Senin, 17 Oktober 2011

SEJARAH MIANGAS DALAM KERANGKA TERRA NULLIUS

Terra Nullius berasal dari Bahasa Latin yang berarti Tanah Tak Bertuan. Didalam Hukum Internasional, Terra Nullius berarti wilayah yang tidak pernah menjadi bagian dari negara yang berdaulat atau tidak ada satu negara berdaulat satu pun yang mengklaim atas wilayah tersebut. kedaulatan atas wilayah Terra Nullius bisa dilakukan melalui pendudukan meskipun tindakan itu merupakan pelanggaran terhahdap hukum internasional atau perjanjian internasional.

Terra Nullius Australia
Para imigran Eropa mulai mendiami Australia pada tahun 1788. Pada saat itu, warga Asli Australia, Suku Abogirin sudah mendiami Australia namun tanpa ada dokumen resmi yang menunjukan adanya kemampuan dari Aborigin untuk menguasai Australia secara politis. Salah satu sebabnya adalah para Suku Aborigin tidak mempunyai organisasi masyarakat sehingga para imigran Eropa melalui pemerintah Inggris tidak bisa menemukan pemimpin-pemimpin yang bisa diajak untuk melakukan perjanjian.
Status Australia menjadi Terra Nullius bisa dilacak dari putusan Kasus R v Tommy pada tanggal 28 November 1827 yang mengindikasikan bahwa para warga asli ‘Aborigin’ harus tunduk kepada Hukum Inggris ketika ada kejadian yang melibatkan warga asli dan pemukim Eropa.
Wilayah-wilayah lain yang masuk dalam kategori Terra Nullius secara otomatis adalah planet, bulan, matahari dan laut lepas.

Kasus Pulau Miangas ‘Palmas’
Kasus Pulau Miangas masuk ke Pengadilan Internasional pada tahun 1932. Dua negara yang mengajukan Kasus Tersebut adalah Amerika dan Belanda. Kasus Miangas menjadi salah satu kasus paling berpengaruh terkait dengan konflik wilayah kepulauan.
Miangas pada saat diperebutkan adalah pulau yang mempunyai nilai ekonomis sangat rendah namun mempunyai lokasi strategis. Miangas mempunyai panjang sekitar 3km, lebar 1km dan mempunyai populasi sekitar 750 warga. Lokasi Miangas berada di perbatasan Indonesia dan Philipina, tepatnya sebelah Selatan Mindanao Philipina yang masuk wilayah protektorat Amerika dan di sebelah Utara Pulau Nanusa Indonesia yang masuk wilayah Netherlands East Indies.
Pada tahun 1989, Spanyol menyerahkan Philipina sebagai akibat kekalahan Spanyo dalam Perang Spanyol-Amerika, ke Amerika melalui Perjanjian Paris 1989 dimana Miangas masuk dalam wilayah Philipina. Namun pada tahun 1906, Amerika mengetahui bahwa Belanda juga mengklaim Miangas. Kemudian kedua belah pihak setuju untuk membawa kasus tersebut ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Kedua negara meminta Pengadilan Arbitrase Internasional untuk memutuskan apakah Miangas masuk dalam wilayah Belanda ataukah Amerika. Adapun isu hukumnya adalah apakah Miangas menjadi hak milik penemu pertama (Spanyol) meskipun tidak menunjukan otoritas ‘kekuasaan’ nya terhadap wilayah tersebut, ataukah Miangas menjadi wilayah negara yang secara berkelanjutan menunjukan kedaulatan terhadapnya.

Alasan-Alasan Hukum
1 Amerika mengklaim berhak atas Miangas karena mendapatkan status kepemilikan dari penemu pertama ‘Spanyol.
2 Spanyol menemukan Miangas sebagai Terra Nullius sehingga berhak atas kepemilikan terhadap pulau tersebut.
3 Hakim Arbitrase berpendapat bahwa tidak ada hukum internasional yang mengakui adanya transfer wilayah melalui pemindahan kekuasaan.
4 Spanyol tidak mempunyai bukti hukum penguasaan terhadap Miangas meskipun dia sebagai penemu pertama karena tidak secara permanen melakukan kekuasaan terhadap Miangas seperti tidak mendirikan bendera diatasnya.
5 Amerika mengklaim bahwa Miangas masuk kedalam wilayah Philipina karena letaknya lebih dekat ke Philipina daripada ke Inddonesia ‘Terra Prima’ dimana benua atau pulau terdekat dari wilayah yang disengketakan mempunyai hak atas wilayah tersebut.
6 Belanda melakukan penguasaan terhadap Miangas secara berkelanjutan sejak tahun 1677 sampai kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Arbitrase.
7 Belanda telah melakukan negosiasi perjanjian dengan raja-raja lokal di Miangas sejak abad 17 termasuk persyaratan mengenai syiar agama Kristen

Hasil putusan Pengadilan Arbitrase adalah menyatakan Miangas masuk dalam Wilayah Belanda/Indonesia

Selasa, 11 Oktober 2011

Dimanakah Cinta Itu...?

ada seorang murid yang bertanya kepada gurunya.
Guru, aku ingin mendapatkan cinta, dimanakah aku bisa menemukannya?
sang guru kemudian menjawab;
pergilah ke hutan yang lebat, pilih satu pohon yang menurutmu paling tinggi, teruslah berjalan kedepan tanpa menoleh ke belakang.
setelah keluar dari hutan, datanglah kepadaku.
kemudian sang murid pergi ke hutan........dia bingung karena semua pohon sangat tinggi, sambil berjalan dia terus melihat-lihat pohon yang dia inginkan. sampai akhirnya dia tidak sadar telah keluar dari hutan tanpa membawa satu pohonpun.
lalu sang murid pun datang ke guru tanpa membawa apa-apa.
kemudian sang murid meminta kepada gurunya untuk memberikan satu kesempatan lagi. dan gurunya menjawab;
untuk menemukan cinta, pergilah ke lahan jagung yang luas, petiklah jagung yang paling besar. setelah mendapatkan jagung, datanglah kepadaku.
lalu sang murid pun bergegas pergi ke lahan gandung yang dekat dengan rumahnya.
kali ini dia tidak mau keluar dari lahan jagung tanpa membawa apapun.
setelah masuk lahan, dia pun melihat banyak jagung yang besar. kemudian dia memutuskan untuk memetik salah satu diantara jagung yang besar.
setelah itu dia datang ke guru dan berkata;
wahai guruku, aku telah membawa jagung yang paling besar dari lahan jagung di depan itu.
kemudian sang guru bertanya;
apakah kamu yakin itu jagung paling besar?
tidak guru, tapi aku tidak mau kesini tanpa membawa jagung. jawab sang murid.
nah, itulah cinta.....jawab sang guru.
cinta tidak bisa dipilih. dia ada di lubuk hatimu yang paling dalam, cinta berada didalam keyakinan setiap manusia.

.......jember, 12 Oktober 2011