Selasa, 05 Oktober 2010

NORMA UNIVERSAL DALAM DUHAM

Deklarasi Universal HAM adalah instrumen internasional pertama yang mengatur hak asasi manusia secara komprehensif karena menyebutkan jenis-jenis hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk memenuhi hak dan kebebasan fundamental warga negaranya. Deklarasi tersebut ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusinya No. 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948. Didalam hirearki hak asasi manusia internasional, kedudukan Majelis Umum adalah sebagai lembaga tertinggi dan mempunyai otoritas untuk menginterpretasikan pasal-pasal yang ada didalam Deklarasi Universal HAM. Interpretasi atau penjelasan dari lembaga tersebut juga merupakan sumber hukum didalam hukum internasional yang harus diperhatikan oleh negara-negara didalam mengimplementasikan norma-norma yang dikandung didalam Deklarasi tersebut.

Ada beberapa cara yang dilakukan oleh Majelis Umum didalam menginterpretasikan atau menjalankan ketentuan-ketentuan hukum yang ada di Deklarasi HAM. Cara yang paling sering diterapkan adalah dengan menetapkan resolusi-resolusi Majelis Umum. Meskipun demikian, resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum melainkan hanya berisi himbauan atau saran kepada negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Selain itu, Majelis juga bisa menginterpretasikan atau melaksanakan ketentuan Deklarasi dengan cara menetapkan pendapat ketua Majelis Umum atau hasil-hasil pleno pertemuan yang melibatkan negara-negara anggota yang tidak mencapai kuorum untuk menjadi resolusi.

Adapun contoh dari resolusi Majelis Umum yang dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan yang ada didalam Deklarasi adalah menetapkan Resolusi No. 55/96. Didalam resolusi tersebut, Majelis menyatakan bahwa hak-hak yang diatur didalam Deklarasi merupakan hak yang tidak dapat dipisahkan karena saling terkait antara satu dengan lainnya. Sifat hak asasi manusia yang ‘saling terkait’ ini maksudnya adalah bahwa pelanggaran terhadap suatu hak sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap hak lainnya. Misalnya, dihukumnya seseorang dengan tidak melalui proses peradilan tidak saja melanggar persamaan hak di muka hukum melainkan juga melanggar hak untuk membela diri, terbebas dari semua jenis diskriminasi dan perbuatan yang tidak manusiawi.

Salah satu kelemahan didalam usaha untuk menegakan kebebasan beragama dan hak-hak lain yang didatur didalam Deklarasi Universal HAM adalah sifatnya tidak mengikat. Misalnya Deklarasi Universal HAM dan pendapat dari Majelis Umum PBB sebagai lembaga yang mempunyai otoritas menerjemahkan dan menjelaskan aturan pasal tersebut tidak mengikat negara-negara yang menandatangi Deklarasi. Oleh karena itu, meskipun Deklarasi Universal HAM mengandung moralitas dan etika yang luhur karena telah ditandatangani oleh hampir semua negara, tetapi aturan yang ada didalamnya seringkali dilanggar oleh negara-negara yang menandatanginya. Sampai saat ini belum ada mekanisme khusus didalam hukum internasional yang dapat mengikat secara hukum negara-negara yang menandatangi sebuah deklarasi internasional.

Meskipun Resolusi ini tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat negara-negara anggota PBB, tetapi ‘pengakuan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang tidak bisa dipisahkan’ mengandung unsur ‘moralitas’ yang tinggi untuk mengangkat harkat dan martabat semua manusia. Pemerintah yang diktator, represif, dan menjalankan praktik-praktik pemerintahan tirani adalah pemerintahan yang mempunyai moralitas yang tipis didalam usaha untuk melindungi dan menghargai hak-hak individu-individu yang dipimpinnya. Model pemerintahan seperti itu sangat berpotensi melanggar hak hak asasi manusia karena sering membatasi hak dan kebebasan warga negaranya. Didalam era penegakan hak asasi manusia modern, moralitas universal secara tegas menolak semua intervensi negara yang bisa membatasi atau melanggar hak asasi manusia individu-individu yang ada didalamnya.

