak-hak yang diatur didalam Piagam PBB dimana semua manusia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kebebasan dan hak-hak tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama. Pasal-pasal yang diatur didalam Deklarasi mengikat ‘secara moral’ semua negara yang telah berkomitmen untuk tunduk terhadap semua isi dari Piagam PBB. Selain itu, meskipun negara tidak mematuhi Deklarasi dengan alasan tidak mengikat secara hukum, tetapi mereka terikat dengan prinsip-prinsip yang ada didalam Piagam PBB. Misalnya pasal 1 (3) dari Piagam PBB menyebutkan bahwa tujuan dari PBB adalah untuk menciptakan kerja sama internasional dalam mempromosikan dan menegakan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental lainnya tanpa ada diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, bahasa dan agama.
Pasal diatas menunjukan bahwa persoalan hak asasi manusia diatur oleh semua instrumen internasional. Hak asasi manusia harus dipahami sebagai ketentuan hukum yang diatur oleh sistem internasional melalui instrumen-instrumen yang masing-masing diantaranya saling terkait. Oleh karena itu, ditetapkannya sebuah instrumen internasional seperti Deklarasi Universal HAM merupakan sebuah pengembangan dari instrumen tentang hak asasi manusia terdahulu. Bisa dikatakan bahwa didalam konteks hak asasi manusia internasional, Piagam PBB merupakan sumber hukum yang bersifat umum atau lex generalie karena bersifat umum didalam kerangka hak asasi manusia. Sedangkan Deklarasi HAM merupakan sumber hukum yang bersifat lex specialis karena bersifat khusus mengatur hak asasi manusia termasuk hak kebebasan beragama.
Didalam dekade-dekade berikutnya, Deklarasi tersebut secara rutin digunakan untuk mendefinisikan kewajiban negara-negara anggota anggota PBB dalam mengimplementasikan hak asasi manusia. Selain itu, Deklarasi juga digunakan oleh pemerintah negara-negara, PBB, dan organisasi-organisasi internasional lainnya sebagai ‘standar umum’ dalam merespon pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma hak asasi manusia. Artinya, Deklarasi memuat ‘nilai-nilai yang universal’ yang harus dipenuhi oleh negara seperti penghapusan semua jenis diskriminasi rasial atau apartheid dan jenis-jenis diskriminasi lainnya, perbudakan, dan berbagai tindakan keji seperti penyiksaan, kolonialisme, dan tindakan yang tidak berprikemanusiaan.
Penandatanganan instrumen internasional termasuk deklarasi oleh suatu negara dimaksudkan sebagai sebuah komitmen dari negara tersebut tentang hak asasi manusia yang diatur didalam instrumen internasional yang ditandatanginya. Semakin banyak negara yang menandatangani sebuah instrumen internasional, maka hak asasi manusia dan permasalahannya yang diatur didalam instrumen tersebut menjadi semakin penting. Hal ini dikarenakan banyaknya negara yang mendukung instrumen internasional tersebut dianggap mencerminkan norma-norma dasar atau pemikiran hukum alam dari berbagai perspektif masyarakat di negara-negara tersebut. Oleh karena itu, Deklarasi Universal HAM mempunyai kekuatan moral untuk mengikat semua negara meskipun pada dasarnya semua jenis deklarasi tidak mengikat secara hukum.
Salah satu sebabnya adalah karena Delarasi Universal HAM memuat moralitas dan etika luhur yang mengharuskan negara dan pelaku hak asasi manusia lainnya untuk menghormati hak asasi manusia sebagai bagian dari semangat kemanusiaan. Deklarasi Universal HAM mengandung nilai-nilai yang universal karena moralitas dan etika yang ada didalam Deklarasi merupakan hasil konsensus negara-negara yang menandatanganinya. Contoh nilai-nilai yang mengandung moralitas yang tinggi adalah aturan hukum tentang hak asasi manusia yang fundamental seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas menyuarakan pendapat, hak untuk terbebas dari semua jenis perbudakan dan hak untuk bebas memeluk agama atau keyakinan.
Meskipun sebuah negara tidak mempunyai aturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak untuk hidup, tetapi hak tersebut secara alamiah adalah hak yang harus dimiliki oleh semua manusia. Artinya, ada nilai-nilai yang mengandung moralitas fundamental yang harus dilaksanakan oleh negara meskipun tidak ada hukum yang mengaturnya. Negara yang tidak meratifikasi sebuah instrumen internasional atau tidak mempunyai produk hukum nasional yang mengatur tentang hak asasi manusia masih mempunyai kewajiban moral untuk melindungi hak asasi manusia.
Didalam konteks hukum internasional, sebuah negara tidak saja harus mempunyai kepatuhan moral melainkan juga kepatuhan hukum untuk mematuhi semua peraturan hukum yang ada didalam instrumen internasional yang diratifikasinya. Kepatuhan negara terhadap Deklarasi atau sumber hukum lain yang memuat ‘nilai-nilai’ luhur lainnya mengindikasikan apakah suatu negara mempunyai moralitas dan etika yang baik untuk melindungi hak asasi manusia termasuk hak kebebasan beragama.
Deklarasi Universal HAM juga terdiri dari ‘seperangkat peraturan’ yang menjadi praktik-praktik negara dan dasar hukum yang digunakan oleh hakim untuk memutuskan permasalahan hukum atau opinio juris. Kedua praktik tersebut membuat norma-norma yang diatur didalam Deklarasi menjadi hukum kebiasaan internasional. Oleh karena itu, Deklarasi menjadi bagian dari struktur konstitusi dari komunitas dunia yang berisi komponen dasar dari kebiasaan hukum internasional yang mengikat secara hukum semua negara. Hal ini dikarenakan hukum kebiasaan telah menjadi sumber penting didalam berbagai area hukum internasional termasuk didalamnya kewajiban negara didalam menjamin hak asasi manusia.
Penekanan pada moralitas didalam Deklarasi Universal HAM sangat penting karena sifat dari instrumen ini yang tidak mengikat negara-negara. Tingginya moralitas yang terkandung didalam instrumen internasional ini ditunjukan dengan standarnya untuk meningkatkan derajat dan martabat manusia. Standar ini tentunya ada di berbagai ajaran agama, praktik budaya dan nilai dari ideologi manapun. Oleh karena banyak aturan hukum di Deklarasi banyak dijadikan sumber hukum oleh hakim di pengadilan dan mahkamah internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar