KONSEP HAM DIDALAM PIAGAM PBB: SEBUAH CATATAN
Didalam Hukum Internasional modern, sejarah hak asasi manusia dimulai dari penandatanganan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945 dan aktif berlaku sejak tanggal 24 Oktober 1945. Aturan tentang hak asasi manusia diatur didalam pembukaan Piagam yang menyebutkan bahwa salah satu dibentuknya PBB dan penandatanganan Piagam adalah untuk mengakhiri peristiwa perang yang telah melanggar hak asasi manusia. Piagam PBB juga mengatakan bahwa komunitas internasional ingin menegaskan keyakinan mereka tentang perlunya hak fundamental bagi semua manusia, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan semua manusia mempunyai martabat yang sama.
Beberapa pakar hak asasi manusia berpendapat bahwa aturan hukum yang ada didalam Piagam PBB masih berserakan dan masih bersifat normatif karena piagam tersebut tidak menyebutkan secara rinci tentang jenis perlindungan dan upaya hukum yang akan dilakukan untuk membantu para korban. Selain itu, ada dua jenis aturan hukum yang saling bertentangan. Pertama, tujuan dari ditetapkannya Piagam PBB adalah untuk melindungi negara yang berdaulat dari serangan negara lain atau sebagai respon terjadinya perang. Kedua, piagam juga mengatur tentang hak asasi manusia yang lebih berdimensi nasional karena adanya perlindungan terhadap kedaulatan negara. Jika demikian, piagam terkesan menyederhanakan persoalan hak asasi manusia karena hanya fokus pada perang sedangkan konteks pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa beraneka ragam.
Definisi tentang hak asasi manusia didalam Piagam PBB juga belum jelas karena masih bersifat sangat umum. Tetapi piagam tersebut setidaknya telah berusaha untuk memajukan hak asasi manusia khususnya hak untuk terbebas dari rasa takut akibat perang yang telah membatasi kebebasan dan hak manusia. Persamaan hak yang diatur didalam piagam juga mengindikasikan bahwa individu-individu sebagai warga negara yang lemah secara militer mendapatkan hak yang sama untuk bisa mempunyai hak sosial, politik, ekonomi dan budaya sebagaimana mestinya karena tidak akan ada lagi bahaya karena perang.
Dibidang hak ekonomi dan politik, piagam mengatur bahwa PBB sebagai organisasi internasional yang berkomitmen untuk mengimplementasikan hak asasi manusia harus mempromosikan hak tersebut tanpa perbedaan ras, agama, bahasa, agama dan jenis kelamin. Untuk mendukung upaya tersebut, PBB kemudian mendirikan Lembaga Ekonomi dan Sosial yang bertugas untuk memberikan rekomendasi dan mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia di berbagai negara.
Saat ini, ada beberapa lembaga HAM dibawah naungan PBB yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi terhadap berbagai peristiwa hak asasi manusia. Ada Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di semua negara anggota. Kemudian ada Komite Hak Sipil dan Politik yang mempunyai otoritas untuk memberikan rekomendasi dengan memberikan pertimbangan hukum kepada negara-negara anggota. Badan ini juga mempunyai otoritas untuk mengirimkan utusan khusus ke negara yang dicurigai telah melanggar ketentuan dari Kovenan, dengan satu syarat utusan tersebut bisa mengidentifikasi pelanggaran hak asasi manusia jika mendapatkan ijin dari pemerintah negara yang bersangkutan.
Semua instrumen internasional yang bersifat mengikat secara hukum (Kovenan dan Konvensi) mempunyai badan khusus yang bertugas untuk mengefektifkan aturan hukumnya. Termasuk diantaranya Komite Anti Diskriminasi, Komite Anti Diskriminasi terhadap Perempuan, Komite Hak Anak, dan Komite Hak Buruh Migran. Semua komite tersebut bekerja dibawah naungan Majelis Umum PBB sebagai lembaga tertinggi hak asasi manusia.
membantu sekali
BalasHapussangat membantu,trimakasih
BalasHapus