Berdasarkan tuntutan dari dunia internasional tersebut, negara-negara anggota PBB harus mengimplementasikan hak asasi manusia seperti misalnya freedom of religion dan the right to life sebagai bagian dari komitmen dunia internasional untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia. Salah satu konsep negara yang paling mendukung tercapainya hak asasi manusia adalah konsep negara hukum yang didukung oleh sistem demokrasi yang memadai. Selanjutnya negara-negara harus menyadari bahwa ketiga unsur tersebut, yakni hak asasi manusia, hukum dan demokrasi adalah nilai-nilai utama didalam penegakan hak asasi manusia yang telah ditetapkan didalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM.

Negara-negara anggota PBB harus menyadari bahwa komitmen mereka terhadap Piagam PBB juga terkait dengan Deklarasi Universal HAM. Hal ini dikarenakan masing-masing instrumen internasional tersebut sama-sama menekankan pentingnya pengakuan dunia internasional terhadap hak asasi manusia sebagai tujuan utama dari instrumen-instrumen tersebut. Tidak akan ada perdamaian di dunia tanpa ada penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, berdasarkan sejarahnya, Piagam PBB adalah cetak biru dari ‘tatanan hukum modern’ yang mengakui hak asasi manusia sedangkan Deklarasi Universal HAM adalah perwujudan pertama dari cetak biru tersebut.

Negara-negara anggota PBB harus menjalankan kewajiban untuk mempromosikan hak asasi manusia yang ada didalam Deklarasi karena tujuan dari ditetapkannya Deklarasi itu adalah mengakhiri tercabik-cabiknya martabat manusia akibat perang yang melanda dunia pada Perang Dunia I dan II seperti yang telah disebut didalam Piagam PBB. Oleh karena itu, ditetapkannya Deklarasi tersebut juga merupakan cikal bakal keberhasilan lembaga-lembaga internasional dalam mengangkat derajat manusia setelah era Perang Dunia II selesai. Makna dari Deklarasi HAM semakin penting karena sampai saat ini tidak ada satu negara berdaulat pun di dunia yang tidak menjadi anggota PBB. Artinya, ada kewajiban global dari semua negara untuk mengimplementasikan hak dan kebebasan yang ada didalam Deklarasi tersebut.

Tak bisa dipungikiri bahwa Perang Dunia II yang berlangsung diberbagai negara telah merenggut jutaan nyawa manusia terutama di Asia dan Eropa. Jutaan rakyat sipil dan militer menjadi korban. Selain itu, peristiwa pembantaian orang-orang Yahudi yang terjadi di beberapa negara di Eropa juga mempengaruhi ditetapkannya Deklarasi Universal HAM. Oleh karena itu, ditandatanginya Deklarasi tersebut memunculkan harapan yang besar dari dunia internasional untuk melindungi manusia dari bahaya perang, permusuhan, pelecehan, diskriminasi dan tindakan-tindakan lain berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnik, bahasa dan agama. Penandatangan dari Deklarasi Universal HAM diharapkan mampu mencegah terjadinya pembunuhan manusia dan jenis-jenis tindakan keji lainnya di seluruh dunia yang berdasarkan sentimen etnis dan agama.

Tak salah jika kemudian Deklarasi Universal HAM juga mengatur hak untuk bebas beragama seperti yang tercantum didalam pasal 18. Tetapi justru karena dengan adanya pasal tersebutlah diskusi naskah awal Deklarasi menjadi sangat melelahkan karena ada dua kubu yang berbeda pendapat tentang hak untuk beragama. Tak pelak bahwa perbedaan persepsi ini mengakibatkan perdebatan yang panjang selama masa penentuan naskah akhir dari Deklarasi Universal HAM. Oleh karena itu, susunan final dari Deklarasi tersebut sangat luas khususnya tentang hak kebebasan beragama karena tidak adanya penjelasan lebih lanjut pasal-pasal lain di dalam Deklarasi.

Beberapa pakar hukum internasional beranggapan bahwa aturan hukum yang luas dari Deklarasi justru mengandung hak-hak moral yang universal dengan tujuan agar implementasi dari aturan tersebut menjadi mudah. Setiap negara diharapkan mempertimbangkan nilai-nilai yang berisi ‘moralitas’ dari pasal tersebut didalam menegakan hak kebebasan beragama. Negara tidak harus berprinsip pada kaidah didalam hukum internasional bahwa Deklarasi sifatnya tidak mengikat secara hukum. Mereka harus lebih menitik beratkan pada kandungan ‘moralitas’ yang diatur didalam Deklarasi tersebut. Mengakui dan melindungi hak asasi manusia adalah salah satu tugas utama sebuah negara didalam usahanya untuk mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini terkait dengan persetujuan dari 48 negara anggota pada saat ditetapkannya Deklarasi dimana persetujuan tersebut harus dilihat sebagai sebuah komitmen dunia internasional untuk mengangkat derajat manusia dengan menegakan hak asasi mereka.

Seorang tokoh Muslim, Riffat Hassan mendeskripsikan bahwa Deklarasi HAM mengandung norma-norma yang religius dan bahkan lebih religius daripada fatwa yang diterapkan oleh penguasa-penguasa Islam. Meskipun secara terminologi Deklarasi tersebut terkesan sekuler. Hal ini dikarenakan Deklarasi tidak menyediakan klausul hukum didalam pasal-pasalnya yang membolehkan intervensi negara terhadap hak individu untuk memilih agama atau keyakinan.

Eleanor Roosevelt juga mengatakan bahwa Deklarasi tidak dimaksudkan sebagai kewajiban hukum atau pernyataan hukum tetapi dimaksudkan untuk digunakan sebagai standar umum yang telah dicapai oleh semua manusia di negara-negara di dunia. Pendapat tersebut menunjukan bahwa Deklarasi Universal HAM mengandung ‘moralitas dan etika’ yang luhur karena mengandung norma-norma yang universal, tidak terbatasi oleh perspektif primordialisme budaya atau agama tertentu. Selain itu, usaha dari Deklarasi untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia tersebut dipengaruhi oleh ‘hukum alam’ dimana manusia pada hakikatnya mempunyai hak, kebebasan dan derajat yang sama.

Deklarasi Universal HAM juga menegaskan kembali hak-hak yang diatur didalam Piagam PBB dimana semua manusia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kebebasan dan hak-hak tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama. Pasal-pasal yang diatur didalam Deklarasi mengikat ‘secara moral’ semua negara yang telah berkomitmen untuk tunduk terhadap semua isi dari Piagam PBB. Selain itu, meskipun negara tidak mematuhi Deklarasi dengan alasan tidak mengikat secara hukum, tetapi mereka terikat dengan prinsip-prinsip yang ada didalam Piagam PBB. Misalnya pasal 1 (3) dari Piagam PBB menyebutkan bahwa tujuan dari PBB adalah untuk menciptakan kerja sama internasional dalam mempromosikan dan menegakan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental lainnya tanpa ada diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, bahasa dan agama.

Pasal diatas menunjukan bahwa persoalan hak asasi manusia diatur oleh semua instrumen internasional. Hak asasi manusia harus dipahami sebagai ketentuan hukum yang diatur oleh sistem internasional melalui instrumen-instrumen yang masing-masing diantaranya saling terkait. Oleh karena itu, ditetapkannya sebuah instrumen internasional seperti Deklarasi Universal HAM merupakan sebuah pengembangan dari instrumen tentang hak asasi manusia terdahulu. Bisa dikatakan bahwa didalam konteks hak asasi manusia internasional, Piagam PBB merupakan sumber hukum yang bersifat umum atau lex generalie karena bersifat umum didalam kerangka hak asasi manusia. Sedangkan Deklarasi HAM merupakan sumber hukum yang bersifat lex specialis karena bersifat khusus mengatur hak asasi manusia termasuk hak kebebasan beragama.

Didalam dekade-dekade berikutnya, Deklarasi tersebut secara rutin digunakan untuk mendefinisikan kewajiban negara-negara anggota anggota PBB dalam mengimplementasikan hak asasi manusia. Selain itu, Deklarasi juga digunakan oleh pemerintah negara-negara, PBB, dan organisasi-organisasi internasional lainnya sebagai ‘standar umum’ dalam merespon pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma hak asasi manusia. Artinya, Deklarasi memuat ‘nilai-nilai yang universal’ yang harus dipenuhi oleh negara seperti penghapusan semua jenis diskriminasi rasial atau apartheid dan jenis-jenis diskriminasi lainnya, perbudakan, dan berbagai tindakan keji seperti penyiksaan, kolonialisme, dan tindakan yang tidak berprikemanusiaan.

Penandatanganan instrumen internasional termasuk deklarasi oleh suatu negara dimaksudkan sebagai sebuah komitmen dari negara tersebut tentang hak asasi manusia yang diatur didalam instrumen internasional yang ditandatanginya. Semakin banyak negara yang menandatangani sebuah instrumen internasional, maka hak asasi manusia dan permasalahannya yang diatur didalam instrumen tersebut menjadi semakin penting. Hal ini dikarenakan banyaknya negara yang mendukung instrumen internasional tersebut dianggap mencerminkan norma-norma dasar atau pemikiran hukum alam dari berbagai perspektif masyarakat di negara-negara tersebut. Oleh karena itu, Deklarasi Universal HAM mempunyai kekuatan moral untuk mengikat semua negara meskipun pada dasarnya semua jenis deklarasi tidak mengikat secara hukum.

Salah satu sebabnya adalah karena Delarasi Universal HAM memuat moralitas dan etika luhur yang mengharuskan negara dan pelaku hak asasi manusia lainnya untuk menghormati hak asasi manusia sebagai bagian dari semangat kemanusiaan. Deklarasi Universal HAM mengandung nilai-nilai yang universal karena moralitas dan etika yang ada didalam Deklarasi merupakan hasil konsensus negara-negara yang menandatanganinya. Contoh nilai-nilai yang mengandung moralitas yang tinggi adalah aturan hukum tentang hak asasi manusia yang fundamental seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas menyuarakan pendapat, hak untuk terbebas dari semua jenis perbudakan dan hak untuk bebas memeluk agama atau keyakinan.

Meskipun sebuah negara tidak mempunyai aturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak untuk hidup, tetapi hak tersebut secara alamiah adalah hak yang harus dimiliki oleh semua manusia. Artinya, ada nilai-nilai yang mengandung moralitas fundamental yang harus dilaksanakan oleh negara meskipun tidak ada hukum yang mengaturnya. Negara yang tidak meratifikasi sebuah instrumen internasional atau tidak mempunyai produk hukum nasional yang mengatur tentang hak asasi manusia masih mempunyai kewajiban moral untuk melindungi hak asasi manusia.

Didalam konteks hukum internasional, sebuah negara tidak saja harus mempunyai kepatuhan moral melainkan juga kepatuhan hukum untuk mematuhi semua peraturan hukum yang ada didalam instrumen internasional yang diratifikasinya. Kepatuhan negara terhadap Deklarasi atau sumber hukum lain yang memuat ‘nilai-nilai’ luhur lainnya mengindikasikan apakah suatu negara mempunyai moralitas dan etika yang baik untuk melindungi hak asasi manusia termasuk hak kebebasan beragama.

Deklarasi Universal HAM juga terdiri dari ‘seperangkat peraturan’ yang menjadi praktik-praktik negara dan dasar hukum yang digunakan oleh hakim untuk memutuskan permasalahan hukum atau opinio juris. Kedua praktik tersebut membuat norma-norma yang diatur didalam Deklarasi menjadi hukum kebiasaan internasional. Oleh karena itu, Deklarasi menjadi bagian dari struktur konstitusi dari komunitas dunia yang berisi komponen dasar dari kebiasaan hukum internasional yang mengikat secara hukum semua negara. Hal ini dikarenakan hukum kebiasaan telah menjadi sumber penting didalam berbagai area hukum internasional termasuk didalamnya kewajiban negara didalam menjamin hak asasi manusia.

Penekanan pada moralitas didalam Deklarasi Universal HAM sangat penting karena sifat dari instrumen ini yang tidak mengikat negara-negara. Tingginya moralitas yang terkandung didalam instrumen internasional ini ditunjukan dengan standarnya untuk meningkatkan derajat dan martabat manusia. Standar ini tentunya ada di berbagai ajaran agama, praktik budaya dan nilai dari ideologi manapun. Oleh karena banyak aturan hukum di Deklarasi banyak dijadikan sumber hukum oleh hakim di pengadilan dan mahkamah internasional.

KONSEP HAM DIDALAM PIAGAM PBB

KONSEP HAM DIDALAM PIAGAM PBB: SEBUAH CATATAN

Didalam Hukum Internasional modern, sejarah hak asasi manusia dimulai dari penandatanganan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945 dan aktif berlaku sejak tanggal 24 Oktober 1945. Aturan tentang hak asasi manusia diatur didalam pembukaan Piagam yang menyebutkan bahwa salah satu dibentuknya PBB dan penandatanganan Piagam adalah untuk mengakhiri peristiwa perang yang telah melanggar hak asasi manusia. Piagam PBB juga mengatakan bahwa komunitas internasional ingin menegaskan keyakinan mereka tentang perlunya hak fundamental bagi semua manusia, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan semua manusia mempunyai martabat yang sama.

Beberapa pakar hak asasi manusia berpendapat bahwa aturan hukum yang ada didalam Piagam PBB masih berserakan dan masih bersifat normatif karena piagam tersebut tidak menyebutkan secara rinci tentang jenis perlindungan dan upaya hukum yang akan dilakukan untuk membantu para korban. Selain itu, ada dua jenis aturan hukum yang saling bertentangan. Pertama, tujuan dari ditetapkannya Piagam PBB adalah untuk melindungi negara yang berdaulat dari serangan negara lain atau sebagai respon terjadinya perang. Kedua, piagam juga mengatur tentang hak asasi manusia yang lebih berdimensi nasional karena adanya perlindungan terhadap kedaulatan negara. Jika demikian, piagam terkesan menyederhanakan persoalan hak asasi manusia karena hanya fokus pada perang sedangkan konteks pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa beraneka ragam.

Definisi tentang hak asasi manusia didalam Piagam PBB juga belum jelas karena masih bersifat sangat umum. Tetapi piagam tersebut setidaknya telah berusaha untuk memajukan hak asasi manusia khususnya hak untuk terbebas dari rasa takut akibat perang yang telah membatasi kebebasan dan hak manusia. Persamaan hak yang diatur didalam piagam juga mengindikasikan bahwa individu-individu sebagai warga negara yang lemah secara militer mendapatkan hak yang sama untuk bisa mempunyai hak sosial, politik, ekonomi dan budaya sebagaimana mestinya karena tidak akan ada lagi bahaya karena perang.

Dibidang hak ekonomi dan politik, piagam mengatur bahwa PBB sebagai organisasi internasional yang berkomitmen untuk mengimplementasikan hak asasi manusia harus mempromosikan hak tersebut tanpa perbedaan ras, agama, bahasa, agama dan jenis kelamin. Untuk mendukung upaya tersebut, PBB kemudian mendirikan Lembaga Ekonomi dan Sosial yang bertugas untuk memberikan rekomendasi dan mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia di berbagai negara.
Saat ini, ada beberapa lembaga HAM dibawah naungan PBB yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi terhadap berbagai peristiwa hak asasi manusia. Ada Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di semua negara anggota. Kemudian ada Komite Hak Sipil dan Politik yang mempunyai otoritas untuk memberikan rekomendasi dengan memberikan pertimbangan hukum kepada negara-negara anggota. Badan ini juga mempunyai otoritas untuk mengirimkan utusan khusus ke negara yang dicurigai telah melanggar ketentuan dari Kovenan, dengan satu syarat utusan tersebut bisa mengidentifikasi pelanggaran hak asasi manusia jika mendapatkan ijin dari pemerintah negara yang bersangkutan.

Semua instrumen internasional yang bersifat mengikat secara hukum (Kovenan dan Konvensi) mempunyai badan khusus yang bertugas untuk mengefektifkan aturan hukumnya. Termasuk diantaranya Komite Anti Diskriminasi, Komite Anti Diskriminasi terhadap Perempuan, Komite Hak Anak, dan Komite Hak Buruh Migran. Semua komite tersebut bekerja dibawah naungan Majelis Umum PBB sebagai lembaga tertinggi hak asasi manusia.

Minggu, 03 Oktober 2010

HUKUM INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Paradigma hukum liberal berpendapat bahwa sistem hukum meletakan titik tekan aturan hukum mereka pada kebebasan individu-individu daripada menekankan terciptanya sebuah kebenaran dan keadilan. Pendapat ini mengindikasikan bahwa tidak ada kebenaran atau keadilan tunggal didalam konteks hukum internasional. Hal ini dikarenakan hukum internasional ada karena ada negara dan aktor-aktor non negara yang menjadi subjek hukum internasional. Padahal didalam kenyataanya, negara-negara tersebut mempunyai konsep-konsep tentang kebenaran dan keadilan masing-masing berdasarkan eksistensi moralitas setempat.

Oleh karena itu, hukum sebagai kekuasaan harus menampatkan dirinya sebagai sebuah entitas yang netral antara prinsip-prinsip umum yang memberikan kebebasan kepada individu-individu untuk memilih dan memperbaiki pilihan-pilihan mereka sendiri sebagai senyata-nyatanya hak. Mark Weber berpendapat bahwa kekuasaan adalah sesuatu yang mungkin terjadi ketika seorang pelaku, yang didalam hal ini adalah ‘hukum’ didalam sebuah hubungan sosial, dapat melakukan semua yang dia inginkan. …. Artinya, sebuah produk perundang-undangan bisa menjadi kenyataan ketika ada dukungan dari individu-individu sebagai pelaku hukum. Ketika tidak ada dukungan didalam realitas sosial, maka sebuah produk perundang-undangan atau norma-norma sosial tidak bisa menjadi kenyataan. Hukum ada karena ada sebuah tindakan untuk melaksanakan hukum tersebut.

Hukum adalah sebuah instrumen sosial yang berfungsi untuk mengontrol masyarakat dan menjadi sebuah institusi sosial didalam semua situasi berdasarkan nilai-nilai sosial yang ada didalam masyarakat. Didalam konteks hukum internasional, sebuah peraturan ditetapkan berdasarkan persetujuan dari negara-negara. Semakin banyak negara yang menandatangi, menyetujui atau meratifikasi sebuah peraturan internasional, maka nilai, moralitas atau norma-norma yang diatur dialamnya juga semakin tinggi. Seperti misalnya, pada Desember 2008, Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik sudah diratifikasi oleh 163 negara termasuk diantaranya negara-negara Islam. Kemudian semua negara juga terikat secara otomatis oleh norma-norma jus cogens yang ada didalam Deklarasi Universal HAM PBB.

Menurut Niklas Luhman, sebuah masyarakat berarti adanya sebuah sistem yang konkrit meskipun sistem tersebut berada didalam sebuah kompleksitas yang tinggi, bersifat nyata karena adanya sebuah komunikasi yang terus menerus dan sistem tersebut bisa diamati secara empiris. Hukum internasional ada karena adanya lembaga-lembaga internasional dan subjek-subjek hukum internasional lainnya yang mendukung keberadaan hukum internasional secara konkrit. Lembaga-lembaga tersebut kemudian membuat peraturan hukum sebagai sebuah media komunikasi antar negara-negara anggotanya. Didalam konteks hukum internasional, aturan hukum tentang hak asasi manusia seperti yang telah diatur didalam instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional menjadi media yang digunakan untuk mengatur perilaku negara-negara berkenaan dengan kewajiban mereka untuk menghormati, memastikan dan menjalankan hak asasi manusia didalam jurisdiksi hukumnya.
Diantara instrumen-instrumen hak asasi manusia tersebut, ada yang bersifat mengikat secara otomatis. Hal ini dikarenakan aturan hukum tersebut telah disetujui oleh semua lembaga-lembaga internasional dan negara-negara sebagai hak yang absolute. Ketika terjadi pelanggaran terhadap hak tersebut, komunitas internasional berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB sebagai lembaga internasional tertinggi yang menangani hak asasi manusia bisa melakukan intervensi langsung tanpa persetujuan dari negara yang melanggar. Meskipun pada dasarnya negara tersebut tidak meratifikasi atau menandatangi sebuah peraturan internasional yang mengatur tentang jus cogens tersebut.

Indonesia boleh menggunakan konsep dualisme teori hukum yang mengatur bahwa hukum nasional Indonesia dan hukum internasional adalah dua sumber hukum yang terpisah. Didalam beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, pemerintah berdasarkan ketentuan hukum internasional berhak menolak semua jenis intervensi asing. Hal ini dikarenakan beberapa instrumen internasional tentang hak asasi manusia seperti Deklarasi HAM dan Delarasi 1981 tidak mengikat Indonesia secara hukum. Akan tetapi, aturan hukum di tingkat domestik sudah seharusnya disesuaikan dengan aturan hukum yang ada di Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik sebagai konsekuensi hukum telah diratifikasinya Kovenan tersebut oleh pemerintah. Ini dikarenakan peratifikasian sebuah Konvensi atau Kovenan seperti Hak Sipil dan Politik bersifat mengikat.
Ketika pemerintah meratifikasi atau menjadi negara anggota lembaga-lembaga internasional, maka Indonesia telah masuk kedalam sebuah sistem yang diatur oleh hukum internasional. Didalam konteks hak sipil dan politik, Indonesia telah menjadi bagian dari masyarakat internasional yang diatur oleh Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, norma-norma yang ada didalam Kovenan dan instrumen-instrumen hak asasi manusia yang berhubungan dengan Kovenan tersebut adalah ‘power.’ Hal ini dikarenakan norma-norma tersebut adalah komponen-komponen hukum internasional yang fungsi utamanya adalah untuk mengatur masyarakat internasional. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan norma-norma didalam hak asasi manusia, sebuah negara yang telah menjadi bagian dari sistem internasional tersebut dianjurkan menerapkan ketentuan-ketentuan dari hukum internasional untuk menyelesaikannya.

Sangat penting untuk diperhatikan bahwa hukum didalam konteks hak asasi manusia harus memainkan perannya yang netral, menjunjung tinggi asas non diskriminasi, dan berisi keadilan untuk sesama ketika menyelesaikan sebuah permasalahan. Ketiga prinsip hukum diatas sangat diperlukan bagi kelompok-kelompok yang secara politik terpinggirkan karena status dan latar belakang mereka sebagai kelompok yang minoritas dan ‘berbeda secara budaya, ras, bahasa, agama dan tampilan-tampilan fisik maupun psikologis lainnya.’ Alasannya adalah bahwa kelompok-kelompok mayoritas yang mempunyai status sosial lebih tinggi seringkali mempunyai akses yang lebih baik dimuka hukum dan cara-cara penuntutan di pengadilan.

Sudah menjadi fenomena di dunia internasional bahwa mengakui dan melindungi hak-hak yang diatur didalam sebuah kovenan yang diratifikasinya merupakan sebuah tindakan yang tidak mengenakan bagi pemerintah suatu negara. Sayangnya, didalam sistem internasional dimana pemerintah suatu negara adalah sebagai sebuah entitas yang nasional daripada global, permasalahan hak asasi manusia secara definisi juga menjadi permasalahan nasional. Oleh karena itu, internalisasi sebuah norma-norma didalam instrumen internasional sangat penting sehingga tekanan dari luar tidak diperlukan lagi untuk memastikan kepatuhan hukum suatu negara.

Indonesia yang telah menjadi negara anggota Kovenan Hak Sipil dan Politik harus menerapkan semua aturan hukum yang ada didalam Kovenan. Pertama, pemerintah harus menetapkan sebuah peraturan hukum baru yang sesuai dengan aturan hukum di Kovenan. Kedua, harus mengamandemen peraturan hukum yang bertentangan dengan Kovenan. Ketiga, pemerintah Indonesia harus melaporkan semua jenis langkah-langkah pengamanan yang telah diambil untuk tercapainya hak-hak yang diatur didalam Kovenan. Ketiga syarat kepatuhan hukum diatas harus dijalankan semuanya karena menghilangkan satu saja berarti sama halnya dengan melanggar ketentuan yang diatur didalam Kovenan.

TUGAS MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

Tata cara penulisan essay/paper:
1. Untuk Mahasiswa Hukum Internasional, tema tentang (Jus Cogens, Jurisdiksi, Tanggungjawab negara dan isu-isu yang berkaitan dengan hukum internasional lainnya)
2. Untuk Mahasiswa Diplomatik Konsuler, tema tentang (Kekebalan diplomatik, asas resiprositas, jurisdiksi, dan isu-isu yang berkaitan dengan hukum diplomatik lainnya)
3. Untuk Mahasiswa Hukum dan HAM, tema tentang (semua isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia)
4. Panjang tulisan maksimal 1000 kata menggunakan kertas kuarto/A 4 spasi 1.5
5. Essay/paper dikumpulkan pada saat (1) ujian tengah semester. Setelah essay dikoreksi oleh dosen, diserahkan lagi pada saat UAS berdasarkan petunjuk atau koreksi yang telah diberikan. Untuk soft copy di kirim via email ke al_khanif@yahoo.com atau farasix@yahoo.com. Mahasiswa yang tidak menyerahkan kembali essay pada saat UAS mendapatkan pinalti nilai.
6. Prioritas penilaian pada sistematika dan konsistensi tulisan, namun kekuatan argumentasi akan menjadi nilai lebih.
7. Sistematika tulisan berupa essay bebas seperti yang ada didalam Koran, bukan seperti sistematika yang ada didalam skripsi dll.
8. Tulisan harus memerhatikan kaidah akademik, misalnya menghindari plagiarisme dan pencurian akademik. Semua jenis perbuatan tersebut merupakan kejahatan akademik dan bisa mengakibatkan essay bisa dipinalti.
9. Pengutipan menggunakan footnote, bukan running note atau end note.
10. Tulisan yang melebihi 1000 kata tidak akan dinilai.